• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
25.08 C
Banjarmasin
Kamis, Juli 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum dan Kriminal Serang Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan
Headline Hukum dan Kriminal Serang

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
12 Jan, 2024 0 1
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang - Pada hari ini Jumat 12 Januari 2024, Subdit III Jatanras Ditreskrimum melaksanakan presscon ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi pada pada bulan November tahun 2022 di Link.Cibeber Timur, Kel.Cibeber, Kec.Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten.


Kegiatan dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M. Akbar Baskoro.


Pelaku AS (50) warga Kec.Jombang, Kota Cilegon, AD (45) warga Kec.Cibeber, Kota Cilegon dan korban Matruji Franki Efendi


Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Kronologis kejadian pada bulan Oktober 2022 kedua tersangka AS dan AD mengajak korban Sdr. Matruji Franki Efendi untuk bekerjasama membiayai modal usaha 5 paket pekerjaan yaitu pembelian Timah Putih I, Paket Logam Alumunium I, Paket Logam Alumunium II, Paket Besi Scrap 50 Ton (50.000 Kg), dan Paket Timah Putih II, dengan nilai Rp.1.015.000.000 yang akan dikembalikan 2 minggu setelah penyerahan uang dimana korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp. 86.000.000, atas tawaran tersebut korban tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar  Rp.895.000.000 dan AS sebesar Rp.120.000.000 dengan cara transfer," ucapnya.


Akbar menjelaskan setelah tanggal jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban. "Akan tetapi setelah tanggal jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan kemudian korban mencari tahu kebenaran pekerjaan yang dijanjikan tersebut, dimana korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan, atas kejadian tersebut korban melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten dengan LP Nomor 12 tanggal 11 Januari 2023 dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," ujar Akbar.


Akbar dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti, kedua tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. "Kronologis Penangkapan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, dimana dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti yaitu kedua tersangka tidak menggunakan uang yang diberikan korban untuk membeli scrap sesuai dengan apa yang dijanjikan dan uang yang mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dari korban, dengan adanya fakta hukum tersebut dan hasil gelar perkara penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD, Penyidik telah memanggil kedua tersangka pada bulan April 2023 untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka, akan tetapi kedua tersangka tersebut tidak penah hadir dan diduga telah melarikan diri," terangnya.


Akbar menerangkan penyidik bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS pada 11 November 2023 dan AD 17 Desember 2023. "Berdasarkan hasil penyidikan dan informasi penyidik mengetahui keberadaan kedua tersangka pada Sabtu 11 November 2023 di jalan raya Kp. Rokal, Kel. Ciwaduk, Kec. Cilegon, Kota Cilegon, Prov. Banten, dengan informasi tersebut penyidik bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS. Dan pada tanggal 17 Desember 2023 penyidik berhasil menangkap tersangka AD di Citra Raya, Maja, Kab. Lebak, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," katanya.


Pada 22 November 2023 Tersangka AS mengeluh sakit kemudian Penyidik membawa Tersangka AS ke RS Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan pengobatan dan perawatan. "Pada tanggal 22 November 2023 tersangka AS mengeluh sakit kemudian Penyidik membawa Tersangka AS ke RS Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan pengobatan dan perawatan dan dinyatakan oleh petugas RS Bhayangkara bahwa Tersangka AS harus dilakukan rawat inap sehingga penyidik melakukan pembantaran penahanan. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2022 pihak RS Bhayangkara merujuk Tersangka AS ke RS Bhayangkara TK I R. SAID SUKANTO, di Kramatjati, Jakarta guna dilakukan operasi.  Kemudian setelah dilakukan operasi dan perawatan medis pada tanggal 11 Januari 2024 Tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita," terangnya.


Modus dan motif kedua tersangka adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menawarkan jasa paket pekerjaan. "Modus Kedua Tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan Motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Akbar.


Barang Bukti 1 Surat Penawaran Paket Pekerjaan Pembelian Logam Timah, Alumunium, dan Besi Scrap, 1 Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha, 1 Surat Pernyataan Mutlak dari AS, 1 Rekening Koran korban MATRUJI FRANKI, 1 bundel Bukti Transfer, 1 lembar Kwitansi, 2 lembar Dokumentasi Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama, 1 buah Buku Tabungan tersangka AD, 5 lembar Rekening Koran Bank tersangka AD.


Akbar menjelaskan dalam perkara ini korban mengalami kerugian mencapai 1 Miliar lebih. "Dengan adanya peristiwa tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.015.000.000," jelas Akbar.


Pasal yang disangkakan :

Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Pengurus Daerah Pewarna Banten Sambangi Ketua Umum PGI Banten
Postingan Lebih Baru Demi Kelancaran Operasi Mantap Brata, Polda Banten Berikan Bekal Kesehatan dan Distribusikan Uang Saku

Anda mungkin menyukai postingan ini

Ungkap Peredaran HP Rekondisi Ilegal Bernilai Miliaran, Kemenko Polkam Apresiasi Sinergi Pengawasan

Lepas Sambut dan Serah Terima Jabatan tahun 2025 di Kecamatan Kemiri

DPP KNPI Peringati HUT ke-52 dengan Penganugerahan 15 Tokoh Nasional

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sawah Warga di Kp Binong Desa Pasir Kembang Diduga Tercemar Limbah B3, Pihak PT SMP Sebut Sudah Musyawarah

BhinnekaNews71.Com- Juli 24, 2025 0
Sawah Warga di Kp Binong Desa Pasir Kembang Diduga Tercemar Limbah B3, Pihak PT SMP Sebut Sudah Musyawarah
SERANG, - Dugaan pencemaran lingkungan persawahan di Kp Binong, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Serang mendapatkan sorotan dari masyarakat.  Pasalnya,…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Miras Membawa Petaka, Seorang Gadis ABG Diperkosa 4 Pria Warga Kibin Serang

Miras Membawa Petaka, Seorang Gadis ABG Diperkosa 4 Pria Warga Kibin Serang

Juli 20, 2025
Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Juli 23, 2025
Ketua Pokja Jayanti Ucapkan Selamat Bertugas untuk Camat Kurnia S,STP.M.Si di Tempat Baru

Ketua Pokja Jayanti Ucapkan Selamat Bertugas untuk Camat Kurnia S,STP.M.Si di Tempat Baru

Juli 19, 2025
Lepas Sambut Dan Sertijab di Lingkungan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Lepas Sambut Dan Sertijab di Lingkungan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Juli 23, 2025
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al -Hidayah Gebyar Senyum Muharram Santunan Yatim Sunatan Masal dan Bekam Gratis

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al -Hidayah Gebyar Senyum Muharram Santunan Yatim Sunatan Masal dan Bekam Gratis

Juli 20, 2025
Rakerda ke-1 Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten Matangkan Persiapan

Rakerda ke-1 Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten Matangkan Persiapan

Juli 19, 2025
Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2025, Puluhan Pengedara Terjaring Razia Teguran dan Tilang di Tempat

Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2025, Puluhan Pengedara Terjaring Razia Teguran dan Tilang di Tempat

Juli 19, 2025
Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Juli 19, 2025
 Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri Digelar Malam Ini

Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri Digelar Malam Ini

Juli 22, 2025
Cegah Radikalisme, Polda Banten Gelar Sosialisasi di MAN 1 Kota Serang

Cegah Radikalisme, Polda Banten Gelar Sosialisasi di MAN 1 Kota Serang

Juli 21, 2025

Berita Terpopuler

 Miras Membawa Petaka, Seorang Gadis ABG Diperkosa 4 Pria Warga Kibin Serang

Miras Membawa Petaka, Seorang Gadis ABG Diperkosa 4 Pria Warga Kibin Serang

Juli 20, 2025
Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Juli 23, 2025
Ketua Pokja Jayanti Ucapkan Selamat Bertugas untuk Camat Kurnia S,STP.M.Si di Tempat Baru

Ketua Pokja Jayanti Ucapkan Selamat Bertugas untuk Camat Kurnia S,STP.M.Si di Tempat Baru

Juli 19, 2025
Lepas Sambut Dan Sertijab di Lingkungan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Lepas Sambut Dan Sertijab di Lingkungan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Juli 23, 2025
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al -Hidayah Gebyar Senyum Muharram Santunan Yatim Sunatan Masal dan Bekam Gratis

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al -Hidayah Gebyar Senyum Muharram Santunan Yatim Sunatan Masal dan Bekam Gratis

Juli 20, 2025
Rakerda ke-1 Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten Matangkan Persiapan

Rakerda ke-1 Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten Matangkan Persiapan

Juli 19, 2025
Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2025, Puluhan Pengedara Terjaring Razia Teguran dan Tilang di Tempat

Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2025, Puluhan Pengedara Terjaring Razia Teguran dan Tilang di Tempat

Juli 19, 2025
Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Juli 19, 2025
 Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri Digelar Malam Ini

Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri Digelar Malam Ini

Juli 22, 2025
Cegah Radikalisme, Polda Banten Gelar Sosialisasi di MAN 1 Kota Serang

Cegah Radikalisme, Polda Banten Gelar Sosialisasi di MAN 1 Kota Serang

Juli 21, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber