Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim News Serang Polda Banten Ungkap Kasus Satgas Ops TNUK Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Headline Hukrim News Serang

Polda Banten Ungkap Kasus Satgas Ops TNUK Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
15 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Serang -- Polda Banten gelar press conference ungkap kasus Satuan Tugas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon (Satgas Ops TNUK terkait kepemilikan senjata api ilegal yang dilaksanakan di Aula serba guna Polda Banten pada Selasa (15/08).


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Yudis dan dihadiri oleh Dirjen Gakkum KLHK Dr. Rasio Ridho Sani, Setdijjen KSDE LHK Suharyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ir. Sustyo Iriyono.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan atas dasar laporan polisi tersebut Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kepemilikan senjata api ilegal. “Diketahui pada 29 Mei 2023 Polda Banten menerima laporan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 176 dan Laporan Polisi Nomor 128, atas laporan  polisi tersebut dijadikan dasar oleh Subdit III Jatanras dan Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Banten dari kamera trap untuk memonitor satwa yang dilindungi, teridentifikasi pelaku berada di Taman Nasional Ujung Kulon dengan demikian Subdit III Jatanras melakukan koordinasi dengan pihak TNUK, dari hasil koordinasi tersebut maka didapatkan nama-nama pelaku diantaranya ND (31), SY (39), HS (29), dan MN (35),” ucap Didik.


Dari hasil pengembangan didapatkan informasi alamat pelaku ND (31) berada di Kp. Ciakar, Ds. Rancapinang, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, selanjutnya tim langsung bergerak mengamankan pelaku, tetapi ND tidak ada ditempat. “Pada lokasi tersebut didapatkan 1 pucuk senjata senjata api laras panjang organik, 12 butir peluru aktif kaliber 7,62 mm, 1 pucuk senjata api laras pendek rakitan, 3 butir peluru aktif kaliber 9 mm, 1 peluru sudah masuk ke dalam kamar senjata, 3 buah airsoft gun,” ujar Didik.


“Kemudian tim melanjutkan penyidikan yaitu melakukan koordinasi dengan pihak TNUK, dari kamera trap terdapat kembali rekaman ND (31) bersama 3 orang rekannya yang sedang mengikuti jejak satwa dilindungi yaitu badak, setelah dilakukan identifikasi didapatkan nama-nama orang yang terekam kamera yaitu ND dan SY (39) sementara untuk 2 orang pelaku lainnya masih didalami oleh tim,” tambah Didik.


Didik mengatakan bahwa Polda Banten  telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta dalam rangka penanganan perkara kepemilikan senjata ilegal. “Dari hasil rapat tersebut dibentuklah Satgas Ops TNUK yang terdiri dari personel Polda Banten sebanyak 65 personel yaitu 15 personel Subdit III Jatanras dan 50 personel Satbrimobda Banten serta Kementrian LHK sebanyak 51 pers dengan total anggota Satgas gabungansebanyak 116 personel. Satgas gabungan yang dibentuk bertugas melakukan penyisiran di dalam kawasan konservasi, melakukan penyisiran dan penggeledahan di kampung sekitar kawasan konservasi,” tutur Didik.


Dalam hal Tim Satgas Operasi TNUK berhasil mengamankan WD (28) di saung gubuk serta didapatkan beberapa barang bukti. “Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata api locok, 5 butir peluru timah, 1 bungkus bubuk mesiu, dan alat-alat lain yang digunakan untuk berburu. Sementara ditempat berbeda diamankan JJ (63) dan didapatkan 1 bungkus bubuk mesiu, 3 butir peluru timah, dan 2 tulang di duga tulang bagian rusuk badak,” jelas Didik.


Dari keterangan WD (28) mengakui sering melakuakan perburuan bersama rekan-rekannya yaitu HL (54) dan DY (61) dengan membeli bubuk mesiu dari warga di Desa Padasuka EN (48). “Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EN dan didapatkan 5 bungkus bubuk mesiu di bungkus kertas koran 5 bungkus portas,” pungkas Didik.


Pada Kamis 27 juli 2023 tim melanjutkan penyisiran dan penggeledahan di kampung-kampung kawasan sekitar konservasi, hal ini dilakukan berdasarkan keterangan WD beberapa warga yang memiliki senjata api locok. “Dari hasil penyisiran tersebut berhasil mengamankan KR (85) dan alat bukti senjata api, HL beserta alat bukti 1 pucuk senjata api locok, 1 butir peluru timah, 1 bungkus bubuk mesiu. DY didapati senjata api locok, 2 butir peluru timah, dan 2 botol kecil isi bubuk mesiu,” tuturnya.


Didik juga menjelaskan motif dan modus para tersangka dalam melakukan aksinya. “Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dan modusnya adalah melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon,” ujarnya.


Sementara itu Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Yudis menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama dengan   tim Satgas operasi melakukan koordinasi. “Dengan memanggil Camat dan Kades untuk melakukan upaya persuasif untuk melakukan Ultimatum dan memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa menyimpan, memiliki senjata api, serta menjual bubuk mesiu itu dilarang oleh Undang-Undang dan dari hasil kegiatan tersebut masyarakat menyerahkan senjata api locoknya melalui Kades dan Polsek setempat dan kemudian diserahkan kepada petugas poskotis kantor TNUK seksi III. sampai saat ini terkumpul 294 pucuk senjata api jenis locok yang diserahkan masyarakat,” jelas Yudis.


“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Jo Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun,” terang Didik.


Dikesempatan ini Dirjen Gakkum KLHK Dr. Rasio Ridho Sani mengucapkan apresiasinya kepada Polda Banten. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, dan kami mohon dukungannya bersama-sama mengamankan Taman Nasional Ujung Kulon dan menjaga populasi hewan di daerah Ujung Kulon,” harap Rasio. (Bron Hensem Manullang) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pengacara Hamonangan Simanjuntak SH Dukung Sikap Polri Tolak Wacana di Bawah Kementerian

BhinnekaNews71.Com- Januari 28, 2026 0
Pengacara Hamonangan Simanjuntak SH Dukung Sikap Polri Tolak Wacana di Bawah Kementerian
Advokat Hamonangan SH TANGERANG, — Pengacara Hamonangan Simanjuntak, S.H., dari Kantor Hukum Hamonangan Simanjuntak dan Rekan yang juga Bendahara Posbakum La…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Warga Cisoka dan Jayanti di Landa Banjir, Justru Kali Gembong Airnya Tidak Mengalir

Warga Cisoka dan Jayanti di Landa Banjir, Justru Kali Gembong Airnya Tidak Mengalir

Januari 24, 2026
Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Tahun 2026, Bahrum Ulum Terpilih Secara Aklamasi

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Tahun 2026, Bahrum Ulum Terpilih Secara Aklamasi

Januari 24, 2026
Kunjungan Kerja Ketua IWO-I ke Perumda Kabupaten Serang, Banyak Keluhan Masyarakat Mengemuka

Kunjungan Kerja Ketua IWO-I ke Perumda Kabupaten Serang, Banyak Keluhan Masyarakat Mengemuka

Januari 27, 2026
Polri Harus Tetap Independen, Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

Polri Harus Tetap Independen, Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

Januari 27, 2026
 Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Januari 27, 2026
Jerit Warga Komplek Pinang Griya Permai, Banjir Rendam Rumah Akibat Tanggul Kali Angke Jebol

Jerit Warga Komplek Pinang Griya Permai, Banjir Rendam Rumah Akibat Tanggul Kali Angke Jebol

Januari 23, 2026
Wakapolres Serang Bergerak Cepat Meninjau Banjir di Lima Kampung di Pamarayan

Wakapolres Serang Bergerak Cepat Meninjau Banjir di Lima Kampung di Pamarayan

Januari 23, 2026
Diduga Bocor Informasi, Polsek Serpong Terlambat Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media Terkait Peredaran Obat Ilegal

Diduga Bocor Informasi, Polsek Serpong Terlambat Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media Terkait Peredaran Obat Ilegal

Januari 27, 2026
Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Terstruktur Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Mustahil Aparat Tidak Mengetahui”

Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Terstruktur Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Mustahil Aparat Tidak Mengetahui”

Januari 26, 2026
Menu Diduga Tak Layak dan Surat Bermasalah, SPPG Dapur MBG Di Desa Malabar Disorot Publik

Menu Diduga Tak Layak dan Surat Bermasalah, SPPG Dapur MBG Di Desa Malabar Disorot Publik

Januari 26, 2026

Berita Terpopuler

Warga Cisoka dan Jayanti di Landa Banjir, Justru Kali Gembong Airnya Tidak Mengalir

Warga Cisoka dan Jayanti di Landa Banjir, Justru Kali Gembong Airnya Tidak Mengalir

Januari 24, 2026
Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Tahun 2026, Bahrum Ulum Terpilih Secara Aklamasi

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Tahun 2026, Bahrum Ulum Terpilih Secara Aklamasi

Januari 24, 2026
Kunjungan Kerja Ketua IWO-I ke Perumda Kabupaten Serang, Banyak Keluhan Masyarakat Mengemuka

Kunjungan Kerja Ketua IWO-I ke Perumda Kabupaten Serang, Banyak Keluhan Masyarakat Mengemuka

Januari 27, 2026
Polri Harus Tetap Independen, Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

Polri Harus Tetap Independen, Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

Januari 27, 2026
 Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Januari 27, 2026
Jerit Warga Komplek Pinang Griya Permai, Banjir Rendam Rumah Akibat Tanggul Kali Angke Jebol

Jerit Warga Komplek Pinang Griya Permai, Banjir Rendam Rumah Akibat Tanggul Kali Angke Jebol

Januari 23, 2026
Wakapolres Serang Bergerak Cepat Meninjau Banjir di Lima Kampung di Pamarayan

Wakapolres Serang Bergerak Cepat Meninjau Banjir di Lima Kampung di Pamarayan

Januari 23, 2026
Diduga Bocor Informasi, Polsek Serpong Terlambat Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media Terkait Peredaran Obat Ilegal

Diduga Bocor Informasi, Polsek Serpong Terlambat Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media Terkait Peredaran Obat Ilegal

Januari 27, 2026
Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Terstruktur Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Mustahil Aparat Tidak Mengetahui”

Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Terstruktur Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Mustahil Aparat Tidak Mengetahui”

Januari 26, 2026
Menu Diduga Tak Layak dan Surat Bermasalah, SPPG Dapur MBG Di Desa Malabar Disorot Publik

Menu Diduga Tak Layak dan Surat Bermasalah, SPPG Dapur MBG Di Desa Malabar Disorot Publik

Januari 26, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber