• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
31.08 C
Banjarmasin
Kamis, Juni 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Nasional News Surabaya Ketua Umum Wakomindo Mendesak Plt Dewan Pers Cabut Pernyataan dan Minta Maaf
Headline Nasional News Surabaya

Ketua Umum Wakomindo Mendesak Plt Dewan Pers Cabut Pernyataan dan Minta Maaf

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
08 Jan, 2023 0 17
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Surabaya - Ketua Umum Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto mendesak Plt Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mencabut perkataannya, dan harus meminta maaf ke LSP Pers Indonesia dan seluruh wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia.


Desakan minta maaf itu didasari oleh perkataan ketua Dewan Pers di muat di media online beberapa hari lalu terkait tidak melegalkan dan dianggap salah pelaksanaan UKW LSP Pers Indonesia.


"Bahasa tidak melegalkan bisa disamakan dengan ilegal. Ilegal artinya tidak sesuai dengan peraturan dan Undang undang yang berlaku. Perkataan Agung itu tidak berdasar sama sekali. LSP Pers Indonesia di dirikan sesuai dengan peraturan dan Undang undang di negara ini," ujar Dedik. Sabtu (07/01/2023) dikantornya jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya


"Dia harus minta maaf dan menarik ucapannya, kalau itu tidak dilakukan, LSP Pers Indonesia semestinya membuat somasi, jika ga digubris, ambil langkah hukum pidana, dugaan menyebarkan informasi yang sesat, dan mencemarkan nama baik," terang Dedik.



"Imbas dari perkataan Agung, akan terasa dilapangan terhadap wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP. Sertifikat itu dianggap tidak sah, karena pelaksanaan UKW dianggap ilegal oleh Plt Ketua Dewan Pers," ujar Dedik.


"Agung itu hanya Plt, menggantikan Ketua Dewan Pers yang wafat beberapa waktu lalu. Semestinya dia berkata, dia bertindak mendinginkan semua pihak, dan menyatukan insan pers di Indonesia,  bukan malah membuat panas situasi pers di Indonesia," ujar Dedik.


Terkait informasi yang menyatakan dalam putusan MK dalam uji materi UU Pers, bahwa Dewan Pers satu satunya lembaga yang berwenang melakukan uji kompetensi dibidang Pers, Dedik mengatakan informasi itu kurang tepat, dan harus diluruskan.


"Dalam putusan MK terkait UKW, pada intinya perbuatan Dewan Pers menerbitkan kebijakan berkaitan dengan standar kompetensi wartawan tidak melawan hukum. Jadi menurut saya, LSP Pers Indonesia juga berhak membuat standar kompetensi dan menggelar uji kompetensi, sesuai dengan lisensi yang diperolehnya dari BNSP," terang Dedik, yang pada saat uji materi UU Pers di MK dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon.


Terkait perkataan Agung bahwa para wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan di tolak dalam beberapa kegiatan, sehingga mereka menjadi korban atas pelaksanaan UKW karena tidak mengikuti UKW di lembaga uji dalam naungan Dewan Pers, Dedik mengatakan bahwa  para wartawan itu adalah korban dari manipulasi suatu kebenaran.


"Sertifikat Kompetensi Wartawan berlogo lambang Negara Burung Garuda. Tidak ada yang bisa menyangkal bahwa Sertifikat itu yang mengeluarkan adalah negara," terang Dedik.


Ketua Wakomindo diakhir kata mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap siapapun, ataupun pihak manapun yang menolak dan menyuarakan tidak sah sertifikat kompetensi wartawan dari BNSP.


"Wakomindo mempunyai anggota 100 persen wartawan bersertifikat kompetensi dari BNSP. Dan dalam kesempatan ini saya melakukan Peringatan keras kepada siapapun yang tidak mengakui dan menganggap tidak sah sertifikat kompetensi yang di miliki anggota Wakomindo," tegas Dedik yang juga sebagai Asesor berlisensi BNSP di bidang Pers.


"Dengan logo Burung Garuda lambang Negara Indonesia di dalam Sertifikat Kompetensi Wartawan, sudah jelas negara mengakui kompetensi pemegang sertifikat,  semestinya semua pihak paham hal itu. Wakomindo akan bertindak tegas dengan mengambil jalur hukum terhadap pihak-pihak yang tidak mengakui dan menganggap tidak sah sertifikat kompetensi wartawan yang dimiliki anggotanya," pungkas Dedik. 


Perlu diketahui, Wakomindo mempunyai badan hukum perkumpulan yang didirikan di Surabaya oleh asesor dan para wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP. 


Pengurus dan anggota dari Wakomindo adalah wartawan berbagai organisasi pers yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP.


Sesuai dengan rapat kerja yang digelar pada 22 Desember 2022 di Surabaya, Wakomindo akan mengirimkan surat kepada lembaga negara, pemerintah dan lembaga lainnya akan keberadaan perkumpulan wartawan yang mendukung program pemerintah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Profesi.


Dukungan Wakomindo terhadap Program pemerintah meningkatkan SDM melalui profesi dengan bukti bahwa pengurus dan anggota Wakomindo seluruhnya adalah wartawan bersertifikat kompetensi wartawan yang berlogo lambang Negara Burung Garuda, dan kedepannya akan melakukan pelatihan dan pendidikan kepada para wartawan agar siap mengikuti sertifikasi kompetensi wartawan yang digelar LSP Pers Indonesia. (*/Red

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama SPN Polda Banten Terima Kedatangan Peserta Pelatihan Kewilayahan
Postingan Lebih Baru Mobil Pengangkut Uang Miliaran Rupiah Milik BRI Terbalik

Anda mungkin menyukai postingan ini

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Kepada Pengelola Obvitnas

Sepekan, 6 Tersangka Narkotika Ditangkap Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Dalam Operasi Nila Jaya 2025

Polda Banten Tangkap Tersangka Penipuan Digital Melalui Media Sosial

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Jelang Pagelaran Budaya Karo, Pengurus Karo Banten Bersatu Silahturahmi Ke Kapolda Banten

BhinnekaNews71.Com- Juni 18, 2025 0
Jelang Pagelaran Budaya Karo, Pengurus Karo Banten Bersatu Silahturahmi Ke Kapolda Banten
SERANG - Jelang pagelaran Budaya Karo di Provinsi Banten, pengurus Karo Banten Bersatu (KBB) melakukan silaturahmi ke Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Juni 13, 2025
Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Juni 13, 2025
Kepala Desa Sukamanah melantik Ketua RW dan Ketua RT Perum Rajeg Terace

Kepala Desa Sukamanah melantik Ketua RW dan Ketua RT Perum Rajeg Terace

Juni 16, 2025
 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Juni 13, 2025
Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Juni 16, 2025
Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Juni 13, 2025
Hendak Top Up, Bocah Usia 11 Tahun Malah Dicabuli Pegawai Minimarket di Tangerang

Hendak Top Up, Bocah Usia 11 Tahun Malah Dicabuli Pegawai Minimarket di Tangerang

Juni 16, 2025
Camat Oman Apriaman Lantik 102 Anggota BPD Se-Kecamatan Rajeg

Camat Oman Apriaman Lantik 102 Anggota BPD Se-Kecamatan Rajeg

Juni 17, 2025
SA Vendor Rekanan Pengangkut Limbah PT WPLI Bungkam Dikonfirmasi, Sejak Tahun 2023 jadi Ladang Bisnis Ilegal

SA Vendor Rekanan Pengangkut Limbah PT WPLI Bungkam Dikonfirmasi, Sejak Tahun 2023 jadi Ladang Bisnis Ilegal

Juni 14, 2025
Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang, 9 Orang Ditangkap

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang, 9 Orang Ditangkap

Juni 12, 2025

Berita Terpopuler

 Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Juni 13, 2025
Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Juni 13, 2025
Kepala Desa Sukamanah melantik Ketua RW dan Ketua RT Perum Rajeg Terace

Kepala Desa Sukamanah melantik Ketua RW dan Ketua RT Perum Rajeg Terace

Juni 16, 2025
 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Juni 13, 2025
Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Juni 16, 2025
Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Juni 13, 2025
Hendak Top Up, Bocah Usia 11 Tahun Malah Dicabuli Pegawai Minimarket di Tangerang

Hendak Top Up, Bocah Usia 11 Tahun Malah Dicabuli Pegawai Minimarket di Tangerang

Juni 16, 2025
Camat Oman Apriaman Lantik 102 Anggota BPD Se-Kecamatan Rajeg

Camat Oman Apriaman Lantik 102 Anggota BPD Se-Kecamatan Rajeg

Juni 17, 2025
SA Vendor Rekanan Pengangkut Limbah PT WPLI Bungkam Dikonfirmasi, Sejak Tahun 2023 jadi Ladang Bisnis Ilegal

SA Vendor Rekanan Pengangkut Limbah PT WPLI Bungkam Dikonfirmasi, Sejak Tahun 2023 jadi Ladang Bisnis Ilegal

Juni 14, 2025
Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang, 9 Orang Ditangkap

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang, 9 Orang Ditangkap

Juni 12, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber