• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
25.08 C
Banjarmasin
Selasa, Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Padang pariaman Polres Padang Pariaman Ungkap Kasus Bapak setubuhi Anak Kandung
Headline Hukrim Padang pariaman

Polres Padang Pariaman Ungkap Kasus Bapak setubuhi Anak Kandung

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
05 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Padang Pariaman -- Terkuaknya permasalahan peristiwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua terhadap Anak kandung sendiri awalnya diketahui oleh masyarakat tempat korban dan tersangka tinggal yaitunya pada awal bulan November 2022, dikarenakan korban I.P.S (20 tahun) telah melahirkan seorang Anak,


Dalam Laporan Press  Humas Polres Padang Pariaman lebih lanjut tidak Menerangkan alamat dan detail korban karna menyangkut Privacy yang berdampak pada Pribadi Sosial Korban dan Keluarga menyampaikan lebih lanjut bahwa karena korban telah melahirkan Anak lalu masyarakat setempat bersama dengan tokoh masyarakat memanggil korban, untuk menanyakan siapa yang telah menghamili korban hingga melahirkan, setelah ditanyakan oleh masyarakat tersebut dimana korban mengakui dan menjelaskan pada pemuka masyarakat tersebut bahwasanya dianya telah sering disetubuhi oleh orang tua laki-laki kandungnya atas nama N.J (47 tahun), dimana I.P.S pertama kali disetubuhi oleh N.J yaitu semenjak korban masih duduk dibangku kelas 1 SMP dari tahun 2018.



Setelah masyarakat setempat mengetahui atas peristiwa persetubuhan yang telah dialami oleh korban yang dilakukan oleh orang tua kandungnya  barulah paman dari korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padang Pariaman guna proses hukum.


Sebabnya korban tidak mau memberitahukan pada orang lain atas peristiwa perbuatan persetubuhan yang telah dialaminya, Perbuatan Bejat yang dilakukan oleh orang tua kandung laki-laki korban dikarenakan korban diancam oleh tersangka dengan mengatakan dalam Bahasa Minang “diam selah kau, beko tau urang beko ditangkok polisi den, kalau den ditangkok polisi sia nan kamagiah nafkah adiak-adiak kau lai  dalam Arti (diam ajalah kamu, nanti ketahuan sama orang lain, kalau ketahuan nanti saya bisa ditangkap polisi, kalau saya ditangkap polisi siapa yang akan menafkahi adik-adik kamu lagi), mengingat keadaan ekonomi keluarga korban yang merupakan keluarga miskin sehingganya korban hanya memendam atas peristiwa yang telah dialaminya tersebut.


Di terangkan juga Hal lain yang menyebabkan tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yaitunya tempat / rumah korban yang terpencil sendiri di tepi perbukitan yang jauh dari pemukiman masyarakat lainnya, sehingganya tidak ada kontrol dari masyarakat, ditambah lagi orang tua perempuan korban yang keseharian pergi bekerja kesawah, sehingganya korban dirumah hanya sendiri sekembali dari sekolah, sehingganya hal tersebut yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan niatnya untuk melakukan perbuatan persetubuhan.



Kronologi Penangkapan juga di sampaikan bahwa Setelah paman korban melaporkan peristiwa perbuatan persetubuhan yang dialami korban yang diduga dilakukan oleh orang tua laki-lakinya, pada 10 November 2022, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, dan pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib didapat informasi kalau tersangka sedang berada di rumahnya, selanjutnya penyidik / penyidik pembantu mendatangi rumah tempat tinggal tersangka untuk dilakukan penangkapan, saat penyidik / penyidik pembantu sampai di rumah tersangka dimana tersangka dapat melarikan diri, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka, sekira pukul 20.30 Wib didapat informasi bahwasanya tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Nagari Parit Malintang, penyidik / penyidik pembantu melakukan pengejaran terhadap tersangka dan dilakukan penangkapan serta Barang Bukti Sebuah Handphone.


Dalam Tindakan Ini Humas Polres Padang Pariaman Menyampaikan bahwa untuk Pasal tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 huruf D  Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).(Rio)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Polsek Cikande Tetapkan Dua Pelajar Jadi Tersangka Diduga Bawa Sajam dan Hendak Tawuran
Postingan Lebih Baru Bhabinkamtibmas Desa Beberan Sambangi dan Pererat Tali Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kabupaten Serang Darurat Asusila Korban Dibawah Umur, Kapolres dan Kepala UPT PPA Himbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan Anak

BhinnekaNews71.Com- Juni 24, 2025 0
Kabupaten Serang Darurat Asusila Korban Dibawah Umur, Kapolres dan Kepala UPT PPA Himbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan Anak
Kapolres Serang saat melakukan Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Serang, Selasa (24/6/25) dok_ humas polres Serang.  SERANG,  - Kabupaten Serang di wilaya…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Camat Rajeg menghadiri Bedah Rumah Yayasan Habitat Indonesia di Desa Sukamanah

Camat Rajeg menghadiri Bedah Rumah Yayasan Habitat Indonesia di Desa Sukamanah

Juni 22, 2025
Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang

Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang

Juni 23, 2025
Jorok, Home Industri Produksi Roti di Panongan Diduga Tidak Higenis dan Gunakan LPG 3Kg

Jorok, Home Industri Produksi Roti di Panongan Diduga Tidak Higenis dan Gunakan LPG 3Kg

Juni 20, 2025
Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Polisi Bongkar Judi Kasino di Bandung

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Polisi Bongkar Judi Kasino di Bandung

Juni 21, 2025
Tidak Transparan, Penyertaan Modal Bumdes Desa Pasir Limus Paket Pengadaan Kandang dan Bebek Petelur 147 Juta Jadi Sorotan

Tidak Transparan, Penyertaan Modal Bumdes Desa Pasir Limus Paket Pengadaan Kandang dan Bebek Petelur 147 Juta Jadi Sorotan

Juni 20, 2025
Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Juni 24, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
Klarifikasi Dirut BUMDes Pasir Limus Sebut Penyertaan Modal Pengadaan Kandang Bebek Petelur Telah Sesuai

Klarifikasi Dirut BUMDes Pasir Limus Sebut Penyertaan Modal Pengadaan Kandang Bebek Petelur Telah Sesuai

Juni 21, 2025
 Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Penembakan di Bali

Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Penembakan di Bali

Juni 19, 2025
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Buka Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di UP2D - UID Bali

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Buka Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di UP2D - UID Bali

Juni 23, 2025

Berita Terpopuler

Camat Rajeg menghadiri Bedah Rumah Yayasan Habitat Indonesia di Desa Sukamanah

Camat Rajeg menghadiri Bedah Rumah Yayasan Habitat Indonesia di Desa Sukamanah

Juni 22, 2025
Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang

Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang

Juni 23, 2025
Jorok, Home Industri Produksi Roti di Panongan Diduga Tidak Higenis dan Gunakan LPG 3Kg

Jorok, Home Industri Produksi Roti di Panongan Diduga Tidak Higenis dan Gunakan LPG 3Kg

Juni 20, 2025
Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Polisi Bongkar Judi Kasino di Bandung

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Polisi Bongkar Judi Kasino di Bandung

Juni 21, 2025
Tidak Transparan, Penyertaan Modal Bumdes Desa Pasir Limus Paket Pengadaan Kandang dan Bebek Petelur 147 Juta Jadi Sorotan

Tidak Transparan, Penyertaan Modal Bumdes Desa Pasir Limus Paket Pengadaan Kandang dan Bebek Petelur 147 Juta Jadi Sorotan

Juni 20, 2025
Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Juni 24, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
Klarifikasi Dirut BUMDes Pasir Limus Sebut Penyertaan Modal Pengadaan Kandang Bebek Petelur Telah Sesuai

Klarifikasi Dirut BUMDes Pasir Limus Sebut Penyertaan Modal Pengadaan Kandang Bebek Petelur Telah Sesuai

Juni 21, 2025
 Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Penembakan di Bali

Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Penembakan di Bali

Juni 19, 2025
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Buka Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di UP2D - UID Bali

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Buka Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di UP2D - UID Bali

Juni 23, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber