Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda PKN: Komisi Informasi Jawa Timur Memberikan Putusan yang Tidak Masuk Akal dan Sakiti Hati Rakyat PKN: Komisi Informasi Jawa Timur Memberikan Putusan yang Tidak Masuk Akal dan Sakiti Hati Rakyat

PKN: Komisi Informasi Jawa Timur Memberikan Putusan yang Tidak Masuk Akal dan Sakiti Hati Rakyat

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
06 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bekasi, BhinnekaNews71.Com -- Komisi Informasi jawa Timur telah memutuskan Sengketa Informasi Antara pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan Badan Publik  Badan  Pertanahan Nasional ( BPN)  kab Probolinggo sebagai Termohon dengan  Putusan Nomor 117/IX/KI-PROV-JATIM-PS-A/2022 dengan amar Putusan a.Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian 

b.Memerintahkan pemohon (BPN Probolinggo ) untuk menunjukkan /memperlihatkan Informasi Publik berupa Daftar pemohon Sertifikat PTSL sekabupaten Probolinngo Tahun anggaran 2018 2019 dan 2020 dan LPJ Program PTSL  Tahun anggaran 2018 2019 dan 2020 

Putusan ini menurut PKN ,adalah putusan yang dilakukan oleh Komisioner yang cendrung tidak cerdas dan tidak mengunakan akal sehat dan terkesan asal di buat buat ,sehingga berdampak membuat rakyat (PKN ) susah , demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH pada saat acara konferensi Pers pada tanggal 3 September 2022 jam 14 .00  di Kantor PKN Pusat jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi 


Patar Sihotang menjelaskan. PKN seluruh Indonesia sangat kecewa atas amar putusan Komisi informasi jawa timur ini ,karena Komisioner nya tidak mempertimbangkan dan tidak menyadari bahwa PKN itu adalah Manusia yang punya kemampuan daya ingat terbatas , sehingga apa yang di putuskan oleh Komisioner tidak akan mampu PKN lakukan ,karena PKN sebagai pemohon hanya di berikan hak untuk melihat dan kepada termohon hanya di berikan kewajiban hanya menunjukkan . sementara yang  di minta pemohon PKN adalah  Daftar pemohon Sertifikat PTSL sekabupaten Probolinngo Tahun anggaran 2018 2019 dan 2020 dan LPJ Program PTSL  Tahun anggaran 2018 2019 dan 2020..ini adalah suatu putusan yang ngawur dan tidak cerdas dan  tidak masuk akal sehat .demikian ucap patar .


Patar menyampaikan  latar belakang kejadian , bahwa berawal dari Tim PKN Probolinggo mendapat informasi dari masyarakat ,bahwa  banyak keresahan dan pengaduan  dan  penyimpangan yang di lakukan oleh Tim Panitia Sertifikat  Program Pemerintah Pusat nyaitu Program PTSL ,antara lain banyak masyarakat yang di bebankan melebihi harga yang tertera di keputusan 3 menteri nyaitu BPN dan Kemdagri dan yang hanya di batasi Rp 150 Ribu ,namun oleh Oknum Oknum panitia mengutip kepada masyarakat  Pemohon berkisar diatas Rp 500 Ribu , atas dasar informasi ini , PKN pusat melakukan permintaan informasi Publik ,sebagai data awal untuk melakukan Investigasi tentang dugaan Korupsi dan Pungli pada pelaksanaan Program PTSL di Probolinngo .namun oleh BPN probolinngo tidak memberikan ,sehingga PKN melakukan upaya Hukum dan gugat sengketa ke Komisi Informasi jawa timur ,namun hasilnya mengecewakan rakyat karena putusannya  di berikan  hanya  melihat ..demikian ucap patar sambil menunjukkan hasil Putusannya .


Patar Menyatakan Bahwa perbuatan majelis komisioner tersebut telah melukai hati rakyat (PKN) dan melanggar  Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 khususnya pasal  4 ayat  c menyatakan Pasal 4

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/atau

d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai

alasan permintaan tersebut.

ketentuan UndangUndang ini.

Demikian juga pada pasal 3 Tujuan dari pada Keterbukaan Informasi Publik adalah 

Pasal 3

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,

program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan

pengambilan suatu keputusan publik;

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan

pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,

akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk

menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


Patar  menjelaskan bahwa Komisioner Komisi informasi jawa Timur ,bukan hanya sekali ini  saja membuat putusan yang ngawur  dan menyusahkan Rakyat (PKN ) dulu juga pernah terjadi Pada putusan  nomor  168/KI PROV JATIM –PS A /2019  pada sengketa PKN melawan Pemerintah Provinsi jawa Timur dalam hal ini Kepala Dinas pendidikan dengan amar Putusan antara lain memerintahkan Termohon kepala Dinas Pendidikan provinsi untuk memperlihatkan  Informasi Publik kepada Pemohon PKN , yang mana waktu itu Pemohon meminta 54 Dokumen Kontrak pada pengadaaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan provinsi tahun 2017 dan 2018 ,atas Putusan ngawur dan tidak masuk akal logika ini ,kami PKN  Naik banding ke PTUN Surabaya ,namun naass dan sial nya PKN di kalahkan dan Hakim PTUN Surabaya mendukung Putusan Komisioner ,sehingga atas putusan PTUN ini ,PKN kasasi ke mahkamah agung , dan Alhamdullihlah PKN di menangkan ,sehingga sampai PKN mendapatkan dokumen 54 Proyek setelah melaksanakan eksekusi di PTUN Surabaya , demikian di sampaikan Patar sihotang sambil memperlihatkan dokumen eksekusi PTUN Surabaya .


Patar menyampaikan ,bahwa atas Putusan Komisioner Jawa timur yang ngawur dan tidak masuk akal manusia ini ,PKN akan melakukan upaya hukum naik banding ke PTUN Surabaya ,dan mengajukan Sidang Kode Etik ,karena Komisionernya tidak professional membuat putusan ,  ini akan kami lakukan walaupun harus mengeluarkan biaya dan tenaga dan pemikiran , demi keadilan ,harga diri dan kehormatan Lembaga PKN  demikian Ucap patar Sihotang SH MH, sambil menutup acara konferensi pers

PKN mengharapkan dan menghimbau agar Para komisioner komisi informasi di sekuruh Indonesia agar memiliki Integritas dan menjaga kehormatan dan harga diri lembaga Komisi Informasi ,dan ingat sejarah dan latar belakang Komisi Informasi di bentuk oleh pejuang Reformasi dan ingat Tujuan hakiki Lembaga Komisi Informasi di bentuk adalah menjamin Rakyat untuk mendapatkan hak hak konstitusinya sesuai pasal 28 F UUD 45 ,demikian ucap Patar Sihotang.(*/Red) 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Seorang Bocah Warga Kibin Tewas Tenggelam di Sungai Ciujung, Tubuhnya Terbawa Arus hingga 2 KM

BhinnekaNews71.Com- Desember 12, 2025 0
Seorang Bocah Warga Kibin Tewas Tenggelam di Sungai Ciujung, Tubuhnya Terbawa Arus hingga 2 KM
SERANG, --Setelah melakukan pencarian intensif, Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Kevin Marfeliansyah, korban tenggelam di aliran Sungai Ciujung, Jumat…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Dari Skorsing Sampai Ancaman PHK - KSBSI Datangi Kedubes Tiongkok Laporkan Union Busting di PT WHW AR

Dari Skorsing Sampai Ancaman PHK - KSBSI Datangi Kedubes Tiongkok Laporkan Union Busting di PT WHW AR

Desember 10, 2025
Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek di Halaman Pemerintahan Desa Selapajang Kecamatan Cisoka

Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek di Halaman Pemerintahan Desa Selapajang Kecamatan Cisoka

Desember 08, 2025
Pencurian Barang Dagangan di Warung Desa Tambak DiBobol Maling, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Pencurian Barang Dagangan di Warung Desa Tambak DiBobol Maling, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Desember 10, 2025
Pembangunan Gapura SDN Gudang Tigaraksa Menuai Sorotan, Proyek Silunan Tanpa PIP

Pembangunan Gapura SDN Gudang Tigaraksa Menuai Sorotan, Proyek Silunan Tanpa PIP

Desember 08, 2025
 Dugaan Pemerasan Warnai Proses PHK di PT Nikomas Gemilang, Oknum PSP SPN dan Legal Perusahaan Diduga “Bermain”

Dugaan Pemerasan Warnai Proses PHK di PT Nikomas Gemilang, Oknum PSP SPN dan Legal Perusahaan Diduga “Bermain”

Desember 07, 2025
Wanita Katholik RI Ranting Cikande Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Tahbisan Imamat ke 29 Tahun kepada RD Yohanes Suradi

Wanita Katholik RI Ranting Cikande Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Tahbisan Imamat ke 29 Tahun kepada RD Yohanes Suradi

Desember 08, 2025
Undhari Peduli Hadir untuk Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Undhari Peduli Hadir untuk Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Desember 08, 2025
 21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

Desember 07, 2025
 Wujudkan Ibukota Maju dan Menyala: Dishub Kota Serang Siap Menyalakan Serang dengan Pembangunan Penerangan Jalan Umum

Wujudkan Ibukota Maju dan Menyala: Dishub Kota Serang Siap Menyalakan Serang dengan Pembangunan Penerangan Jalan Umum

Desember 08, 2025
Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

Desember 08, 2025

Berita Terpopuler

Dari Skorsing Sampai Ancaman PHK - KSBSI Datangi Kedubes Tiongkok Laporkan Union Busting di PT WHW AR

Dari Skorsing Sampai Ancaman PHK - KSBSI Datangi Kedubes Tiongkok Laporkan Union Busting di PT WHW AR

Desember 10, 2025
Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek di Halaman Pemerintahan Desa Selapajang Kecamatan Cisoka

Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek di Halaman Pemerintahan Desa Selapajang Kecamatan Cisoka

Desember 08, 2025
Pencurian Barang Dagangan di Warung Desa Tambak DiBobol Maling, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Pencurian Barang Dagangan di Warung Desa Tambak DiBobol Maling, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Desember 10, 2025
Pembangunan Gapura SDN Gudang Tigaraksa Menuai Sorotan, Proyek Silunan Tanpa PIP

Pembangunan Gapura SDN Gudang Tigaraksa Menuai Sorotan, Proyek Silunan Tanpa PIP

Desember 08, 2025
 Dugaan Pemerasan Warnai Proses PHK di PT Nikomas Gemilang, Oknum PSP SPN dan Legal Perusahaan Diduga “Bermain”

Dugaan Pemerasan Warnai Proses PHK di PT Nikomas Gemilang, Oknum PSP SPN dan Legal Perusahaan Diduga “Bermain”

Desember 07, 2025
Wanita Katholik RI Ranting Cikande Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Tahbisan Imamat ke 29 Tahun kepada RD Yohanes Suradi

Wanita Katholik RI Ranting Cikande Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Tahbisan Imamat ke 29 Tahun kepada RD Yohanes Suradi

Desember 08, 2025
Undhari Peduli Hadir untuk Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Undhari Peduli Hadir untuk Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Desember 08, 2025
 21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

Desember 07, 2025
 Wujudkan Ibukota Maju dan Menyala: Dishub Kota Serang Siap Menyalakan Serang dengan Pembangunan Penerangan Jalan Umum

Wujudkan Ibukota Maju dan Menyala: Dishub Kota Serang Siap Menyalakan Serang dengan Pembangunan Penerangan Jalan Umum

Desember 08, 2025
Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

Desember 08, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber