• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
25.08 C
Banjarmasin
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Bandung Headline Hukrim News Mantan Kasatnarkoba Polres Karawang dan Logistik Polres Sukabumi di PTDH terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Bandung Headline Hukrim News

Mantan Kasatnarkoba Polres Karawang dan Logistik Polres Sukabumi di PTDH terlibat Penyalahgunaan Narkoba

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
03 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dua Anggota Polisi Polda Jabar saat menjalani sidang kode etik di Bandung Jawa Barat







Bandung, BhinnekaNews71.Com -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota Kepolisian yang terlibat kasus  penyalahgunaan narkoba.


Kapolri menekankan , oknum - oknum Kepolisian yang terlibat narkoba atau terjerat pidana lainnya akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik lebih tinggi lagi.


Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono menyatakan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir anggota Polisi yang terlibat kasus narkoba.


"Propam akan terus turun dan awasi setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba serta Hukuman berat terhadap pelaku narkoba diharapkan menjadi pembelajaran kepada anggota Polisi yang lain untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika." ungkapnya.


Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana mengungkapkan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.


"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba  oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan  sanksi, walaupun anggota saya sendiri." tandas Irjen Suntana.


Ditempat terpisah, Dua anggota Polisi Polda Jabar, menjalani sidang kode etik, di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022). 


Kedua polisi itu yakni AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi.


Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R. Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya. 


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi , sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing - masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah.


Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan pemecatan anggota Polisi yang melanggar itu juga untuk menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.


"Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi , memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik." ujar Kabid Propam Polda Jabar.


Ketua Komisi Sidang Kode Etik menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.


AKP Edi Nurdin Massa disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik, dalam putusannya. 


Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Kabid Propam Polda Jabar mengucapkan terima kasih kepada  masyarakat yang telah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus - kasus narkotika.


"Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat Kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat ditengah masyarakat." ujarnya.(*/Red) 

Via Bandung
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polsek Cikande Gelar Rapat Koordinasi Penanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan

BhinnekaNews71.Com- Juli 05, 2025 0
 Polsek Cikande Gelar Rapat Koordinasi Penanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan
Serang, 4 Juli 2025 – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Cikande Polres Serang mengadakan rapat koordinasi penanaman jagung bersam…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Juli 04, 2025
Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Juli 04, 2025
 10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Dugaan Pungli Rekruitmen Pencari Kerja di CV ARU di Desa Cemplang Mengemuka, Mau Kerja Harus Bayar, Rp1,5juta

Dugaan Pungli Rekruitmen Pencari Kerja di CV ARU di Desa Cemplang Mengemuka, Mau Kerja Harus Bayar, Rp1,5juta

Juli 03, 2025
HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses

HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses

Juli 03, 2025
Cabut 1 Singkong Demi Anak Kelaparan, Pria Ini Babak Belur Dihakimi dan Disuruh Ganti 10 Kwintal Singkong

Cabut 1 Singkong Demi Anak Kelaparan, Pria Ini Babak Belur Dihakimi dan Disuruh Ganti 10 Kwintal Singkong

Juli 02, 2025
 Dugaan Bisnis Ijazah Madrasah Sebagai Syarat SPMB SMPN 1 Pamarayan, Kanit Reskrim Polsek Pamarayan: Kami Akan Lidik

Dugaan Bisnis Ijazah Madrasah Sebagai Syarat SPMB SMPN 1 Pamarayan, Kanit Reskrim Polsek Pamarayan: Kami Akan Lidik

Juni 27, 2025
 Usai Viral Pemberitaan, Pemkab Serang Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Cikeusal

Usai Viral Pemberitaan, Pemkab Serang Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Cikeusal

Juni 28, 2025
 Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan: Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi

Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan: Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi

Juni 27, 2025

Berita Terpopuler

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Juli 04, 2025
Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Juli 04, 2025
 10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Dugaan Pungli Rekruitmen Pencari Kerja di CV ARU di Desa Cemplang Mengemuka, Mau Kerja Harus Bayar, Rp1,5juta

Dugaan Pungli Rekruitmen Pencari Kerja di CV ARU di Desa Cemplang Mengemuka, Mau Kerja Harus Bayar, Rp1,5juta

Juli 03, 2025
HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses

HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses

Juli 03, 2025
Cabut 1 Singkong Demi Anak Kelaparan, Pria Ini Babak Belur Dihakimi dan Disuruh Ganti 10 Kwintal Singkong

Cabut 1 Singkong Demi Anak Kelaparan, Pria Ini Babak Belur Dihakimi dan Disuruh Ganti 10 Kwintal Singkong

Juli 02, 2025
 Dugaan Bisnis Ijazah Madrasah Sebagai Syarat SPMB SMPN 1 Pamarayan, Kanit Reskrim Polsek Pamarayan: Kami Akan Lidik

Dugaan Bisnis Ijazah Madrasah Sebagai Syarat SPMB SMPN 1 Pamarayan, Kanit Reskrim Polsek Pamarayan: Kami Akan Lidik

Juni 27, 2025
 Usai Viral Pemberitaan, Pemkab Serang Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Cikeusal

Usai Viral Pemberitaan, Pemkab Serang Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Cikeusal

Juni 28, 2025
 Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan: Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi

Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan: Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi

Juni 27, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber