Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Jakarta opini Memahami Penghentian Penyidikan dan Bahasa Massa
Headline Hukrim Jakarta opini

Memahami Penghentian Penyidikan dan Bahasa Massa

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
17 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Suryadi, M.Si

Pemerhati Budaya dan Kepolisian


JAKARTA, BHINNEKANEWS71.COM -- Tindakan penghentian penyidikan terhadap Murtede (M) yang awalnya disangka telah menghilangkan nyawa dua pembegal, sudah tepat. Tetapi, adalah penting masyarakat memahami bahwa tindakan polisi itu, bukan sekadar keberpihakan pada emosional massa. 

Hal serupa bisa saja terjadi di tempat lain di tanah air.

Masih hangatnya “kasus M” adalah momen  bagus bagi Polisi mengagendakan pendalaman kepada internal polisi dan eksternal masyarakat dalam rangka membangun pemahaman, bahwa “mencegah jauh lebih baik ketimbang suatu kejahatan terlanjur terjadi”, dan pentingnya menghindar dari “main hakim sendiri”.


SEPERTI  pemberitaan media, M (34) dan isteri, Mariana (32) bersama dua anak mereka, adalah warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), NTB. Pada Minggu malam (10/4/22) M bepergian mengendarai sepeda motor, dengan tujuan menjenguk Ibunya di Lombok Timur (Lotim). 



Masih di jalan Desa Ganti, M dipepet oleh empat laki-laki yang berboncengan  dengan dua sepeda motor. Mereka yang ternyata pembegal ini, dengan menggunakan senjata tajam clurit, secara paksa berusaha merampas sepeda motornya M. 



Dengan sebilah pisau di tangan, M dalam “keadaan terpaksa” membela diri melakukan perlawanan dan berhasil. Dua dari emat pembegal (OWP dan PE) dibuatnya terkapar berlumuran darah, tewas. Dua pembegal lainnya, HO dan WA, yang juga luka-luka kabur. Kronik selanjutnya:

• M menenangkan diri di rumah keluarganya.

• Polres Loteng dari tempat kejadian (TKP) mengamankan barang bukti empat senjata tajam, tiga unit sepeda motor (satu milik M dan dua lainnya milik pembegal). 

• Kamis, 15 April 2002, Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum mengatakan, "Kemarin (Rabu, 14/4/22), OWP dan PE telah dikuburkan di TPU Desa Beleka." 

• Polres Loteng memintai keterangan korban begal, M alias AS.

• Selain menetapkan HO dan WA sebagai tersangka, Polres Loteng juga menyidik  M sebagai tersangka dan menahannya. Dalam konferensi pers, Wakapolres Kompol I Ketut Tamiana menjelaskan, "AS dikenakan Pasal 338 KUHP, menghilangkan nyawa seseorang, melanggar hukum. Pasal 351 KUHP ayat (3) (berbunyi) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.” 

• Masyarakat yang pro pada tindakan M meminta agar M segera dibebaskan. Alasannya, ia korban yang membela diri.

• Di lain pihak, keluarga HO dan WA yang belum tahu persoalan sesungguhnya, meminta agar Polisi mengungkap latar belakang meninggalnya HO dan Wa.  

• Polda mengambil alih penanganan kasus M, kemudian mengadakan gelar perkara dengan menghadirkan pakar hukum. Dasarnya, Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, tepatnya Pasal 30 menyatakan, “Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.” 

• Sabtu, 16 April 2022, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol. Djoko Purwanto lewat keterangan tertulis menyatakan: “Gelar perkara menyimpulkan, peristiwa (AS) itu merupakan perbuatan ‘pembelaan terpaksa’ sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Tindakan pembelaan diri yang dilakukan oleh AS mengakibatkan dua dari empat pembegal tewas. Tindakan ini merupakan pembelaan diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP tentang ‘pembelaan terpaksa’. Kemudian, Polisi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3)”.

• Di Jakarta Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan,  “Penghentian perkara tersebut, dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas." 

• Sebelum itu, di hari yang sama, Sabtu, 16 April 2022, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta: “Proses hukum atas kasus korban begal jadi tersangka di NTB segera dihentikan.” 



Pemahaman 

POLISI  telah menghentikan penyidikan atas M setelah didahului gelar perkara yang  menghadirkan pakar hukum. Langkah polisi ini, seperti dikemukakan Kapolda NTB,   didasarkan atas Pasal 30 Perkap 6 Tahun 2019. Selain itu juga juga sudah bersesuaian dengan Pasal 49 (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi: 

“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan,

 karena ada ancaman serangan ketika  itu yang melawan hukum, 

 terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan

 kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun

 orang lain, tidak dipidana.”


Hemat penulis, sejalan dengan alasan formal yang melatarbelakangi penghentian penyidikan M tadi, Polisi masih punya kewajiban memperdalam pemahaman yang lebih baik di internal polisi sendiri dan masyarakat di eksternal. Sebab, hal serupa bisa saja terjadi lagi di daerah lain di tanah air. 



Untuk itu diperlukan bukan cuma penyuluhan atau sosialisasi yang berbau formalistik searah datang dari penegak hukum dan ahli hukum, yang hanya menjadikan  masyarakat sebagai pendengar. Agenda ini, hendaknya berlangsung dialogis, diisi oleh perpaduan praktis antara sosialisasi dan simulasi mendekati kenyataan praktis. 



Bahasa-bahasa hukum dalam kalimat yang mudah dipahami secara praktis, dalam hal tersebut, sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan begitu, masyarakat diharapkan paham secara baik. Misalnya, ketika ditegaskan, bahwa Polri  mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas. Selain itu, juga ”pembelaan terpaksa” yang dimaksudkan dalam KUHP, dan apa yang dimaksudkan, “Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.” 



Kata-kata dan kalimat-kalimat tersebut cuma contoh-contoh yang perlu disederhanakan ke dalam pemahaman praktis masyarakat, tanpa meninggalkan hal ideal dan filosofisnya. Apalagi, di tengah amuk emosi, terbatas, dan bervariasinya pemahaman teoritis, patut diduga masyarakat akan menerima begitu saja penjelasan yang cenderung formalistik searah, asalkan keinginan seketika mereka terpenuhi. Dalam konteks kasus serupa M, keinginan kolektif seketika massa adalah “bebaskan”.



Jadi, mengingat potensi gangguan keamanan dan ketertiban bersumber dari kerawanan, baik secara ideologi, politik, ekonomi, maupun budaya (ipoleksosbud) ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat, maka yang patut menjadi titik perhatian utama  adalah tercapainya pemahaman yang baik dari masyarakat itu sendiri. 



Masyarakat yang dimaksudkan adalah, “Sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh kebudayaan yang mereka anggap sama” (KBBI, 2002: 731). Artinya, Polri yang sudah memiliki ilmu “kebinmasan” dituntut arif, mampu, dan mau bekerja lebih merangkul berbagai potensi masyarakat agar kesertaan mereka betul-betul merepresentasikan signifikansi bagi makna adil dalam penegakkan hukum. 



Dari situ  diharapkan pula, masyarakat akan dewasa (matang pikiran dan pandangan”, KBBI, 2002: 260) dalam memahami tindakan-tindakan yang diambil sepanjang proses yang didasarkan pada hukum. Penting dimengerti pula, ciri dewasa adalah mandiri sehingga terhindar dari gampang dipengaruhi oleh hal-hal yang  menjauh dari akal sehat dan kejujuran hati nurani. Ini tidak hanya penting ada pada masyarakat, tetapi juga pada polisi sendiri.      



Main Hakim Sendiri  

PENDEK kata, Polri sepanjang tugas hukum kesipilannya, masih akan terus disibukkan oleh sejumlah agenda membawa masyarakat dan dirinya  sendiri,  untuk membingkai diri dalam penegakkan hukum demi kamtib yang kondusif bagi kehidupan masyarakat. Hal semacam ini,  misalnya, akan gampang terlihat bila masyarakat sudah tidak lagi mudah terpanggang oleh frasa-frasa provokatif bahwa “penegak hukum tidak adil”. 



Hal serupa itu, harus diakui, sempat meronai pemahaman masyarakat ketika proses hukum berjalan atas M. Bukankah, sebelumnya sampai pada keputusan  penghentian penyidikan, di masyarakat muncul teka-teki polisi akan “melanjutkan penyidikan” atau  sebaliknya “menghentikannya”.



Sejalan dengan pemahaman sementara seperti dalam kasus M, bahwa “M adalah korban begal yang ditersangkakan”, patut dihilangkan imej masyarakat bahwa tindakan serupa M adalah benar hanya lantaran yang dibunuhnya pelaku kriminal, begal. 



Jika hal tersebut tidak segera dicarikan solusinya, bukan mustahil pemahaman seperti itu akan berlanjut menyulut masyarakat menjadi emosional. Kemudian,   membabi-buta dan berujung pada tindakan “main hakim sendiri”. Dalam peristiwa serupa ini, kerap pelaku kriminal babak-belur setengah mati. Tetapi, ada pula yang meninggal sebelum sempat diberikan pertolongan. Padahal, yang membedakan pelaku kriminal dengan bukan pelaku kriminal, sudah sangat jelas. Tetapi, akibat “main hakim sendiri”,  si pengeroyok berubah menjadi pelaku penganiayaan, bahkan pembunuh.     



Bukankah secara empirik, misalnya, masih sering terdengar ada amuk massa terhadap copet, pencuri jemuran di siang hari, maling alas kaki, kotak amal, atau alat pengeras suara rumah ibadah? Permaafan bagi pencuri seperti ini, serupa dengan yang diberlakukan terhadap penganiaya, yaitu: Proses hukum!    



 Tidak mudah, memang, bagi penegak hukum untuk membawa dirinya sendiri bersama masyarakat, utuk bersama-sama masuk ke dalam rasionalitas berhati. Terlebih ketika berhadapan dengan tindak kriminal yang berpangkal pada emosi massa. 

 


Akan tetapi, bagaimanapun, “mencegah jauh lebih baik ketimbang kejahatan terlanjur terjadi”. Sebab, emosional kolektif massa bukan cuma desakan agar orang-orang seperti M alias AS dibebaskan, melainkan ada pula yang menyulut dan tersulut  untuk mengambil tindakan “main hakim sendiri”. Sungguh, jelas ini kerja keras. Tuntutannya, kerja cerdas yang berujung pada tegas namun tetap humanis.(Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

H UM Rochmat Hidayat Resmi Jabat Camat Cipocok Jaya 2025: Siap Wujudkan Pelayanan Publik yang Baik Serta Inovatif

BhinnekaNews71.Com- Desember 06, 2025 0
H UM Rochmat Hidayat Resmi Jabat Camat Cipocok Jaya 2025: Siap Wujudkan Pelayanan Publik yang Baik Serta Inovatif
Kota Serang —  Resmi dilantik dan telah diketahui bahwasanya saat ini H UM Rochmat Hidayat HS, ST MM,. menjabat sebagai Camat Cipocok Jaya, Kota Serang, Prov…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
H UM Rochmat Hidayat Resmi Jabat Camat Cipocok Jaya 2025: Siap Wujudkan Pelayanan Publik yang Baik Serta Inovatif

H UM Rochmat Hidayat Resmi Jabat Camat Cipocok Jaya 2025: Siap Wujudkan Pelayanan Publik yang Baik Serta Inovatif

Desember 06, 2025
SMSI Sambut HPN 2026 Banten dengan "Monumen Pers Siber" Pertama, Wali Kota Robinsar: Bukti Sejarah Lahirnya SMSI

SMSI Sambut HPN 2026 Banten dengan "Monumen Pers Siber" Pertama, Wali Kota Robinsar: Bukti Sejarah Lahirnya SMSI

Desember 02, 2025
Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Turun Tangan dalam Bencana Tapanuli Utara

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Turun Tangan dalam Bencana Tapanuli Utara

November 30, 2025
Sinergi Pers, Dunia Usaha, dan Kopassus Warnai Kick Off HPN 2026 di Banten

Sinergi Pers, Dunia Usaha, dan Kopassus Warnai Kick Off HPN 2026 di Banten

Desember 01, 2025
 PEWARNA Serang Apresiasi Permohonan Maaf Pemilik Akun TikTok @laen.london.grup

PEWARNA Serang Apresiasi Permohonan Maaf Pemilik Akun TikTok @laen.london.grup

Desember 02, 2025

Berita Terpopuler

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
H UM Rochmat Hidayat Resmi Jabat Camat Cipocok Jaya 2025: Siap Wujudkan Pelayanan Publik yang Baik Serta Inovatif

H UM Rochmat Hidayat Resmi Jabat Camat Cipocok Jaya 2025: Siap Wujudkan Pelayanan Publik yang Baik Serta Inovatif

Desember 06, 2025
SMSI Sambut HPN 2026 Banten dengan "Monumen Pers Siber" Pertama, Wali Kota Robinsar: Bukti Sejarah Lahirnya SMSI

SMSI Sambut HPN 2026 Banten dengan "Monumen Pers Siber" Pertama, Wali Kota Robinsar: Bukti Sejarah Lahirnya SMSI

Desember 02, 2025
Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Turun Tangan dalam Bencana Tapanuli Utara

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Turun Tangan dalam Bencana Tapanuli Utara

November 30, 2025
Sinergi Pers, Dunia Usaha, dan Kopassus Warnai Kick Off HPN 2026 di Banten

Sinergi Pers, Dunia Usaha, dan Kopassus Warnai Kick Off HPN 2026 di Banten

Desember 01, 2025
 PEWARNA Serang Apresiasi Permohonan Maaf Pemilik Akun TikTok @laen.london.grup

PEWARNA Serang Apresiasi Permohonan Maaf Pemilik Akun TikTok @laen.london.grup

Desember 02, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber