Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Pungut Uang Perpisahan Rp 750ribu, SMP N 1 Kibin Tabrak Permendikbud No 44 Tahun 2012

Ilustrasi Pungli di sekolah







Serang -- Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kibin (SMP N 1) yang beralamat di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa-siswi kelas 3 SMP sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dalih biaya tour untuk perpisahan.


Hal itu berdasarkan keterangan beberapa wali murid SMP N 1 yang diterima Media ini, mengatakan, pada Sabtu lalu pihak sekolah mengadakan tour perpisahan ke Bandung - Jawa Barat. Kamis 1 Juni 2023.


''Hari Sabtu malam Minggu lalu, anak saya ikut tour perpisahan dari sekolah, Bayar 750 ribu, katanya ke Bandung,"ujarnya. 


Senada dikatakan wali murid yang enggan dibeberkan namanya, "Anak perempuan saya juga ikut Pak, semua siswa kan ikut yang mau lulusan, jadi kata anak saya acara Tour, tapi harus bayar 750 ribu, padahal tidak pernah dirapatkan dengan wali murid  atau komite juga dengan pihak sekolah,"ungkapnya.


Dikonfirmasi, Komite SMPN 1 Kibin, H. Ode, mengungkapkan dirinya tidak tahu soal adanya pungutan tersebut, karena pihaknya sebagai Komite tidak pernah dirapatkan atau dilibatkan oleh Pihak Sekolah," Kami sebagai komite tidak tahu, karena tidak pernah di rapatkan disekolah, cuma memang kami tahu bahwa pada sabtu lalu itu ada acara SMP Kibin mengadakan perpisahan dan tour ke Bandung, infonya ya 6 Bus," terang Ode. 


Terpisah, sekretaris komite SMPN 1 Kibin juga mengaku tidak mengetahui soal Tour perpisahan dengan biaya nominal Rp 750 ribu yang dikumpulkan dari wali murid ," Oh soal acara perpisahan dan biaya tour siswa itu, Saya pun tidak tahu, karena kalau ada kegiatan atau acara dilingkungan sekolah, pihak sekolah tidak pernah ada tembusan kepada kami Komite, tidak pernah dilibatkan apalagi soal dipungut biaya Rp. 750 ribu itu, sekali lagi Kami komite tidak tahu,"pungkasnya.


Sekedar untuk diketahui, jika mengacu Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, dan dalam hal ini, SMP N 1 Kibin diduga menabrak aturan tersebut


Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala sekolah belum dapat dikonfirmasi. (AM/Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *