• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
28.08 C
Banjarmasin
Rabu, Mei 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Edukasi Headline Hukum Jakarta News Sukisari S.H. : Peluang dan Cara Korban Mendapatkan Hak Atas Kasus Investasi Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta
Edukasi Headline Hukum Jakarta News

Sukisari S.H. : Peluang dan Cara Korban Mendapatkan Hak Atas Kasus Investasi Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
25 Mei, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh : Sukisari, S.H. Praktisi Hukum Managing Partner Lawfirm Sukisari & Partners, Kamis, 25 Mei 2023

Jakarta – Bahwa seperti diketahui, banyak kasus investasi yang gagal bayar, baik koperasi, seperti KSP INDOSURYA CIPTA, KSB (Koperasi Sejahtera Bersama) atau lainnya seperti DNA Pro, Kresna Life, dll.

Dibawah ini, kami memberikan edukasi salah satu kasus, yaitu KSP INDOSURYA CIPTA


   Apakah Korban yang tidak mendaftar sebagai korban pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliyun rupiah dalam kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS ?


   Apakah Kasus Pidana lain atas HS, yaitu LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, harus mendaftar sebagai korban pidana, baru bisa kebagian asset sitaan Rp. 3 Triliyun Rupiah ?


   Bagaimana nasib dan proses atas Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020 terhadap debitur KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA


Ada mekanisme korban mendapatkan haknya, bisa melalui tiga cara, yaitu:​


(1) melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian sesuai dengan KUHAP;​

(2) melalui Permohonan Restitusi melalui LPSK;​

(3) dan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.


Atau Kembali kepada Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020


(4) Mengajukan pembatalan Perdamaian

(5) Mengajukan PK atas Putusan Kasasi Pembatalan Pailit


1. PENGGABUNGAN PERKARA PIDANA DENGAN GANTI KERUGIAN



Sebagaimana diatur dalam KUHAP yang​mengatur dari​ Pasal​ 98 hingga Pasal 101.​

Pasal​98 ayat​(1) KUHAP menentukan​bahwa,

​“Jika​suatu​perbuatan​ yang​ menjadi​ dasar​ dakwaan di dalam suatu pemeriksaan​ perkara pidana​ oleh pengadilan negeri​menimbulkan kerugian bagi​orang​lain,​maka hakim​ketua sidang atas​ permintaan​ orang​ itu​ dapat​menetapkan​ untuk​ menggabungkan perkara​ gugatan ganti​ kerugian kepada perkara​ pidana​ itu.”​


Untuk​ itu​permohonan​penggabungan​perkara​ganti​kerugian​ berdasarkan ketentuan Pasal​98​Ayat​ (2)​ KUHAP​ diajukan​ selambat-lambatnya​ sebelum penuntut​ umum​mengajukan​ tuntutan​ pidana.​ Dalam​ hal penuntut​ umum​ tidak​ hadir, permintaan​ diajukan​ selambat-lambatnya​ sebelum​hakim menjatuhkan putusan.


Sebagaimana diketahui, perkara pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt. permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP, telah ditolak dan Putusan Majelis Hakim bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging);


Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan lepas, dengan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, Majelis Hakim Kasasi telah mengabulkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dan memvonis memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan penjara.



BAGAIMANA YANG BELUM AJUKAN PERMOHONAN UNTUK MENGGABUNGKAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN ATAS PERKARA PIDANA ?


Apakah benar, Korban yang tidak daftar pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliyun rupiah kasus HS ?


Salah satunya, pihak terkait harus menunggu Salinan Putusan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, yang saat ini sedang diminutasi.


Bagi yang tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Selanjutnya bisa diajukan Permohonan restitusi melalui LPSK


Jadi tidak benar, edukasi atau info atau penggiringan opini, bahwa yang tidak mengajukan pidana dan atau tidak melalui kuasa tertentu, tidak akan mendapat bagian harta sita. Bunyi Putusan nya saja belum ada, bagaimana ada pihak tertentu atau oknum tertentu memberikan opini menyesatkan !


2. PERMOHONAN RESTITUSI MELALUI LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)


Permohonan​ restitusi dapat​ dilakukan​ melalui​ pengajuan​permohonan​ kepada​ Lembaga Perlindungan​ Saksi​ dan​ Korban. Namun, pengajuan​ ini​ terbatas​ pada​ beberapa​tindak​pidana​ yang​diatur​dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengacu kepada​Undang-Undang​ Nomor​ 13​ Tahun​ 2006​ tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang​ Nomor​31 Tahun 2014 tentang​ Perlindungan​Saksi​ dan​ Korban.​


Bahwa Pemberian Restitusi dan Kompensasi korban tindak pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.


Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana. Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan.


Bentuk restitusi


Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa: Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.


Pengajuan permohonan restitusi Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri. Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.


Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.


Jadi dalam permohonan Restitusi, masih harus menunggu Salinan Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS.


3. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM


Cara ketiga, adalah Permohonan​ restitusi​dilakukan​ dengan​ menggunakan​ Gugatan Perdata​ biasa​ dengan​ model​ gugatan Perbuatan​ Melawan​ Hukum, Pasal​ 1365​ KUHPer.


MAKA JALUR PIDANA HANYA SALAH SATU CARA JIKA BISA P21 DAN KASUS DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI SETEMPAT


4. MENGAJUKAN PEMBATALAN PERDAMAIAN


Bahwa Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan.


Sejak tanggal 15 Desember 2022, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, dalam Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, huruf B RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA angka 2. Perdata Khusus, huruf a. angka 1 berbunyi :


1. Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.”


Maka sejak tanggal 15 Desember 2022, permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri Perkoperasian.


Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan , asal mengajukan permohonan kepada Menteri Perkoperasian.


5. MENGAJUKAN PK ATAS PUTUSAN KASASI 1493 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 TANGGAL 26 OKTOBER 2022.


Team Sukisari & Partners, setelah membaca, meneliti dan melakukan eksaminasi atas putusan pembatalan pailit KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA, melihat adanya celah untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020.


Saat ini team sedang mempersiapkan draft PK dan sedang menyiapkan Surat Kuasa untuk mengajukan PK.


IMBAUAN KEPADA PARA KLIEN/KORBAN


Sehubungan adanya perkara KSP Indosurya Cipta dan HS, dimana saat ini ada :


1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS

2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS

3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020


Maka, dengan ini disampaikan untuk :


1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS, harus menunggu Salinan putusan, karena sampai saat edukasi ini diberikan, putusan Kasasi, belum diterima Kejaksaan dan belum bisa dieksekusi

2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS, belum dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri, belum bisa mengajukan permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya kepada Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP

3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, bisa diajukan Pembatalan perdamaian dengan persetujuan Menteri koperasi dan/atau Upaya Hukum Peninjauan Kembali

KLIEN SUKISARI & PARTNERS


Untuk Klien Sukisari & Partners, sekitar dua ratus klien, yang telah memberikan kuasa sesuai dengan pilihan solusi yang ada, maka kami akan melakukan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Para para korban, yang masih belum jelas, atau mendapat edukasi dan atau informasi tidak valid, bisa menghubungi :


Sukisari & Partners

Email : sukisarilawoffice@gmail.com

https://www.Sukisari.com

WA 08118-120164

Via Edukasi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru SUKISARI, S.H : PELUANG DAN CARA KORBAN MENDAPATKAN HAK ATAS KASUS INVESTASI GAGAL BAYAR KSP INDOSURYA CIPTA

Anda mungkin menyukai postingan ini

Mantan Warga Binaan Kembali Jual Pil Koplo, Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Capai Rp 260 Juta

2 Pengedar Narkotika Modus Sistem Tempel di Tangerang di Tangkap, Ganja 4,8Kg Disita

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

MK Perintahkan Pemerintah Menggratiskan Sekolah SD SMP Swasta

BhinnekaNews71.Com- Mei 28, 2025 0
MK Perintahkan Pemerintah Menggratiskan Sekolah SD SMP Swasta
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Tidak Tersentuh Hukum, Aksi Premanisme Pungli Depan Pelabuhan Ciwandan Masih Ada, Dimana APH ??

Tidak Tersentuh Hukum, Aksi Premanisme Pungli Depan Pelabuhan Ciwandan Masih Ada, Dimana APH ??

Mei 23, 2025
Oknum Ormas Terlibat Sindikat Pencurian Ban Serap di Serang Banten, 1 Dari 3 Pelaku Ditangkap

Oknum Ormas Terlibat Sindikat Pencurian Ban Serap di Serang Banten, 1 Dari 3 Pelaku Ditangkap

Mei 23, 2025
 Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Mei 23, 2025
Tegas! Kapolres Serang Larang Mokom-Posko Ormas Bercat Loreng dan Penggunaan Seragam Selain Acara Resmi

Tegas! Kapolres Serang Larang Mokom-Posko Ormas Bercat Loreng dan Penggunaan Seragam Selain Acara Resmi

Mei 23, 2025
Kegiatan Peningkatan Jalan Di Kampung Panggeleseran Desa Banyuwangi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Kegiatan Peningkatan Jalan Di Kampung Panggeleseran Desa Banyuwangi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Mei 22, 2025
 Ada Gudang Kimia Tanpa Nama di Kp Gardu Desa Mander Diduga Ilegal, APH Diminta Selidiki

Ada Gudang Kimia Tanpa Nama di Kp Gardu Desa Mander Diduga Ilegal, APH Diminta Selidiki

Mei 22, 2025
 Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah: Antara Efisiensi dan Keadilan Pemilu

Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah: Antara Efisiensi dan Keadilan Pemilu

Mei 22, 2025
Melindungi Wartawan: Jangan Biarkan Mereka Jadi 'Pahlawan' yang Terlupakan

Melindungi Wartawan: Jangan Biarkan Mereka Jadi 'Pahlawan' yang Terlupakan

Mei 25, 2025
Polda Banten Gelar FGD Bahas Pemberantasan Aksi Premanisme Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Polda Banten Gelar FGD Bahas Pemberantasan Aksi Premanisme Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Mei 23, 2025
Warga Desa Lembangsari mengucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Desa atas terealisasinya jalan beton

Warga Desa Lembangsari mengucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Desa atas terealisasinya jalan beton

Mei 24, 2025

Berita Terpopuler

Tidak Tersentuh Hukum, Aksi Premanisme Pungli Depan Pelabuhan Ciwandan Masih Ada, Dimana APH ??

Tidak Tersentuh Hukum, Aksi Premanisme Pungli Depan Pelabuhan Ciwandan Masih Ada, Dimana APH ??

Mei 23, 2025
Oknum Ormas Terlibat Sindikat Pencurian Ban Serap di Serang Banten, 1 Dari 3 Pelaku Ditangkap

Oknum Ormas Terlibat Sindikat Pencurian Ban Serap di Serang Banten, 1 Dari 3 Pelaku Ditangkap

Mei 23, 2025
 Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Mei 23, 2025
Tegas! Kapolres Serang Larang Mokom-Posko Ormas Bercat Loreng dan Penggunaan Seragam Selain Acara Resmi

Tegas! Kapolres Serang Larang Mokom-Posko Ormas Bercat Loreng dan Penggunaan Seragam Selain Acara Resmi

Mei 23, 2025
Kegiatan Peningkatan Jalan Di Kampung Panggeleseran Desa Banyuwangi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Kegiatan Peningkatan Jalan Di Kampung Panggeleseran Desa Banyuwangi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Mei 22, 2025
 Ada Gudang Kimia Tanpa Nama di Kp Gardu Desa Mander Diduga Ilegal, APH Diminta Selidiki

Ada Gudang Kimia Tanpa Nama di Kp Gardu Desa Mander Diduga Ilegal, APH Diminta Selidiki

Mei 22, 2025
 Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah: Antara Efisiensi dan Keadilan Pemilu

Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah: Antara Efisiensi dan Keadilan Pemilu

Mei 22, 2025
Melindungi Wartawan: Jangan Biarkan Mereka Jadi 'Pahlawan' yang Terlupakan

Melindungi Wartawan: Jangan Biarkan Mereka Jadi 'Pahlawan' yang Terlupakan

Mei 25, 2025
Polda Banten Gelar FGD Bahas Pemberantasan Aksi Premanisme Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Polda Banten Gelar FGD Bahas Pemberantasan Aksi Premanisme Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Mei 23, 2025
Warga Desa Lembangsari mengucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Desa atas terealisasinya jalan beton

Warga Desa Lembangsari mengucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Desa atas terealisasinya jalan beton

Mei 24, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber