Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Lansia Dibanting dan Ditendang Viral di Medsos

By On Maret 25, 2024





TANGERANG -- Tim Opsnal Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap pria paruh baya (lansia) yang terjadi di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap Jum'at (22/3/2024) setelah dua hari kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi.


Kasus penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial (medsos) pada Selasa, (19/3/2024) dan dibanjiri komentar netizen yang geram dengan ulah pelaku.


Alhasil, pelaku yang diketahui berinisial AAN (32) dengan kooperatif menyerahkan diri, setelah sebelumnya Polisi mendatangi kediaman orangtuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang untuk ditangkap.


"Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Senin, (25/3/2024).


Menurut Kapolres, pihaknya langsung bergerak cepat mencari dan memburu keberadaan pelaku setelah korban KR (46th) melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Karawaci dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, (21/3/2024) Jam 02.10 WIB dengan diantar keluarganya.


"Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," katanya.


Atas perbuatannya pelaku AAN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Ramai diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia (lansia) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sesama pengendara motor di Karawaci, Kota Tangerang. 


Lansia tersebut dibanting dan ditendang layaknya aksi acara hiburan ‘Smackdown’ di televisi. Korban yang tidak kuasa melawan tersebut ditinggalkan tergeletak di pinggir jalan begitu saja oleh pelaku setelah mengalami luka pada bagian kepala, hingga peristiwa itu viral di medsos.(*/Red) 

 Di Ulang Tahun PPBNI Satria Banten yang ke 3 berbagi kasih

By On Maret 25, 2024



Tangerang, -- Ranting Patriot Pemersatu Banten Nasional (ppbni) Desa Sukamanah berbagi kasih dengan membagikan Takjil dan minuman Es Buah di bulan puasa yang penuh berkah dan penuh ampunan. Minggu (24/3). 

 Pembagian takjil pun di lakukan di depan pos ko Ranting Sukamanah yang beralamat di kampung Kukun Rt 03 Rw 05 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Saat awak media menjumpai ketua ranting ppbni Sukamanah Bang Tomik mengatakan kita sebagai ormas ppbni ranting sukamanah berbagi takjil dengan sesama alhamdulilah target kita 500 bungkus terpenuhi  kita bisa berbagi kasih mungkin tadi jalan agak macet sedikit karna posko.kita pas di dekat jalan dan alhamdulilah berjalan dengan lancar dan kondusif. 

 Adapun anggaran kita ambil.dari uang kas di mana tiap tahun kita adakan acara pembagian takjil.dan santunan anak yatim piatu.dimana untuk santunan yatim.piatu setiap tahun kita baru bisa memberikan santunan untuk 80 anak yatim.piatu semoga langkah ini dapat menjadikan ladang ibadah untuk kita semua tuturnya.

H.Upi.

 IPSI dan KOK Kecamatan Rajeg berbagi Takjil

By On Maret 25, 2024



Tangerang, -- Bertempat di depan Kantor Kecamatan Rajeg jalan Raya Rajeg mauk kabupaten Tangerang.

Ikatan penca silat Indonesia dan Kordinator Olahraga Kecamatan Rajeg membagikan takjil kepada pengguna jalan dan warga yang berada di wilayah kecamatan Rajeg. Minggu (24/3). 

Dalam.pembagian takjil di pantau langsung oleh muspika kecamatan Rajeg

Kegiatan pembagian takjil tersebut di bagikan oleh seluruh anggota IPSI dari berbagai perguruan dan juga anggota KOK.

Di mana area jalan raya rajeg mauk dipenuhi oleh anggota pengurus yang membagikan takjil kepada pengguna jalan yang melewati jalan raya rajeg mauk dan juga warga masyarakat rajeg yang biasa ngabuburit guna menunggu waktu berbuka puasa.

Saat awak.media menjumpai ketua KOK kecamatan Rajeg Lurah Yanto Firmanto mengatakan ini kegiatan rutin agenda salah satu kegiatan tiap tahun memberikan Takjil di bulan ramadhan alhamdulilah hari ini di suport langsung oleh wakil.ketua Ipsi pengcab kabupaten Tangerang Bapak H.Enju beliau memberikan kurang lebih 200 nasi bok.suport yang luar biasa mudah mudahan Ipsi hadir lebih dari 10 perguruan dari 13 perguruan yang memberikan takjil.

Mohon doa dan suportnya agar IPSI kecamatan Rajeg lebih berjaya lagi.

Kapasitas takjil yang di bagikan kurang lebih 700.bungkus  dan mudah mudahan untuk tahun berikutnya lebih banyak lagi tuturnya.(H.Upi) 

12 Remaja Sembunyikan Sajam Hendak Tawuran Digagalkan Polsek Ciledug

By On Maret 24, 2024




TANGERANG, -- Petugas kepolisian Polsek Ciledug mengamankan 12 orang remaja yang diduga hendak tawuran di Jalan Sukarela Kelurahan Peninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Polisi menyebut dua bilah senjata tajam jenis pedang dan sabuk/ikat pinggang gear disembunyikan di semak-semak tidak jauh dari lokasi para remaja itu berkumpul.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua belas remaja diamankan pihaknya Minggu, 24 Maret 2024 sekira jam 03.00 WIB.


"Telah diamankan 12 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran menggunakan sajam sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolres dalam keterangannya. Minggu, (24/3/2023).


Zain menjelaskan, Polisi patroli mendatangi lokasi usai menerima laporan dari warga tentang adanya kerumunan sejumlah remaja di lokasi diduga sebagai tempat janjian tawuran.


"Pada saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug melaksanakan patroli (mobile, red) di jalan Sukarela Peninggilan, Ciledug, Kota Tangerang, melihat sekelompok remaja yang sedang berkumpul, selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa barang bukti Sajam yang disembunyikan di semak-semak tidak jauh tempat mereka berkumpul," terangnya.


Adapun mereka yang diamankan adalah, GAM (15), IRA (14), FR (18), RR (17), AIN (14), AHA (16), HM (22), TTS (21), FS (19), FNH (14), MY (17) dan MF (20). Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendataan di Kantor Kepolisian Sektor Ciledug. 


"Selanjutnya 12 remaja tersebut berikut barang bukti dua Sajam jenis pedang, Sabuk Gear, 5 Handphone dan 4 sepeda motor yang digunakan di bawa ke Polsek Ciledug guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Zain.


Ia pun tak bosan selalu mengimbau kepada masyarakat, terutama adalah orangtua agar selalu  memperhatikan anaknya saat berada diluar rumah, terlebih di malam hari, sehingga hal yang tak diinginkan tidak terjadi. 


Terlebih saat ini merupakan Bulan Suci Ramadhan, isi kegiatan para remaja yang positif di lingkungan seperti tadarus Alquran, pengajian di lingkungan, atau membangunkan sahur dengan cara-cara yang baik dan benar.


"Masyarakat dan Orangtua terutama harus berperan aktif dalam menanggulangi tawuran di lingkungan, pukul 10.00 WIB malam pastikan anak-anak harus sudah dirumah,”ujarnya.(*/Red) 

 Gratis! Polisi Buka Pelayanan Titip Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran 2024

By On Maret 24, 2024



TANGERANG -- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, pihaknya siap memberikan pelayanan penitipan kendaraan sepeda motor maupun mobil gratis saat mudik lebaran tahun 1445 hijriah/2024 M.


Kegiatan penitipan gratis ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto,SIK bahwa tahun ini Polda Metro Jaya juga akan menyediakan pelayanan penitipan kendaraan gratis di Polres maupun Polsek setempat sebagaimana yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.


Kapolda Metro Jaya pada saat memberikan keterangan pada media mengatakan masyarakat yang hendak mudik bisa menitipkan kendaraan mereka di kantor polisi. Hal itu dilakukan untuk menghindari pencurian saat ditinggalkan para pemiliknya.


"Tempat-tempat kami mulai akan perintahkan pada kapolsek-kapolres untuk menyediakan tempat penitipan gratis. Sepeda motor hingga mobil dengan pengaturan manajemen yang lebih bagus. Jangan sampai masyarakat yang pulang kampung menitipkan di kantor polisi malah tidak aman," jelasnya.


Kapolres menjelaskan, layanan penitipan kendaraan bermotor gratis ini diadakan agar pemudik merasa tenang dan nyaman saat meninggalkan kendaraannya. Layanan penitipan kendaraan bermotor ini, merupakan agenda rutin tahunan Polres Metro Tangerang Kota menghadapi perayaan hari besar keagamaan kepada masyarakat Tangerang.


Selain itu, kata Dia, layanan penitipan kendaraan bermotor ini juga untuk menekan angka kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas saat musim mudik lebaran Idulfitri 2024 nanti.


"Kami menghimbau khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Minggu, (24/3/2024).


Menurutnya, alasan utamanya kenapa masyarakat harus diimbau polisi untuk tidak menggunakan motor saat mudik lebaran. Karena memiliki resiko lebih tinggi terlibat laka lantas, sebab mengemudi terlalu lama, jauh jaraknya serta terkuras fisiknya dalam menempuh perjalanan ke kampung halaman, sehingga pengendara mengalami kecapean dan turunnya konsentrasi pada saat menempuh perjalanan.


"Keutamaan lebaran adalah bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga. Jangan sampai terjadi resiko dalam perjalanan mudik ini, tentu juga kita (polisi) menekan terjadinya angka kecelakaan," tuturnya.


Jelas Zain, dalam pelaksanaannya warga dapat menitipkan kendaraannya di Polres Metro Tangerang Kota atau polsek-polsek terdekat dengan kediamannya.


"Nantinya warga bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres atau Polsek Terdekat dengan menghubungi Nomor Layanan Hotline yang telah kami persiapkan," katanya.


Adapun waktu pelayanan penitipan kendaraan bermotor Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran dibuka mulai H-7 sampai H+7 selama Lebaran.


"Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah kami datakan," bebernya.


Selain itu, pihak kepolisian akan melakukan patroli di rumah-rumah kosong. Patroli akan berjalan intensif untuk mencegah terjadinya pencurian atau pembobolan rumah kosong yang ditinggalkan pemudik.


"Antisipasi rumah-rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat untuk mudik. Saya lebih mengedepankan sistem keamanan lingkungan. Kami dari petugas hanya akan melakukan patroli, diintensifkan. Ya kita bisa melihat memang namanya pencurian ada niat tidak baik dan kesempatan. Oleh karena itu dengan adanya patroli diharapkan dapat mencegah bertemunya niat dan kesempatan pelaku kejahatan," tuturnya.(*/Red) 

Pajero Seruduk Mobil Towing Tewaskan 2 Orang di Jembatan Tokyo Kosambi, Kapolres: Pengemudi Sudah Diamankan

By On Maret 23, 2024




TANGERANG -- Kecelakaan tragis melibatkan Mitsubishi Pajero, dengan mobil towing yang hendak menaikan mobil Toyota Yaris terjadi di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. 


Insiden tersebut mengakibatkan seorang security kawasan dan pengendara mobil towing meninggal dunia.


Dua orang meninggal dunia itu adalah security yang tengah membantu menaikan mobil (towing) ARS (28) dan sopir mobil towing JF (37). 


Sementara tiga security lain yang turut membantu T (31), JR (20), AG (34) dan sopir Pajero F (28) mengalami luka-luka parah dan  saat ini dirawat di rumah sakit Tzu Chi.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada dinihari tadi, Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 01.30 WIB.


"Benar, insiden lakalantas tersebut terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2 menuju kearah PIK 1. Diduga karena kurang konsentrasi Pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikan mobil Yaris dibantu sejumlah security," kata Zain dalam keterangan resmi yang diterima wartawan. Sabtu (23/3/2024).


Menurutnya, kondisi jalan arah jembatan Tokyo daerah PIK itu merupakan jalan turunan. Penyebab pasti masih diselidiki.


Untuk dua orang meninggal dunia, sopir mobil towing B 9207 HP berinisial JF (37th) meninggal dunia di TKP. Lalu security ARS (28th) dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di RS Tzu Chi Pantai Indah Kapuk (PIK). 


"Yang meninggal dunia dua orang karena mengalami luka serius, tiga korban lain (security,red) masih dilakukan perawatan di RS Budha Tzu Chi PIK," ungkapnya.


Lanjut Zain, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota  saat ini masih melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab insiden tersebut. Pengemudi Pajero hanya mengalami luka lecet pada dagu dan tulang kering.


Pengemudi Pajero an FN bersama temannya saat ini sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif. 


"Untuk penyebab pasti, masih dalam proses penyelidikan unit Gakkum Sat Lantas. Sopir Pajero tersebut telah kami amankan untuk pemeriksaan mendalam," tukasnya.(*/Red) 

 Biadab, Oknum Debt Colektor Diduga Orang Suruhan FIF Aniaya Wartawan Hingga Mengalami Luka luka

By On Maret 21, 2024

 


TANGERANG, – Lagi dan lagi kekerasan terhadap wartawan terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Abdul Kabir Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi media online BeritaKilat.com yang diduga mendapat kekerasan dari Debt Colektor (DC) suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 21 Maret 2024.


Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Bantenx untuk penanganan lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media ini dari korban Abdul Kabir, padahal sebelumnya pihaknya sudah mendapat surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi Ruba'i selalu kuasa hukum FIF cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan yang terjadi hari ini. 

“Ini kan aneh persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukan legalitas, memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan golongannya, mengintimidasi seseorang bahkan melakukan tindakan diluar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya, karena hal ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan pidana maka saya laporkan kejadian yang menimpa saya ini ke aparat penegak hukum di wilayah tersebut atau Polsek Cisoka, ” ungkap Abdul Kabir sambil memperlihatkan luka – luka yang ia alami kepada rekan media. 



Sementara itu, menyikapi persoalan ini, Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih.S.H ikut angkat bicara terkait penganiayaan terhadap Debitur yang dilakukan Debt Colektor dari perusahaan pembiayaan Finance FIF Kab-Tangerang. 

Menurut Ketua Umum Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia, kejadian percobaan perampasan kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan kekerasan menganiaya debitur yang dilakukan Debt Colektor atas suruhan perusahaan pembiayaan. 


“Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba - tiba oleh Debt Colektor (DC) saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiyaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP degan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas Ujang Kosasih. (*/AQ) 

Ketua PWI Banten, Deklarasi Konferensi PWI Banten yang Damai

By On Maret 20, 2024



TANGERANG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari delapan kabupaten dan kota se-Banten mendeklarasikan konferensi PWI Banten yang damai, Rabu, 20 Maret 2024.


Deklarasi tersebut berlangsung di salah satu rumah makan di Kota Tangerang yang dihadiri ketua PWI  se-Banten, di antaranya Ketua PWI Kota Cilegon, Ketua PWI Kabupaten Serang, Ketua PWI Lebak, Ketua PWI Kota Tangsel, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Plt Ketua PWI Kota Tangerang, Ketua Unit Pokja PWI Kota Serang dan Ketua PWI Pandeglang. 


Selain itu turut hadir  Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang, Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Sekretaris PWI Pandeglang dan Sekretaris PWI Lebak.


"Hari ini kami mendeklarasikan konferensi PWI Banten yang damai," ujar Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mewakili para Ketua PWI di Banten lainnya.


Eko menambahkan, dinamika politik organisasi jelang pemilihan Ketua PWI Banten periode 2024-2029 yang akan digelar pada 27 Maret 2024 ini, tidak jadi ajang yang dapat memecah belah persatuan dan soliditas anggota PWI di Banten, sebaliknya justru menjadi momentum untuk membangun kekuatan organisasi para pewarta di Banten tersebut.


"Kami sebagai ketua PWI Kabupaten/Kota di Banten ini bersikap independen, siapapun yang akan maju sebagai calon ketua adalah hak, tapi kami berpesan jangan ada intrik maupun upaya untuk memperkeruh keadaan, karena tujuan kita sama yaitu membangun dan mengembangkan PWI di Banten," terangnya.


Ditambahkan Sri Mulyo, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, konfersi PWI Banten adalah momen penting untuk memilih sosok yang akan menakhodai  PWI di Banten lima tahun ke depan. Mulyo juga menekankan, para ketua PWI se-Banten mendukung penuh panitia pelaksana demi terealisasinya konferensi.


"Mekanisme konferensi PWI Banten ini sudah berlangsung demokratis, kami para ketua PWI Banten mendukung penuh panitia pelaksana," ungkapnya.


Hadir juga dalam deklarasi tersebut Ketua PWI Banten Rian Nopandra, didampingi sekretaris Nasrudin.


Untuk diketahui, Konferensi PWI Banten akan dilaksanakan di Anyer, Banten dengan jumlah anggota yang memiliki hak pilih sebanyak 241 anggota. (Tim).

 Pj Bupati Tangerang Terbitkan Surat Edaran Jam Operasional Rumah Makan dan Restoran

By On Maret 20, 2024


Tangerang, -- Bulan Ramadhan adalah bula suci umat islam untuk menjalankan ibadah puasa sebulan penuh dan untuk.menjaga kekhususan ibadah puasa tahun ini 1445 H/2024.M. bagi umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa perlu juga di jaga hal hal yang kiranya dapat mengganggu orang yang sedang melaksanakan puasa. Rabu, (20/3/24). 

Pj Bupati Tangerang Andy Ony prihartono mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal jam operasional rumah makan dan restoran.

Kafe dan jasa hiburan umum pada bulan suci ramadhan.

Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan bulan yang suci yaitu bulan ramadhan.

Dalam himbauan Bupati tersebut para pelaku usaha rumah makan kafe dan sejenisnya agar dapat mengalihkan jam operasional usaha itu dapat dimulai pukul  15.00.wib sampe dengan jam 04.00 wib dan memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat .

Dan selama bulan ramadhan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke sauna spa masage dan biliar untuk tutup sementara dimulai dari dua hari sebelum ramadhan dan sampai dua hari setelah lebaran hari raya iedul fitri 1445 H.

Camat pasar kemis H Nurhanudin berharap kepada seluruh pengusaha rumah makan restoran dan kafe untuk mentaati dan mematuhi surat edaran pj Bupati agar dapat menjaga kekhusuan dan kenyamanan serta bertoleransi dalam rangka saling menghormati sesama umat beragama.

Surat edaran pj Bupati tersebut sudah di distribusikan dan disampaikan kepada para pelaku usaha yang ada di kecamatan pasar kemis oleh anggota satuan polisi pamong praja (pol pp) pasar kemis tutur nya.

H.Upi.

Tawarkan Prostitusi Anak Dibawah Umur di Bulan Ramadan, Pasutri Ditangkap di Tangerang

By On Maret 19, 2024



TANGERANG -- Layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO) masih marak saja terjadi di Tangerang. Bahkan dijalankan pada saat bulan Ramadan seperti saat ini. 


Mirisnya, pelaku menawarkan anak dibawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.


Dalam penggerebekan, Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan 4 (empat) orang pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan empat orang tersebut pasangan suami istri atau pasutri berinisial DL (33) dan RA (29). Lalu dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).


"Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat)," kata Zain dalam keterangannya. Selasa, (19/3/2024).


Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari  melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.


"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan," terangnya.


Lanjut Zain, dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.


"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelas Kapolres.


"Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat," tambah Zain.


Zain kembali menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota, Polda Metro jaya berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.


"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," tutupnya.(*/Red) 

 Diduga Tabrak Aturan, Kegiatan Pembangunan BTS di Kampung Cipaeh Desa Cibetok Tetap Berjalan

By On Maret 17, 2024


Kab.Tangerang || Kegiatan pembuatan bangunan jaringan Base Transceiver Station (BTS) dari salah satu perusahaan ternama yaitu PT Protelindo (Profesional Telekomunikasi Indonesia) yang sedang berjalan /berlangsung di Kampung Cipaeh Gebang Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang menuai sorotan serius dari pihak lingkungan dan Kontrol sosial. (Sabtu 16/03/2024)


Kegiatan yang sudah berjalan satu minggu ini nyatanya masih menyisakan pekerjaan rumah (PR), yang mana izin lingkungan/wilayah belum ditempuh dengan benar.


Saat awak Media bertanya pada pengawas pekerjaan asal kota Bandung yang tidak menyebutkan identitas dirinya /namanya,

Bahwa " Kegiatan ini sudah 6 harian lah, terkait yang pegang kegiatan ini sudah di serahkan ke LPM desa Cibetok atas nama Asn (Inisial-red) dan beserta BA (Berita Acara) Lapangan juga, terkait izin ke lurah atau camat saya tidak tau karena beda orang " Ungkapnya.


Di tempat terpisah awak Media mencoba melakukan komunikasi dengan melakukan panggilan via WhatsApp terhadap yang disebut diatas yaitu An dari LPM desa setempat (desa Cibetok), ketika panggilan terhubung, Istrinya An bilang bahwa dia sedang gak enak badan.


Kemudian awak Media  mencoba konfirmasi kepada Camat Gunung Kaler terkait kegiatan tersebut, Kurnia sapaan akrabnya sekaligus orang nomor satu di Kecamatan Gunung Kaler menyebutkan bahwa pihak Kecamatan Gunung Kaler sejauh ini belum memberikan rekomendasi terhadap kegiatan tersebut, dan belum ada yang menghadap ke kantor Kecamatan Gunung Kaler" Tuturnya.


Ketika awak Media berteduh dilokasi kegiatan karena hujan, datanglah seorang pria bertubuh kekar pakai mantel hujan dan pakai helm.

Dalam isi nada bicaranya terdengar seperti sedang kesal " Siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan ini, saya Jaro disini,hargai saya. Mana pengurusnya suruh menghadap ke Desa karena belum koordinasi , rumah saya tidak jauh dari sini, saya jaro N , berharap ini kegiatan urus dengan benar agar kami punya arsip di desa" Cetusnya dengan nada sedikit kesal 


Luar biasa kegiatan pembangunan tower yang seharusnya kondusif, kini harus menjadi ramai jadi bahan perbincangan.

Karena pihak SITAC (SITE ACQUISITION AND LITIGATION) : Melakukan Survey dan menetapkan lahan yang akan di akuisisi atau di bebaskan dan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan kepentingan untuk mendirikan tower BTS.  Konstruksi dan Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (Construction and Mechanical Electrical Work) tidak menjalankan sebagai mana fungsinya yang telah dianjurkan.


Seharusnya pihak SITAC lebih awal mengurus perizinan atau koordinasi wilayah agar kegiatan bisa berjalan tanpa adanya sorotan miring/tajam.


Sampai berita ini tayang , pihak Sitac PT Protelindo dan kepala desa Cibetok belum terkonfirmasi .


(Taswan)



 Sekda Kabupaten Tangerang Buka Bersama Warga dan Yatim Piatu

By On Maret 16, 2024



Tangerang 16 maret 2024, Bertempat di mesjid Al falah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, H. Maesyal Rasyid buka bersama warga dan yatim piatu Kampung Penggodokan Kaler rt 01 rw 01 Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Hadir dalam acara bukber dan santunan yatim piatu, Camat Pasar Kemis H.Nurhanudin, Kepala Kelurahan Kutabumi Hamdan.S.H, Sekel Kutabumi Acepudin, Kasi Trantib Sarjan, Kepala Kua Kecamatan Pasar Kemis H.Nurholik, Kapolsek Pasar Kemis Danramil 11 Pasar Kemis Dkm Mesjid Al Falah serta undangan lainnya. 

Dalam sambutannya H.Maesal Rasyid mengatakan selamat menjalankan ibadah puasa ramadhan semoga amal ibadah kita semuanya di terima allah swt.

Dan untuk anak anak kuini ada sekedar oleh oleh semoga bermanfaat dan bisa di gunakan untuk hal yang positif dan kita berbagi bersama dengan anak anak yatim piatu semoga barokah semuanya.

Untuk anak anakku yang masih sekolah di sekolah dasar dan di Madrasah ibtidaiyah madrasah Tsanawiyah semoga menjadi anak anak yang pintar anak anak yang soleh serta solihah.

Karena anak anak yatim piatu adalah tanggung jawab kita bersama untuk itu mari kita sama jaga dan perhatikan pendidikannya sekali lagi saya ucapkan selamat menjalankan ibadah dan sebentar lagi kita akan buka bersama demikian kurang lebihnya mohon maaf tuturnya. (H.Upi) 

Perketat Pengamanan Selama Ramadhan di Tangerang, Polisi gelar 26 Pos Pantau

By On Maret 14, 2024




TANGERANG, -- Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mendirikan 26 Pos Pantau tersebar di Polsek Jajaran untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran, penggunaan petasan, balap liar, geng motor berkedok Saur on the road (SOTR) maupun gangguan Kamtibmas lainnya guna menjaga keamanan dan kenyamanan selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H.


 "Sebagai upaya dalam mengantisipasi tawuran, geng motor, begal, balap liar maupun tindak kejahatan lainnya, kita telah membuat pos pantau empat pilar yakni bersama TNI, Pemda (Pemerintah Daerah), dan  potensi masyarakat (Potmas) yang ada," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Kamis, (14/3/2024) pagi WIB.


Seperti ketahui bersama, lanjut Zain, selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024, terdapat kegiatan-kegiatan masyarakat yang eskalasinya meningkat, baik setelah pelaksanaan salat tarawih, jelang buka puasa, menjelang waktu sahur hingga setelah sholat subuh.


"Kami ingin memastikan semua aktivitas masyarakat aman dan kondusif. Begitu juga untuk mengantisipasi kerawanan-kerawanan dan segala hal yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," ujar Dia.


Kapolres juga menjelaskan, Pos Pantau tersebut akan dijaga petugas yang telah ditunjuk. Keberadaan Pos Pantau tersebut juga didukung giat Patroli Skala Besar oleh petugas gabungan (TNI-Polri, Pemkot dan jajaran samping) di beberapa wilayah yang dianggap rawan dan melewati Pos Pantau yang digelar.


Adapun 26 lokasi Pos Pantau yang digelar antara lain di Kampung Berkelir Jalan Perintis Kemerdekaan Babakan, Depan Cluster Pinus Tanah Tinggi, depan Stasiun Commuter Line Poris Gaga, Belakang Perum Arcadia Batuceper, Parung Serab Ciledug, Depan Hypermart Kreo Larangan, Green lake, Taman Elang Periuk, Palem Semi Cibodas, Situ Cipondoh, Jalan Halim Perdanakusumah, Jalan Pembangunan, Depan Aeropolis Neglasari, Bayur Koang Jaya, Jalan Teuku Umar Karawaci, Jalur Sutera Barat, Exit Tol Cipete, Graha Raya, Depan Perum Permata Icon Karet, Pasar Kedaung Sepatan, Jalan KH Saadullah Pakuhaji, Airport City , dan Simpang Empat RS BUN dan PIK 2.(*/Red) 

Keterlaluan, Pria di Tangerang Embat Motor Korban Kecelakaan Berakhir Dijeruji Besi Polsek Ciledug

By On Maret 14, 2024




TANGERANG -- AR (38), warga Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini sungguh benar-benar keterlaluan. Bukannya menolong korban yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), tetapi malah membawa kabur motor milik korbannya yang pingsan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar, mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat, (08/12/2023) pukul 06.30 WIB.


"Tersangka ini berpura-pura menolong korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wati. Namun, tanpa sepengetahuan korban yang pingsang, tersangka malah membawa kabur motor milik korban," terang Kapolsek. Kamis, (14/3/2024) kepada wartawan.


Atas kejadian itu, suami korban (pelapor) pun langsung membuat laporan di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.


"Kemudian pada Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, Tampa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang, (terduga tersangka,red)," kata Saiful.


Lanjutnya lagi, suami korban (pelapor) saat itu sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomer polisi (nopol) pada motor tersebut.


"Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan," jelasnya.


Alhasil, tersangka AR tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,"pungkasnya.



(ML)

 Curi Uang di Minimarket, Pasangan Suami Istri di Tangerang Ditangkap Polisi

By On Maret 11, 2024



TANGERANG, - Pasangan suami istri ditangkap Polisi usai melakukan tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) di laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan,  Kabupaten Tangerang, Banten.


Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, pasangan suami-isteri ini berinisial ER (29) dan HIP (23). 


"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB," ujar Sriyono, Senin (11/3/2024) dalam keterangannya.


Ia menjelaskan, modus yang dilakukan, saat didepan kasir, Istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Setelah korban mengikuti keinginan pelaku (istri) kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada didalam laci.


"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," kata Kapolsek.


Lanjut Sriyono, Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, (7/3/2024) pukul 20.30 WIB. Oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ungkapnya.


Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir,red) yang tergeletak di dalam laci meja kasir. 


"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.(*/Red) 

Hitungan Jam, Unit Ranmor Polresta Tangerang Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor

By On Maret 10, 2024



TANGERANG - Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial ROB, warga Kecamatan Parung Panjang. Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Pelaku berusia 27 tahun ini melancarkan aksinya di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (28/3) lalu.


Yang mana, pelaku mencuri sepeda satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di dalam garasi rumahnya.


"Hanya butuh waktu beberapa jam, Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor di wilayah Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Sabtu (10/3).


Dimana, Unit Ranmor yang dipimpin oleh Iptu Ganda Sihombing langsung melakukan penelusuran ke wilayah Jasinga Bogor. Tak menunggu waktu lama, terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut.


"Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar itu adalah pelaku dan motor curian yang sudah di copot plat nomornya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Tangerang" ungkapnya. 


Arief menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membobol garasi rumah korbannya di waktu subuh. Dimana, lingkungan sekitar TKP masih belum ada aktifitas dan dalam kondisi sepi.


"Pelaku melakukan pencurian sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB," jelasnya.


Arief mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian seperti ini.


"Untuk masyarakat yg mengalami peristiwa pencurian kendaraan bermotor, dapat menginformasikan kepada petugas Hallo Kapolresta di 081112301110," pungkasnya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


Diketahui, selama bulan Suci Ramadhan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan melaksanakan giat patroli malam dengan objek pemantauan perumahan serta lokasi ibadah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang melaksanakan ibadah tarawih.(*/Red) 

Pengolahan Usus Ayam Diduga Tidak Memiliki Kolam IPAL

By On Maret 09, 2024



Tangerang || Kegiatan pengolahan usus ayam yang berlangsung di Kampung Cireungit desa Carenang Kecamatan Cisoka Kabupaten-Tangerang menjadi perhatian kontrol sosial (Sabtu 9 Maret 2024).


Pantauan awak Media ketika mendatangi lokasi kegiatan, terlihat air bekas cucian usus tersebut langsung dibuang begitu saja tanpa melewati kolam Instalasi Pembuangan Air Limbah  atau sering disebut IPAL. 


Terpantau para pekerja membuang kotoran usus tersebut langsung dialirkan ke lubang paralon yang langsung terhubung ke kali.


Ketika ditanya pada salah satu pekerja yang tidak menyebut namanya terkait pemilik dan kolam IPAL tersebut, pekerja menjawab " Pemilik usaha ini Hk (Inisial-red) orang Lebak Gedong, terkait kolam IPAL itu gak ada" Jawabnya.


IPAL merupakan sarana untuk mengolah limbah cair (limbah dari WC, dari air cuci/kamar mandi). Biasanya, di lingkungan masyarakat lebih dikenal untuk IPAL dari limbah kotoran padat (tinja) dari wc yang dikenal dengan istilah septic tank.



Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.


Tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.


Hingga terbitnya berita ini, pemilik usaha usus ayam belum bisa dikonfirmasi karena tidak ada nomor telepon pemilik usaha tersebut.


(Taswan)

Serahkan Formulir Pendaftaran, Sangki Wahyudin Pastikan Maju Calon Ketua PWI Banten

By On Maret 09, 2024

 



TANGERANG- Sangki Wahyudin membuktikan keseriusan maju sebagai calon Ketua PWI Banten. Ini setelah dirinya menyerahkan formulir pendaftaran kepada panitia konferensi di Sekretariat PWI Banten di Jalan Jenderal Sudirman, No 25, Kota Serang, Sabtu 9 Maret 2023. 


Formulir pendaftaran yang diserahkan  Sangki disertai dengan kelengkapan administrasi yang disyaratkan seperti kartu keanggotaan PWI, sertifikat UKW tingkat utama, kartu pers, dan pas foto sebanyak dua lembar.


"Saya orang pertama mengawali pengambilan dan juga penyerahan berkas pendaftaran. Ini bukti keseriusan saya untuk maju sebagai calon Ketua PWI Banten," tegas Sangki.


Ia menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kompetensi wartawan dan memajukan profesi jurnalis di wilayah Banten.


Sebagai jurnalis senior dirinya sangat fokus pada peningkatan kompetensi profesi yang akan diwariskan kepada jurnalis muda. Cita-cita luhur itulah yang akan ia bawa dalam kepemimpinan PWI Banten periode 2024-2029. 


"Peningkatan kompetensi tentu menjadi titik penting dalam awal kita melakukan perbaikan dan transformasi organisasi. Karena marwah PWI adalah bagaimana anggota bisa memahami kode etik jurnalistik dan menjadi profesional," ujar pria kelahiran Serang. 


Pengalaman memimpin PWI Kabupaten Tangerang selama dua periode, menjadi modal Sangki untuk melanjutkan perjuangan organisasi PWI. 


Karena menurutnya PWI Banten harus berani berubah ke arah yang lebih baik serta mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi.


"Waktu untuk melakukan perbaikan bukanlah besok atau nanti, tapi sekarang," tandas pria yang pernah mendapat penghargaan sebagai tokoh pers dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum lama ini. 


Ia juga bercita-cita PWI memiliki sekretariat mandiri dengan membangun di lahan yang sudah menjadi aset PWI Banten. "Semoga ini bisa kita realisasikan bersama," pungkasnya.


Diketahui, panitia Konferensi PWI Banten telah membuka pendaftaran calon ketua PWI Banten sejak 2 Maret lalu dan akan ditutup pada 14 Maret 2024. 


Selanjutnya panitia akan memproses verifikasi formulir pendaftaran yang telah diterima untuk memastikan bahwa bakal calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Namun, hingga hari ini panitia konferensi baru menerima pendaftaran dari Sangki Wahyudin. 

Padahal sejumlah jurnalis ramai digadang-gadang bakal maju dalam perhelatan demokrasi di tubuh organisasi wartawan.


Salah satunya Rian Nopandra yang saat ini menjabat sebagai Ketua PWI Banten. Dari Kota Tangsel ada  Edi Junaedi dan Hari Kibo yang sudah mulai gerilya ke kabupaten dan kota untuk meraih dukungan.


Wartawan senior Pandeglang Nana Hamdan juga santer terdengar bakal meramaikan bursa pencalonan Ketua PWI Banten.(*/Red) 

Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Kapolres Imbau Warga Tidak SOTR dan Nyalakan Petasan di Tangerang

By On Maret 08, 2024





TANGERANG, - Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro mengeluarkan himbauan agar pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan berjalan aman dan nyaman, termasuk larangan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.


Adapun beberapa kegiatan yang dilarang seperti: Tawuran, Balap Liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.


"Kami, menghimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk ditiadakan, kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan, agar berlangsung aman dan nyaman," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya. Jum'at, (8/2/2024).


Kata  Zain lagi, imbauan ini juga dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan. Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.


"Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beri'tikaf di masjid," ujarnya.


"Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan," kata dia.


Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadhan.


"Main petasan juga demikian, dilarang penggunaannya. Karena mengganggu yang shalat tarawih dan sebagainya, lakukan hal yang dapat menambah nilai ibadah selama ramadhan," ujarnya.


Terhadap tempat hiburan malam, Kapolres juga meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H. 


"Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib," tutup Zain.(*/Red) 

Baliho Maesyal Rasyid di Sorot Aktivis, GEMPAR: Itu Melanggar Etika

By On Maret 05, 2024





Tangerang, - Belakangan ini di sejumlah titik kecamatan di Kabupaten Tangerang bertebaran baliho calon Bupati dengan foto Moch  Maesyal Rasyid.  Pada beberapa baliho dengan jelas ditulis Moch Maesyal Rasyid, MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang. Hal itu mendapatkan kritikan keras dari koordinator Gerakan Elemen Muda Peduli Kab Tangengang (GEMPAR), Ali Alatas protes keras karena pemasangan baliho kandidat bupati oleh pejabat yang masih aktif dinilai melanggar etika.


Lebih lanjut, Ali Alatas mengatakan kalau Maesyal Rasyid mau mencalonkan diri sebagai bupati, seharusnya dia mundur sebagai ASN.  Ali mengutip pasal 58 ayat 3 UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota  dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.


"Meskipun pencalonan ini belum resmi, tetapi pemansangan baliho kampanye yang dilakukan oleh Sekda syarat dengan konflik kepentingan," ujar Ali Alatas.


Salah satu bentuk konflik kepentingan itu menurut Ali, pejabat yang melakukan kampanye dikuatirkan menggunakan fasilitas negara. Pejabat bisa juga atas nama jabatannya memobilisasi ASN dan SKPD. "Ini nyata nyata sebuah pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir," ujar Ali Alatas.


Lebih lanjut, koordinator Gerakan Elemen Muda Peduli Kab Tangerang atau GEMPAR ini juga mengutip pasal 3 huruf (2) Peraturan Presiden no 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah mengundurkan diri dari jabatan dan atau sebagai pegawai negeri sipil termasuk pengunduran diri Sekda karena mencalonkan diri dalam pemilihan  umum atau pilkada.


"Peraturannya jelas, kalau mau maju sebagai Calon Bupati harus mengundurkan diri dulu sebagai Sekda.  Jangan bawa-bawa nama Sekda untuk kepentingan kampanye," lontar Ali.


Ali juga menyitir peraturan KPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan KPU no 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum no 3 th 2017 pasal 4 huruf U berbunyi: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Lurah/kepalandesa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.


Sederet aturan tersebut walaupun belum masa pencalonan secara etis sudah dilanggar karena secara terang terangan menyebut jabatannya sebagai Sekda dan menyebutkan diri sebagai calon bupati Tangerang.


"Siapapun yang melakukan pemasangan baliho itu, harus menurunkan kembali karena tidak etis. Pemerintah Kab Tangerang dalam hal ini Satpol  PP harus bertindak tegas untuk menurunkan baliho tersebut.


Kalau pelanggaran tersebut didiamkan saja, maka GEMPAR tidak akan tinggal diam. "Gempar akan melaporkan pelanggaran pemasangan baliho itu ke Pejabat Bupati", pungkas Ali Alatas.


"Apa yang dilakukan Maesyal Rasyid sebagai contoh yang buruk terhadap tata kelola pemerintahan," pungkasnya. (Ali Rohman) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *