Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketua PWI Banten, Deklarasi Konferensi PWI Banten yang Damai

By On Maret 20, 2024



TANGERANG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari delapan kabupaten dan kota se-Banten mendeklarasikan konferensi PWI Banten yang damai, Rabu, 20 Maret 2024.


Deklarasi tersebut berlangsung di salah satu rumah makan di Kota Tangerang yang dihadiri ketua PWI  se-Banten, di antaranya Ketua PWI Kota Cilegon, Ketua PWI Kabupaten Serang, Ketua PWI Lebak, Ketua PWI Kota Tangsel, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Plt Ketua PWI Kota Tangerang, Ketua Unit Pokja PWI Kota Serang dan Ketua PWI Pandeglang. 


Selain itu turut hadir  Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang, Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Sekretaris PWI Pandeglang dan Sekretaris PWI Lebak.


"Hari ini kami mendeklarasikan konferensi PWI Banten yang damai," ujar Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mewakili para Ketua PWI di Banten lainnya.


Eko menambahkan, dinamika politik organisasi jelang pemilihan Ketua PWI Banten periode 2024-2029 yang akan digelar pada 27 Maret 2024 ini, tidak jadi ajang yang dapat memecah belah persatuan dan soliditas anggota PWI di Banten, sebaliknya justru menjadi momentum untuk membangun kekuatan organisasi para pewarta di Banten tersebut.


"Kami sebagai ketua PWI Kabupaten/Kota di Banten ini bersikap independen, siapapun yang akan maju sebagai calon ketua adalah hak, tapi kami berpesan jangan ada intrik maupun upaya untuk memperkeruh keadaan, karena tujuan kita sama yaitu membangun dan mengembangkan PWI di Banten," terangnya.


Ditambahkan Sri Mulyo, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, konfersi PWI Banten adalah momen penting untuk memilih sosok yang akan menakhodai  PWI di Banten lima tahun ke depan. Mulyo juga menekankan, para ketua PWI se-Banten mendukung penuh panitia pelaksana demi terealisasinya konferensi.


"Mekanisme konferensi PWI Banten ini sudah berlangsung demokratis, kami para ketua PWI Banten mendukung penuh panitia pelaksana," ungkapnya.


Hadir juga dalam deklarasi tersebut Ketua PWI Banten Rian Nopandra, didampingi sekretaris Nasrudin.


Untuk diketahui, Konferensi PWI Banten akan dilaksanakan di Anyer, Banten dengan jumlah anggota yang memiliki hak pilih sebanyak 241 anggota. (Tim).

 Pj Bupati Tangerang Terbitkan Surat Edaran Jam Operasional Rumah Makan dan Restoran

By On Maret 20, 2024


Tangerang, -- Bulan Ramadhan adalah bula suci umat islam untuk menjalankan ibadah puasa sebulan penuh dan untuk.menjaga kekhususan ibadah puasa tahun ini 1445 H/2024.M. bagi umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa perlu juga di jaga hal hal yang kiranya dapat mengganggu orang yang sedang melaksanakan puasa. Rabu, (20/3/24). 

Pj Bupati Tangerang Andy Ony prihartono mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal jam operasional rumah makan dan restoran.

Kafe dan jasa hiburan umum pada bulan suci ramadhan.

Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan bulan yang suci yaitu bulan ramadhan.

Dalam himbauan Bupati tersebut para pelaku usaha rumah makan kafe dan sejenisnya agar dapat mengalihkan jam operasional usaha itu dapat dimulai pukul  15.00.wib sampe dengan jam 04.00 wib dan memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat .

Dan selama bulan ramadhan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke sauna spa masage dan biliar untuk tutup sementara dimulai dari dua hari sebelum ramadhan dan sampai dua hari setelah lebaran hari raya iedul fitri 1445 H.

Camat pasar kemis H Nurhanudin berharap kepada seluruh pengusaha rumah makan restoran dan kafe untuk mentaati dan mematuhi surat edaran pj Bupati agar dapat menjaga kekhusuan dan kenyamanan serta bertoleransi dalam rangka saling menghormati sesama umat beragama.

Surat edaran pj Bupati tersebut sudah di distribusikan dan disampaikan kepada para pelaku usaha yang ada di kecamatan pasar kemis oleh anggota satuan polisi pamong praja (pol pp) pasar kemis tutur nya.

H.Upi.

Tawarkan Prostitusi Anak Dibawah Umur di Bulan Ramadan, Pasutri Ditangkap di Tangerang

By On Maret 19, 2024



TANGERANG -- Layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO) masih marak saja terjadi di Tangerang. Bahkan dijalankan pada saat bulan Ramadan seperti saat ini. 


Mirisnya, pelaku menawarkan anak dibawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.


Dalam penggerebekan, Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan 4 (empat) orang pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan empat orang tersebut pasangan suami istri atau pasutri berinisial DL (33) dan RA (29). Lalu dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).


"Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat)," kata Zain dalam keterangannya. Selasa, (19/3/2024).


Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari  melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.


"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan," terangnya.


Lanjut Zain, dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.


"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelas Kapolres.


"Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat," tambah Zain.


Zain kembali menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota, Polda Metro jaya berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.


"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," tutupnya.(*/Red) 

 Diduga Tabrak Aturan, Kegiatan Pembangunan BTS di Kampung Cipaeh Desa Cibetok Tetap Berjalan

By On Maret 17, 2024


Kab.Tangerang || Kegiatan pembuatan bangunan jaringan Base Transceiver Station (BTS) dari salah satu perusahaan ternama yaitu PT Protelindo (Profesional Telekomunikasi Indonesia) yang sedang berjalan /berlangsung di Kampung Cipaeh Gebang Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang menuai sorotan serius dari pihak lingkungan dan Kontrol sosial. (Sabtu 16/03/2024)


Kegiatan yang sudah berjalan satu minggu ini nyatanya masih menyisakan pekerjaan rumah (PR), yang mana izin lingkungan/wilayah belum ditempuh dengan benar.


Saat awak Media bertanya pada pengawas pekerjaan asal kota Bandung yang tidak menyebutkan identitas dirinya /namanya,

Bahwa " Kegiatan ini sudah 6 harian lah, terkait yang pegang kegiatan ini sudah di serahkan ke LPM desa Cibetok atas nama Asn (Inisial-red) dan beserta BA (Berita Acara) Lapangan juga, terkait izin ke lurah atau camat saya tidak tau karena beda orang " Ungkapnya.


Di tempat terpisah awak Media mencoba melakukan komunikasi dengan melakukan panggilan via WhatsApp terhadap yang disebut diatas yaitu An dari LPM desa setempat (desa Cibetok), ketika panggilan terhubung, Istrinya An bilang bahwa dia sedang gak enak badan.


Kemudian awak Media  mencoba konfirmasi kepada Camat Gunung Kaler terkait kegiatan tersebut, Kurnia sapaan akrabnya sekaligus orang nomor satu di Kecamatan Gunung Kaler menyebutkan bahwa pihak Kecamatan Gunung Kaler sejauh ini belum memberikan rekomendasi terhadap kegiatan tersebut, dan belum ada yang menghadap ke kantor Kecamatan Gunung Kaler" Tuturnya.


Ketika awak Media berteduh dilokasi kegiatan karena hujan, datanglah seorang pria bertubuh kekar pakai mantel hujan dan pakai helm.

Dalam isi nada bicaranya terdengar seperti sedang kesal " Siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan ini, saya Jaro disini,hargai saya. Mana pengurusnya suruh menghadap ke Desa karena belum koordinasi , rumah saya tidak jauh dari sini, saya jaro N , berharap ini kegiatan urus dengan benar agar kami punya arsip di desa" Cetusnya dengan nada sedikit kesal 


Luar biasa kegiatan pembangunan tower yang seharusnya kondusif, kini harus menjadi ramai jadi bahan perbincangan.

Karena pihak SITAC (SITE ACQUISITION AND LITIGATION) : Melakukan Survey dan menetapkan lahan yang akan di akuisisi atau di bebaskan dan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan kepentingan untuk mendirikan tower BTS.  Konstruksi dan Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (Construction and Mechanical Electrical Work) tidak menjalankan sebagai mana fungsinya yang telah dianjurkan.


Seharusnya pihak SITAC lebih awal mengurus perizinan atau koordinasi wilayah agar kegiatan bisa berjalan tanpa adanya sorotan miring/tajam.


Sampai berita ini tayang , pihak Sitac PT Protelindo dan kepala desa Cibetok belum terkonfirmasi .


(Taswan)



 Sekda Kabupaten Tangerang Buka Bersama Warga dan Yatim Piatu

By On Maret 16, 2024



Tangerang 16 maret 2024, Bertempat di mesjid Al falah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, H. Maesyal Rasyid buka bersama warga dan yatim piatu Kampung Penggodokan Kaler rt 01 rw 01 Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Hadir dalam acara bukber dan santunan yatim piatu, Camat Pasar Kemis H.Nurhanudin, Kepala Kelurahan Kutabumi Hamdan.S.H, Sekel Kutabumi Acepudin, Kasi Trantib Sarjan, Kepala Kua Kecamatan Pasar Kemis H.Nurholik, Kapolsek Pasar Kemis Danramil 11 Pasar Kemis Dkm Mesjid Al Falah serta undangan lainnya. 

Dalam sambutannya H.Maesal Rasyid mengatakan selamat menjalankan ibadah puasa ramadhan semoga amal ibadah kita semuanya di terima allah swt.

Dan untuk anak anak kuini ada sekedar oleh oleh semoga bermanfaat dan bisa di gunakan untuk hal yang positif dan kita berbagi bersama dengan anak anak yatim piatu semoga barokah semuanya.

Untuk anak anakku yang masih sekolah di sekolah dasar dan di Madrasah ibtidaiyah madrasah Tsanawiyah semoga menjadi anak anak yang pintar anak anak yang soleh serta solihah.

Karena anak anak yatim piatu adalah tanggung jawab kita bersama untuk itu mari kita sama jaga dan perhatikan pendidikannya sekali lagi saya ucapkan selamat menjalankan ibadah dan sebentar lagi kita akan buka bersama demikian kurang lebihnya mohon maaf tuturnya. (H.Upi) 

Perketat Pengamanan Selama Ramadhan di Tangerang, Polisi gelar 26 Pos Pantau

By On Maret 14, 2024




TANGERANG, -- Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mendirikan 26 Pos Pantau tersebar di Polsek Jajaran untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran, penggunaan petasan, balap liar, geng motor berkedok Saur on the road (SOTR) maupun gangguan Kamtibmas lainnya guna menjaga keamanan dan kenyamanan selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H.


 "Sebagai upaya dalam mengantisipasi tawuran, geng motor, begal, balap liar maupun tindak kejahatan lainnya, kita telah membuat pos pantau empat pilar yakni bersama TNI, Pemda (Pemerintah Daerah), dan  potensi masyarakat (Potmas) yang ada," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Kamis, (14/3/2024) pagi WIB.


Seperti ketahui bersama, lanjut Zain, selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024, terdapat kegiatan-kegiatan masyarakat yang eskalasinya meningkat, baik setelah pelaksanaan salat tarawih, jelang buka puasa, menjelang waktu sahur hingga setelah sholat subuh.


"Kami ingin memastikan semua aktivitas masyarakat aman dan kondusif. Begitu juga untuk mengantisipasi kerawanan-kerawanan dan segala hal yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," ujar Dia.


Kapolres juga menjelaskan, Pos Pantau tersebut akan dijaga petugas yang telah ditunjuk. Keberadaan Pos Pantau tersebut juga didukung giat Patroli Skala Besar oleh petugas gabungan (TNI-Polri, Pemkot dan jajaran samping) di beberapa wilayah yang dianggap rawan dan melewati Pos Pantau yang digelar.


Adapun 26 lokasi Pos Pantau yang digelar antara lain di Kampung Berkelir Jalan Perintis Kemerdekaan Babakan, Depan Cluster Pinus Tanah Tinggi, depan Stasiun Commuter Line Poris Gaga, Belakang Perum Arcadia Batuceper, Parung Serab Ciledug, Depan Hypermart Kreo Larangan, Green lake, Taman Elang Periuk, Palem Semi Cibodas, Situ Cipondoh, Jalan Halim Perdanakusumah, Jalan Pembangunan, Depan Aeropolis Neglasari, Bayur Koang Jaya, Jalan Teuku Umar Karawaci, Jalur Sutera Barat, Exit Tol Cipete, Graha Raya, Depan Perum Permata Icon Karet, Pasar Kedaung Sepatan, Jalan KH Saadullah Pakuhaji, Airport City , dan Simpang Empat RS BUN dan PIK 2.(*/Red) 

Keterlaluan, Pria di Tangerang Embat Motor Korban Kecelakaan Berakhir Dijeruji Besi Polsek Ciledug

By On Maret 14, 2024




TANGERANG -- AR (38), warga Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini sungguh benar-benar keterlaluan. Bukannya menolong korban yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), tetapi malah membawa kabur motor milik korbannya yang pingsan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar, mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat, (08/12/2023) pukul 06.30 WIB.


"Tersangka ini berpura-pura menolong korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wati. Namun, tanpa sepengetahuan korban yang pingsang, tersangka malah membawa kabur motor milik korban," terang Kapolsek. Kamis, (14/3/2024) kepada wartawan.


Atas kejadian itu, suami korban (pelapor) pun langsung membuat laporan di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.


"Kemudian pada Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, Tampa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang, (terduga tersangka,red)," kata Saiful.


Lanjutnya lagi, suami korban (pelapor) saat itu sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomer polisi (nopol) pada motor tersebut.


"Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan," jelasnya.


Alhasil, tersangka AR tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,"pungkasnya.



(ML)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *