Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
SATPOL-PP KECAMATAN TIGARAKSA MONITORING TERHADAP GALIAN C YANG ADA DI KP.KATOMAS

By On Januari 08, 2024


Kabupaten Tangerang||  Monitoring pihak penegak PERDA / SATPOL-PP Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang langsung meninjau terhadap aktivitas galian tanah atau sering disebut galian C yang berada di Kp.Katomas yang masuk dalam wilayah Kecamatan Tigaraksa Kab.Tangerang (Senin 08/01/2024).


Rombongan Trantib SATPOL-PP Kecamatan Tigaraksa yang dipimpin langsung oleh Kasi  Trantib atas nama M Suro  langsung mendatangi lokasi galian C guna meninjau kegiatan yang sedang berlangsung.


Dihadapan awak Media Kasi Trantib Kecamatan Tigaraksa, M Suro angkat bicara terkait kedatangannya ke lokasi tersebut.

"Kami datang kesini sekedar monitoring saja, karena memang sejauh ini pihak pengurus galian ini belum mendapatkan izin secara tertulis, baik dari pemerintahan Desa/Kelurahan setempat maupun dari Trantib/SATPOL-PP sebagai penegak PERDA.

Namun menurut informasi  yang terdengar, kalau lingkungan mah sudah berikan tanda tangan terkait persetujuan kegiatan galian ini" Jelasnya.


Saat awak Media mencoba menghubungi pengurus galian tersebut atas nama Is (Inisial-red) dan Si (Inisial-red) keduanya tidak merespon dan menjawab panggilan serta chat yang dikirim via WhatsApp.


Diduga mereka tidak melengkapi izin galian tersebut dan menempuh jalur administrasi yang telah ditentukan oleh pemerintah, sehingga ada dugaan galian tersebut terindikasi bodong.


Hingga diterbitkannya berita ini, pihak pengurus galian atas nama Is dan Si belum dapat dimintai keterangannya.


(Taswan)

Aktivis Pemerhati Lingkungan Mengistirahatkan Kegiatan Pembuatan Tower di Kp.Ranca Pinang Kawidaran

By On Januari 04, 2024


Kabupaten Tangerang|| Sejumlah warga yang mengatas namakan aktivis pemerhati lingkungan mendatangi kegiatan pembuatan tower yang berada di Kampung Ranca Pinang Kawidaran RT 18/05 desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang (Kamis 04/01/2024).


Mereka mengistirahatkan para pekerja dengan dasar aduan dan keluh kesah warga yang rumahnya tidak jauh dari kegiatan tersebut.


Aktivis pemerhati lingkungan sejauh ini menyoroti seputar kegiatan yang sedang berlangsung kurang lebih satu bulan, yaitu mengenai sejauh mana pertanggung jawaban pihak pemilik perusahaan kepada warga yang terkena dampak radius juga dampak lain dari kegiatan tersebut.


Sebab masih ada warga yang belum memberikan tanda tangan persetujuan terkait kegiatan tersebut, karena belum ada keterangan resmi baik dari pihak yang punya tanah/lahan, maupun dari pemilik perusahaan tersebut.


Mereka para aktivis pemerhati lingkungan berharap ada keterbukaan mengenai pertanggung jawaban yang di inginkan warga, sebab hingga sampai saat ini belum ada kejelasan dan pembahasan mengenai keinginan warga tersebut.


Sebelum awak media telah mengkonfirmasi pemerintahan desa Cibadak terkait kegiatan dan keluh kesah warga tersebut.

Jawab Sekdes " Nanti saya panggil pihak pelaksananya lewat undangan resmi secara tertulis, agar polemik yang ada segera dibenahi" Jelasnya, Rabu (3/1). 


Saat awak Media mendatangi lokasi kegiatan, Kamis 04/01/2024 dan menemui kepala tukang inisial AP, dia mengatakan" Kerjaan ini yang urus perizinan wilayah dan lingkungan itu bagian SITAC   yaitu pak B*d*"  Terangnya.


(Taswan


Proyek Turap Diduga Tak Bertuan di Kampung Bangkonol Sukasari Desa Pabuaran Jayanti Patut Dipertanyakan

By On Desember 31, 2023


Kab.Tangerang || Kegiatan pembangunan turap yang sedang berlangsung di Kampung Bangkonol Sukasari desa Pabuaran Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang  kini jadi topik pembahasan dan mengundang banyak pertanyaan masyarakat. 


Menurut pengakuan kepala tukang yang tidak menyebut namanya menjelaskan. 

"Kerjaan ini punya pak Saeful  dari yang punya tempat kolam pemancingan ikan, terkait papan proyek mungkin masih di sana," ujarnya, Minggu (31/12/23). 


"Kerjaan ini pakai uang pribadi pak Saeful, bukan dari Dinas," ungkap Seorang yang datang ke mengamini keterangan kepala tukang. 


Perlu diketahui, perihal kegiatan proyek dari pemerintah seharusnya sudah di opname dan sudah mengajukan pencairan.

Jika kerjaan ini masih berjalan dan benar kerjaan Dinas, lalu kapan di opname nya dan bagaimana sistem pengajuan pencairannya?

Sedangkan hari ini adalah hari dan tanggal di penghujung tahun 2023.

Besok hari senin 1 Januari adalah sudah masuk tahun 2024.

Apakah bisa kerjaan 2023 di opname di tahun 2024?

Hal itu mengundang banyak pertanyaan masyarakat dan aktivis di Jayanti, hingga tayangnya berita ini, pelaksana yang disebut Saeful dan pihak Dinas terkait belum dapat dimintai penjelasan dan keterangan untuk disampaikan kepada masyarakat. 

(Taswan)


Penyuluhan Pertanian Budidaya Palawija Organik dari PT Mayora Indah Tbk Jayanti Lewat Program CSR

By On Desember 30, 2023

Kab.Tangerang|| Kegiatan sosial lewat program CSR (Corporate Social Responsibility ) PT MAYORA INDAH TBK JAYANTI dari salah satu perusahaan yang ada di wilayah Kec.Jayanti Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut diadakan di Kantor BLK (Balai Latihan Kerja) Kecamatan Jayanti, yang berlangsung hari Jum'at 22 Desember 2023 pukul 09.00-16.00 WIB s/d selesai.

Acara tersebut dihadiri peserta 40 Anggota yang notabene adalah Ibu-ibu dari wilayah desa Pasir Muncang.



Dalam penyampaiannya dari salah satu HRD IRGA Perusahaan PT MAYORA INDAH TBK JAYANTI yaitu Muhlis memaparkan. 

Dalam kegiatan sosial ini, pihak perusahaan berinisiatif membantu warga masyarakat sekitar guna meningkatkan ketahanan pangan dalam bidang sayur mayur. Agar masyarakat bisa berpikir cerdas mensiasati keadaan bahan sayur mayur yang sedang mengalami kelonjakan harga.

Dan peduli terhadap lingkungan serta memanfaatkan lahan yang ada dengan budidaya tanam sayuran organik dengan cara mudah dan tidak menghabiskan lahan atau tanah, serta perawatan mudah dan hasil buah yang sehat. 



Karena dalam sistem perawatannya dan pemupukannya menggunakan bahan organik yang jelas baik dan alami untuk kesehatan.

Harapan kami dari perusahaan ingin pecah telur, artinya apa yang telah kami programkan bisa terwujud dan berhasil demi tercapainya ketahanan pangan dimasyarakat sekitar yang menerima bantuan program tersebut" Tutupnya.

(Tw/Adv) 

Renovasi Gedung Sanggar Kegiatan Belajar di Tigaraksa Diduga Bodong dan Terindikasi Melakukan Kecurangan

By On November 23, 2023


Kab.Tangerang|| Kegiatan Renovasi gedung sanggar kegiatan belajar (SKB) di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten diduga melakukan kecurangan. 


Pekerjaan yang tengah berlangsung tiga kegiatan dalam satu lingkungan SKB, di antaranya pergantian plafon, ganti atap genteng dan pemagaran.


Kegiatan tersebut diduga bodong alias siluman karena dilokasi tidak ditemukan papan proyek sebagai dasar acuan penyampaian informasi seputar kegiatan yang sedang dijalankan.



Dari pengamatan dalam pekerjaan itu, Beberapa kejanggalan terlihat mulai dari bahan material bekas yaitu besi holo baja ringan yang di pasang kembali  juga besi behel batangan yang sudah karatan masih di gunakan dalam kegiatan tersebut.


Sangat miris sekali ketika kegiatan yang di anggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kini dikerjakan seolah tidak mempunyai modal untuk pembiayaan Renovasi Gedung dan Atap juga pemagaran di Lingkungan SKB.


Saat di konfirmasi pada pekerja di lokasi SKB, salah satu pekerja asal Pandeglang menuturkan " Terkait kegiatan ini papan proyek saya tidak tahu,dan orang yang sering  ngasih kopi itu namanya Ab*(Inisial-red).  Ab* ini adalah orang yang dipercayakan disini," Kamis (23/11). 


"Soal besi baja Holo yang di pasang lagi, saya mah tidak tahu menahu, disuruh pasang sama mandor ya saya pasang aja namanya kuli pak hanya ngikutin arahan saja," tambahnya. 


Dilokasi saat tim awak media kroscek pemagaran dibelakang SKB, terlihat dugaan pencurian Listrik PLN dari tiang PLN yang tanpa KWH alias Loswatt.


Sampai berita ini tayang  Pihak PLN, Disdik Kab.Tangerang serta Pelaksana Kegiatan belum terkonfirmasi.

Dalam waktu dekat akan konfirmasi terkait kegiatan dan temuan temuan kejanggalan di lokasi kegiatan.


(Taswan)

DLHK Kab Tangerang Tidak Serius Menangani Pengaduan Pencemaran Lingkungan Diduga Dilakukan PT New Hope Indonesia

By On November 13, 2023




Kab.Tangerang, -- Dunia industri bertumbuh subur di wilayah di Kab.Tangerang tentunya menyisakan beberapa pekerjaan rumah untuk semuanya.

Karena setiap pendirian perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan yang harus di tempuh,mulai dari izin tingkat bawah (warga/lingkungan & Desa) hingga Kecamatan dan Kabupaten.


Dalam pendirian gedung perusahaan pun harus pula mematuhi dan melihat sisi lain dari dampak perusahaan tersebut,salah satunya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). 

Karena perusahaan dan lingkungan harus menerapkan sistem Simbiosis Mutualisme (Hubungan antara dua individu yang berbeda yang saling menguntungkan),dengan mengutamakan Kearifan lokal.

Namun jika perusahaan tidak menerapkan sistem kearifan lokal,dan tidak mempunyai Amdal maka yang terjadi Simbiosis Parasitisme (Hubungan dua individu yang berbeda, yang satu mendapatkan untung/Perusahaan yang satu dirugikan/warga sekitar).


Seperti yang terjadi saat ini diduga Industri PT NEW HOPE INDONESIA yang terletak di Wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang-Banten.


Yang mana warga sekitar  yang rumahnya  dekat dengan perusahaan tersebut mengalami gatal dan aroma tak sedap yang diduga pembuangan B3 dari perusahaan PT NEW HOPE INDONESIA yang di alirkan ke selokan air yang melewati rumah penduduk Kp Sumur Bandung.


Team Pokja Jayanti yang tergabung dalam MEDIA, LSM, ORMAS, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten untuk menyampaikan informasi lewat berita yang sudah tayang, namun orang nomor 1 di Dinas Lingkungan Hidup tersebut sulit ditemui bahkan sudah 3 kali mendatangi Dinas tersebut namun nihil karena orang nomor 1 di Dinas Lingkungan Hidup tersebut susah di konfirmasi. Senin (13/11/23). 

Pernyataan sandi selaku staf PPLH menyampaikan " Sebaiknya buat surat aduan dulu dari bawah dan bersurat ke sini.Nanti kami tindak lanjuti pengaduan tersebut," jelasnya di hadapan Team Pokja.


Padahal Team Pokja sudah menyampaikan informasi tersebut lewat berita media online yang sudah tayang karena berita adalah informasi yang di buat oleh jurnalis guna menyampaikan khalayak.


Menanggapi hal itu, Ketua LSM GERAM Banten H.Alamsyah MK, angkat bicara,

"Saya akan lakukan keinginan itu dan dalam waktu dekat akan saya layangkan surat pengaduan yang sesuai keinginan pihak DLH Kabupaten Tangerang jika memang pihak DLH Kabupaten Tangerang Mandul maka saya akan bersurat ke DLH PROVINSI BANTEN," tegas Dia. 

(Taswan)



Pemerintah dan Dishub Melempem Hadapi Dump Truk yang Kerap Operasi Diluar Aturan dan Parkir Liar di Jalan Nasional

By On Oktober 24, 2023


Kab.Tangerang, - Kegiatan pengiriman galian tanah merah yang di angkut oleh kendaraan jenis dump truk kini selalu jadi perhatian bersama, karena dalam pengoperasiannya tidak mematuhi aturan yang ada.

Kejadian ini sudah cukup lama dan selalu jadi bahan perbincangan namun seolah-olah tidak menghasilkan poin penting.

Yang terjadi malah mobil tersebut sering lalu lalang di jam yang bukan peruntukan nya.

Kejadian ini selalu jadi sorotan tajam di kalangan kontrol sosial terutama aktivis Kabupaten Tangerang.

Bagaimana tidak? Karena mereka yang mengirim galian tersebut untuk kepentingan pengurugan di wilayah Pantura yakni di PIK 2.

Sangat di sayangkan pemandangan yang tiap hari lalu lalang selalu terjadi mobil-mobil pengangkut tanah pasir, batu selalu lewat dalam pantauan POS DISHUB Kabupaten Tangerang.

Padahal POS DISHUB Kabupaten Tangerang sebagai POS PANTAU tersebut adalah berada di ujung jembatan tepatnya di Kampung Pajagan Desa Cikande Kecamatan Jayanti, penghubung serta batas antara dua Kabupaten yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang , Provinsi Banten.

Pantauan Media BHINNEKANEWS71.COM,  Selasa, 24 Oktober 2023, terlihat jelas bagaimana para supir yang memarkir kendaraannya begitu semerawut dan bikin penyempitan badan jalan.

Bahkan tidak tanggung-tanggung mereka parkir di jembatan Cidurian yang tentunya menimbulkan kemacetan dan penyempitan badan jalan.

Keterangan supir dump truk, ketika dimintai keterangannya menuturkan kepada BHINNEKANEWS71.COM.

" Saya ambil galian ini dari wilayah Tutul wilayah Citeras, Saya mau kirim ke Dadap untuk pengurugan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) saya paling 2 rit dalam pengiriman ini. Saya hanya kuli angkut, urusan ini adalah pengurus perusahaan ini yaitu Bos Joy," ujarnya.


Imbas dari kegiatan pengiriman galian C tersebut tidak sedikit sudah memakan banyak korban jiwa.Karena mereka berjalan atau operasionalnya bukan di jam yang telah di tentukan.


Dan para supir dump truk tersebut,sering ugal-ugalan di jalanan seolah jalan tersebut punya nenek moyangnya.

Padahal di Jam operasi yang bukan peruntukannya sangat ramai orang berlalu lalang pulang kerja/beraktivitas.

Sehingga korban terlindas sering terjadi di sepanjang jalan Nasional dan jalan Provinsi, tentunya ini bukan sebuah tontonan atau adegan sebuah drama film.

Tapi ini adalah PR bersama bagaimana dan siapa yang berhak untuk menyikapi dalam memberhentikan serta menindak dengan tegas para pelaku usaha galian C yang mengirim ke PIK 2  bukan pada jam operasionalnya?

Padahal dua bulan ke belakang sudah ada aksi aktivis kelompok Kerja (pokja) Jayanti, yang tergabung dalam Ormas, LSM, OKP.

Namun itu tidak membuat jera para pelaku tersebut,tetap saja dalam hitungan ganti hari mereka beroperasi kembali walau bukan di jam yang bukan peruntukannya.

Padahal amat jelas Bupati Tangerang yang mengeluarkan aturan:

Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Mengenai Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi oknum yang sengaja mencari keuntungan semata seolah-olah peraturan tersebut walaupun di pasang di atas POS PANTAU DISHUB Kabupaten Tangerang, tetap mereka langgar.

Dalam hal ini pemerintah dan Dishub melempem menghadapi Dump Truk yang tidak taat aturan, sejatinya amat dibutuhkan peran Dinas terkait, agar masalah keselamatan dan kenyamanan bagi pengendara lain diperhatikan, jika di diamkan maka tidak menutup kemungkinan akan menambah lagi deretan catatan nyawa melayang akibat ulah mobil dump truk pengangkut galian C yang tidak tertata dan terbina dengan baik.

Lalu siapa yang bertanggungjawab dalam sejumlah peristiwa lakalantas yang kerap terjadi.

(TASWAN)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *