Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 2 Hari Operasi Gabungan, 58 Truk Tanah Langgar Aturan Jam Operasional, Kapolres : Tindak Tegas untuk Efek Jera

By On Januari 15, 2024

 



KOTA TANGERANG, - Masih saja membandel, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama petugas gabungan Dishub Kota Tangerang kembali mengamankan 25 truk tanah bertonase berat salahi aturan jam operasional. Minggu, (14/1).


Titik operasi gabungan penindakan Perwal Nomor 93 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir ini dilakukan di Exit Tol Benda Utama Kota Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pihaknya bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang akan semakin masif melakukan penindakan berupa penilangan hingga proses pengadilan.


"Jadi sementara, hasil penindakan di lapangan dari 25 truk tersebut, 25 kita parkirkan di terminal Poris Plawad, dan Jalan Benteng Jaya, 33 yang kemarin kita parkir berjejer di depan Mapolres," kata Zain, Senin (15/1/2023).


Sehari sebelumnya, 33 truk tanah menyalahi aturan jam operasional telah ditindak dan saat ini proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Total ada 58 truk tanah yang terjaring.


"Kami berharap dan mengimbau kepada mereka, baik itu pengusaha maupun sopir-sopir truk tanah agar mematuhi  aturan dalam Perwal dan Perbup Tangerang, sehingga tidak melintas disiang hari sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sebab selain menyebabkan kemacetan, Kecelakaan yang ditimbulkan banyak menelan korban luka dan jiwa," harapnya.


Zain kembali menegaskan, polisi melalui jajaran satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan jajaran Dishub akan terus berjaga di sejumlah titik guna mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.


"Kita putar balik atau akan ditindak tegas bagi yang membandel. Dan semoga keluhan masyarakat ini dapat diatasi. Pengusaha bisa menjalankan usahanya dengan baik dan lancar, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman," tutup Zain.(*/Red) 

 Romo Benny:  Polri Sangat Baik Amankan Natal Tahun Baru

By On Januari 06, 2024


Jakarta, -- Tokoh agama Romo Benny Susetyo menilai kinerja Polri dalam mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 sangat sukses. Sehingga, menurutnya, Natal dan Tahun Baru kali ini sangat aman dan damai.


“Penanganan Polri dalam pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru menurut saya sangat baik dan sukses, berhasil. Sehingga kita harus memberi penghargaan kepada Polri,” ujar Romo Benny saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).


Tokoh Katolik itu menambahkan, kesuksesan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat Nataru tersebut karena turut serta melibatkan masyarakat. “Polri dalam hal ini juga karena melibatkan semua pihak termasuk masyarakat untuk bersama-sama mengamankan Natal dan tahun baru,” imbuh Benny.

 

Keberhasilan Polri juga, menurutnya tidak terlepas dari kemampuan Polri dalam manajemen dan tata kelola sistem keamanan yang merangkul semua pihak.

“Kita berharap pengalaman saat ini menjadi modal Polri untuk semakin mampu dan mengayomi masyarakat dari semua hal, sehingga Polri dapat terus menjaga ketertiban dan menjaga keharmonisan beragama di Indonesia,” tandas Romo Benny yang juga menjabat Tenaga Ahli Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 


Sebelumnya, total sebanyak 39.495 gereja di seluruh Indonesia diberikan pengamanan oleh Polri. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengamanan ini termasuk dalam kegiatan Operasi Lilin Nataru 2023 sebagai upaya memastikan seluruh rangkaian Natal hingga Tahun Baru 2024 berjalan dengan lancar.


"Untuk hari ini ada kurang lebih 39.495 gereja yang saat ini kita amankan. Tentunya itu berada di seluruh Indonesia," kata Listyo di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Minggu (24/12/2023).


Lebih jauh, Listyo juga mengapresiasi organisasi masyarakat Islam, dan agama lain yang telah membantu melaksanakan kegiatan pengamanan pada perayaan Natal 2023.


"Ada Ormas dari NU, Muhammadiyah, dan Ormas-ormas keagamaan lain. Ini menunjukkan bahwa toleransi beragama di Indonesia sangat luar biasa dan itu dibuktikan tanpa memandang agama dan suku. Semuanya ikut dalam kegiatan pengamanan ibadah," pungkasnya.(*/Red) 

Tanpa Gangguan Keamanan, IPW Apresiasi Polri Amankan Nataru

By On Januari 06, 2024


Jakarta, -- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja Polri dalam mengamankan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Hal tersebut, tidak terlepas dari kemampuan Polri dalam memitigasi potensi gangguan keamanan.


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan jika dilihat data keamanan nyaris nihil tidak ada gangguan dalam arti serangan terhadap tempat beribadah selama perayaan Natal. 


“Secara umum pengamanan Nataru ini berhasil baik oleh Polri,” ucap Sugeng saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).


“IPW menyoroti pengmaanan Nataru oleh Kepolisian itu berhasil karena tidak ada gangguan keamanan berarti yang signifikan, terutama gangguan dalam beribadah,” sambungnya.


Menurutnya, ada beberapa hal yang dilakukan sangat baik Polri dalam menjaga perayaan Natal dan tahun baru 2024 berjalan aman dan damai. Pertama, jauh sebelum Desember Densus 88 melakukan penyisiran, penangkapan yang sangat intens di seluruh wilayah. 


“Semua disisir itu, di Jawa Tengah serta daerah lain itu sudah dideteksi oleh Polri bahwa kelompok kelompok yang ditangkap ini, berpotensi melakukan gangguan keamanan, mungkin serangan fisik kepada tempat beribadah,” jelas Sugeng.


“Jadi antisipasi Kapolri melalui Densus 88 itu sudah diprediksi, dimitigasi karena pemetaannya, gangguan Natal selalu dikaitkan dengan kegiatan terorisme. Jadi sudah ditangkap tuh sejak Kadensus lama Pak Martinus. Kalau tidak salah sudah 60-an yang ditangkap. Setelah penggantian Kadensus juga ada penangkapan.” 

Kedua, ujar Sugeng, pimpinan Polri dari Kapolri, Kapolda, Kapolres itu turun langsung ke tempat-tempat ibadah.

 

“Itu ada perintah turun langsung mendatangi tempat-tempat beribadah, menyapa, berkoordinasi dengan aparat pengamanan daerah. Intelejennya berjalan dengan baik,” ungkapnya.


Meski demikian, Sugeng menyoroti juga daerah yang masih berperilaku tidak toleran. Misalnya, Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau melarang perayaan Natal umat Kristiani di desanya.


“Ada surat larangan melakukan kegiatan Natal. Itu kan kewajiban pemerintah daerah untuk menertibkan kepala desanya. Jadi secara umum pengamanan Polri berhasil baik,” tutur Sugeng. 


Selain berhasil menjaga perayaan Natal, dia pun menilai penurunan kecelakaan lalu lintas selama Nataru 2024 juga tidak terlepas dari peran Polri.


Sugeng melihat koordinasi yang baik antara Polri dan pemangku kepentingan terkait menjadi kunci suksesnya Operasi Lilin 2023, ditambah lagi dengan semakin modernnya peralatan Polri, sehingga mampu mencegah gangguan yang muncul, antara lain tersedianya pusat komando (command center) di setiap Polda yang terhubung dengan seluruh jajaran Polres dan Polsek, hingga ke pos-pos pantau.


"Berdasarkan data Polri pada Nataru 2023/2024, tepatnya sejak 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, terjadi penurunan kecelakaan lalu lintas sebesar 12 persen dengan jumlah sebanyak 3.412 kejadian," ujar Sugeng mengutip data Kepolisian.(*/Red) 

 Polda Banten Klarifikasi Tentang Praperadilan Yang Diajukan Oleh SJ Terkait SHM Tanah

By On Januari 03, 2024

Serang - Polda Banten memastikan proses hukum terhadap penetapan status tersangka penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan oleh SJ (54) sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). 


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa proses hukum penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah sesuai SOP. "Proses penetapan tersangka SJ 54 yang diduga melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik tanah dalam proses penegakan hukum sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP," kata Didik. 


Didik menjelaskan awal mula kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) LP nomor 67 tanggal 14 Maret 2023. "Tahapan tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi LP nomor 67 tanggal 14 Maret 2023 dari lidik sidik maka dilakukan gelar perkara, hasil gelar perkara tersebut menetapkan SJ sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik tanah," ujar Didik 


Selanjutnya Didik menyampaikan terkait dengan adanya praperadilan yang ajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya. " Terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya, hal ini merupakan hak yang telah diatur oleh undang-undang," tutup Didik. (*/Red)

Kasus Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung yang Hilang Negara Dirugikan Capai 1 Triliun, Kejati Banten Bentuk Timsus

By On Januari 02, 2024




SERANG - Kasus hilangnya situ ranca gede jakung yang berlokasi di desa Babakan kecamatan Bandung Kabupaten Serang dari daftar aset pemerintah provinsi Banten, terus menjadi sorotan tajam dari Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (2/1/2024) 


Pasalnya total kerugian negara akibat hilangnya aset tanah seluas 25 hektar yang semula berupa hamparan rawa kini berubah menjadi kawasan industri ditaksir hingga mencapai 1 triliyun rupiah, diduga usai diperjualbelikan oleh oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta. 


Berdasarkan hasil apraisal Badan Pertanahan Nasional (BPN) total kerugian yang dialami oleh negara akibat hilangnya aset ini ditaksir capai 1 triliun rupiah. 


Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik farkhan alisyahdi menjelaskan kepada media saat di release akhir tahun 2023 (28/12/2023) di kantor kejaksaan Banten mengatakan bahwa kejati Banten sudah membentuk tim khusus dalami kasus tersebut. 


"Uang senilai 1 Triliun rupiah dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak atau Njop disekitar kawasan situ yang rata ratanya kini telah mencapai 4 juta rupiah permeter, " jelas Didik. 


"Untuk dapat mengungkap kasus ini, kejaksaan tinggi Banten kini telah telah membentuk tim gabungan terdiri dari Asisten pidana khusus dan asisten bidang inteligen, kedua tim gabungan ini akan bergerak terarah dalam mengumpulkan barang bukti, termasuk dari para saksi, sebelum adanya penetapan tersangka, " Jelasnya kembali. 


Meski kasus tersebut terbilang cukup lama dirinya optimis akan segera terungkap. 


"Meski terbilang rumit karena kasusnya terbilang cukup lama di kisaran tahun 2007 silam, namun kejaksaan tinggi Banten optimis, kasus ini segera terungkap, " Tegasnya. 


"Hal ini berkaca pada peristiwa hilangnya situ Cihuni di kabupaten Tangerang beberapa tahun lalu, yang berhasil dikembalikan kepada negara setelah sebelumnya sempat bersengketa dengan pihak swasta dalam hal ini PT Cihuni," Pungkas Didik. 


Diharapkan dengan terbongkar kasus ini,  30 situ lainnya yang tersebar di 8 kabupaten dan kota di provinsi Banten yang mengalami hal serupa, akan turut terbongkar, puluhan situ ini rencananya akan dikembalikan sebagaiman fungsi awalnya yakni sebagai resapan air pencegahan banjir.(*/Red) 

 Kakek Penjual Somay di Cilegon Ditangkap Polisi, Kasusnya Menggelikan

By On Desember 28, 2023

Cilegon - Pada Rabu (27/12) sekitar pukul 10.00 WIB di Lingkungan Dermage Malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon telah terjadi pencabulan kepada anak umur 10 tahun yang dilakukan seorang laki laki umur 61 tahun.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul bahri membenarkan peristiwa tersebut. "Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (27/12) sekitar pukul 10.00 WIB," ucapnya.


AKP Syamsul menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Awalnya saudara AM (17) sedang bermain hp di rumah lalu datang saudari JH (45) menanyakan ayah dari AM lalu AM menjawab bapak lagi keluar lalu saudari JH mengatakan udah kamu aja lalu saudara AM menuju ke tempat kejadian di depan rumah ibu MM yang beralamat Linkungan Dermage malang  Kelurahan Gerem Kecamatan grogol Kota Cilegon," kata Syamsul.


"Setelah sampai saudara AM mengintip dan melihat Korban Bunga (10) sedang di cabuli oleh tukang somay, saat AM mempergoki, tukang somay tersebut menarik tanganya lalu merangkul saudara AM dan mengatakan agar tidak mengatakan hal tersebut, setelah itu tukang somay pergi dan membawa sepedanya lalu AM cari tukang somay tersebut menggunakan sepeda motor setelah satu kilometer AM ketemu tukang somay dan mengajak tukang somay tersebut kerumah pak RT," tambah Syamsul.


Pelaku bernama MI (61) warga Sukanaraga, Desa Babakan Sari, Majalengka. 

Terakhir Syamsul mengatakan pelaku dijerat beberapa Pasal. “Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Syamsul (*/Red) 

Belum Mengantongi Izin, Galian Tanah Merah di Perumahan Harmoni 3 di Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Diberhentikan  Pihak Kecamatan

By On Desember 23, 2023


Kab.Tangerang||Camat Cisoka Sumartono S,  STP, Msi gerak cepat  mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas galian tanah merah di Desa Suka tani  Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jum'at (22/12/2023). 


Penindakan tersebut Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.


Roni, Selaku pelaksana galian tanah merah perum harmoni 3 , saat di konfirmasi Camat Cisoka di jawab dengan Nada " Songong


Menurut dia, aktivitas penggalian tanah merah di wilayahnya tidak diperbolehkan karena akan banyak dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. 


Rifal yang seharian di Sapa Urip,  selaku sekjen Media Center Cisoka ( MCC)  membenarkan bahwa aktivitas galian tanah di Desa suka tani tidak memiliki izin dan memang tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Tangerang.


"Terkait penutupan dan penghentian aktivitas galian tanah ini memang merupakan kewenangan Satpol PP dan pihak kecamatan  Kabupaten Tangerang. Namun, kami selaku pihak yang bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Cisoka sewajarnya menegur dan menghimbau kepada para pengusaha galian tanah untuk menghentikan aktivitas galian tersebut,” ujarnya.


Diketahui, aktivitas tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum selayaknya di stop.(Taswan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *