Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

By On Mei 05, 2024




Serang - PH (20 tahun) warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang diamankan ke Mapolsek Kopo, Polres Serang diduga mengedarkan uang palsu.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka PH diamankan pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 03.00, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. 


"Awalnya pelaku membelanjakan pecahan Rp100 ribu membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya di warung Madura," ungkap Kapolres kepada media, Minggu (5/5/2024).


Setelah mendapat kembalian sebesar Rp70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung Madura. Namun belum jauh berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung karena uang yang dibelanjakan palsu.


"Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo," kata Condro Sasongko didampingi Kapolsek Kopo AKP Satibi.


Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Kopo segera datang ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 lainnya dari saku celana PH, sedangkan 3 lembar pecahan yang sama ada di saku temannya.


"Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres.


Sementara AKP Satibi menambahkan  dari hasil pemeriksaan, tersangka PH mengaku mendapat upal dari seseorang yang membeli handphonenya dengan cara cash on delivery (COD). Awalnya dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.


"Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura," kata Satibi.


Dikatakan Kapolsek, rekan PH yang berinisial FH masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui jika uang pemberian PH adalah uang palsu.


"Tersangka PH membenarkan rekannya tidak mengetahui jika uang yang diberikan palsu. Oleh karenanya FH masih berstatus sebagai saksi, tapi masih kami dalami," tandasnya.(*/Red) 

Polres Serang Amankan Pelaku Copet Setelah Gasak Handphone Milik Warga

By On Mei 05, 2024



Serang - Kelompok copet beraksi di acara Khaul Tuan Guru Syekh Nawawi Al di areal gerbang m akam Pangeran Sunyalaras. EF (53 tahun) satu pelaku ditangkap warga usai menggasak handphone milik salah seorang jemaah.


Pria warga Desa dan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor ini kini diamankan di Mapolres Serang. Sedangkan pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan awal peristiwa pencurian handphone ini bermula saat korban Robiyah (38 tahun) warga setempat sedang menghadiri acara Khaul Syekh Nawawi di gerbang makam Pangeran Sunyalaras.


"Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (3/5) malam. Korban sedang berjalan di tengah keramaian dipepet pelaku lalu mengambil handphone yang ada dalam kantong pakaian korban," terang Kapolres kepada Poskota, Minggu (5/5/2025).


Beruntung pada saat pelaku mengambil handphone, aksinya diketahui suami korban. Melihat handphone isterinya dicuri salah satu pelaku, suami korban seketika menegur sambil mencekeram kerah baju pelaku.


"Pada saat itu, pelaku berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan handphone curian namun aksinya kembali diketahui. Suami korban selanjutnya menyerahkan pelaku kepada personil Satreskrim yang sedang tugas pengamanan," kata Condro Sasongko.


Dari pemeriksaan, EF mengakui perbuatannya mencuri handphone dari saku pengunjung khaul. Bahkan EF menyebut dalam aksinya dibantu beberapa rekannya yang juga berasal dari Jasinga, Kabupaten Bogor.


"Untuk proses hukum, tersangka ditahan di Mapolres Serang. Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," tandas Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku  Pengedar Narkoba Jenis Sabu

By On Mei 05, 2024



Serang - Pelaku  pengedar sabu berinisial DS (34 tahun) dan YH (28 tahun) warga Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 


Dua saudara sekandung ini ditangkap di rumahnya pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari dua tersangka ini diamankan 3 paket sedang sabu seberat 8,86 gram yang disembunyikan di dua lokasi.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba warga Kabupaten Lebak ini hasil pengembangan tersangka MR (24 tahun) yang juga warga Kecamatan Rangkasbitung, pada Jumat (4/5) atau beberapa jam sebelumnya.


"Bermula dari penangkapan MR oleh personil Satresnarkoba saat melakukan patroli rutin di Jalan Suryadi Sudirja, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang," ungkap Kapolres kepada media, Minggu (5/5/2024).


Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapat petunjuk jika tersangka MR merupakan sindikat peredaran narkoba yang bertugas menitik (menyimpan) paket sabu yang dipesan konsumen sesuai perintah pengedar.


"Dari handphone yang dipegang MR, terdapat titik map sabu, diantaranya 5 titik di wilayah Kecamatan Petir dan 13 titik di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu juga, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan 18 paket sabu yang disembunyikan di 18 titik," kata Condro Sasongko.


Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka MR mengakui jika dirinya merupakan orang suruhan DS dan YH yang bertugas menitik sabu. Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak memburu DS dan YH.


"DS dan YH berhasil diamankan di rumahnya dan ditemukan paket sabu seberat 5 gram dari dalam tas. Tidak hanya petugas juga mengamankan 2 paket lainnya seberat 3,86 gram yang disembunyikan dalam keranjang sampah di rumah kontrakan DS dan YH di daerah Kecamatan Petir," tutur alumnus Akpol 2005 itu.


Dijelaskan Kapolres, tersangka DS dan YH mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Keduanya mengaku mendapat sabu dari DW (DPO) warga Jakarta namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di daerah Kebun Jeruk.


"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Kapolres.(*/Red) 

Eratkan Silahturahmi, Ormas BPPKB se Kabupaten Serang Gelar Halal bihalal

By On Mei 05, 2024



SERANG - Dalam mempererat tali silaturahmi antara Ormas BPPKB Se-Kabupaten Serang menggelar kegiatan Halal Bihalal bersama seluruh anggota BPPKB di 21 kecamatan dilangsungkan di Saung Komando DPC Bppkb Kabupaten Serang Kampung Buah, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang- Provinsi Banten, Minggu (5/5/2024)


Acara di hadiri ketua BPPKB Kabupaten Serang dan para anggota Ormas BPPKB se kabupaten Serang di 21 Kecamatan.


Menurut Ketua DPC Kabupaten Serang BPPKB Banten ( Nana Kuncir) menerangkan Kepada awak Media, bahwa acara Silaturahmi dan Halal Bihalal ini untuk menjalin silaturahmi antar anggota.  


"Alhamdulilah acara berjalan dengan lancar dan sukses, pesan saya kepada seluruh Ketua Dpac Se-Kabupaten Serang BPPKB Banten maupun Anggota jajaran Kepengurusan di setiap tingkat kecamatan agar menjaga Organisasi BPPKB Banten ini dengan baik dalam mengemban tugas yang sudah diberikan, tetap menjaga NKRI dan Bersinergi dengan stakeholder " Ucap ketua DPC Kabupaten Serang. 


Lebih lanjut, dirinya menegaskan, “Bahwa Organisasi BPPKB Banten ini yang ada di Kabupaten Serang harus Benar benar mempunyai disetiap langkah yang akan dijalankan oleh BPPKB BANTEN DPAC sendiri karena pada Dasarnya mendirikan sebuah Organisasi tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan harus dibarengi dengan keseriusan dan Kesolidan serta harus satu Komando dan Kesolidan.”


“Dalam menyikapi suatu persoalan apapun itu bentuknya, harus selalu mematuhi aturan ADRT yang telah disepakati bersama,” pungkas Nana Ketua BPPKB BANTEN DPC Kabupaten Serang, (Red) 

Aktivis Jayanti Galang Dana Untuk Korban Banjir Diwilayah Kecamatan Jayanti

By On Mei 04, 2024

 


Tangerang || Sejumlah aktivis sosial Kecamatan Jayanti  turun ke Jalan guna menggalang dana untuk korban banjir di beberapa titik wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.


Terlihat puluhan orang turun ke jalan untuk penggalangan dana, yang rencananya akan disalurkan ke warga yang terdampak menjadi korban banjir.


Adapun pantauan lensa Media BhinnekaNews71.com dilokasi galang dana.

Mereka berjejer ditengah jalan raya nasional Serang-Jakarta dan samping jalan (trotoar-red).

Tepatnya depan pos pantau Dishub Kabupaten Tangerang yang masuk dalam Kp Pajagan Desa Cikande Kecamatan Jayanti.

Terlihat mereka yang turun ke jalan menggunakan atribut/seragam masing-masing kebesarannya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesamanya (Sabtu 04/05/2024).


Mereka adalah Ormas PP, PPBNI, LAPBAS, LMP, BPPKB,FKPPI, FBN, BADAK BANTEN serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ikut bergabung dalam galang  dana diantaranya :

LSM GERAM BANTEN , LSM MATAHARI, LSM WAR, LSM GERAK,LSM PUSAKA, LSM PENJARA.

Juga para Jurnalis Jayanti yang dipimpin langsung oleh ketua POKJA Jayanti (Kelompok Kerja) yaitu Mulyani beserta kolega.


Mulyani selaku ketua Pokja Jayanti mengatakan “Kegiatan ini dilakukan untuk membantu atau sedikit meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir dari meluap nya sungai Cidurian tersebut.


“Penggalangan dana ini dilakukan pada hari ini sabtu tanggal 04 mei 2024 sejak pukul 09 ,00 pagi sampai dengan  pukul 14.00 wib, dan sampai dengan enam hari ke depan, sehingga donasi yang kita galang dapat diakomodir sesuai kebutuhan warga yang terdampak dan dirasa mencukupi”.


Mulyani juga menambahkan ” Adapun wilayah yang terdampak banjir di kecamatan Jayanti meliputi sekitaran sungai Cidurian seperti : Parung Ceuri, perumahan taman Cikande, Cendelekan, dan Kp. Kaman Pojok, Kp. Babakan – Desa Pasir Gintung yang dirasa sangat parah “. 


Nantinya kita akan berikan bantuan ini dalam bentuk non tunai, bisa dengan pemberian sembako atau kebutuhan ekonomis yang dirasa sangat bermanfaat bagi warga yang tertimpa banjir.


Perlu diketahui juga kita sudah berkoordinasi dengan unsur pemerintah kecamatan dan juga muspika, by pesan WhatsApp dan kita juga menerima open donasi di nomor rekening BCA : 7112050933 : Atas Nama INDRA SAEPUDIN selaku bendahara koordinator Peduli Korban Banjir Wilayah Jayanti.


Bagi yang sudah memberikan donasinya dapat juga menyampaikan screenshot bukti transfer kepada bendahara koordinator Peduli Korban Banjir di nomor layanan WhatsApp : 0821-1407-8957. tutup Mulyani.


(Taswan)

  Dihadiri Wapres, Acara Haul Syekh Nawawi Al Bantani Dijaga Ketat Polda Banten

By On Mei 04, 2024



Serang, -- Banten gelar pengamanan acara haul Syekh Nawawi Al Bantani ke-131 yang di hadiri wakil Presiden RI Ma'ruf amin yang bertempat di Ponpes An Nawawi Al Bantani Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Jumat (03/05)


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Presiden RI Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin, Wakapolda Banten Brigjen Pol. Sabilul Alif didampingi Pejabat Utama Polda Banten. 


Dalam kesempatanya Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol. Mohammad Syarhan mengatakan kegiatan haul dan kunjungan wakil Presiden tersebut di perlukan pengamanan yang ketat. "Kegiatan pengamanan haul dan kunjungan Wapres ini merupakan pengamanan VVIP, sehingga perlu dilakukan pengamanan yang ketat dan koordinasi yang baik antar personel untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, Jadi sebelum pelaksanaan tugas seluruh personel baik dari TNI maupun Polri mengikuti apel pengamanan dalam rangka menerima arahan terkait pelaksanaan tugas," ucapnya.


Selanjutnya Syarhan mengungkapkan 

sebanyak 100 personel dari Polres Serang dan 50 personel dari Direktorat Samapta Polda Banten diturunkan pada pengamanan haul tersebut. "Sebanyak 100 personel Polres Serang diturunkan untuk melakukan pengamanan ini, Polda Banten juga mengirimkan 50 personel tambahan dari Direktorat Samapta dan Satbrimob Polda Banten untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan aman tanpa adanya gangguan keamanan, Kegiatan pengamanan ini tidak hanya dilakukan pada area pondok pesantren, tapi juga dilakukan pada lokasi acara haul yaitu Masjid Agung Tanara kami juga melakukan pengamanan pada jalur yang akan dilalui oleh Wapres beserta rombongan," ungkapnya.


Diakhir Syarhan memberi himbauan pada jamaah yang hadir agar selalu menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan, serta mematuhi lalu lintas setelah selesai melaksanakan acara. “Hati-hati saat kembali kerumah, jaga keamanan dan ketertiban saat berkendara agar selamat sampai tujuan,” tutup Syarhan. (*/Red) 

 Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pelaku  Pengedar Narkoba  Jenis Sabu

By On Mei 04, 2024

Serang - Tiga pengedar sabu ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang, Kamis (2/5/) sore.


Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat hampir 1/2 ons. Selain sabu, juga diamankan 3 unit handphone serta timbangan digital.


Ketiga tersangka yang diamankan yaitu, RA (44 tahun) dan TZ (45 tahun ) keduanya warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon serta MA (41 tahun) Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.


"Ketiga tersangka masih satu jaringan dan diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).


Kapolres menjelaskan tersangka RA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang sekitar pukul 17.00, dengan barang bukti 3 paket sabu dari dalam saku celana.


"Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ," ujar Condro Sasongko.


Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal TZ, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TZ.


"Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon dengan barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit," kata Kapolres.


Pengembangan terus dilakukan dan diketahui jika TZ mendapatkan sabu dari pengedar di daerah Jakarta Barat. TZ mengaku tidak mengetahui identitas pengedar karena yang mengambil sabu adalah tersangka MA.


"Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang," tandasnya.


Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Tersangka RA dan TZ diketahui sebagai mantan warga binaan yang dihukum 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.


"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Kapolres.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *