Dianggap Berisiko Tinggi, 313 Warga Binaan Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Cilacap, --Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 313 Warga Binaan dari lima wilayah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10) dini hari. Sebanyak 313 Warga Binaan tersebut berasal dari Sumatra Selatan 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan pemindahan tersebut merupakan upaya memperkuat pengamanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan yang masuk kategori berisiko tinggi. “Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” terangnya,
Pemindahan dilakukan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Rangkaian pemberangkatan berasal dari beberapa titik, yakni Lapas Kelas I Tangerang untuk wilayah Sumatra Selatan dan Lampung, Lapas Kelas I Cipinang untuk wilayah Jakarta, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok untuk wilayah Jawa Barat, dan Lapas Kelas I Surabaya untuk wilayah Jawa Timur.
Salah satu rangkaian pemindahan tersebut juga mencakup sejumlah Warga Binaan dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian. Berdasarkan pemeriksaan internal, Warga Binaan yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.
"Sebanyak 38 Warga Binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus Tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini," tambah Tatan.Dari Lapas Kelas I Surabaya, 45 Warga Binaan berasal dari tiga Lapas di Jawa Timur, yakni 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun. Dengan jenis perkara, 37 orang Warga Binaan adalah narkotika dan delapan sisanya adalah perkara kriminal.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan terpadu. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya turut melakukan pengawalan. Selain itu, pengamanan diperkuat oleh satu personel Ditjenpas, dua personel Patroli dan Pengawalan Lantas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, dan enam personel Satuan Brigade Mobil Polda Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menyampaikan pemindahan Warga Binaan tersebut tidak hanya menjadi strategi pengamanan, tetapi juga berkaitan dengan penataan pola pembinaan di lingkungan pemasyarakatan Jawa Timur. Menurutnya, penataan tersebut diharapkan mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan khususnya wilayah Jawa Timur menjadi lebih kondusif sekaligus memastikan Warga Binaan mendapatkan penanganan sesuai karakteristik, tingkat risiko, dan kebutuhan pembinaannya.
“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sebagai sentra pembinaan bagi Warga Binaan bermasalah yang ada di Lapas dan Rutan seluruh Jawa Timur. Kami juga berkomitmen bahwa untuk Warga Binaan kategori high risk akan kita kirimkan ke Nusakambangan,” ujar Kusnali.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. “Kami akan terus berupaya memberikan pembinaan secara optimal sekaligus mendukung penanganan Warga Binaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing,” tegasnya.
Langkah pemindahan ini menjadi komitmen Ditjenpas dalam memperkuat pengawasan dan memastikan pembinaan berjalan sesuai ketentuan. Terhadap Warga Binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Ditjenpas akan menerapkan langkah penanganan secara tegas dan terukur, termasuk penempatan di Lapas dengan tingkat pengamanan sesuai profil risikonya guna menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan Pemasyarakatan.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 313 narapidana dari lima wilayah ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan terhadap warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi maupun sebelumnya melakukan pelanggaran. Salah satu kelompok yang ikut dipindahkan berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat.Narapidana dari Rutan Depok tersebut termasuk mereka yang sebelumnya menjadi sorotan setelah terungkap melakukan pesta narkoba di dalam kamar hunian.313 Napi Dipindahkan dari Lima Wilayah
Berdasarkan informasi Ditjenpas, 313 warga binaan yang dipindahkan berasal dari lima wilayah dengan jumlah berbeda.
Rinciannya yakni:
Sumatera Selatan: 39 orang
Lampung: 47 orang
Jakarta: 57 orang
Jawa Barat: 125 orang
Jawa Timur: 45 orang
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengamanan sekaligus pembinaan terhadap narapidana yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.
Pemindahan 313 warga binaan itu dilakukan secara serentak melalui jalur darat pada Rabu, 7 Oktober 2026, dini hari. Prosesnya mendapat pengawalan ketat dari petugas.
Pemberangkatan dari Sejumlah Lapas dan Rutan
Rangkaian pemindahan dilakukan dari beberapa titik pemberangkatan sesuai wilayah asal para narapidana.
Untuk warga binaan dari Sumatera Selatan dan Lampung, pemberangkatan dilakukan dari Lapas Kelas I Tangerang. Sementara narapidana dari wilayah Jakarta diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang.
Adapun narapidana dari Jawa Barat diberangkatkan melalui Rutan Kelas I Depok. Sedangkan warga binaan dari Jawa Timur diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya.
Seluruh narapidana tersebut kemudian dipindahkan menuju lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengamanan dan pembinaan yang lebih ketat terhadap warga binaan yang dianggap memiliki risiko tinggi atau sebelumnya melakukan pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Napi Pesta Narkoba di Rutan Depok Ikut Dipindahkan
Salah satu perhatian dalam pemindahan kali ini adalah sejumlah narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya terlibat dalam kejadian pesta narkoba di kamar hunian.
Kasus tersebut mencuat setelah video atau informasi mengenai pesta narkoba di dalam rutan menjadi perhatian publik. Ditjenpas kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap kejadian tersebut.Dari pemeriksaan tersebut, narapidana yang terkait dengan kejadian dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.
Meski demikian, Tatan tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah narapidana yang berkaitan dengan pesta narkoba tersebut dan ikut dipindahkan ke Nusakambangan.
Namun, pemindahan dari Rutan Depok menjadi bagian dari total 313 warga binaan yang diberangkatkan secara serentak pada Rabu dini hari.
Tatan juga menjelaskan terdapat warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang tidak ikut dalam pemindahan kali ini. Mereka merupakan tahanan yang perkara hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.
“Sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” ujar Tatan.
Dua Napi Positif Narkoba
Sebelumnya, polisi mengungkap dua narapidana mengakui melakukan pesta narkoba di dalam Rutan Depok. Keduanya berinisial AA dan SW.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mengecek urine para narapidana yang berada di dalam rutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine kedua napi tersebut positif mengandung narkoba.
“Kita melakukan cek urine terhadap napi yang ada di dalam tersebut dengan hasil cek urine positif,” ujar Sutirto, Selasa, 6 Oktober 2026.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan Depok.
Dugaan Pegawai Rutan Jadi Pemasok
Tidak hanya memeriksa para narapidana, pihak Imipas juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan petugas dalam masuknya narkoba ke dalam Rutan Depok.
Imipas menduga terdapat pegawai rutan yang menjadi pemasok narkoba kepada warga binaan. Dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Penyelidikan internal dilakukan untuk mengetahui bagaimana narkoba dapat masuk ke dalam rutan hingga kemudian digunakan oleh sejumlah narapidana.Sementara itu, pemindahan ratusan narapidana ke Nusakambangan menjadi langkah Ditjenpas untuk memperketat pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi maupun mereka yang sebelumnya melakukan pelanggaran.(*/Red)

Posting Komentar