Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline news Hukum Serang Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan
Headline news Hukum Serang

Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
25 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial IB sebagai tersangka.


Pengungkapan perkara tersebut berawal saat penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batubara di lokasi tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan penambangan tanah urug diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026 dengan menggunakan satu unit alat berat excavator jenis bucket merek Komatsu warna kuning.


Dalam kegiatan tersebut, penambangan dilakukan tanpa dilengkapi IUP, IPR, IPP maupun SIPB. Tanah urug yang dihasilkan kemudian dijual secara ritel dengan harga Rp100.000 per ritase menggunakan mobil dengan kapasitas indeks 8 kubik. Atas temuan tersebut, penyidik melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan. Kami mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Maruli pada Jumat (25/09).


Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Motif tersangka dalam perkara tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus melakukan pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat excavator.


Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari :

- 3 (tiga) bundel surat jalan warna kuning (lembar salinan/copy) atas nama PT. Mineral Bentonit Indonesia (MBI);

- 1 (satu) bundel surat jalan warna biru (lembar salinan/copy) atas nama PT. Mineral Bentonit Indonesia (MIB);

- 1 (satu) bundel surat jalan warna merah (lembar salinan/copy) atas nama CV. Usaha Mandiri Jaya (UMJ);

- 1 (satu) bundel surat jalan warna putih (lembar salinan/copy) atas nama CV. Usaha Mandiri Jaya (UMJ) yang masih kosong;

- 2 (dua) buah buku kecil catatan ritase keluar masuk;

- 1 (satu) buah kunci alat berat jenis Excavator merek Komatsu warna kuning;

- 1 (satu) unit mobil jenis Colt Diesel merek Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontak.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta. (*/Red) 

Via Headline news
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ketua Umum DPP Partai Indonesia Terang Cut Nyak Rizayati Sampaikan Dukacita Atas Atas Wafatnya Guruh Soekarno Putra

BhinnekaNews71.Com- September 26, 2026 0
Ketua Umum DPP Partai Indonesia Terang Cut Nyak Rizayati Sampaikan Dukacita Atas Atas Wafatnya Guruh Soekarno Putra
Jakarta, 26 September 2026 — Ketua Umum DPP Partai Indonesia Terang Cut Nyak Rizayati menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Mohammad Guruh Irianto…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Viral Video Lapak Solar JLS: Penjaga Sebut Alex-Jhon Perintahkan “Gebukin” Wartawan

Viral Video Lapak Solar JLS: Penjaga Sebut Alex-Jhon Perintahkan “Gebukin” Wartawan

September 25, 2026
SMP PGRI Cikande Meraih Gelar Juara Champions Kategori U-15 Sepak Bola Piala Soeratin 2026

SMP PGRI Cikande Meraih Gelar Juara Champions Kategori U-15 Sepak Bola Piala Soeratin 2026

September 21, 2026
SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik

SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik

September 26, 2026
Polres Serang Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Serang Timur

Polres Serang Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Serang Timur

September 19, 2026
Julianus Halawa S.H., M.H Menangkan Gugatan ke MK dan Pengadilan Negeri Uji Materi Pasal 304 KUHD

Julianus Halawa S.H., M.H Menangkan Gugatan ke MK dan Pengadilan Negeri Uji Materi Pasal 304 KUHD

September 21, 2026
DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhya Telah Diserahkan Kepada Keluarga

DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhya Telah Diserahkan Kepada Keluarga

September 19, 2026
Diduga Belum Berizin, Urugan TCP di Depan SDN Ciruas 1 Dikeluhkan

Diduga Belum Berizin, Urugan TCP di Depan SDN Ciruas 1 Dikeluhkan

September 24, 2026
Pengedar Obat keras Daftar G Jenis Tramadol Diringkus Unit Reskrim Polsek Sepatan

Pengedar Obat keras Daftar G Jenis Tramadol Diringkus Unit Reskrim Polsek Sepatan

September 20, 2026
Polda Banten Pastikan Penemuan Jenazah di Mukomuko Tidak Berkaitan dengan KM Arupadatu I

Polda Banten Pastikan Penemuan Jenazah di Mukomuko Tidak Berkaitan dengan KM Arupadatu I

September 24, 2026
Polda Banten Dampingi Pemulangan dan Pemakaman Korban Kapal Aruphadatu 1

Polda Banten Dampingi Pemulangan dan Pemakaman Korban Kapal Aruphadatu 1

September 24, 2026

Berita Terpopuler

Viral Video Lapak Solar JLS: Penjaga Sebut Alex-Jhon Perintahkan “Gebukin” Wartawan

Viral Video Lapak Solar JLS: Penjaga Sebut Alex-Jhon Perintahkan “Gebukin” Wartawan

September 25, 2026
SMP PGRI Cikande Meraih Gelar Juara Champions Kategori U-15 Sepak Bola Piala Soeratin 2026

SMP PGRI Cikande Meraih Gelar Juara Champions Kategori U-15 Sepak Bola Piala Soeratin 2026

September 21, 2026
SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik

SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik

September 26, 2026
Polres Serang Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Serang Timur

Polres Serang Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Serang Timur

September 19, 2026
Julianus Halawa S.H., M.H Menangkan Gugatan ke MK dan Pengadilan Negeri Uji Materi Pasal 304 KUHD

Julianus Halawa S.H., M.H Menangkan Gugatan ke MK dan Pengadilan Negeri Uji Materi Pasal 304 KUHD

September 21, 2026
DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhya Telah Diserahkan Kepada Keluarga

DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhya Telah Diserahkan Kepada Keluarga

September 19, 2026
Diduga Belum Berizin, Urugan TCP di Depan SDN Ciruas 1 Dikeluhkan

Diduga Belum Berizin, Urugan TCP di Depan SDN Ciruas 1 Dikeluhkan

September 24, 2026
Pengedar Obat keras Daftar G Jenis Tramadol Diringkus Unit Reskrim Polsek Sepatan

Pengedar Obat keras Daftar G Jenis Tramadol Diringkus Unit Reskrim Polsek Sepatan

September 20, 2026
Polda Banten Pastikan Penemuan Jenazah di Mukomuko Tidak Berkaitan dengan KM Arupadatu I

Polda Banten Pastikan Penemuan Jenazah di Mukomuko Tidak Berkaitan dengan KM Arupadatu I

September 24, 2026
Polda Banten Dampingi Pemulangan dan Pemakaman Korban Kapal Aruphadatu 1

Polda Banten Dampingi Pemulangan dan Pemakaman Korban Kapal Aruphadatu 1

September 24, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber