5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Buntut Temuan “Klaster Mewah” Ombudsman
BOGOR, — Polemik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang diduga tidak semestinya berada di lingkungan lapas.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Penonaktifan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman mengungkap keberadaan lebih dari 10 bangunan di area belakang lapas yang disebut menyerupai hunian atau “klaster”, dengan fasilitas antara lain ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, ruang makan dan dapur. Ombudsman juga melaporkan adanya kendaraan mewah serta sejumlah kondisi yang dinilai perlu ditelusuri dari sisi tata kelola dan keamanan.
Ombudsman menyatakan timnya sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area tertentu meskipun membawa surat tugas resmi. Dalam sidak tersebut juga terjadi ketegangan dengan petugas keamanan sebelum tim Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi.
Yang menjadi perhatian lebih lanjut, Ombudsman menyebut salah satu penghuni bangunan tersebut mengaku sebagai warga binaan. Namun, identitas penghuni, status bangunan, pihak yang menggunakan fasilitas, serta mekanisme pemanfaatannya masih menjadi bagian dari proses pendalaman.
Ombudsman bahkan menyatakan akan melakukan investigasi untuk mengetahui dugaan maladministrasi, termasuk siapa yang menempati hunian tersebut dan sejak kapan bangunan itu digunakan.
Kemenimipas Turun Langsung
Merespons temuan tersebut, Kemenimipas membentuk pemeriksaan internal dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rudi Setiawan mengatakan seluruh temuan Ombudsman akan diperiksa, termasuk fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, barang-barang lain hingga dugaan keberadaan minuman beralkohol.
Tim pemeriksa juga telah meminta keterangan dari 52 warga binaan dan berencana memeriksa sekitar 50 pegawai untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi di Lapas Cibinong.
Kemenimipas juga menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi lapangan saat pemeriksaan internal dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman. Perbedaan tersebut kini menjadi salah satu materi pemeriksaan, termasuk untuk mengetahui keberadaan sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tetapi tidak ditemukan saat pemeriksaan berikutnya.
Bukan Berarti Pelanggaran Sudah Terbukti
Meski lima pejabat telah dinonaktifkan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum berarti seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti.
Kemenimipas menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di lingkungan lapas, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana kondisi tersebut dapat berlangsung hingga akhirnya ditemukan Ombudsman.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Kemenimipas menyatakan sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, termasuk aturan kode etik, kode perilaku dan disiplin aparatur sipil negara.
Sementara itu, Ombudsman sebelumnya meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengamanan Lapas Cibinong serta menyoroti dugaan keberadaan fasilitas khusus yang tidak sesuai dengan standar hunian warga binaan.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Kemenimipas: siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut, siapa penggunanya, bagaimana fasilitas itu bisa bertahan, dan apakah terdapat pelanggaran tata kelola di balik temuan Ombudsman.
Seluruh pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi dari hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.(*/Red)

Posting Komentar