Dugaan Percaloan dan Pungli SIM di Satpas Polres Metro Tangerang, Biaya Rp600 Ribu Tanpa Tes?
Kota Tangerang — Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Metro Tangerang kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga mengaku dapat memperoleh SIM dengan cara yang tidak sesuai prosedur resmi. Mereka menyebut adanya kemudahan yang mencurigakan, bahkan tanpa melalui tahapan ujian sebagaimana mestinya.
Salah seorang warga Perumahan Pinang Griya, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa dirinya hanya membayar sebesar Rp600 ribu untuk pembuatan SIM C.
“Saya urus SIM motor Rp600 ribu, cuma foto, tidak lama langsung jadi. Tidak ikut tes apa pun,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Pengakuan serupa juga disampaikan warga Kunciran. Ia menyebut rekannya mengalami kesulitan saat mengurus SIM secara mandiri karena berkali-kali tidak lulus ujian. Namun setelah menggunakan jasa pihak tertentu, SIM dapat terbit dengan cepat.
“Kalau pakai bantuan, langsung jadi. Padahal sebelumnya sudah berkali-kali gagal saat ikut prosedur resmi,” jelasnya.
Untuk menelusuri informasi tersebut, awak media mencoba melakukan penelusuran langsung dan berkomunikasi dengan seseorang yang diduga sebagai calo berinisial DIK. Dalam percakapan, yang bersangkutan menawarkan jasa pembuatan SIM dengan tarif Rp600 ribu.
“Nanti ketemu di pintu masuk. Tidak ada yang gagal, tinggal foto saja, sudah acc,” ungkapnya, Jumat (10/4/2026).
Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan praktik percaloan yang terstruktur dan berpotensi melibatkan oknum internal. Pasalnya, akses bebas calo ke area pelayanan serta kemudahan proses tanpa prosedur resmi menimbulkan tanda tanya besar.
Menanggapi hal ini, perwakilan LSM Mappak Banten, Ely Jaro, menilai praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum petugas.
“Calo bisa bebas masuk area pelayanan, itu tidak mungkin tanpa sepengetahuan petugas. Proses SIM jadi mudah tanpa tes, sementara masyarakat yang mengikuti prosedur justru kesulitan. Ini patut diduga ada permainan,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:
Pasal 77 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang diperoleh melalui prosedur yang sah.
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang mengatur:
Kewajiban lulus uji teori, uji praktik, tes kesehatan, dan psikologi sebagai syarat penerbitan SIM.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya: Pasal 12 huruf e dan f terkait pungutan liar oleh penyelenggara negara.
Praktik percaloan dan pungli tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik karena SIM diberikan kepada pihak yang belum tentu kompeten mengemudi.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Satpas SIM Polres Metro Tangerang, termasuk Kanit Regident dan Kasatlantas.
Pemberitaan ini akan terus dikembangkan guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Red)

Posting Komentar