Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Kota serang News pembangunan Pemerintahan LSM Mappak Banten Soroti Proyek Pedestrian Kota Serang Hampir 10 Miliar, Diduga Tidak Sesuai RAB dan Gunakan Arus Listrik Jalur Loswat
Headline Kota serang News pembangunan Pemerintahan

LSM Mappak Banten Soroti Proyek Pedestrian Kota Serang Hampir 10 Miliar, Diduga Tidak Sesuai RAB dan Gunakan Arus Listrik Jalur Loswat

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
30 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kolase/ LSM Mappak Banten saat menginvestigasi proyek Pedestrian di Kota Serang



SERANG KOTA, -- Proyek megah milik pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang mendapatkan sorotan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mappak Banten. 


Kegiatan penyelenggara penataan Pedestrian di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa (Royal) Kota Serang Banten tengah berjalan itu diduga tidak sesuai RAB dan penyalahgunaan arus listrik. 



Dari hasil investigasi LSM bersama media melihat dari penggunaan Tanah pemadatan Pedestrian, memakai jenis tanah puing brangkal, penggunaan pasir dasar memakai pasir ayak, kedalaman galian lampu taman diduga kurang dari 80 cm, dan adanya kanstin terlihat sompel sompel, serta pihak Kontraktor diduga menggunakan arus listrik jalur Loswat. 


Berdasarkan keterangan beberapa pekerja dihimpun membenarkan, bahwa penggunaan Tanah puing brangkal, dan pasir ayak serta galian kedalaman penamaan lampu taman, " Tanahnya ya jenis ini puing ada batu batunya, terus hamparan pasir nya pasir ayak, soal kedalaman penamaan lampu taman seharusnya kan 80 cm, tapi sebagian ada yang kurang dari 80 cm," ujar beberapa pekerja dilokasi, Rabu (29/10/25). 



Adapun perihal penggunaan arus listrik saat ditelusuri, adanya beberapa titik yang digunakan untuk jalur Loswat, salah satunya tersembunyi dibalik Billboard atau reklame depan Posko damkar dan menurut sumber mengatakan bahwa itu dipasang oleh pihak proyek untuk digunakan dalam pekerjaan. 


"Orang proyek itu masang ada jalur Loswat disembunyikan di balik papan reklame itu, ya itu mereka pakai untuk kerja," ujar Sumber warga sekitar. 



Pihak manajemen Proyek CV Dwi Putri bernama Panji saat dikonfirmasi menjelaskan proyek tersebut telah mengikuti RAB seperti penggunaan tanah urugan, pasir dan kedalaman ukuran penanaman lampu taman, serta kanstin yang ditemukan sompel, mengatakan. 


"Kalau untuk urugan kita pakai makadam, bukan brangkal tapi sejenis brangkal, itu karena ngikutin RAB, yang kedua kedalaman galian untuk lampu tidak mencapai 80 cm, Saya sudah konfirmasi ke Mandor Pak Didin berhubung Mandor sedang sakit jadi tidak bisa kami simpulkan dan jelaskan, untuk kanstin kita akan melihat mana yang sompel kita akan ganti, Untuk jenis penggunaan Pasir Ayak itu kita sudah sesuai RAB, kan pasir aduk dan pasir ayak sama," ujar Panji yang mangaku utusan sebagai Korlap CV Dwi Putri. Kamis (30/10/25). 



CV Dwi Putri juga mengaku telah membayar kepada petugas PLN untuk penggunaan listrik sebanyak 4 titik, senilai Rp 8.500.000, namun tidak mengetahui melalui siapa dan siapa nama petugas PLN tersebut. 


"Soal penggunaan listrik Ya tetap kita bayar listrik, cuma kami tidak tahu melalui siapa dan petugasnya siapa, jadi tidak nyodet lah, tidak ada jalur Loswat lah, cuma nanti malam kami cari tahu siapa petugas PLN nya dan kami kirim bukti tagihan nya," terang Panji. 



Sementara itu, Ketua LSM Mappak Banten Ely Jaro menyoroti hal ini sebagai pelanggaran berat, dimana proyek megah pemerintah diduga menggunakan arus listrik secara ilegal, dan pihak Pelaksana CV. DWI PUTRI dan konsultan Pengawas, .CV. WAKTU INDO BANTEN hanya ingin meraup keuntungan besar. 


Diliat dari nilai kontrak proyek sebesar Rp. 9.925.862.000 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan nomor  Kontrak, 620/02/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2025 yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Serang T/A 2025


"Dari hasil investigasi kami dilapangan, dan keterangan keterangan didapatkan dari pekerja, proyek hampir 10 Miliar itu menggunakan bahan material yang murahan, jenis tanah puing brangkal, lalu pasir ayak, lalu adanya dugaan menyolong volume kedalaman untuk penanaman lampu taman, yang lebih anehnya kita melihat adanya indikasi penggunaan listrik secara ilegal dengan jalur Loswat, dengan Anggaran itu apakah ini sesuai RAB, kita akan investigasi mendalam," ujar Ely Jaro, Kamis (30/10) setelah mendapatkan keterangan pihak Kontraktor. 




Kami akan meminta dan mendesak Pihak DPUPR Kota Serang untuk melakukan monitor dan evaluasi dalam proyek itu.


"Ya kita akan segera meminta dan konfirmasi kepada DPUPR agar melakukan monev dan kami juga segera melayangkan surat kepada pihak Pemerintah Walikota Serang, dan kepada Pihak PLN, jika hal itu tidak sesuai, artinya adanya dugaan permainan pihak Kontraktor CV Dwi Putri dan oknum oknum pihak Dinas untuk mencari keuntungan besar dari Proyek itu," tukasnya. 


LSM Mappak Banten bertanggungjawab atas tudingan yang dilontarkan terhadap Kontraktor tersebut, ia berdasar karena mengacu pada RAB yang semestinya, tentu penggunaan tanah untuk pemadatan seharusnya memakai tanah pilihan yang berkualitas, bukan jenis puing brangkal, kedua, penggunaan hamparan pasir menggunakan pasir aduk bukan pasir ayak yang kasar, kemudian kedalaman galian seharusnya 80 cm untuk keseluruhan, pemasangan kanstin harus rapi dan tidak bergelombang dan sompel sompel, dan dasarnya mereka memakai arus listrik jalur Loswat itu jelas sangat tidak diperbolehkan dalam proyek yang anggaran nya dari pemerintah," terang Ely tegas mengakhiri.(Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dari Skorsing Sampai Ancaman PHK - KSBSI Datangi Kedubes Tiongkok Laporkan Union Busting di PT WHW AR

BhinnekaNews71.Com- Desember 10, 2025 0
Dari Skorsing Sampai Ancaman PHK - KSBSI Datangi Kedubes Tiongkok Laporkan Union Busting di PT WHW AR
Jakarta - Ratusan buruh KSBSI menggelar aksi damai dan konferensi pers di depan Kedubes RRT pada Rabu (10/12/2025), membawa dokumen bukti dugaan pelanggaran …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Dari Skorsing Sampai Ancaman PHK - KSBSI Datangi Kedubes Tiongkok Laporkan Union Busting di PT WHW AR

Dari Skorsing Sampai Ancaman PHK - KSBSI Datangi Kedubes Tiongkok Laporkan Union Busting di PT WHW AR

Desember 10, 2025
Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek di Halaman Pemerintahan Desa Selapajang Kecamatan Cisoka

Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek di Halaman Pemerintahan Desa Selapajang Kecamatan Cisoka

Desember 08, 2025
Pencurian Barang Dagangan di Warung Desa Tambak DiBobol Maling, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Pencurian Barang Dagangan di Warung Desa Tambak DiBobol Maling, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Desember 10, 2025
Pembangunan Gapura SDN Gudang Tigaraksa Menuai Sorotan, Proyek Silunan Tanpa PIP

Pembangunan Gapura SDN Gudang Tigaraksa Menuai Sorotan, Proyek Silunan Tanpa PIP

Desember 08, 2025
 Dugaan Pemerasan Warnai Proses PHK di PT Nikomas Gemilang, Oknum PSP SPN dan Legal Perusahaan Diduga “Bermain”

Dugaan Pemerasan Warnai Proses PHK di PT Nikomas Gemilang, Oknum PSP SPN dan Legal Perusahaan Diduga “Bermain”

Desember 07, 2025
Wanita Katholik RI Ranting Cikande Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Tahbisan Imamat ke 29 Tahun kepada RD Yohanes Suradi

Wanita Katholik RI Ranting Cikande Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Tahbisan Imamat ke 29 Tahun kepada RD Yohanes Suradi

Desember 08, 2025
Undhari Peduli Hadir untuk Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Undhari Peduli Hadir untuk Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Desember 08, 2025
 21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

Desember 07, 2025
 Wujudkan Ibukota Maju dan Menyala: Dishub Kota Serang Siap Menyalakan Serang dengan Pembangunan Penerangan Jalan Umum

Wujudkan Ibukota Maju dan Menyala: Dishub Kota Serang Siap Menyalakan Serang dengan Pembangunan Penerangan Jalan Umum

Desember 08, 2025
Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

Desember 08, 2025

Berita Terpopuler

Dari Skorsing Sampai Ancaman PHK - KSBSI Datangi Kedubes Tiongkok Laporkan Union Busting di PT WHW AR

Dari Skorsing Sampai Ancaman PHK - KSBSI Datangi Kedubes Tiongkok Laporkan Union Busting di PT WHW AR

Desember 10, 2025
Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek di Halaman Pemerintahan Desa Selapajang Kecamatan Cisoka

Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek di Halaman Pemerintahan Desa Selapajang Kecamatan Cisoka

Desember 08, 2025
Pencurian Barang Dagangan di Warung Desa Tambak DiBobol Maling, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Pencurian Barang Dagangan di Warung Desa Tambak DiBobol Maling, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Desember 10, 2025
Pembangunan Gapura SDN Gudang Tigaraksa Menuai Sorotan, Proyek Silunan Tanpa PIP

Pembangunan Gapura SDN Gudang Tigaraksa Menuai Sorotan, Proyek Silunan Tanpa PIP

Desember 08, 2025
 Dugaan Pemerasan Warnai Proses PHK di PT Nikomas Gemilang, Oknum PSP SPN dan Legal Perusahaan Diduga “Bermain”

Dugaan Pemerasan Warnai Proses PHK di PT Nikomas Gemilang, Oknum PSP SPN dan Legal Perusahaan Diduga “Bermain”

Desember 07, 2025
Wanita Katholik RI Ranting Cikande Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Tahbisan Imamat ke 29 Tahun kepada RD Yohanes Suradi

Wanita Katholik RI Ranting Cikande Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Tahbisan Imamat ke 29 Tahun kepada RD Yohanes Suradi

Desember 08, 2025
Undhari Peduli Hadir untuk Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Undhari Peduli Hadir untuk Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Desember 08, 2025
 21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

Desember 07, 2025
 Wujudkan Ibukota Maju dan Menyala: Dishub Kota Serang Siap Menyalakan Serang dengan Pembangunan Penerangan Jalan Umum

Wujudkan Ibukota Maju dan Menyala: Dishub Kota Serang Siap Menyalakan Serang dengan Pembangunan Penerangan Jalan Umum

Desember 08, 2025
Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

Desember 08, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber