• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
30.08 C
Banjarmasin
Senin, Augustus 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal Lebak Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Ungkap dan Tangkap Pengedar Narkoba
Headline Hukum Kriminal Lebak

Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Ungkap dan Tangkap Pengedar Narkoba

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
25 Apr, 2025 0 8
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lebak, -- Satnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap dan tangkap 2 pelaku kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak. Jum at (25/4/2025).


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan Hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan,menguasai,menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram dan narkotika golongan I jenis tanaman ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP, adalah berkat keras Anggota Sat Narkoba, sinergitas dan informasi yang selalu diberikan oleh warga masyarakat di Kabupaten Lebak.


Penangkapan tersebut kami lakukan pada saat kejadian hari Senin 21 April 2025 sekira jam 22.00 Wib. Di sebuah rumah yang beralamat di Kp.Hamberang RT/RW 001/008 Kel/Ds. Luhurjaya Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten. Untuk tersangka ada 2 Orang yang ditangkap atas nama YG HSY Bin YY (Alm), yang mengaku Lahir  Lebak, Tanggal 25 November 1999, Umur 25  Tahun,  Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan belum bekerja, Pendidikan SMK (Lulus), Alamat Kp.Hamberang RT/RW 001/008 Kel/Ds. Luhurjaya Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten. Dan atas nama CYD Bin HL, Lahir Bogor, Tanggal 05 November 2000, Umur 24  Tahun,  Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan belum belerja, yang beralamat Kp.Hamberang RT/RW 001/008 Kel/Ds. Luhurjaya Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten.


Selanjutnya Barang bukti yang ada padanya1(Satu) buah box warna merah yang bertuliskan "FRAGILE", 8 (Delapan) bungkus isolasi warna hitam yang masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus warna putih berisikan 1 (satu) plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto:5,33 gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto: 2,57 gram, 32 (Tiga puluh dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 8,40 gram, 2 (Dua) pack plastik klip berukuran kecil, 1 (Satu) pack plastik klip bening berukuran sedang, 1 (Satu) plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto 2,18 gram, 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna hijau, 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda beat street warna hitam dengan nopol A 4773 OU, 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor merek yamaha x-ride warna hitam dengan Nopol A 3241 SC.


Kedua Tersangka kita tangkap karena  diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum,memiliki,menyimpan,menguasai,menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram dan narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Dan kita proses hukum sesuai  Pasal 114 ayat (2)  dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

-Pasal 112 ayat (2)  dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana  denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

-Pasal 111 ayat (1)  dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (Delapan miliar) ujar Kasat Narkoba Polres Lebak.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Pembongkaran Lapak di Ciherang Cikande, Syahroni Sebut Nama Badak Oknum Peminta Uang 3 Hingga 6 Juta ke Pedagang
Postingan Lebih Baru Polresta Serang Kota Bina Pelajar Pelaku Tawuran: Baca Yasin-Latihan Berbaris

Anda mungkin menyukai postingan ini

Ikatan Keluarga Toraja Nusantara Bersatu untuk Membangun Tanah Leluhur

Full Texas Narogong BEKASI Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar Diduga Tak Tersentuh Hukum ?

Semarak HUT RI Ke-80 Pemerintah Kecamatan Jayanti Menggelar Pawai Karnaval

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sukses, Turnamen Sepak Bola Piala Camat Jayanti Cup Resmi Ditutup Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-80

BhinnekaNews71.Com- Agustus 10, 2025 0
Sukses, Turnamen Sepak Bola Piala Camat Jayanti Cup Resmi Ditutup Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-80
KABUPATEN TANGERANG – Turnamen sepak bola Piala Camat Cup di Stadion Mini Tanjung Kembar Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang resmi di tutup, dengan…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Tragedi di Bangka Belitung: Wartawan Senior Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Sumur

Tragedi di Bangka Belitung: Wartawan Senior Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Sumur

Agustus 08, 2025
Proyek Dinas Perkim Prov Banten Tidak Cantumkan Volume Pembangunan Jalan Permukiman di Desa Tambak, Diduga Bermain Anggaran

Proyek Dinas Perkim Prov Banten Tidak Cantumkan Volume Pembangunan Jalan Permukiman di Desa Tambak, Diduga Bermain Anggaran

Agustus 07, 2025
Kapolri Cek Karhutla di Kalbar: Titik Api Turun, Modifikasi Cuaca Berhasil

Kapolri Cek Karhutla di Kalbar: Titik Api Turun, Modifikasi Cuaca Berhasil

Agustus 08, 2025
 Telan Anggaran Fantastis Senilai Rp 473 Juta, Pembangunan Balai Penyuluh KB di Cikande Permai Minim Pengawasan Pemerintah dan Pelaksana

Telan Anggaran Fantastis Senilai Rp 473 Juta, Pembangunan Balai Penyuluh KB di Cikande Permai Minim Pengawasan Pemerintah dan Pelaksana

Agustus 07, 2025
Polsek Jawilan Tidak Respon saat Dikirim Pemberitaan Dugaan Penggunaan Limbah Batu Bara Digunakan Mengurug Lahan Pabrik di Cemplang

Polsek Jawilan Tidak Respon saat Dikirim Pemberitaan Dugaan Penggunaan Limbah Batu Bara Digunakan Mengurug Lahan Pabrik di Cemplang

Agustus 05, 2025
Semifinal Gemilang Cup 2025, Tim Rajeg (AHP&PAS FC) Takluk kan Tim Sepatan Timur (SEPTIM FC)

Semifinal Gemilang Cup 2025, Tim Rajeg (AHP&PAS FC) Takluk kan Tim Sepatan Timur (SEPTIM FC)

Agustus 07, 2025
Pengusaha Tambang Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Menggunakan Solar Bersubsidi, Kok ga Ditindak?

Pengusaha Tambang Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Menggunakan Solar Bersubsidi, Kok ga Ditindak?

Agustus 07, 2025
Sejumlah Proyek Pemkab Tangerang  di Lingkungan  Kecamatan Rajeg Diduga Proyek Siluman dan Pekerjanya Abaikan K3

Sejumlah Proyek Pemkab Tangerang di Lingkungan Kecamatan Rajeg Diduga Proyek Siluman dan Pekerjanya Abaikan K3

Agustus 05, 2025
Armada Siluman Helikopter Bebas Sedot Solar di SPBU 34117** Cengkareng Diduga oknum SPBU Main Mata Dengan Mafia BBM Subsidi

Armada Siluman Helikopter Bebas Sedot Solar di SPBU 34117** Cengkareng Diduga oknum SPBU Main Mata Dengan Mafia BBM Subsidi

Agustus 05, 2025
Aksi Demo KOMPI Jakarta Bukan Omon-Omon Soal Peredaran Obat Keras di Tangerang Selatan

Aksi Demo KOMPI Jakarta Bukan Omon-Omon Soal Peredaran Obat Keras di Tangerang Selatan

Agustus 05, 2025

Berita Terpopuler

Tragedi di Bangka Belitung: Wartawan Senior Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Sumur

Tragedi di Bangka Belitung: Wartawan Senior Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Sumur

Agustus 08, 2025
Proyek Dinas Perkim Prov Banten Tidak Cantumkan Volume Pembangunan Jalan Permukiman di Desa Tambak, Diduga Bermain Anggaran

Proyek Dinas Perkim Prov Banten Tidak Cantumkan Volume Pembangunan Jalan Permukiman di Desa Tambak, Diduga Bermain Anggaran

Agustus 07, 2025
Kapolri Cek Karhutla di Kalbar: Titik Api Turun, Modifikasi Cuaca Berhasil

Kapolri Cek Karhutla di Kalbar: Titik Api Turun, Modifikasi Cuaca Berhasil

Agustus 08, 2025
 Telan Anggaran Fantastis Senilai Rp 473 Juta, Pembangunan Balai Penyuluh KB di Cikande Permai Minim Pengawasan Pemerintah dan Pelaksana

Telan Anggaran Fantastis Senilai Rp 473 Juta, Pembangunan Balai Penyuluh KB di Cikande Permai Minim Pengawasan Pemerintah dan Pelaksana

Agustus 07, 2025
Polsek Jawilan Tidak Respon saat Dikirim Pemberitaan Dugaan Penggunaan Limbah Batu Bara Digunakan Mengurug Lahan Pabrik di Cemplang

Polsek Jawilan Tidak Respon saat Dikirim Pemberitaan Dugaan Penggunaan Limbah Batu Bara Digunakan Mengurug Lahan Pabrik di Cemplang

Agustus 05, 2025
Semifinal Gemilang Cup 2025, Tim Rajeg (AHP&PAS FC) Takluk kan Tim Sepatan Timur (SEPTIM FC)

Semifinal Gemilang Cup 2025, Tim Rajeg (AHP&PAS FC) Takluk kan Tim Sepatan Timur (SEPTIM FC)

Agustus 07, 2025
Pengusaha Tambang Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Menggunakan Solar Bersubsidi, Kok ga Ditindak?

Pengusaha Tambang Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Menggunakan Solar Bersubsidi, Kok ga Ditindak?

Agustus 07, 2025
Sejumlah Proyek Pemkab Tangerang  di Lingkungan  Kecamatan Rajeg Diduga Proyek Siluman dan Pekerjanya Abaikan K3

Sejumlah Proyek Pemkab Tangerang di Lingkungan Kecamatan Rajeg Diduga Proyek Siluman dan Pekerjanya Abaikan K3

Agustus 05, 2025
Armada Siluman Helikopter Bebas Sedot Solar di SPBU 34117** Cengkareng Diduga oknum SPBU Main Mata Dengan Mafia BBM Subsidi

Armada Siluman Helikopter Bebas Sedot Solar di SPBU 34117** Cengkareng Diduga oknum SPBU Main Mata Dengan Mafia BBM Subsidi

Agustus 05, 2025
Aksi Demo KOMPI Jakarta Bukan Omon-Omon Soal Peredaran Obat Keras di Tangerang Selatan

Aksi Demo KOMPI Jakarta Bukan Omon-Omon Soal Peredaran Obat Keras di Tangerang Selatan

Agustus 05, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber