Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Jakarta News Sukisari, S.H., : Surat Dakwaan Henry Surya Indikasikan Penyelewengan Asset KSP Indo Surya dan Wajib Dikejar Kurator
Headline Hukum Jakarta News

Sukisari, S.H., : Surat Dakwaan Henry Surya Indikasikan Penyelewengan Asset KSP Indo Surya dan Wajib Dikejar Kurator

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
26 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Sukisari S.H., 

Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Bahwa dalam Surat Dakwaan HS pidana nomor perkara : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt., dengan Kepailitan KSP Indosurya

Perkara Nomor : 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt. Pst.  dan ada asset yang bisa dikejar Kurator.


Bahwa Sukisari, S.H setelah mempelajari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama hari Selasa, 20 September 2022, di Pengadilan Jakarta Barat, atas Terdakwa Henry Surya,

pendiri dan mantan pengurus KSP Indosurya Cipta,  nomor perkara : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt., maka terungkap bahwa perbuatan Terdakwa HENRY SURYA, bersama-sama saksi JUNE INDRIA dan SUWITO AYUB tersebut telah menyebabkan terjadinya kerugian bagi orang perorang/nasabah dan berdasarkan Hasil AUDIT telah mengakibatkan setidak-tidaknya 6.193 orang perorang/nasabah mengalami kerugian karena kehilangan uangnya dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp. 16.086.489.251.188 (enam belas triliun delapan puluh enam miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).


Bahwa diduga masih adanya harta berupa :


1. Piutang kepada perusahaan grup Indosurya.

2. Piutang dalam menyalurkan pinjaman kepada 27 Perusahaan Terbatas dengan Jumlah Rp. 524.500.000.000,-

3. Asset kendaraan sebanyak 49 kendaraan roda empat

4. - Bahwa uang yang disalahgunakan atau digelapkan Terdakwa HENRY SURYA bersama-sama dengan saksi JUNE INDRIA dan SUWITO AYUB melalui Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta secara berlanjut pada tahun 2012 s/d 2020 dengan cara disalurkan ke 30 Perusahaan yang  terafiliasi dengan Indosurya Grup totalnya sebesar Rp. 10.512.237.348.374 (sepuluh triliun lima ratus dua belas miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

Dan selanjutnya ternyata dari uang/dana simpanan yang dimiliki orang perorang/nasabah atau masyarakat serta para saksi korban yang masuk ke 30 perusahaan tersebut secara melawan hukum telah disalahgunakan atau digelapkan dengan tujuan menguntungkan Terdakwa HENRY SURYA dengan menerima aliran uang dari 15 perusahaan dengan jumlah total sebesar Rp. 2.545.674.067.627 (dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah)

4. adanya aliran uang sejumlah Rp 1.354.289.443.465,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) dari Kospin Indosurya Inti/Cipta ke PT. Indosurya Inti Finance, sebagaimana arahan dan perintah Terdakwa HENRY SURYA pada periode Oktober 2014 sampai dengan Juli 2017 SUWITO AYUB tanpa mendapat persetujuan dari orang perorang/nasabah atau masyarakat serta para saksi korban  selaku pemilik uang/dana maupun dari rapat anggota koperasi Indosurya Inti/Cipta juga telah disalahgunakan dengan menginstruksikan kepada saksi Lay Edi Cahya “untuk menggunakan uang nasabah membeli MTN yang diterbitkan PT. Indosurya Inti Finance” dengan jumlah transaksi sebanyak 153 dengan nilai total sebesar Rp. 1,889,200,000,000 (satu triliun delapan ratus delapan puluh Sembilan miliar dua ratus juta rupiah) 

4. Sisa uang dalam 18 rekening Rp 29.894.429.835,64 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh lima koma enam puluh empat rupiah) dan USD 896.988,43 (delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh delapan koma empat puluh tiga rupiah).


Maka selanjutnya harus memgawasi KURATOR agar bisa memberikan manfaat maksimal atas harta pailit, agar kreditor mendapat pembagian yang optimal.


Bahwa pada tanggal 9 September 2022 Kuasa Hukum Sukisari, S.H. dari Kantor Hukum Sukisari & Partners hadir dalam Rapat Kreditor pertama, Perkara Nomor : 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt. Pst. atas debitur KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA (PAILIT), telah menyampaikan surat secara resmi kepada Hakim Pengawas, ditembuskan kepada : 1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2. Majelis Hakim Perkara Nomor : 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt. Pst., 3. Tim Kurator dan 4. Para Klien Sukisari & Partners, untuk :


1. Meminta Tim Kurator melaksanakan tugas dengan baik,dan melacak harta pailit dengan optimal, tidak berhenti hanya dengan batas pendapatan fee kurator maksimal Rp. 76 milyar rupiah yaitu pemberesan harta pailit  smp dengan satu trilyun rupiah, Kurator diminta harus ada Rencana Kerja yang jelas, serta jika ada perkara yang merugikan harta pailit, untuk melakukan Actio Pauliana, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”);

2.Apabila Pengurus Koperasi diduga melakukan tindak pidana agar melaporkan ke kepolisian serta jika ada Tindakan merugikan koperasi, agar mengajukan gugatan lain – lain, yang melakukan kesalahan atau kelalaiannya dalam pengurusan koperasi, sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

“Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.”

Sebagaimana mekanisme gugatan lain-lain ini telah  diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004;

3. Memohon Hakim Pengawas untuk membentuk panitia kreditor tetap, setelah pencocokan utang selesai, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 80 UUK.


4. Bahwa Kepailitan merupakan Sita Umum, maka jika ada Sita Pidana, setelah pembuktian kasus pidananya, asset yang disita akan menjadi bagian dari Sita Umum, yang akan dikelola oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.


*HIMBAUAN KEPADA KREDITOR*


Bagi Kreditor yang ikut jalur pidana atau yang belum mendaftar, maka supaya hak untuk mendapatkan bagian harta pailit, harus mengajukan tagihan.


Silahkan memilih kuasa yang dipercaya untuk proses kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Dalam Pailit), yang tidak bisa lagi ditawarkan perdamaian, karena langkah selanjutnya adalah pemberesan harta pailit oleh Kurator yang ditunjuk, dengan melelang aset dan dibagi secara proporsional.

Sukisari & Partners  www.sukisari.com 0811-120164

(Source: Tim Sukisari S.H.,)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bripda Petra Sihombing: Sang Penjinak Bom Tangguh, Peraih Emas Karate KASAL Cup V 2026

BhinnekaNews71.Com- April 06, 2026 0
Bripda Petra Sihombing: Sang Penjinak Bom Tangguh, Peraih Emas Karate KASAL Cup V 2026
JAKARTA – Di balik seragam taktis dan ketangguhannya menjinakkan ancaman bom, personel Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri, Bripda …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Sopir Tewas Terlindas di Area Gudang, Dugaan Kelalaian Sistem Keselamatan PT Harindra Sukses Bersama Mencuat

Sopir Tewas Terlindas di Area Gudang, Dugaan Kelalaian Sistem Keselamatan PT Harindra Sukses Bersama Mencuat

April 04, 2026
Jurnalis Jayanti Mengutuk Keras atas Lontaran Kata Yang Menyinggung Marwah Pers dari Koorlap Obat Terlarang

Jurnalis Jayanti Mengutuk Keras atas Lontaran Kata Yang Menyinggung Marwah Pers dari Koorlap Obat Terlarang

April 03, 2026
AKBP Irene Missy, Polwan Tangguh yang Humanis di Balik Pengungkapan Kasus TPPO

AKBP Irene Missy, Polwan Tangguh yang Humanis di Balik Pengungkapan Kasus TPPO

April 02, 2026
Diduga SPBU 34.42125 Palima Kota Serang Bermain Mata Dengan Pengusaha BBM Solar Bersubsidi

Diduga SPBU 34.42125 Palima Kota Serang Bermain Mata Dengan Pengusaha BBM Solar Bersubsidi

April 02, 2026
Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Pengamanan Gereja Peringatan Wafat Isa Almasih

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Pengamanan Gereja Peringatan Wafat Isa Almasih

April 02, 2026
Miris! Bertahun-tahun Fasilitas Rusak, Pelayanan di UPT Dukcapil Cikande Dinilai Abaikan Hak Dasar Masyarakat

Miris! Bertahun-tahun Fasilitas Rusak, Pelayanan di UPT Dukcapil Cikande Dinilai Abaikan Hak Dasar Masyarakat

April 02, 2026
Respons Cepat Polresta Tangerang, Tangani Kotak Mencurigakan yang Gegerkan Warga di Pasar Kemis

Respons Cepat Polresta Tangerang, Tangani Kotak Mencurigakan yang Gegerkan Warga di Pasar Kemis

April 04, 2026
Polisi Siaga BBM, Patroli di Kota Tangerang Cegah Panic Buying

Polisi Siaga BBM, Patroli di Kota Tangerang Cegah Panic Buying

April 01, 2026
Kunjungi STISNU, Pewarna Komitmen Jaga Toleransi dan Harmoni Sosial di Kabupaten Tangerang

Kunjungi STISNU, Pewarna Komitmen Jaga Toleransi dan Harmoni Sosial di Kabupaten Tangerang

April 03, 2026
Ini Penjelasan Polresta Tangerang Soal Kecelakaan di Gudang Jayanti

Ini Penjelasan Polresta Tangerang Soal Kecelakaan di Gudang Jayanti

April 06, 2026

Berita Terpopuler

Sopir Tewas Terlindas di Area Gudang, Dugaan Kelalaian Sistem Keselamatan PT Harindra Sukses Bersama Mencuat

Sopir Tewas Terlindas di Area Gudang, Dugaan Kelalaian Sistem Keselamatan PT Harindra Sukses Bersama Mencuat

April 04, 2026
Jurnalis Jayanti Mengutuk Keras atas Lontaran Kata Yang Menyinggung Marwah Pers dari Koorlap Obat Terlarang

Jurnalis Jayanti Mengutuk Keras atas Lontaran Kata Yang Menyinggung Marwah Pers dari Koorlap Obat Terlarang

April 03, 2026
AKBP Irene Missy, Polwan Tangguh yang Humanis di Balik Pengungkapan Kasus TPPO

AKBP Irene Missy, Polwan Tangguh yang Humanis di Balik Pengungkapan Kasus TPPO

April 02, 2026
Diduga SPBU 34.42125 Palima Kota Serang Bermain Mata Dengan Pengusaha BBM Solar Bersubsidi

Diduga SPBU 34.42125 Palima Kota Serang Bermain Mata Dengan Pengusaha BBM Solar Bersubsidi

April 02, 2026
Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Pengamanan Gereja Peringatan Wafat Isa Almasih

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Pengamanan Gereja Peringatan Wafat Isa Almasih

April 02, 2026
Miris! Bertahun-tahun Fasilitas Rusak, Pelayanan di UPT Dukcapil Cikande Dinilai Abaikan Hak Dasar Masyarakat

Miris! Bertahun-tahun Fasilitas Rusak, Pelayanan di UPT Dukcapil Cikande Dinilai Abaikan Hak Dasar Masyarakat

April 02, 2026
Respons Cepat Polresta Tangerang, Tangani Kotak Mencurigakan yang Gegerkan Warga di Pasar Kemis

Respons Cepat Polresta Tangerang, Tangani Kotak Mencurigakan yang Gegerkan Warga di Pasar Kemis

April 04, 2026
Polisi Siaga BBM, Patroli di Kota Tangerang Cegah Panic Buying

Polisi Siaga BBM, Patroli di Kota Tangerang Cegah Panic Buying

April 01, 2026
Kunjungi STISNU, Pewarna Komitmen Jaga Toleransi dan Harmoni Sosial di Kabupaten Tangerang

Kunjungi STISNU, Pewarna Komitmen Jaga Toleransi dan Harmoni Sosial di Kabupaten Tangerang

April 03, 2026
Ini Penjelasan Polresta Tangerang Soal Kecelakaan di Gudang Jayanti

Ini Penjelasan Polresta Tangerang Soal Kecelakaan di Gudang Jayanti

April 06, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber