Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Tanggamus Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Empat Tersangka Peredaran Sabu, Seorangnya PNS
Headline Hukum Tanggamus

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Empat Tersangka Peredaran Sabu, Seorangnya PNS

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
08 Agu, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Tanggamus, BhinnekaNews71.Com -- Empat tersangka dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus di wilayah Kecamatan Gunung Alip, Talang Padang dan Pugung Kabupaten Tanggamus.


Dari keempat tersangka, seorangnya berprofesi sebagai PNS di Kecamatan berinisial EJ (29), warga Pekon Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang.


Lalu AS alias Jajang (26) dan DS (32), keduanya merupakan warga Pekon Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang sebagai terduga pengedar sabu.


Kemudian, seorang lainnya berinisial NR (32) warga Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus selaku pemilik rumah yang diduga sering digunakan transaksi maupun pesta sabu.


Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M., mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran Narkotika di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip.


Berdasarkan hasil penyelidikan berhasil ditangkap seorang tersangka  berinisial NR di rumahnya di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. 


Selanjutnya, hasil pengembangan kemudian kembali ditangkap AS dan DS saat berada di Pekon Banding Agung Talang Padang. 


Pengembangan, pelaki lainnya, kembali ditangkap tersangka EJ saat berada di rumah kontrakan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.


Tim juga bergerak kepada seorang terduga penyedia sabu kepada AS dan DS yang merupakan warga Talang Padang berinisial S namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.


"Keempat tersangka ditangkap pada Jumat tanggal 05 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang lainnya berinsial S ditetapkan DPO," ungkap AKP Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Senin (8/8/2022).


Kasat melanjutkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari NR berupa, alat hisap sabu, 7 plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek, 4 sedotan, 2 sumbu, 3 korek api, 2 bundle plastik klip, handphone dan kotak rokok.


Dari tersangka AS alias Jajang diamankan 5 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.81 gram, 2 plastik klip sisa pakai, bundle plastik klip, dompet warna merah bercorak bunga, dompet warna hitam dan handphone.


Kemudian dari tangan DS diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca/pirek, handphone dan korek api gas. 


Lalu dari tersangka EJ diamankan 2 pipa kaca/pirek, 2 alat hisap sabu, 4 sedotan, 2 korek api gas.


"Barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka sedang dalam penguasaan keempatnya," ujarnya.


Kasat menjelaskan, modus operandi dan peran masing-masing tersangka diantaranya, AS dan DA membeli barang haram tersebut kepada seorang bandar yang kini telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran.


Usai mereka, membeli sabu, kemudian dipecah di rumah NR. Dimana rumah NR dijadikan tempat pesta sabu sekaligus tempat transaksi penjualan sabu.


Di rumah NR tersebut, NR juga melakukan pembelian sabu kepada AS dan DA selanjutnya menggunakannya secara bersama-sama di rumah tersebut.


Hal sama juga dilakukan oleh EJ, ia membeli sabu kepada AS dan DA, lalu mengkonsumsi di rumah tersebut dan juga membawa sabu untuk mengkonsumsi di rumah kontrakannya di Pekon Sumanda.


"Pengakuan EJ, dia kadang konsumsi sabu di rumah NR dan kadang juga mengkonsumsi di rumah kontrakannya," bebernya.


Ditambahkan Kasat, tindak lanjut terhadap keempat tersangka tersebut, pihaknya akan melakukan penyidikan proses hukum lebih lanjut.


"Terhadap k tersangka dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. 


Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka EJ, ia mengenal sabu baru beberapa bulan karena awalnya coba-coba dan sering membeli sekitar Rp100 ribu.


"Saya belum lama pake, belinya Rp100 ribu," kata EJ.


Ditempat sama, AS selaku penyedia sabu kepada EJ mengaku dalam peredaran Narkoba tersebut ia membeli sabu bersama DS pada seorang bandar kemudian mengedarkan wilayah Talang Padang.


"Saya edarkan di wilayah talang padang aja," ucap pria bertatoo di lengan kirinya tersebut. (Rifan YS)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tawuran Remaja Satu Orang Luka Parah, Polresta Tangerang Bekuk Amankan Tersangka

BhinnekaNews71.Com- Mei 26, 2026 0
Tawuran Remaja Satu Orang Luka Parah, Polresta Tangerang Bekuk Amankan Tersangka
TANGERANG, -- Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Ci…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Kegiatan Pengurugan di Kecamatan Jayanti Mendapat Kritikan Tajam dari Aktivis

Kegiatan Pengurugan di Kecamatan Jayanti Mendapat Kritikan Tajam dari Aktivis

Mei 20, 2026
Swakelola atau Subkon? Proyek Revitalisasi SMP PGRI Kragilan Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

Swakelola atau Subkon? Proyek Revitalisasi SMP PGRI Kragilan Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

Mei 22, 2026
Gerakan Pangan Murah Kecamatan Jayanti Berjalan Kondusif

Gerakan Pangan Murah Kecamatan Jayanti Berjalan Kondusif

Mei 20, 2026
Kamseltibcarlantas Kondusif, Dit Samapta Korsabhara Baharkam Polri Amankan Titik Strategis Jakarta

Kamseltibcarlantas Kondusif, Dit Samapta Korsabhara Baharkam Polri Amankan Titik Strategis Jakarta

Mei 22, 2026
Patroli Jaga Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota Buahkan Hasil, 2 Pria Bawa Sabu Diamankan

Patroli Jaga Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota Buahkan Hasil, 2 Pria Bawa Sabu Diamankan

Mei 22, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Diduga Tipu Pencari Kerja Lewat TikTok, Calo Loker Janjikan Masuk PT Lemonilo Setelah Transfer Uang

Diduga Tipu Pencari Kerja Lewat TikTok, Calo Loker Janjikan Masuk PT Lemonilo Setelah Transfer Uang

Mei 24, 2026
 Perempuan Asal Kibin Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Perempuan Asal Kibin Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Mei 17, 2026

Berita Terpopuler

Kegiatan Pengurugan di Kecamatan Jayanti Mendapat Kritikan Tajam dari Aktivis

Kegiatan Pengurugan di Kecamatan Jayanti Mendapat Kritikan Tajam dari Aktivis

Mei 20, 2026
Swakelola atau Subkon? Proyek Revitalisasi SMP PGRI Kragilan Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

Swakelola atau Subkon? Proyek Revitalisasi SMP PGRI Kragilan Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

Mei 22, 2026
Gerakan Pangan Murah Kecamatan Jayanti Berjalan Kondusif

Gerakan Pangan Murah Kecamatan Jayanti Berjalan Kondusif

Mei 20, 2026
Kamseltibcarlantas Kondusif, Dit Samapta Korsabhara Baharkam Polri Amankan Titik Strategis Jakarta

Kamseltibcarlantas Kondusif, Dit Samapta Korsabhara Baharkam Polri Amankan Titik Strategis Jakarta

Mei 22, 2026
Patroli Jaga Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota Buahkan Hasil, 2 Pria Bawa Sabu Diamankan

Patroli Jaga Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota Buahkan Hasil, 2 Pria Bawa Sabu Diamankan

Mei 22, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Diduga Tipu Pencari Kerja Lewat TikTok, Calo Loker Janjikan Masuk PT Lemonilo Setelah Transfer Uang

Diduga Tipu Pencari Kerja Lewat TikTok, Calo Loker Janjikan Masuk PT Lemonilo Setelah Transfer Uang

Mei 24, 2026
 Perempuan Asal Kibin Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Perempuan Asal Kibin Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Mei 17, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber