Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Pandeglang Kasus Pemalsuan Dokumen Desa Teluk Masuk Tahapan Persidangan
Headline Hukrim Pandeglang

Kasus Pemalsuan Dokumen Desa Teluk Masuk Tahapan Persidangan

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
21 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





PANDEGLANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Advokat Satria Pratama SH selaku owner & Founder Kantor Hukum Satria Pratama & Rekan, memberikan tanggapan atas adanya perkara pidana pemalsuan dokumen di Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang 


Satria Pratama menjelaskan dalam perspektif perundang-undangan Indonesia, Administrasi Kependudukan diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan).


Adapun bentuk-bentuk dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi antara lain  Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.


Sekilas pemalsuan dokumen kependudukan tampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat. 


Selain itu, perbuatan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyatakan:

Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.



Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Ada pihak-pihak yang secara sengaja tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan untuk kepentingan pribadi dan tentu saja itu merupakan tindak pidana dan akan harus segera ditindaklanjuti.


Kemudian didalam kitab undang-undang hukum pidana juga dijelaskan Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat dijumpai ketentuannya dalam Pasal 263 KUH Pidana yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.

Dalam Kasus pemalsuan dokumen yang di duga dilakukan oleh Perangkat Desa di Pemerintah Desa Teluk, Satria Pratama menyoroti atas perkara yang melibatkan pemerintah desa Teluk, yaitu perangkat/staf desa Teluk yang diduga melakukan pemalsuan dokumen yang saat ini Kamis tanggal 21 April sedang menjalankan proses persidangan di pengadilan Negeri Pandeglang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


Adapun saksi-saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri yaitu; Kepala Desa Teluk saudara Sofyan Hadi dan Sekretaris Desa Teluk saudara Untung untuk, menjadi saksi di dalam persidangan. kamis(21/4).


Perkara ini mulanya terjadi karena adanya perangkat /staf desa yaitu Saudari Lina, yang dilaporkan karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen surat kematian seseorang warga teluk, dan selanjutnya Lina memalsukan tanda tangan sekretaris desa (Sekdes) yaitu Saudara Untung, yang juga hari ini dipanggil menjadi saksi persidangan di PN Pandeglang,

“Ini yang dipalsukan adalah surat keterangan kematian yang surat tersebut diajukan untuk menerbitkan akta kematian dari Disdukcapil Pandeglang" ujar Satria Pratama.


Pemalsuan identitas kematian yang sampai di urus ke Disdukcapil kab. Pandeglang ini, telah terbit surat kematiannya. Yang pada akhirnya menimbulkan kerugian kepada orang yang sudah dipalsukan kematiannya, fakta nya orang tersebut masih hidup, atas kejadian tersebut, korban berinisial S, saat ini selaku Pelapor, melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisan Polsek Labuan.


Bahwa selain surat kematian ada juga pemalsuan pembuatan surat nikah, Berdasarkan fakta bahwa perangkat/staf desa teluk berinisial AM, tersebut membantu salah satu warga teluk berinisial D, yang saat ini sebagai terdakwa, untuk mengurus surat Nikah, yang dimana terdakwa masih berstatus sebagai suami yang SAH dengan seorang istri berinisial S, yang saat ini sebagai Pelapor. 


Staf desa tersebut membantu membuatkan surat nikah palsu, guna kepentingan terdakwa untuk menikah lagi di daerah Jawa Barat, Blanakan Subang, pernikahan tersebut tercatat resmi di kantor KUA Blanakan pada tanggal 06 November 2020.

Sedangkan perangkat/staf desa yaitu saudari Lina yang mempunyai peran memalsukan surat kematian, hanya dijadikan sebagai saksi, padahal perbuatannya sudah jelas merupakan perbuatan Pidana, tetapi penyidik mempunyai perspektif lain, oleh karenanya Saudari Lina yang turut dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang hari ini, dimintakan keterangannya sebagai saksi di persidangan, tetapi saudari Lina hari ini tidak hadir, bahwa ketidakhadiran suadari Lina ini sudah menunjukkan tidak Kooperatif dan bisa di ancam dengan Pasal 224 KUH Pidana “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru Bahasa menurut Undang-undang selaku demikian harus dipenuhinya diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan”.


Dengan adanya peristiwa hukum tersebut maka, ini menandakan lemah nya verifikasi dan Validasi data yang tidak cermat yang dilakukan oleh pemerintah desa teluk, karena surat  kematian palsu, dan surat nikah tersebut dibuat oleh pihak desa teluk. Sehingga tidak menutup kemungkinan pihak desa banyak melakukan kesalahan administrasi.


Bahwa perangkat/staf desa teluk berpotensi terjadi pungutan liat (pungli) agar terjadinya kesalahan administrasi dalam hal ini pemalsuan dokumen kependudukan, jadi intinya, siapa saya masyarakat yang ingin dibuatkan surat adminstrasi kemudian menawarkan sejumlah uang kepada pihak desa, maka pihak desa siap membuatkan surat tersebut sekalipun melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku ini merupakan system yang bobrok dan busuk didalam pemerintahan desa. 


Demikian juga dengan Disdukcapil Kab. Pandeglang yang telah membuat kematian seseorang berdasarkan pengajuan dari desa teluk, ini juga sama halnya tidak adanya asas kecermatan dan kehati-hatian yang dilakukan oleh disdukcapil pandeglang, dan dugaan kuat bahwa adanya kedekatan antara perangkat/staf desa teluk dengan staf disdukcapil untuk memudahkan perubahan administrasi dalam hal ini pemalsuan dokumen.

Dan saya menduga bahwa tidak menutup kemungkinan Pemerintah Desa di Pandeglang akan atau pernah melakukan hal yang sama. Oleh karena itu Sudah sepatutnya dengan kejadian ini, pemerintah kabupaten pandeglang, melakukan reformasi birokrasi dan memberantas oknum-oknum yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, guna terciptanya Pemerintah yang Good and Clean Governance.


Satria Pratama juga mendukung Kejaksan Negeri Pandeglang untuk mengusut tuntas dan melakukan pengembangan perkara dengan melihat fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, Satria percaya bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang professional dan memiliki kapabilitas yang baik. 


Sementara kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kita menunggu proses persidangan dulu, sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht. (Tim) 


@Satria Pratama Lawyers

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pelantikan RW 03 dan RT 01–06 Perumahan Puri Teratai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergitas dan Keikhlasan

BhinnekaNews71.Com- Februari 15, 2026 0
Pelantikan RW 03 dan RT 01–06 Perumahan Puri Teratai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergitas dan Keikhlasan
Serang – Pelantikan Ketua RW 03 dan Ketua RT 01 sampai dengan RT 06 Perumahan Puri Teratai, Desa Situteratai, berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Keg…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Pelantikan RW 03 dan RT 01–06 Perumahan Puri Teratai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergitas dan Keikhlasan

Pelantikan RW 03 dan RT 01–06 Perumahan Puri Teratai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergitas dan Keikhlasan

Februari 15, 2026
 ‎‎Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten mengapresiasi langkah Disparpora Kota Serang Pecat RD

‎‎Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten mengapresiasi langkah Disparpora Kota Serang Pecat RD

Februari 14, 2026
Aktivitas Mobil Industri di Lanud Atang Sendjaja Tuai Perhatian

Aktivitas Mobil Industri di Lanud Atang Sendjaja Tuai Perhatian

Februari 13, 2026
MinyaKita di Persimpangan: Dugaan Bahan Non-DMO Mengancam Integritas Subsidi Rakyat

MinyaKita di Persimpangan: Dugaan Bahan Non-DMO Mengancam Integritas Subsidi Rakyat

Februari 11, 2026
Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026

Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026

Februari 13, 2026
Kepergok Curi Motor di Siang Bolong, Pria di Jayanti Nyaris Dihakimi Massa

Kepergok Curi Motor di Siang Bolong, Pria di Jayanti Nyaris Dihakimi Massa

Februari 11, 2026
 Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Cilegon: Samsat dan Polisi Gelar Razia

Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Cilegon: Samsat dan Polisi Gelar Razia

Februari 11, 2026
Klarifikasi atas Pemberitaan Terkait Dugaan Pengusiran HRD PT TTJM di Desa Jayanti: Terjadi Miskomunikasi

Klarifikasi atas Pemberitaan Terkait Dugaan Pengusiran HRD PT TTJM di Desa Jayanti: Terjadi Miskomunikasi

Februari 14, 2026
Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi dan Liquid Vape, Satu Tersangka Diamankan

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi dan Liquid Vape, Satu Tersangka Diamankan

Februari 10, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026

Berita Terpopuler

Pelantikan RW 03 dan RT 01–06 Perumahan Puri Teratai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergitas dan Keikhlasan

Pelantikan RW 03 dan RT 01–06 Perumahan Puri Teratai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergitas dan Keikhlasan

Februari 15, 2026
 ‎‎Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten mengapresiasi langkah Disparpora Kota Serang Pecat RD

‎‎Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten mengapresiasi langkah Disparpora Kota Serang Pecat RD

Februari 14, 2026
Aktivitas Mobil Industri di Lanud Atang Sendjaja Tuai Perhatian

Aktivitas Mobil Industri di Lanud Atang Sendjaja Tuai Perhatian

Februari 13, 2026
MinyaKita di Persimpangan: Dugaan Bahan Non-DMO Mengancam Integritas Subsidi Rakyat

MinyaKita di Persimpangan: Dugaan Bahan Non-DMO Mengancam Integritas Subsidi Rakyat

Februari 11, 2026
Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026

Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026

Februari 13, 2026
Kepergok Curi Motor di Siang Bolong, Pria di Jayanti Nyaris Dihakimi Massa

Kepergok Curi Motor di Siang Bolong, Pria di Jayanti Nyaris Dihakimi Massa

Februari 11, 2026
 Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Cilegon: Samsat dan Polisi Gelar Razia

Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Cilegon: Samsat dan Polisi Gelar Razia

Februari 11, 2026
Klarifikasi atas Pemberitaan Terkait Dugaan Pengusiran HRD PT TTJM di Desa Jayanti: Terjadi Miskomunikasi

Klarifikasi atas Pemberitaan Terkait Dugaan Pengusiran HRD PT TTJM di Desa Jayanti: Terjadi Miskomunikasi

Februari 14, 2026
Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi dan Liquid Vape, Satu Tersangka Diamankan

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi dan Liquid Vape, Satu Tersangka Diamankan

Februari 10, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber