Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Serang Banten PPKM Level II dan III, Polda Banten Akan Perketat Mobilitas Warga
Headline News Serang

Banten PPKM Level II dan III, Polda Banten Akan Perketat Mobilitas Warga

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
01 Feb, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 




SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Jawa dan Bali, Provinsi Banten termasuk dalam PPKM level 2 dan level 3, "Sesuai dengan Inmendagri Wilayah di Provinsi Banten ditetapkan level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan, sedangkan untuk di Kota Serang ditetapkan level 3, "kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pada Selasa (01/02).


Selanjutnya Shinto Silitonga menjelaskan dalam Pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali dilakukan pada 1-7 Februari 2022. Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah, "Berdasarkan inmendagri untuk wilayah level 2 Pembelajaran tatap muka (PTM) berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Kemudian, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk level 2, "ujar Shinto Silitonga.


Shinto Silitonga menjelaskan pada PPKM Level 2 untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen untuk level 2, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi, "Sedangkan pada sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2, sedangkan untuk pasar rakyat di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi,"ujar Shinto Silitonga.


Selanjutnya, Shinto Silitonga mengatakan untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, "Untuk bioskop di level 2 maksimal penonton kapasitas 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop,"ujarnya.


Sedangkan untuk di Kota Serang yang masuk dalam PPKM Level 3, Shinto Silitonga menjelaskan peraturan lebih ketat, "Bagi wilayah yang ditetapkan PPKM level 3 untuk Perkantoran memberlakukan Work from office (WFO) atau bekerja di kantor bagi non esensial dibatasi maksimal 25 persen. Diikuti syarat sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sedangkan Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),"kata Shinto Silitonga.


Selanjutnya Shinto Silitonga menjelaskan untuk makan di warteg dan restoran

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, "Sementara itu untuk restoran atau kafe yang berada di mal, gedung hingga toko diizinkan buka asalkan menjalani protokol kesehatan ketat dengan aplikasi PeduliLindungi, hanya mereka yang kategori hijau diperkenankan masuk, dan waktu operasional maksimal hingga pukul 21:00 WIB dengan Kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi 60 menit, untuk anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk mal,"ujar Shinto Silitonga.


Dalam mengahadapi PPKM Level 2 dan Level 3 Shinto Silitonga menegaskan bahwa Polda Banten dan Polres Jajaran akan melakukan penerapan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, "Sesuai dengan Instruksi Kapolda Banten ke Jajaran, Polda Banten menerapkan Prokes ketat di tempat kerja, akan bersama-sama untuk Cek Intens Kesiapan Fasilitas Isoter, Nakes, Obat, Oksigen, APD dan Sarpras Penting Lainnya,"ujar Shinto Silitonga.


Shinto Silitonga mengatakan Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 aktif sosialisasi dan cek kepatuhan Prokes di Ruang Publik, serta akan memberlakukan Ganjil-Genap ke destinasi wisata guna Reduksi mobilitas warga, "Selain itu TNI Polri akan mengaktifkan 3T  Tracing, Testing, Treatment Untuk Lokalisir Penyebaran Covid-19, akan percepatan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun dan Booster,"jelas Shinto Silitonga.


Terakhir Shinto Silitonga mengajak kepada masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah untuk keselamatan bersama, "Mari kita ikuti aturan Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 semoga wabah virus Covid-19 akan segera hilang,"tutup Shinto Silitonga. (Bidhumas).

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

JSIT Indonesia Wilayah Banten gelar Muswil ke 6 di Kota Serang

BhinnekaNews71.Com- Desember 21, 2025 0
JSIT Indonesia Wilayah Banten gelar Muswil ke 6 di Kota Serang
SERANG, -- Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia Wilayah Banten melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke 6 yang berlangsung selama dua hari, pada …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Kejar Target Demi Raup Keuntungan, Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Desa Sukamurni dan Desa Sentul Jaya di Duga Asal Jadi

Kejar Target Demi Raup Keuntungan, Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Desa Sukamurni dan Desa Sentul Jaya di Duga Asal Jadi

Desember 16, 2025
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Desember 19, 2025
Rumah Tak Layak Huni di Kampung Kedung Wungu, Pemerintah Desa hingga Pusat dan Perusahaan Diminta Jangan Tutup Mata

Rumah Tak Layak Huni di Kampung Kedung Wungu, Pemerintah Desa hingga Pusat dan Perusahaan Diminta Jangan Tutup Mata

Desember 15, 2025
Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka 200 Nasi Bok Disalurkan

Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka 200 Nasi Bok Disalurkan

Desember 19, 2025
Camat Rajeg Dampingi Bupati Tangerang Dalam Rangka Kunjungan Kerja

Camat Rajeg Dampingi Bupati Tangerang Dalam Rangka Kunjungan Kerja

Desember 19, 2025
PIJAR Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Pimpinan Redaksi Anekafakta.com Eva Andryani

PIJAR Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Pimpinan Redaksi Anekafakta.com Eva Andryani

Desember 16, 2025
Langkah BNN Canangkan Kampung Harapan Bersinar di Muara Bahari Jakut

Langkah BNN Canangkan Kampung Harapan Bersinar di Muara Bahari Jakut

Desember 19, 2025
 DPP BIAS Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Kerusakan Sejumlah Proyek DBMSDA Kabupaten Tangerang

DPP BIAS Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Kerusakan Sejumlah Proyek DBMSDA Kabupaten Tangerang

Desember 17, 2025
 Kuliah Dekat, Masa Depan Hebat: UNDHARI Hadir di SMAN 1 Pulau Punjung

Kuliah Dekat, Masa Depan Hebat: UNDHARI Hadir di SMAN 1 Pulau Punjung

Desember 18, 2025
 Disiarkan Live di TikTok, Warga Rusak dan Bakar Kantor Polsek Singkuang Madina

Disiarkan Live di TikTok, Warga Rusak dan Bakar Kantor Polsek Singkuang Madina

Desember 20, 2025

Berita Terpopuler

Kejar Target Demi Raup Keuntungan, Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Desa Sukamurni dan Desa Sentul Jaya di Duga Asal Jadi

Kejar Target Demi Raup Keuntungan, Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Desa Sukamurni dan Desa Sentul Jaya di Duga Asal Jadi

Desember 16, 2025
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Desember 19, 2025
Rumah Tak Layak Huni di Kampung Kedung Wungu, Pemerintah Desa hingga Pusat dan Perusahaan Diminta Jangan Tutup Mata

Rumah Tak Layak Huni di Kampung Kedung Wungu, Pemerintah Desa hingga Pusat dan Perusahaan Diminta Jangan Tutup Mata

Desember 15, 2025
Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka 200 Nasi Bok Disalurkan

Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka 200 Nasi Bok Disalurkan

Desember 19, 2025
Camat Rajeg Dampingi Bupati Tangerang Dalam Rangka Kunjungan Kerja

Camat Rajeg Dampingi Bupati Tangerang Dalam Rangka Kunjungan Kerja

Desember 19, 2025
PIJAR Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Pimpinan Redaksi Anekafakta.com Eva Andryani

PIJAR Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Pimpinan Redaksi Anekafakta.com Eva Andryani

Desember 16, 2025
Langkah BNN Canangkan Kampung Harapan Bersinar di Muara Bahari Jakut

Langkah BNN Canangkan Kampung Harapan Bersinar di Muara Bahari Jakut

Desember 19, 2025
 DPP BIAS Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Kerusakan Sejumlah Proyek DBMSDA Kabupaten Tangerang

DPP BIAS Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Kerusakan Sejumlah Proyek DBMSDA Kabupaten Tangerang

Desember 17, 2025
 Kuliah Dekat, Masa Depan Hebat: UNDHARI Hadir di SMAN 1 Pulau Punjung

Kuliah Dekat, Masa Depan Hebat: UNDHARI Hadir di SMAN 1 Pulau Punjung

Desember 18, 2025
 Disiarkan Live di TikTok, Warga Rusak dan Bakar Kantor Polsek Singkuang Madina

Disiarkan Live di TikTok, Warga Rusak dan Bakar Kantor Polsek Singkuang Madina

Desember 20, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber