Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bahaya Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota Launching dan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba di Ciledug

By On September 09, 2023






KOTA TANGERANG, - Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melaunching dan mendeklarasikan RW 09, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang sebagai Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba. Sabtu, (9/9/2023).


Dipilihnya wilayah RW 09, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, dengan pertimbangan  bahwa warga dan pemudanya cukup aktif dan mempunyai komitmen tinggi untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungannya.


Dari hasil analisa dan evaluasi, wilayah Kecamatan Ciledug merupakan daerah yang rawan terjadi peredaran Narkoba mengingat daerahnya merupakan daerah padat penduduk,  terdapat terminal bus antar kota antar propinsi (AKAP) yang rawan digunakan sebagai sarana untuk distribusi Narkoba.


Di samping itu wilayah Ciledug merupakan daerah penyangga yang berbatasan langsung dengan Ibukota DKI Jakarta, dimana mobilitas masyarakat tinggi dengan berbagai aktivitas, sehingga mempunyai potensi digunakan sebagai daerah transit.


"Pembentukan Kampung Tangguh  Jaya Bebas Narkoba di RW 09, Kelurahan Sudimara Barat ini merupakan pilot project ke depan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, di Kota Tangerang," ungkap Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan. Sabtu (9/9).


Menurutnya, melalui pembentukan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba, efektivitas pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Tangerang ini bisa lebih massif dan lebih efektif lagi.


"Tentunya, kegiatan ini akan terus kami  laksanakan dan lebih gencarkan di kampung-kampung lain juga," katanya.


"Minimal satu kecamatan satu Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba," imbuhnya.


Zain menyampaikan, bahwa berdirinya kampung tangguh bebas narkoba RW 09 kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, dengan berbagai macam kegiatannya didukung penuh oleh seluruh forkopimda kota Tangerang, BNNK Kota Tangerang, Balai Loka POM, Dinas terkait, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.


"Kampung tangguh jaya bebas narkoba selain didukung penuh pemerintah daerah, kami juga didukung oleh BNNK Tangerang, Balai Loka POM Tangerang dan seluruh stakeholder beserta seluruh lapisan masyarakat, terpenting adalah pemuda-pemudi sebagai generasi penerus cita-cita bangsa," ungkapnya.


Launching dan deklarasi kampung tangguh jaya bebas narkoba ini dihadiri oleh,l Wakil Wali Kota Tangerang H.Sachrudin, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Kepala BNN kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan, Kajari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang, Samsudin, Dandim 0506/TGR, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tangerang serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se-Kecamatan Ciledug.


"Banyak kegiatan di Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba ini. Ada sosialisasi, edukasi, tes urine, ketahanan pangan, olah raga bersama, dan banyak lagi kegiatan lain yang mendorong pada upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba," papar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.


Sementara, Pemkot Tangerang melalui Wakil Wali Kota Sachrudin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran, atas pembentukan kampung tangguh jaya bebas narkoba di RW 09, Kelurahan Sudimara Barat.


"Ini adalah inovasi dan inisiatif sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan terkecil, Pemkot Tangerang pun telah mengeluarkan Perda Nomer 1 tahun 2023 terkait P4GN," ungkap Sachrudin.


Maka, Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama, dan sama-sama bekerja melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba, khususnya di Kota Tangerang.


"Jika semua bergerak dengan itikad baik, Insyaallah, segala upaya peredaran narkoba ini dapat tertanggulangi dengan baik dan secara benar," tukasnya.


Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan, dalam kesempatannya mengungkapkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dalam meningkatkan kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan salah satunya melalui rehabilitasi.


"Narkoba ini dapat menyerang dimana saja dan kepada siapa saja. Maka, terhadap saudara-saudara kita yang terlanjur menggunakan narkoba harus dilakukan rehabilitasi agar tidak lagi menjadi pengguna. Kita (BNN) akan terus berkolaborasi bersama Kepolisian Metro Tangerang Kota," pungkasnya.(*/Red) 

Toko Kosmetik di Cimone Jaya Karawaci Diduga Nyambi Jual Obat Kategori Narkotika, Aprazolam dan Riklona, Polisi Diminta Tangkap Penjual

By On Agustus 27, 2023

Tangerang Kota, --  Pil koplo alias obat daftar G ternyata sangat mudah didapatkan di Wilayah Karawaci, Salah satunya seperti toko kosmetik yang nyambi jual obatan golongan G dan kategori Narkotika yang terletak di Jl.Untung Suropati, Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang, Provinsi Banten. Minggu (27/08/2023). 


Menariknya lagi, obat keras golongan G dan masuk kategori Narkotika tersebut seperti Alprazolam, dan Riklona, Tramadol dan Heximer di toko tersebut bisa langsung didapat tanpa resep dokter dan pengawasan. 


Salah satu pembeli berinisial FR (23) saat di mintai keterangan oleh awak media dirinya mengatakan bahwa datang ke toko tersebut untuk membeli obat tramadol. Minggu (26/8/23). 


"Saya beli obat tramadol di toko kosmetik ini dua butir seharga Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk di konsumsi sendiri pak," ujarnya.


Saat penjaga toko dimintai keterangan awak media, ia mengaku Kalau obat Alprazolam, Riklona dan Tramadol itu milik bos berinisal AG. 

"Obat yang saya jual ini jenis Alprazolam,Riklona Dan Tramadol sudah lumayan lama, obat ini saya dapat dari bos saya yang punya toko di Bugel sana," kata penjaga toko. 


"Saya berani buka karena kordinasi kepada Aparat Setempat sudah beres semua oleh bos, Makanya saya berani buka lagi setelah beberapa minggu tutup," ungkapnya. 


Dimintai tanggapannya, Aktivis Banten, JM meminta kepada Aparat kepolisian dan untuk menangkap pelaku pengedar narkotika tersebut. 


"Kami berharap kepada yang berwenang, BPOM, Kadis Kesehatan, Camat, Lurah, RTRW dan pemuda dan warga setempat agar menindaklanjuti pemilik toko kosmetik yang merupakan kedok untuk menjual sembarang obat keras dan narkotika tersebut, ayo kita jaga anak anak muda dan generasi penerus untuk menjauh Narkoba  baik narkotika itu," ujar JM. 


"Meminta kepada Penegak hukum untuk menangkap mafia obat obatan ilegal itu," tutup JM.(Bron)

Komplotan Pencuri Modus COD di Tangerang Diringkus Polsek Jatiuwung

By On Juli 22, 2023






MPI, Kotamadya Tangerang, Banten -  5 Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curanras) modus COD barang berupa sepatu, celurit, laptop dan hp melalui akun media sosial Facebook, diringkus unit Reskrim Polsek Jatiuwung  Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/07/2023) pukul 23:00wib.


Penangkapan ke Lima (5)  pelaku pencurian dengan kekerasan oleh anggota personel unit Reskrim Polsek Jatiuwung berkat adanya laporan dari warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana Curanras dan melaporkan ke Mako Polsek Jatiuwung dengan bukti nomor laporan : LP/B/477/VI/2023/PMJ/Restro Tng Kota pada tanggal 3 Juli 2023.


Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., didampingi Kanit Reskrim AKP Nurjaya S.H., dan Iptu Montana menuturkan, "Memang benar adanya , anggota personel tim opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Nurjaya, Panit Reskrim Iptu Montana bersama 6 anggota personel Reskrim berhasil meringkus kelima pelaku pencurian dengan kekerasan dilokasi rumah salah satu pelaku berinisial RY (21th) di Kp Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.


Ke lima (5) pelaku yang diamankan yaitu Sdr RI (22th), Sdr UN (33th), Sdr RH (19th), Sdr SA (22th), Sdr RY (22th),  dari tangan ke lima tersangka, anggota personel mengamankan Barang-bukti (BB), 1 Unit kendaraan roda empat Daihatsu Sigra warna Abu-abu bernopol : B.1519.JFP milik pelaku RY (22th), 1 unit Motor Matic merk Honda Scoopy warna  Cream B.6084.JBC, 1 unit motor matic merk Honda scoopy warna hitam A.5054.YW, 1 unit Motor jenis matic yamaha Mio soul warna putih B.4714.NBP, Dua bh Celurit warna Emas dan Silver, 1 bh Senjata api FN jenis korek, Dan 5 bh Hp berbagai merk.


Dari keterangan 5 pelaku yang diamankan oleh petugas, Pelaku mengakui setiap melakukan aksi kejahatannya di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangsel dan Polresta Tangerang dengan mencari calon korbannya para anak remaja ABG dengan berpura-pura membeli barang dari korban melalui media sosial akun Facebook lewat COD.


Dimana setelah cocok harga dalam transaksi melalui COD di akun medsos Facebook, korban dan kelima pelaku mengajak  ketemuan yang lokasinya diatur dan ditentukan oleh korban, setelah itu pelaku langsung merampas dan mengambil barang korban berupa motor dan hp serta mengaku anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.


Selanjut ke lima pelaku tersebut di bawa ke Mako Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, melakukan pencarian hasil kejahatan berikut penadah barang curian hasil rampasan.


Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, ke lima pelaku dapat di jerat dengan pasal 365 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara.(*/Red) 

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Korban Alami Luka di Pergelangan Tangan

By On April 10, 2023

 

KOTA TANGERANG, - Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam aksi tawuran yang terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar jam 00.30 WIB di wilayah Selapajang. 


Tiga orang remaja berinisial AS (17), MH (17) dan RR (17) diamankan polisi karena kepemilikan senjata tajam dan melukai salah satu lawan aksi tawuran itu.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tawuran itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.


"Korban IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri," jelas Zain dalam keterangannya, Senin (10/4/2022).


Menurutnya, dua kelompok remaja ini janjian untuk tawuran lantaran telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam. 


Selanjutnya, Kapolsek Neglasari Kompol Purwanto yang mendapatkan laporan adanya aksi tawuran tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan mencari keterangan saksi-saksi.


"Ketiga pelaku kita amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku AS mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung," katanya.


Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan berupa pedang samurai, celurit panjang dan Batang besi Panjang berukuran 2.5 M dari ketiga pelaku. Karena pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar polisi melibatkan unit PPA, Bapas dan Komnas Anak.


"Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.(*/Red) 

Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Gorila

By On Maret 24, 2023






TANGERANG, - Tim Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah remaja hendak tawuran sarung dan seorang pengguna narkotika jenis tembakau gorila saat melintasi wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang. pada Minggu, (19/3/2023) sekira pukul 03.00 WIB.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Nugroho mengatakan lima remaja diamankan saat hendak melakukan aksi tawuran sarung saat di Jalan Raya Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi oleh tim patroli presisi yang tengah melintas.


"Mereka berinisial JM (14), A (14), FM (13), AG (14) dan MAS (14) barang bukti yang diamankan kain sarung, 1 penggaris, 2 hape untuk janjian tawuran dan satu sepeda motor," ungkap Zain. Selasa, (21/3/2023).


Sementara dua orang pengguna narkoba jenis tembakau gorila diamankan polisi patroli tersebut di Jalan Jatimulya, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, berinisial R (35) dan AN (18).


"Kedua pelaku pengguna gorila ini melarikan diri saat berpapasan dengan tim Presisi Polres saat sedang patroli curas, curat dan curanmor dan kejahatan jalanan, saat di tangkap mereka mengakui habis mengkonsumsi tembakau gorila," katanya.


Selanjutnya terhadap pelaku tawuran sarung, polisi memanggil pihak orang tua dan sekolah dengan melibatkan PPA untuk dilakukan pembinaan. Terhadap pengguna narkoba tembakau gorila dilakukan test urine.


"Pelaku anak kita lakukan pembinaan dan serahkan ke orang tua masing-masing dengan melibatkan PPA, untuk pengguna narkoba tetap dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(*/Red) 

Buron 3 Tahun, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Tangcity Berhasil Ditangkap

By On Maret 13, 2023

 




KOTA TANGERANG, - Dengan menggunakan sebilah golok RL alias Rigos (33) tega menganiaya Setiadi (43) seorang sopir taksi online yang telah mengantarkan bepergian.


Pelaku Rigos berhasil ditangkap setelah 3 tahun menjadi buron Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia diamankan dalam operasi Pekat Jaya 2023. 


Menurut keterangan Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 April 2021 jam 01.45 WIB di area Parkiran Mall Tangcity Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.


"Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang," ungkap Zain. Senin (13/3/2023).


Namun, ditengah perjalanan pelaku malah meminta korban mengantarnya ke Mall Tangerang City, Kota Tangerang. Korbanpun menuruti kemauan pelaku.


"Saat sampai di Parkiran Mall Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher," jelasnya.


Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Lantaran korban terus melawan luka yang diderita tidak hanya di leher, namun tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.


"Pelaku buron selama 3 tahun, Berdasarkan informasi didapat pada Jum'at (10/3/2023) pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada dan mengamankannya," tutur Zain.


Setelah dilakukan interogasi pelaku Rigos mengakui telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan korban supir taksi online Setiadi pada tiga tahun lalu.


"Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP penganiayaan," pungkasnya.(*/Red) 

Polres Metro Tangerang Kota Bedah Rumah  Warga Tak Layak Huni Menjadi Layak Huni di Sepatan

By On Maret 13, 2023





TANGERANG, - Realisasi bedah rumah program Polri Peduli terus dijalankan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 


Untuk kesekian kali, Jum'at (10/3/2023) Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan peletakan batu pertama bedah rumah.


Kali ini renovasi rumah menjadi layak huni berlangsung di kampung Pulo RT 04 RW 05 Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timu,  Kabupaten Tangerang, Banten.


"Seperti yang sudah terlaksana kita targetkan bedah rumah milik ibu Kiah Binti Abung ini dapat selesai dalam satu bulan," ujar Kapolres kepada wartawan di lokasi.


Tak lupa, Zain mengungkapkan terima kasih terhadap semua pihak yang telah membantu terlaksananya program Polri Peduli tersebut. Bedah rumah merupakan suatu bentuk kepedulian Polri kepada Masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak huni.


"Terima kasih kepada para donatur, unsur pemerintah daerah dan Polsek Sepatan, ini menjadi motivasi kita untuk saling membantu sesama," tandasnya.


Sementara Camat Sepatan Asep Nurman Jaenudin dan Kades Gempol Sari, Juni sangat mengapresiasi program Polri Peduli membedah rumah salah satu warga yang tidak layak huni, menurut keduanya menyatakan bahwa bedah rumah adalah zona pemerintah daerah, namun kali ini Polri yang mengadakan. 


"Sangat luar biasa, Mudah mudahan ini menjadi suatu program yang terus ada dan kami yang berada di wilayah mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Tangerang kota dan Jajaran," pungkasnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *