Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Banyak Gubernur Tidak Pernah Bangun SMA Negeri Baru Saat Menjabat

By On Juli 24, 2023

 

Jakarta, BHINNEKANEWS71.COM -- Ketua DPP PSI, Furqan AMC menyoroti minimnya pertambahan jumlah SMA Negeri dari tahun ke tahun di seluruh Indonesia.


"Nyaris di semua wilayah jumlah sekolah negeri terbatas. Pertambahannya dari tahun ke tahun sangat minim, sehingga tidak mampu menampung jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mau masuk ke negeri. Otomatis fenomena bottleneck (leher botol) akan selalu memicu kisruh setiap tahun PPDB (Peneriman Peserta Didik Baru)," tegas Furqan AMC.


Furqan memberi contoh dengan merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS).


"Dari data BPS kita bisa lihat Provinsi Jawa Timur selama kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa belum satupun membangun SMA Negeri baru. Dari awal Khafifah dilantik menjadi Gubernur tahun 2019 sampai sekarang jumlah SMA Negeri di Jawa Timur stagnan di angka 423 unit. Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi DIY yang dipimpin Gubernur Hamengkubuwono X. Jumlah SMA Negeri di DIY stagnan di angka 69 unit selama 5 tahun terakhir," ungkap Furqan.


"Sementara itu 5 tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo hanya membangun 1 SMA Negeri baru. Total SMA Negeri di Jawa Tengah tahun ajaran 2022/2023 sejumlah 361 unit. Namun jumlah ini kurang 1 (satu) unit dibandingkan akhir masa pemerintahan Ganjar Pranowo di periode pertama, yakni 362 unit," tambah Furqan.


"Sedangkan di Provinsi Jawa Barat, awal Ridwan Kamil dilantik jadi Gubernur jumlah SMA Negeri 495 Unit. Di akhir masa pemerintahannya tahun 2023 ini total SMA 514 unit. Ada pertambahan 19 unit SMA Negeri baru semasa pemerintahan kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil," ungkap Furqan.


Di Banten semasa pemerintahan Gubernur Wahidin Halim 2017-2022 hanya terbangun 4 (empat) SMA Negeri baru.


"Adapun di DKI Jakarta pada akhir pemerintahan Anis Baswedan, jumlah SMA Negeri 117 Unit. Padahal tahun ajaran 2017-2018 jumlah SMA Negeri di DKI Jakarta ada 124 unit," ungkap Furqan lebih lanjut.


Provinsi-provinsi di luar Jawapun kondisinya tak jauh berbeda. Di Sulawesi Selatan, jumlah SMA Negeri stagnan di angka 335 Unit selama 5 tahun terakhir. Di Kalimantan Tengah dan Aceh sekarang malah berkurang satu unit dari yang tadinya 182 unit di Kalimantan Tengah dan 395 unit di Aceh pada tahun ajaran 2018-2019.


Berdasarkan data BPS, di seluruh Indonesia, selama 5 tahun terakhir hanya dibangun 255 SMA Negeri baru.


Menurut Furqan, pertumbuhan jumlah SMA Negeri yang minim di berbagai provinsi tersebut membuat daya tampung untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sangat terbatas.


Sebagai contoh di DKI Jakarta daya tampung SMA tahun 2023 ini cuma 28 ribu kursi, adapun daya tampung SMK 19 ribu kursi, sementata perkiraan jumlah murid barunya mencapai 139 ribu siswa.


"Jelas saja terjadi kisruh pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), karena fenomena bottleneck (leher botol). Jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tidak sebanding dengan daya tampung sekolah negeri," ungkap Furqan.(AGJ) 

 6 Dosa Besar Sistem Zonasi PPDB

By On Juli 20, 2023





Jakarta --  Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Furqan AMC menekankan pentingnya evaluasi sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di seluruh Indonesia.


"Penerapan sistem zonasi PPDB telah menimbulkan kisruh di berbagai daerah, karena itu wajib hukumnya sistem zonasi PPDB dievaluasi total," ungkap Furqan AMC.


Lebih lanjut Furqan menjelaskan, tujuan awal diterapkannya sistem zonasi sangat mulia, diantaranya agar terjadi pemerataan akses pendidikan dan menghilangkan klasifikasi sekolah favorit dan tidak favorit.


Selain itu sistem zonasi juga diharapkan dapat mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga sehingga orang tua akan lebih mudah memantau perkembangan anak dan kegiatan sekolahnya.


Namun menurut Furqan dalam prakteknya ada 5 (lima) dosa besar dari sistem zonasi PPDB, yaitu:


1. Sistem Zonasi PPDB telah mendiskriminasi anak bangsa yang dijamin hak pendidikannya oleh konstitusi hanya karena jarak rumahnya yang berada di luar zonasi. Sementara sebaran sekolah negeri tidak merata di setiap wilayah.


Sebagai contoh di DKI, ada 40 SMA negeri di Jakarta Timur, sementara di Jakarta Selatan cuma 29. Lebih parahnya lagi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat masing-masing cuma ada 17 SMA Negeri. Sementara di Jakarta Pusat paling sedikit, cuma 13 SMA Negeri.


Sebaran sekolah negeri yang tidak merata itu membuat akses CPDB (Calon Peserta Didik Baru) untuk mendapatkan sekolah negeri tidak setara (diskriminatif).


Di saat yang sama jumlah daya tampung sekolah negeri sangat terbatas dibanding pertumbuhan populasi.


Sebagai contoh berdasarkan data Disdik DKI jumlah daya tampung SMP di DKI 71 ribu kursi, sementara perkiraan jumlah murid barunya mencapai 149 ribu siswa.


Untuk SMA daya tampung di DKI cuma 28 ribu kursi dan SMK 19 ribu kursi, sementata perkiraan jumlah murid barunya mencapai 139 ribu siswa.


2. Sistem Zonasi PPDB merusak basis moral sebagian anak Calon Siswa Didik Baru (CPDB) karena dikondisikan orang tua atau pihak tertentu untuk memanipulasi data alamat atau Kartu Keluarga (KK).


Di SMA 8 Pekan Baru Riau, terungkap 31 KK palsu dari calon siswa. Sedangkan di kota Bogor, Jawa Barat 208 siswa SMP dicoret karena ada masalah kependudukan, tidak sesuai domisilinya yang tercatat di KK.


Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil mengumumkan 4.791 siswa baru tingkat SMA sederajat dicoret dari PPDB Jabar.


Besar kemungkinannya temuan kasus ini hanyalah fenomena puncak gunung es. Kita patut khawatir praktek manipulasi data terjadi jamak di berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia.


3. Sistem Zonasi PPDB mengancam psikologis anak yang dicoret dari PPDB karena ketahuan data alamat maupun Kartu Keluarganya palsu. Si anak akan menanggung resiko stigma sosial maupun perasaan bersalah. Konsekwensinya bisa mempengaruhi konsep diri anak.


4. Sistem Zonasi PPDB telah menumbuhsuburkan praktek "pungli" dan "percaloan" yang pada akhirnya akan membentuk sikap permisif terhadap budaya korupsi. Budaya korupsi tersebut diperparah dengan budaya kolusi dan nepotisme yang juga marak dalam bentuk praktek "titipan" siswa dari pejabat atau dari tokoh masyarakat setempat. Pada akhirnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin sulit diberantas, bahkan bisa mewabah dalam segala bidang.


5. Sistem Zonasi PPDB yang telah memicu praktek manipulasi data Kartu Keluarga (KK) pada akhirnya merusak tertib data dukcapil dan selanjutnya akan menggangu validitas sensus kependudukan.


6. Kuota sistem zonasi PPDB yang besar telah menyebabkan minimalisnya kuota untuk anak Berprestasi dan kuota Afirmasi untuk mengakomodir Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga yang tidak mampu.


Berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB, daya tampung jalur zonasi untuk SD minimal 70% dari daya tampung sekolah. Sedangkan untuk SMP dan SMA masing-masing minimal 50% dari daya tampung sekolah.


Untuk Afirmasi, paling sedikit kuotanya 15%, sementara untuk perpindahan orang tua/wali paling banyak 5%. Jika persentase kuota masih tersisa, baru dialokasikan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berprestasi. (Romo Kefas) 

Apa itu Kurikulum Merdeka Belajar?  Berikut Pengertian, Tujuan, hingga Latar Belakang

By On Juli 18, 2023





JAKARTA, BHINNEKANEWS71.COM -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim telah mengganti kurikulum pendidikan Indonesia menjadi Kurikulum Merdeka Belajar. Sebelumnya, kurikulum yang digunakan yaitu Kurikulum 2013. Meskipun penerapan Kurikulum Merdeka Belajar belum sepenuhnya dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia, namun mayoritas instansi pendidikan, terutama yang berada di kota besar, telah beralih ke Kurikulum Merdeka Belajar. Apa itu Kurikulum Merdeka Belajar?


Pengertian Kurikulum Merdeka Belajar

Seperti dijelaskan pada situs resmi Kemendikbud Ristek, Kurikulum Merdeka atau sering disebut juga dengan Kurikulum Merdeka Belajar adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, di mana konten yang disajikan kepada siswa akan lebih optimal dengan tujuan agar peserta didik dapat memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep serta menguatkan kompetensi. 


Dalam Kurikulum Merdeka, guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar, sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Kurikulum Merdeka menggunakan basis projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila. Projek ini dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.


Tujuan Kurikulum Merdeka Belajar

Mengapa Kurikulum Merdeka ini diterapkan untuk mengganti kurikulum yang sebelumnya? Terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui penerapan kurikulum ini, di antaranya yaitu:


Membuat sekolah dan pemerintah daerah memiliki otoritas untuk mengelola sendiri pendidikan yang sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing

Membentuk SDM yang berkualitas unggul dan berdaya saing tinggi

Menyiapkan bangsa untuk menghadapi tantangan global era revolusi 4.0

Menguatkan pendidikan karakter melalui Profil Pelajar Pancasila

Menjadi kurikulum baru yang sejalan dengan tuntutan pendidikan abad ke-21

Meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara keseluruhan

Latar Belakang Kurikulum Merdeka Belajar

Kurikulum Merdeka Belajar dilatarbelakangi oleh adanya hasil Programme for International Student Assessment (PISA) yang menunjukkan bahwa 70% siswa berusia 15 tahun berada di bawah kompetensi minimum dalam memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Skor PISA ini tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam 10-15 tahun terakhir. Selain itu, terdapat kesenjangan besar antarwilayah dan antarkelompok sosial-ekonomi dalam hal kualitas belajar yang diperparah dengan adanya pandemi COVID-19.


Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikbud Ristek melakukan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus yang kemudian disebut sebagai Kurikulum Darurat. Kurikulum ini diterapkan untuk memitigasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) pada masa pandemi. Hasilnya, dari 31,5% sekolah yang menggunakan Kurikulum Darurat menunjukkan bahwa penggunaan kurikulum tersebut dapat mengurangi dampak pandemi sebesar 73% untuk literasi dan 86% untuk numerasi. Efektivitas Kurikulum Darurat ini semakin menunjukkan bahwa perubahan kurikulum penting untuk dilakukan secara lebih komprehensif. Maka dari itu, disusunlah Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum baru yang lebih komprehensif dibandingkan kurikulum sebelumnya.


Prinsip Pembelajaran Kurikulum Merdeka Belajar

Terdapat tiga prinsip pembelajaran Kurikulum Merdeka Belajar, yakni sebagai berikut:


1. Pembelajaran Intrakurikuler 

Pembelajaran ini dilakukan secara terdiferensiasi sehingga siswa dapat mendalami konsep sesuai waktu yang dibutuhkan dan guru dapat memilih perangkat ajar sesuai karakteristik siswanya.


2. Pembelajaran Kokurikuler 

Pembelajaran ini berupa projek penguatan Profil Pelajar Pancasila yang berfokus pada pengembangan karakter dan kompetensi umum siswa.


3. Pembelajaran Ekstrakurikuler 

Pembelajaran ini dilaksanakan sesuai dengan minat yang dimiliki siswa serta sumber daya yang dimiliki satuan pendidik.


Struktur Kurikulum Merdeka Belajar

Secara umum, struktur Kurikulum Merdeka Belajar didasari oleh tiga hal, yaitu berbasis kompetensi, pembelajaran yang fleksibel, serta karakter Pancasila. Selain itu, terdapat pula beberapa prinsip lain yang digunakan untuk pengembangan struktur Kurikulum Merdeka, yaitu sebagai berikut:


1. Struktur Minimum

Struktur kurikulum minimum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, satuan atau instansi pendidikan dapat mengembangkan program dan kegiatan sesuai dengan visi, misi, serta sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing instansi.


2. Otonomi

Kurikulum Merdeka Belajar memberi hak otonomi pada satuan pendidikan serta guru untuk merancang proses dan materi pembelajaran yang relevan dan kontekstual.


3. Sederhana

Struktur Kurikulum Merdeka Belajar dibuat sederhana, artinya perubahan dari kurikulum sebelumnya dibuat seminimal mungkin, namun tetap signifikan. Tujuan, arah perubahan, dan rancangannya pun dibuat dengan jelas agar mudah dipahami dan diterapkan.


4. Gotong Royong

Pengembangan kurikulum ini merupakan hasil kolaborasi dan gotong royong dari puluhan institusi, di antaranya yaitu Kementerian Agama, universitas, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya. Selain itu, untuk implementasinya pun juga didasarkan pada asas gotong royong karena satuan sekolah atau guru tidak bisa menerapkan kurikulum ini sendiri, namun harus bekerja sama dengan pihak lainnya yang terlibat, termasuk siswa dan orang tua.


Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

Implementasi isi kurikulum ini dapat dilaksanakan melalui tiga tahapan sebagai berikut:


1. Asesmen Diagnostik

Tahap pertama yaitu guru melakukan asesmen diagnostik yang merupakan asesmen awal untuk mengenali potensi, karakteristik, kebutuhan, perkembangan, serta pencapaian dari pembelajaran. Asesmen ini umumnya dilaksanakan pada awal tahun pembelajaran, kemudian hasil asesmen akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan perencanaan yang lebih lanjut.


2. Perencanaan

Tahap kedua, yaitu guru menyusun perencanaan mengenai proses pembelajaran yang akan dilakukan selama periode tahun ajar sesuai dengan hasil asesmen diagnostik. Selain itu, guru juga bisa mengelompokkan siswa berdasarkan tingkat kemampuan mereka supaya pembelajaran dapat lebih tepat sasaran.


3. Pembelajaran

Setelah dilakukan asesmen dan perencanaan, maka tahap terakhir yaitu pembelajaran. Selama masa pembelajaran, guru tidak hanya akan melaksanakan sesuai perencanaan, namun juga melakukan asesmen formatif secara berkala. Hal ini bertujuan agar guru bisa mengetahui seperti apa progress pembelajaran siswa dan menyesuaikan metode pembelajaran jika diperlukan. Pada akhir proses pembelajaran, guru dapat melakukan asesmen sumatif sebagai ​​proses evaluasi ketercapaian tujuan pembelajaran.


Pemakaian ChatGPT dalam Pembelajaran Siswa

Dunia pendidikan saat ini tidak hanya dihadapkan dengan kurikulum baru, namun juga dihadapkan dengan berbagai teknologi baru yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran, salah satunya yaitu ChatGPT (Generative Pre-trained Transformer). ChatGPT merupakan software berteknologi AI yang dapat digunakan untuk membantu manusia dalam mengerjakan beragam aktivitas sehari-hari mereka, termasuk kegiatan belajar mengajar. Guru bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membuat pembelajaran di sekolah lebih menarik dan interaktif. 


Meskipun ChatGPT dapat membantu siswa belajar, namun perlu diketahui bahwa penggunaannya juga memiliki risiko, seperti keamanan data dan risiko bias. Oleh karena itu, penggunaan ChatGPT dalam pendidikan sebaiknya dilakukan di bawah pengawasan guru agar tetap bijak dan bertanggung jawab.


Jelajah Ilmu sebagai Solusi Pembelajaran Siswa

Dalam penerapan Kurikulum Merdeka Belajar, diperlukan suatu platform pendidikan yang mumpuni agar kegiatan belajar mengajar dapat selaras dengan kebutuhan pendidikan era modern. Salah satu platform pendidikan terbaik yang bisa digunakan yaitu Jelajah Ilmu. Jelajah Ilmu merupakan platform pendidikan yang dapat membantu para guru untuk menciptakan pengalaman belajar yang paling efektif dan mudah bagi siswa. 


Jelajah Ilmu dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran secara hybrid. Misalnya guru memberikan materi pembelajaran secara offline di sekolah, kemudian guru dapat memberi tugas secara online melalui platform. Kemudian, pengumpulan tugas pun juga dapat dilakukan secara online sehingga tugas yang diberikan dapat terdokumentasi dengan baik. Selain itu, guru juga bisa membuat lembar ujian dengan skema penilaian yang akurat pada platform Jelajah Ilmu, sehingga ujian juga bisa dilaksanakan secara online tanpa perlu mencetak soal ujian pada kertas.


Kurikulum Merdeka Belajar sangat cocok diterapkan menggunakan platform canggih Jelajah Ilmu. Gabungan keduanya akan menciptakan pendidikan modern yang dibutuhkan untuk menghadapi revolusi 4.0. Oleh karena itu, instansi sekolah maupun guru sebaiknya menggunakan platform Jelajah Ilmu dalam kegiatan belajar mengajarnya.

Kisruh PPDB SMAN 24 Kabupaten Tangerang, Tokmas, LSM dan Organisasi Wartawan Protes Sekolah

By On Juli 18, 2023




TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM Terkait dengan sistem hasil seleksi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang sudah resmi di umumkan di website, mengundang para Tokoh Masyarakat Pasar Kemis, para Awak Media dan LSM menggeruduk sekolah SMAN  24  di Jln Arwana Raya Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis. Kabupaten Tangerang. Senin (17/7/2023)


Hasil pantauan pengumuman pada Selasa (11/7/2023) Afirmasi yang diterima 57 siswa/siswi, Zonasi 216, Prestasi Akademik 77, Non Akademik 52, Perpindahan tugas orang tua 22 siswa/siswi. Ketika dijumlah keseluruhan hasil seleksi PPDB SMAN 24 adalah 424 siswa/siswi.


Kisruhnya tata cara Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB) pada sekolah SMAN 24 Kabupaten Tangerang disebabkan banyaknya siswa yang  ingin masuk ke Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut, dimana keterbatasan sarana pendidikan Sekolah tingkat atas yang ada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Dengan melalui sistem Zonasi/Afirmasi dan Prestasi yang diterapkan, banyak masyarakat menilai banyaknya memunculkan polemik baru.  Dan meminta dikembalikan lagi ke sistem NEM karena hampir setiap tahun terjadi masalah baik terkait numpang Kartu Keluarga (KK), titip menitip hingga jual beli bangku.


“Maraknya aksi protes orang tua murid atau warga yang ingin mendaftarkan anaknya melanjutkan ke SMA Negeri tiap tahun dengan sistem zonasi harus mendapatkan perhatian serius Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten,” kata Hamonangan Simanjuntak SH, Selaku Ketua FORJUMIS. Senin ( 17/07/23 ).


Lanjutnya, butuh transparansi dan pengawasan yang efektif dalam penerapan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 24 Kabupaten Tangerang. Para pemangku kebijakan di setiap daerah dan tingkat pusat dituntut melakukan persiapan secara menyeluruh agar proses PPDB berjalan dengan baik.


Melalui Informasi hasil seleksi pengumuman data dari SMAN 24 Kab.Tangerang  siswa yang diterima jalur Afirmasi 57 siswa, Zonasi 216 siswa,  Prestasi Akademik 77 siswa, non Akademik 52  siswa dan perpindahan orang tua 22 siswa/siswi. Jumlah dari hasil seleksi keseluruhan tersebut bahwa SMAN 24 menerima 424 siswa/siswi


"Terjadinya sejumlah masalah dalam proses penerimaan peserta didik baru di SMA.N.24 juga terjadi pada  sejumlah sekolah lainnya dan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, jangan sampai kejadian serupa terus berulang setiap menjelang tahun ajaran baru," ujar Juntak.


Dimana sejumlah kasus terkait penerimaan peserta didik baru/PPDB di beberapa daerah diangkat oleh media massa. Keterbatasan daya tampung sekolah, ketidak sesuaian data peserta, hingga dugaan manipulasi data mengemuka dalam proses PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di SMAN 24, Kabupaten Tangerang.


Menurut Juntak, sapaan bagi H.Simanjuntak, bahwa sejumlah sekolah harus menerapkan sistem PPDB dengan mekanisme yang transparan dilengkapi dengan langkah pengawasan yang tegas.


"Diduga adanya beberapa ketimpangan yang kami dapati pada PPDB SMAN 24 tahun ajaran 2023/2024 ini, dimana terjadi siswa yang notabene tidak lolos dalam seleksi, tapi ia dapat mengikuti daftar ulang,"ungkapnya. 


Ia pun berpendapat, sistem penerimaan peserta didik baru/PPDB seharusnya dari tahun ke tahun harusnya menjadi semakin membaik, melalui upaya evaluasi terhadap pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, tapi justru ini sebaliknya



Dengan perencanaan yang matang, Juntak berharap, kurangnya ketersediaan ruang kelas dan guru pengajar dapat mengejar kebutuhan di setiap daerah. Sehingga, proses PPDB dari tahun ke tahun diharapkan semakin baik.


Juntak mendorong agar para pemangku kebijakan di sektor pendidikan di tingkat pusat dan daerah mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, agar hak setiap warga negara mendapat pendidikan yang layak dapat direalisasikan.  


Kisruhnya penerimaan siswa baru di Kecamatan Pasar Kemis terlebih tingkat SMA Negeri, diakibatkan jumlah kelulusan SMP dengan jumlah keberadaan sekolah sangat jauh tidak sebanding  juga tidak lepas dari kurang pas nya penggunaan jalur zonasi atau jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa. “Pemda  Tangerang harus mengajukan atau meminta pemerintah Pusat maupun Provinsi Banten menambah pembangunan gedung SMA Negeri,” tutur Juntak .


Sementara Tokoh Masyarakat Pasar Kemis. H. Mukhlisin, menilai bahwa kejadian PPDB Tahun ajaran 2023/2024 yang terjadi di SMAN 24 Kabupaten Tangerang merupakan perhatian penuh bagi semua kalangan, terutama bagi pemangku jabatan yang ada di wilayah Provinsi Banten, dimana hampir setiap tahunnya insiden selalu bergejolak dan ini harus dicari solusinya.


"Kalau hal ini tidak segera mendapatkan perhatian dari Instansi terkait dan dibiarkan begitu saja, bukan tidak mungkin hal pasti akan terulang lagi setiap tahun nya," tutur Mukhlisin.


Selain itu, diharapkan para pemangku kebijakan di daerah juga harus mampu merencanakan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan disesuaikan dengan perkembangan demografi penduduk di wilayahnya masing-masing.(H.Upi) 

Akreditasi A SMP N 1 Balaraja Kadaluwarsa, Puluhan Casis Jalur Prestasi Gagal Masuk SMA NEGERI

By On Juli 16, 2023


TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM --Puluhan calon siswa siswi diduga gagal mendaftarkan diri sebagai siswa siswi lewat jalur Prestasi dibeberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Tangerang akibat terkendala status Akreditasi yang kadaluwarsa dari SMP Negeri 1 Balaraja, sejak tahun 2022.


Seperti diungkapkan salah satu Walimurid (orangtua) siswa yang enggan dibeberkan mamanya mengungkapkan, bahwa anaknya serta puluhan lainnya harus mengubur mimpi untuk bersekolah di SMA Negeri. 

" Ya betul kendalanya ada pada kesalahan mutlak nya di SMP N Balaraja karena Akreditasi nya kadaluwarsa, bukan anak saya saja Pak, jadi satu sekolah ada sekitar kurang lebih 50 sampai 60 siswa/i, dari mulai juara satu, juara umum, bahkan katakanlah yang rangking 1, juara 1, juara 3 dan masuk sepuluh besar itu gagal masuk SMA Negeri gara gara Akreditasi yang sudah kadaluwarsa itu," ungkap Walimurid tersebut kepada media BHINNEKANEWS71.COM, Jum'at (14/7/23) pagi. 

Dia melanjutkan, bahwa beberapa Walimurid telah melakukan protes kepada pihak SMPN 1 Balaraja dan meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Pendidikan namun hasilnya dinilai gagal. 

 "Kita sudah melakukan demo demo kecil lah kemarin itu penekanan nya ke SMP N 1 Balaraja, kita juga sudah minta tolong ke Dinas Pendidikan Kabupaten minta pertanggungjawaban, kemudian ga ada solusi, bahkan Kepsek dan Kadis katanya juga sudah menghadap ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten tapi tidak ada hasilnya, jadi sampai saat ini anak anak itu terlantar, tidak ada yang masuk ke SMA Negeri semuanya ke Swasta," terangnya. 




Saat dikonfirmasi, Pihak Sekolah membenarkan Status Akreditasi A SMP N 1 Balaraja berakhir sejak Tahun 2022 dan saat ini sedang berproses pengurusan di Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). 


"Sebetulnya memang kalau Akreditasi kami habis di tahun 2022,  nah tetapi dari bulan Februari 2023 kami sudah mengajukan ke Badan Akreditasi Nasional, jadi menurut informasi yang saya dapat sementara, karena antrian di Badan Akreditasi Nasional untuk SMP 1 ini banyak, jadi pihak Sekolah berproses saat ini menunggu antrian, baru ini muncul kemarin itu bahwa kita akan di visitasi tanggal 28-29 sekarang, nah setelah selesai baru muncul antara bulan Agustus atau September itu Akreditasi yang terbaru," jelas Tris Salah Satu Guru yang ditemui di SMP 1 Balaraja. Jumat (14/7) siang. 


Saat disinggung tentang diduganya ada kelalaian keterlambatan pengurusan Akreditasi sekolah sehingga menjadi penghalang bagi casis di sekolah SMA Negeri Lanjutannya, Tris mengatakan, " Ini yang saya kurang memahami ya, karena ada pimpinan yang terdahulu, kami kan bawahan ya, biasanya dari BAN itu biasanya izin ke Pimpinan dulu," ujarnya. 


"Jadi sementara Saya belum bisa menanggapi terkait Casis yang tidak dapat diterima SMA Negeri, karena kemarin Kami Pihak Sekolah, dinas Kabupaten, dan Dinas Provinsi telah melakukan komunikasi, jadi sementara itu dulu, karena sampai kemarin belum tahu lagi, kita sedang menunggu hasil komunikasi Dinas Kabupaten ke Dinas Provinsi" pungkasnya. 

Sementara, hingga berita ini dipublikasikan Minggu (16/7) , Plt Kepala Sekolah SMP N 1 Balaraja belum dapat dimintai keterangan.




Perlu untuk diketahui, terkait Akreditasi merupakan Kelayakan sekolah-sekolah di Indonesia dalam menjalankan kegiatan belajar mengajarnya ditampilkan dalam akreditasi.

Status atau nilai akreditasi diperoleh hampir di setiap sekolah dan madrasah di Indonesia maupun sekolah Indonesia yang ada di luar negeri (SILN), mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah.

Aturan terkait tujuan, syarat, serta masa berlaku akreditasi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018. 

Pengertian Akreditasi Sekolah dan Masa Berlakunya
Merujuk Permendikbud, pengertian akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, serta pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Akreditasi dapat dilakukan pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB, hingga Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Status akreditasi sekolah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BANSM). BANSM sendiri merupakan badan mandiri yang menjalankan kegiatan penilaian akreditasi untuk satuan pendidikan di Indonesia.

Pelaksanaan akreditasi di satuan pendidikan dilakukan setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, status akreditasi yang diterima oleh sekolah nantinya akan berlaku hingga lima tahun ke depan hingga periode akreditasi dilaksanakan kembali.(Red)

Kefas Hervin Devananda,S.Th : 'Sistem  PPDB Harus Dievaluasi Total'

By On Juli 14, 2023


KOTA BOGOR,  BHINNEKANEWS71.COM -- Terkait dengan persoalan PPDB yang dalam setiap tahun ajaran selalu menghadapi persoalan, Ketua Pewarna Indonesia Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda S.Th pun menyoroti dengan kritis fenomena kisruh sistem zonasi PPDB.

"Sistem zonasi PPDB harus dievaluasi. Alih-alih untuk pemerataan pendidikan, yang terjadi malah sistem Zonasi PPDB mendiskriminasi dan menumbuhkan budaya negatif yang merusak," tegas pria yang disapa Romo Kefas ini. Jum'at (14/7/23). 

Menurut menurut Romo Kefas sistem zonasi PPDB mendiskriminasi calon siswa yang seharusnya dijamin hak pendidikannya oleh konstitusi, hanya karena letak rumah yang tak masuk zonasi. Sudah dapat diduga anak-anak yang bertempat tinggal jauh dari lokasi sekolah akan kesulitan mengakses sekolah negeri yang lebih bermutu dan berkualitas.

Kemudian, sistem zonasi telah menyuburkan praktek pemalsuan dokumen, pungli dan percaloan dalam sistem PPDB tersebut

Seperti yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, walikota Bima Arya menyebut ada 155 pendaftar PPDB yang tidak sesuai domisilinya dengan yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).

"Tentu saja ini adalah budaya negatif dalam dunia pendidikan kita, yang dapat merusak basis moral si anak. Karena Berbohong jadi dianggap biasa," tegas Ayah dari satu Anak  ini.

"Selain itu, anak yang dicoret dari PPDB suatu sekolah karena ketahuan memanipulasi data, bisa mengalami trauma psikologis karena resiko stigma sosial maupun perasaan bersalah" tambah Romo Kefas.

Lebih lanjut Romo Kefas menengarai, sistem zonasi PPDB telah mendorong praktek jual beli Kartu Keluarga (KK) dan pemalsuan data secara Sistematis, oleh karena itu regulasi terkait PPDB ini, pemerintah tidak boleh abai atau terkesan tutup mata, harus ada tindakan tegas dalam memberantas mafia - mafia di dunia pendidikan. (Red)

Pramuka Undhari Akan Gelar LGPPP ke-5 September Mendatang, Sekda Selaku Ka.Kwarcab Dharmasraya Dukung dan Apresiasi

By On Juni 25, 2023



Dharmasraya --  Sangga Kerja dan Dewan Racana Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka Gugus Depan berpangkalan pada Universitas Dharmas Indonesia (Undhari) bersilaturahmi dan melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (SEKDA) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sekaligus Ketua (Ka) Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Dharmasraya pada Rabu lalu (21/6/2023)


M. Rasul selaku Ketua Putra Dewan Racana Pramuka Undhari menyampaikan ke awak media, Sabtu (24/6/2023) di Sekre Bersama Ormawa Undhari, mengatakan kunjungan, silaturrahmi, dan audiensi tersebut dalam rangka komunikasi dan koordinasi persiapan kegiatan Lomba Giat Prestasi Pramuka Penegak (LGPPP) V tingkat SLTA se- Sumatra Barat, Riau, dan Jambi akan digelar oleh Ukm Pramuka Undhari September mendatang. "Alhamdulillah kami disambut baik pengurus Kwarcab Dharmasraya, dan dapat berkomunikasi dan beraudiensi langsung dengan Ka. Kwarcab, terima kasih banyak atas sambutan, motivasi, dan apresiasi dari Kakak Ka.Kwarcab." tutur Rosul. 



Turut ikut mendampingi dalam kunjungan, silaturrahmi, dan Audisensi Muhammad Rasul (Ketua Racana Putra Pramuka Undhari), Meri Nurul Anggraini (Ketua Racana Putri Pramuka Undhari), Rikza Ajib Fahruri (Koordinator Bidang Kegiatan), Angga Saputra (Pemangku Adat Putra Pramuka Undhari), Amrina Rosada (Pemangku Adat Putri Pramuka Undhari), Sandi Laya (Ketua Sangga Kerja LGPPP V)


H. Adlisman S.Sos.,M.Si., Sekda Dharmasraya sekaligus Ka.Kwarcab Dharmasraya menyambut baik kedatangan adik- adik Pramuka Undhari dan mengapresiasi kegiatan LGPPP V yang akan digelar bulan September mendatang oleh Gudep Pramuka Undhari. "Kwarcab Dharmasraya sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan LGPPP V tingkat SLTA se Sumatra Barat, Riau, dan Jambi, semoga Pramuka Undhari semakin eksis, komitmen, konsisten, dan selalu bergerak untuk perubahan." Kata Adlisman. 



Adlisman menambahkan, "Kita mesti bersatu gemakan serta gelorakan agenda Pramuka dan terpenting berikan peranan, kualitas, kuantitas, dan loyalitas terbaik terhadap masyarakat banyak, semoga kegiatan LGPPP V berjalan sukses, lancar, dan meriah." Tambah Adlisman


Sementara itu, Sandi Laya selaku panitia pelaksana atau sangga kerja mengucapkan syukur Alhamdulillah Kwarcab Dharmasraya langsung mengeluarkan Surat Rekomendasi Kegiatan LGPPP V pada 21 Juni 2023 yang tertuang dalam surat rekomendasi Kwarcab Dharmasraya dengan nomor 43/03-18-E. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, baik, dan sukses tanpa kendala dan halangan apapun."Pungkas Sandi. (AS)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *