Proyek Rekonstruksi Jalan Desa Bandung Diduga Kurangi Volume, Pelaksana CV Fares Pratama Mengaku Dibackup Media
SERANG — Proyek rekonstruksi jalan di Kampung Cigatel RT 020 RW 02, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diduga bermasalah. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Fares Pratama tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta diduga terjadi pengurangan volume ketebalan jalan beton.
Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp349.650.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, ditemukan indikasi tidak dilakukannya pemadatan pada lapisan dasar jalan sebelum pengecoran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas serta kekuatan struktur beton jalan yang dibangun.
Selain itu, proyek ini juga disorot lantaran diduga adanya keterlibatan oknum yang mengaku sebagai bagian dari media dalam memback-up pelaksanaan pekerjaan.
Informasi yang dihimpun dari warga dan pekerja di lokasi menyebutkan bahwa selama proses pengerjaan, mereka tidak mengetahui adanya keterlibatan konsultan pengawas sebagaimana mestinya dalam proyek pemerintah.
“Sejak dikerjakan, kami tidak tahu ada konsultan atau tidak. Di lokasi hanya ada Mas Aris sebagai perwakilan pelaksana proyek,” ujar salah seorang pekerja, yang dibenarkan oleh keterangan warga sekitar.
Saat dikonfirmasi, Aris, yang mengaku sebagai perwakilan pelaksana proyek dari CV Fares Pratama, tidak banyak memberikan keterangan. Ia menyebut dirinya juga merupakan Sekretaris salah satu media online.
“Saya perwakilan pelaksana proyek. Saya juga sekretaris media Sasaka Banten. Pekerjaan ini diback-up oleh kami,” ujar Aris kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Aris kemudian menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Lahudin, yang disebutnya sebagai pemilik media Sasaka Banten.
Berdasarkan papan informasi proyek, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bidang Bina Marga mengontrak CV Fares Pratama dengan nomor kontrak 620-06-PK.HS.110330283000/SPK/RAN.JL.DS.BNDG (KP.CGTL.RT020/KPA-BM DPUPR 2025). Kontrak pekerjaan dimulai pada 1 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (13/12/2025), pihak CV Fares Pratama maupun DPUPR Kabupaten Serang bidang Bina Marga belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Media ini berencana menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melayangkan surat resmi kepada DPUPR Kabupaten Serang agar melakukan monitoring langsung ke lapangan. Apabila dugaan tersebut terbukti, DPUPR diminta untuk melakukan evaluasi serta mengkaji ulang proses kontrak proyek dimaksud.(Red)


Posting Komentar