Modus Terapi Impoten, Oknum Guru di Serang Cabuli Murid
SERANG KOTA, -- Aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum guru honorer berinisial B.M. (41). tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya berusia 15 tahun.
Perbuatan asusila oleh oknum honorer tenaga pengajar itu, mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan berulang kali pada periode bulan April 2025 di ruang perpustakaan sekolah, hingga di tempat tinggal tersangka.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu, bermula dari kecurigaan keluarga atas perilaku korban yang nampak gelisah.
"Korban ditanya, kenapa terlihat gelisah,"
Menurutnya, korban bercerita jika telah disetubuhi oleh oknum gurunya, saat bermain di rumah tersangka. atas pengakuan korban "Keluarga akhirnya melapor," ujar Kapolres kepada wartawan saat pres konferensi di Gedung Reskrim, Kamis (12/6/25).
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat oknum guru honorer itu dilakukan berulang kali. Kejadian pertama terjadi di Perpustakaan Sekolah, dengan modus dapat mengobati jerawat korban.
Perbuatan kedua juga terjadi di dalam perpustakaan. Kali ini tersangka mengaku memiliki penyakit impoten dan perlu ada terapi agar bisa sembuh.
"Untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut meminta kepada korban supaya kelaminnya ditempelkan dengan kelamin korban," tambahnya.
Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah tenaga pendidik. Maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," utup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.(Red)
Posting Komentar