Bendera Merah Putih Memprihatinkan Depan Halaman Kantor Desa Tegal Sari, Kades Bungkam Dikonfirmasi
Kabupaten Tangerang || Lagi-lagi pemandangan yang kurang sedap dipandang depan halaman halaman Desa Tegal Sari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang (Kamis 26/06/2025).
Pandangan tersebut tertuju pada bendera merah putih sebagai sang saka, yang berkibar depan halaman Kantor Pelayanan Publik yakni Kantor Desa Tegal Sari.
Terlihat kibaran nya amat memprihatinkan, seolah tidak ada penghuninya dalam kantor desa tersebut.
Bendera Merah Putih sebagai sang saka, terlihat berkibar dalam kondisi sobek dan kusut, ironisnya bendera tersebut masih terpasang dan aksesnya adalah pinggir jalan raya Cisoka-Tigaraksa.
Kantor Desa Tegal Sari adalah salah satu Kantor Desa yang pinggir jalan raya untuk menuju Pemda.
Namun sejauh ini diduga pihak Pemdes Tegal Sari telah abai akan perawatan serta diduga tidak pernah apel pagi atau upacara kala hari Senin / hari pertama masuk kerja.
Saat hari Senin 23 Juni 2025, awak Media mendatangi kantor desa Tegal Sari untuk melakukan konfirmasi, sayangnya orang nomor satu di desa tersebut sedang tidak ada di tempat (Kantor Desa).
Kala itu awak Media hanya berbincang-bincang dengan Sekdes Tegal Sari.
Saat ditanya awak Media terkait apakah hari Senin sering apel atau upacara di halaman desa tersebut ?
Sekdes tersebut menjawab "Kami disini paling apel dalam ruangan desa ini " jelasnya singkat.
Saat awak Media mencoba menghubungi Kades Tegal Sari via WhatsApp , Titin Kades Tegal Sari tidak merespon pertanyaan awak Media sepatah kata pun, padahal pertanyaan tersebut bukan menyinggung anggaran dana desa atau kegiatan proyek desa, hanya pertanyaan yang di berikan " Apakah setiap hari Senin suka upacara /apel ? "
Namun hingga 3×24 jam pertanyaan tersebut tidak direspon.
Pertanyaan awak Media BhinnekaNews71.com kalau dilihat sederhana, namun entah mengapa sampai saat ini chat tersebut tidak dibalas.
Diduga Kades tersebut sedang sibuk dangan urusan pekerjaannya sehingga mengabaikan pertanyaan awak Media.
Padahal perawatan bendera dihalaman kantor desa perkara yang tidak terlalu rumit, jika sudah rusak atau tidak layak kibar cukup ganti saja. Karena nilai sebuah bendera merah putih jika beli yang baru hanya di bawah angka Rp 100.000,- saja.
Apakah perlu pembelian bendera tersebut harus lewat rapat Musdes /Musrembang ?
Jika dalam pengibaran bendera merah putih ada unsur kesengajaan dan merendahkan harkat martabat bangsa, maka pihak desa Tegal Sari telah melakukan pelanggaran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hingga terbitnya berita ini dan mengudara, Kades Tegal Sari masih belum dapat memberikan keterangannya.
(TASWAN)
Posting Komentar