Mabes Polri Ucapkan Selamat Hari Statistik Nasional ke-64

September 26, 2024

 


Jakarta - Memperingati Hari Statistik Nasional yang jatuh pada setiap 26 September, Mabes Polri mengucapkan selamat Hari Statistik Nasional ke-64.


"Kadiv Humas Polri beserta staf dan jajaran mengucapkan selamat Hari Statistik Nasional ke-64 Tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, Kamis (26/9/24).


Di tahun ini, peringatan Hari Statistik Nasional mengangkat tema "Statistik Berkualitas untuk Indonesia Emas."


Dilansir dari situs Badan Pusat Statistik (BPS), Hari Statistik Nasional (HSN) ini bermula pada Februari 1920, ketika Pemerintahan Hindia Belanda mendirikan Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan di Bogor, yang bertugas mengelola serta mempublikasikan data statistik. Pada September 1924, kegiatan statistik dipindahkan ke Batavia dan lembaga tersebut berganti nama menjadi Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS). Pada 26 September 1960, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, menggantikan Statistiek Ordonnantie 1934. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan statistik dan pembentukan Biro Pusat Statistik. 


Pada Agustus 1996, Presiden menetapkan 26 September sebagai Hari Statistik Nasional untuk memperingati kemerdekaan sistem statistik dari perundang-undangan kolonial. Kemudian, pada tahun 1997, UU Nomor 16 tentang Statistik disahkan sebagai pengganti UU sebelumnya.


Hari Statistik Nasional kemudian diperingati untuk mengapresiasi pentingnya peran statistik dan memastikan masyarakat lebih sadar akan dampak statistik terhadap kehidupan sehari-hari.


Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya statistik dalam segala aspek kehidupan. Data yang akurat dan relevan sangat krusial dalam mendukung pengambilan keputusan yang efektif, terutama dalam ranah kebijakan publik.


Selain itu, Hari Statistik Nasional juga bertujuan untuk mendorong pemanfaatan data secara optimal oleh pemerintah, sektor swasta, dan akademisi dalam proses riset, perencanaan, serta evaluasi program.


Dalam konteks era digital yang semakin pesat, Hari Statistik Nasional juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan data statistik, guna memastikan data selalu relevan dan dapat diakses dengan mudah.(*/Red) 

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun Kepada Kapolri

September 26, 2024



Jakarta. -- Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melaporkan kegiatan yang telah dilakukan selama 2024 kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dalam hal ini Satgassus diwakili oleh Kasatgassus Herry Muryanto dan Wakasatgassus Novel Baswedan.


“Saya berkesempatan menerima laporan pelaksanaan tugas Satgassus Pencegahan Tipikor Polri di ruang Rapat Tribrata Mabes Polri. Saya menyampaikan apresiasi terhadap berbagai program yang telah berhasil dilakukan oleh tim Satgassus Pencegahan Tipikor Polri,” ujar Jenderal Sigit, Kamis (26/9/24).


Jenderal Sigit menyampaikan, saat ini satgassus telah melakukan kerja sama dengan melakukan pendampingan terhadap 12 Kementerian/Lembaga, yaitu Kemenkeu, Kementan, Kemen ESDM, Kemen PUPR, Kemenpora, Kemendikbud, LKPP, PT. SMI, Pertamina, SKK Migas dan Badan Bank Tanah Nasional.


“Polri melalui Satgassus Pencegahan Tipikor berkomitmen akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” kata Jenderal Sigit.


Ditambahkan Kasatgassus, laporkan yang diberikan kepada Kapolri adalah kegiatan pada tahun 2024. Kepada Kapolri disampaikan bahwa program pencegahan diprioritaskan tehadap 4 sektor, yaitu pelayanan publik, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan penerimaan negara.


Menurut Kasatgassus, terdapat dua kementerian/lembaga yang saat ini sedang dalam proses pendampingan, yakni Kemendiknas dan Badan Bank Tanah Nasional sedang dalam proses untuk didampingi.


Respons dari pihak kementerian/lembaga yang didampingi, ungkap Kasatgassus, sangat positif. Dari upaya pendampingan itu, ujarnya, satgassus juga akan mempersiapkan 2 buku terkait pencegahan korupsi.


“Terdapat 5 kajian yang dihasilkan, yaitu kajian tata kelola distribusi pupuk subsidi, kajian pemulihan ekonomi nasional sektor infrastruktur pertanian, kajian/review tata  kelola penyaluran  bantuan langsung tunai, kajian tata kelola pemanfaatan sumur tua dan kebijakan penanganan illegal drilling serta kajian penerapan e-katalog dalam pengadaan crude oil/minyak mentah,” jelas Kasatgassus. 


Ditambahkannya, ke depan program pencegahan tindak pidana korupsi akan terus ditingkatkan dengan melibatkan lebih banyak kementerian/lembaga. Satgassus terbuka jika ada kementerian/lembaga yang ingin didampingi dalam program pencegahan antikorupsi diintansinya. 


“Diharapkan penguatan antikorupsi akan memperkuat integritas pegawai K/L, mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara,” jelasnya.(*/Red) 

Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

September 25, 2024

 


Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Desy Andriani. Kementerian PPPA sangat menghargai langkah Jenderal Sigit. 


"Kementerian PPPA sangat menghargai pembentukan Direktorat PPA dan PPO di Bareskrim Mabes Polri mengingat penanganan kasus perempuan dan anak memerlukan kecepatan, komprehensif dan berlandaskan kepentingan terbaik mereka," kata Bintang dalam siaran pers, Selasa (24/9/2024).


Bintang berharap keberadaan Direktorat PPA dan PPO akan memperkuat penanganan setiap kasus tindak pidana PPA dan PPO untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga berharap kepada petugas agar memiliki empati dan kepekaan terhadap trauma yang dialami korban sehingga tidak lagi ada korban yang kebingungan atau rasa takut untuk melapor.


"Kami yakin adanya Direktorat PPA dan PPO, setiap kasus akan ditangani dalam satu komando yang terpadu. Koordinasi yang lebih baik antara berbagai pihak akan mempercepat proses penanganan, sehingga korban tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan keadilan. Layanan yang komprehensif akan memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis, medis, dan hukum yang mereka butuhkan untuk bangkit dan melanjutkan hidup," ucap Bintang.


Lebih lanjut, Bintang memastikan Kementerian PPPA akan terus bermitra dengan Kepolisian RI untuk bersama-sama mewujudkan pelindungan perempuan dan anak di Indonesia dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Pemerintah, kata Bintang, ingin perempuan dan anak bebas dari kekerasan.



"Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kehidupan yang penuh martabat dan bebas dari kekerasan. Kita semua memiliki peran untuk mewujudkannya," katanya.


Dalam kesempatan ini, Bintang juga mengingatkan bahwa siapa saja yang melihat, mendengar, atau bahkan mengalami kekerasan baik terhadap perempuan dan anak untuk dapat segera melaporkan ke Layanan SAPA 129 melalui call center 129 atau melalui WhatsApp di 08111 129 129.


Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parabowo melalui Surat Telegram Nomor ST/2100/IX/KEP/ 2024 tanggal 20 September 2024 telah menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani menjadi Direktur Tindak Pidana Perempuan Dan Anak dan Perdagangan Orang. Selain itu, Kapolri juga telah menunjuk dan menetapkan delapan perwira menengah Polri untuk menjadi Direktur Tindak Pidana Siber Di Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Sulawesi Tengah dan Polda Papua sebagai konsekuensi atas telah diterbitkannya PERKAP Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan PERKAP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.(*/Red) 

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota

September 25, 2024




TANGERANG -- Usai pengundian nomor urut dalam tahapan pemilihan calon kepala daerah (cakada) Kota Tangerang, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan wakil Wali Kota Tangerang di Pilkada Serentak 2024 melaksanakan Deklarasi damai yang dilakukan di hadapan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, Pimpinan KPU, Bawaslu Kota Tangerang dan ratusan simpatisan masing-masing calon untuk berkomitmen menjaga kondusifitas Kamtibmas selama pilkada berlangsung. 


Mereka pun diharapkan tidak menggunakan politik identitas dan sara hingga politik uang selama masa kampanye.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho usai menghadiri acara ini mengatakan Pemilihan Kepala Daerah merupakan pesta rakyat kota Tangerang. Berbeda pilihan adalah hal yang biasa, namun persatuan dan kesatuan adalah yang utama.


"Dengan digelarnya Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024 di Kota Tangerang, dapat menjadi momentum semakin dewasa masyarakat dengan politik. Berbeda pilihan itu biasa, tetap damai dan sejuk mencari pemimpin kota terbaik untuk Kota Tangerang tercinta," ungkap Zain.


Zain menambahkan saat ini Pilkada Kota Tangerang sudah memasuki tahapan masa kampanye selama 60 hari kedepan dan pencoblosan serentak di 27 November 2024. Para kandidat atau pasangan calon di Pilkada kota Tangerang ini diharapkan dapat menjadi cooling sistem, penyejuk dari mulainya masa kampanye hingga hari pencoblosan dan penetapan pemenang pilkada 2024.


"Saya berharap kepada para Paslon ini mampu menjadi tempat cooling system menjadi pendingin suasana. Politik santun dan beretika dikedepankan, jangan saling mencaci maki, maupun saling ejek, lakukan Pilkada ini dengan damai dan sejuk. Walaupun nanti berbeda pilihan  diantara teman, saudara, sahabat dan tetangga, namun situasi kamtibmas tetap dalam keadaan aman dan kondusif, Pilkada kota Tangerang sejuk dan gembira," bebernya.


Untuk diketahui tiga Paslon Calon Kepala daerah kota Tangerang yakni Faldo Maldini-Fadlin Akbar dengan nomer urut 1, Ahmad Amarullah-Bonnie Mufidzar dengan nomer urut 2, dan pasangan Sachrudin-Maryono dengan nomer urut 3 di Pilkada Serentak 2024.


Deklarasi kampanye pilkada damai 2024, tahun ini Berlangsung di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten.(*/Red) 

Polisi Ungkap Motif Anak Tebas Ibu Kandung Secara Membabi Buta di Jalan Tinumbu Makassar

September 24, 2024
Tangkapan layar pelaku menebus ibunya berulang kali. (Foto: Screenshot video) 








MAKASSAR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Siti Syamsiah (64) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan sadis oleh anak kandungnya sendiri. Peristiwa yang menggegerkan ini terjadi di Jalan Tinumbu Lorong 148, Kecamatan Bontoala, Makassar, pada Selasa, 24 September 2024.


Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 17.20 WITA.


“Pelaku dalam kasus ini adalah anak korban sendiri,” ujar Wahiduddin.


Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial SA (39), menyerang ibunya dengan senjata tajam secara membabi buta, menyebabkan sejumlah luka serius pada tubuh korban.


“Korban mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuh dan luka terbuka di pipi kiri hingga telinga, dahi, dan lengan kanan,” tambahnya.


Setelah serangan tersebut, warga bersama aparat dari Polsek Bontoala segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Angkatan Laut Jala Ammari dalam kondisi kritis.


“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bontoala bersama barang bukti berupa sebilah parang,” jelasnya.


Berdasarkan penyelidikan awal, motif di balik penganiayaan ini terungkap. Pelaku marah karena tidak terima saat ditegur oleh korban.


“Dari keterangan yang kami dapatkan, korban hanya meminta pelaku untuk membersihkan rumah. Namun, pelaku yang memiliki riwayat gangguan jiwa, langsung bereaksi dengan kekerasan,” kata Wahiduddin.


Diketahui bahwa pelaku sudah lama menderita gangguan kejiwaan dan sering menunjukkan perilaku agresif di rumah.


“Menurut keterangan ayahnya, pelaku kerap marah dan mengamuk, sehingga mereka sering mengalah,” ungkap Wahiduddin.(*) 

Sumbang Total 99 Medali di PON XXI Aceh – Sumut, Ketua Harian KOP: Semua Atlet Polri Peraih Medali Dapat Penghargaan dari Kapolri

September 24, 2024



Jakarta, -- Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 telah berakhir pada hari Jumat (20/9) kemarin. 


Dalam gelaran pesta olahraga nasional ini, atlet-atlet Polri turut menorehkan prestasi dengan meraih berbagai medali. 


Sebanyak 99 medali berhasil dikoleksi 76 atlet Polri dengan rincian 33 medali emas,  39 perak dan 27 perunggu. 


Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia yang juga ketua harian Komite Olahraga Polri (KOP) Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengapresiasi prestasi para atlet Polri. 


Atas pencapaian para atlet di PON XXI, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan memberikan penghargaan.


“Pak Kapolri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih untuk semua atlet yang telah berjuang hingga meraih medali. Tentunya bapak Kapolri akan memberikan penghargaan kepada para atlet Polri berprestasi, “ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo. 


Lebih lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan KOP(Komite Olahraga Polri) yang baru diresmikan bulan Mei 2024 sebagai wadah para atlet Polri untuk mencetak prestasi di tingkat nasional dan internasional akan terus menggelorakan semangat olahraga. KOP bagian dari komitmen Polri mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia emas 2045.


Atlet Polri menjadi juara di 29 cabang olahraga (Cabor) yang dipertandingkan, antara lain, Judo, Anggar, Angkat Besi, Menembak, Taekwondo, Sepak Bola hingga atletik. Olahraga Judo tercatat sebagai cabor dimana atlet Polri berhasil meraih medali terbanyak dengan 6 emas, 5 perak dan 2 perunggu. 


“Ada 76 atlet Polri yang menjadi juara PON XXI Aceh-Sumut dari berbagai kesatuan dan Polda di Indonesia,” tambah Irjen Dedi Prasetyo. 


Selain sebagai atlet, personel Polri juga berpartisipasi di PON XXI sebagai wasit, manager, oficial dan pelatih. 


Dalam gelaran PON XXI Aceh-Sumut 2024, Provinsi Jawa Barat resmi menjadi juara umum  dengan raihan 195 emas, 163 perak, dan 182 perunggu. 


Daerah Khusus Jakarta menempati peringkat kedua dengan mengumpulkan 184 emas, 150 perak, dan 145 perunggu, dengan total 479 medali. 


Posis ketiga ditempati Jawa Timur dengan mengantongi 146 emas, 136 perak, dan 143 perunggu dengan total 425 medali. 


Tuan rumah Sumatera Utara menempati peringkat keempat dengan meraih 79 emas, 59 perak, dan 116 perunggu dengan total 254 medali.(*/Red) 

Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN

September 24, 2024



Jakarta, - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penangkapan tersebut dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan menjelaskan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.

“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/24).


Dijelaskannya, tersangka BAG pada bulan Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax. Tersangka sebelumnya sudah pernah membuat akun topi_x di breachforums.io pada 2021.

“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.


Lebih lanjut Direktur menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/. Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.


Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB di hari pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB.

Data yang diunduh tersangka, ujar Direktur, kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. Tersangka juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.


“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” jelasnya.


Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.(*/Red) 

Polres Serang Ungkap Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional

September 24, 2024



Serang - Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia - Indonesia di Polres Serang pada Selasa (24/09).

 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut. “ Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total Sabu 24 Kilo Gram, Ekstasi 805 butir, dan Ganja 39 Kilo Gram,” katanya.


Kapolres Serang Polda Banten AKBP Candra Sasongko menjelaskan. “ Berawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan dan berhasil mengamankan 8 tersangka serta sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing - masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” kata Kapolres Serang saat Presscon pada Selasa (24/09).


Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain :

- Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg

- Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 Butir

- 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg

- 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg

- 4 buah kartu ATM

- 1 buku Tabungan

- Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000

- 1 unit timbangan digital

- 4 unit Handphone

- 1 buah modem merk Prolink

- 2 buah tas slempang besar warna hitam

- 2 buah koper besar warna biru tua


Terakhir AKBP Candra Sasongko mengatakan atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana. “ Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*/Red) 

Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Apresiasi Kedepankan Soft Approach

September 24, 2024



Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan tim pembebasan sandera Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 September 2024, kemarin. Dalam kesempatan itu, Kapolri juga memberikan apresiasi kepada negosiator, seluruh pihak dan jajaran yang berperan dalam operasi penyelamatan itu. 


Sigit menekankan bahwa, operasi penyelamatan tersebut sangat mengedepankan Soft Approach melalui upaya negosiasi. Menurut Sigit, dalam hal ini, keselamatan Pilot atau sandera adalah prioritas utama. 


"Saya sangat mengapresiasi karena tim ini menggunakan pendekatan Soft Approach. Karena kita tahu, dalam operasi pembebasan ini. keselamatan sandera merupakan prioritas utama. Alhamdulillah, sandera dapat bebas dengan aman dan selamat. Kondisinya pun dalam keadaan sehat ketika kembali," kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. 


Dalam pertemuan tersebut, Kapolri mendengarkan cerita detik-detik pembebasan Pilot Susi Air dari tim pembebasan tersebut. Silaturahmi tersebut berlangsung hangat. 


Pilot Susi Air tersebut yang menjadi korban penyanderaan KKB kurang lebih selama 1 tahun 7 bulan. Dan pada akhirnya, berhasil dievakuasi oleh tim

pembebasan sandera pada tanggal 21 September 2024. Ketika itu, tim kembali dari Kampung Yuguru dan sampai di Mimika melaporkan kepada Kapolres Mimika, bahwa Pilot Susi Air sudah bisa dibebaskan. 


Kapten Mark disandera pada tanggal 7 Februari 2023, oleh anggota KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya. Peristiwa itu terjadi ketika Mark melakukan penerbangan menuju Distrik Paro, Kab. Nduga. 


Atas kejadian tersebut, TNI-Polri menggelar Operasi Paro dengan melibatkan 978 Personel dengan rincian 513 TNI dan 465 Polri dengan mengedepankan pendekatan soft approach melalui upaya negosiasi. 


Adapun dalam pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh, Astamaops Kapolri, Irjen Pol Drs. Verdianto Iskandar Bitticaca, Wakapolda Papua sekaligus Kaops Damai Cartenz, Brigjen Faizal Dr. Ramadhani, Kabid TIK Polda Papua sekaligus Kasatgas Gakkum Ops Damai Cartenz, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, Kapolres Mimika Polda Papua, AKBP I Komang Budiartha.


Kemudian tim negosiator pembebasan Pilot Susi Air yakni, Edison Gwijangge, Yospian Wandikbo dan Erlina Gwijangge.(*/Red) 

Cegah Bahaya Narkoba Kodim 0808/Blitar Gandeng BNN Kabupaten Blitar Adakan Penyuluhan Pada Anggota

September 24, 2024




Blitar - Dalam upaya mencegah bahaya narkoba, Kodim 0808/Blitar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Blitar mengadakan kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada anggota di wilayah tersebut. Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kerentanan dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba bertempat di Aula Shodancho Soeprijadi Makodim Jln. Ahmad Yani Kel. Kepanjenkidul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, Selasa (25/9/2024).


Dalam acara tersebut, anggota Kodim Blitar mendapatkan edukasi yang disampaikan oleh para tenaga ahli dari BNN Kab. Blitar tentang bahaya narkoba, tanda-tanda penggunaan narkoba, serta cara pencegahannya. Materi penyuluhan juga mencakup informasi mengenai kebijakan dan regulasi terkait penyalahgunaan narkoba di Indonesia.


Kerjasama antara Kodim Blitar dan BNN Kab. Blitar dalam penyuluhan tentang bahaya narkoba ini merupakan langkah proaktif dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Melalui pemahaman yang didapatkan dari kegiatan ini, diharapkan anggota Kodim Blitar dapat menjadi agen perubahan dalam mencegah penyebaran dan penggunaan narkoba di lingkungan sekitar.


Komitmen Kodim Blitar dan BNN Kab. Blitar dalam mengedukasi anggota tentang bahaya narkoba sebagai ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan secara bersama-sama melalui kerjasama lintas sektor dan kolaborasi antar lembaga.


Dalam kegiatan tersebut juga diadakan tes sample urin kepada para anggota Kodim 0808 Blitar utk mengetahui ada tidaknya anggota kodim yg terlibat penyalahgunaan narkoba.


Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Hendra Sukmana dalam penyampaikan" Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan kesadaran dan pengetahuan anggota Kodim Blitar terkait bahaya narkoba semakin meningkat, sehingga mereka dapat menjadi garda terdepan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Semoga langkah preventif dan edukatif ini dapat memberikan dampak positif dalam membangun masyarakat yang sehat dan berkualitas di Blitar. Marilah kita sama-sama melindungi keluarga kita, dari bahaya narkoba "pungkasnya (*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Bandar Narkoba Lintas Provinsi, 24 Kg Sabu dan 800 Ekstasi Diamankan

September 24, 2024


SERANG,  -  Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi.


Dalam pengungkapan ini ditangkap dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka ini diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.


Tersangka AJ (50) ditangkap dalam kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.


Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu, turut diamankan 800 butir pil ekstasi, timbangan digital serta 4 unit handphone.



"Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16/9) kemarin. Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa 24 September 2024.


Hadir dalam acara konferensi pers, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.


Kapolres mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti yang terbilang cukup fantastis ini hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.


"Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Senin (13/5) dengan barang bukti 8,3 gram sabu," ungkap Condro Sasongko. 


Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut, pada hari yang sama, Kapolres AKBP Condro Sasongko memerintahkan tim Satreskoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dan Kanit Iptu Rian Jaya Surana langsung memburu OA alias JS.


"Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan 2 paket besar sabu serta 5 butir pil ekstasi," jelas Kapolres.


Dalam pemeriksaan, tersangka OA alias JS menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil menemukan tersangka.


"Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel," kata Kapolres alumnus Akpol 2005.


Dari tangan tersangka AJ ini diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.


"Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg," tutur Condro Sasongko.


Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri. "Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri," tandasnya.(*/Red) 

Penertiban APK di Jayanti, Panwaslu Bilang Sudah Sesuai Aturan

September 23, 2024



TANGERANG - Penertiban puluhan alat peraga kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang maupun APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menurut ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti Bahrul Ulum bahwa, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 dan Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kecamatan Jayanti dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran Administrasi. 


"Jadi penertiban APK ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kita Panwaslu Kecamatan Jayanti berkolaborasi dengan Trantib Kecamatan Jayanti mengindahkan instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk penertiban  Alat Praga Kampanye (Apk) yang melanggar Administrasi," ungkap Ulum, Senin (23/9/2023).


Dikatakan Ketua Panwaslu Jayanti, bahwa penertiban APK ini berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang dan dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Tangerang. 


Bahrul Ulum berharap, setelah dilaksanakan penertiban ini tidak ada lagi APK yang terpasang yang tidak sesuai dengan aturan PKPU.


"Kita melihat dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 terkait pelanggaran administrasi yang melaksanakan melakukan oleh tim-tim kampanye karena kita melihat banyak APK yang tersebar itu tidak terdaftar atau tidak memberikan informasi ke Panwas,  karena setiap APK yang dipasang itu biasanya dilaporkannya dari parpol atau dari partai politik yang bersangkutan sama yang kira-kira mendukung salah satu calon," jelasnya.


Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Jayanti  Rizky Apriliansyah. SH, mengatakan," Kami menjalin sinergitas dengan Panwaslu Kecamatan Jayanti demi mewujudkan pemilu tertib dan pemilu damai," ungkapnya. (TASWAN) 

Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Diamankan, 8 Diproses Hukum

September 23, 2024





TANGERANG - Polisi mengamankan 8 remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,  Kedelapan remaja usia sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.


Upaya cepat dan tepat dari Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengungkapkan aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran di backup jajaran Polres.


"Sejumlah remaja kami (polisi) amankan dari beberapa lokasi. Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan," kata Aryono. Selasa, (23/9/2024).


Ia mengatakan kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti Sajam (senjata tajam) saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.


"Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki Sajam, Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang," beber Aryono.


Adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos) disita Polisi.


"Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1)," tutupnya.(*/Red) 

Sempat Dilaporkan Hilang Balita Ditemukan Meninggal, Diculik dan Dibuang ke Pantai Oleh Teman Ibu Korban di Lebak

September 23, 2024

 

CILEGON, - Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil mengungkap kasus penemuan mayat anak perempuan berinisial APH (4) pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di pantai Muara Cihara, Desa Cihara Kec. Penggarengan Kab.Lebak Prov. Banten.


Sebelum nya anak balita tersebut dilaporkan hilang oleh orang tua korban di Polres Cilegon pada hari Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah kontrakan Jl. Kamboja bbs 2 no.01 rt.001/004 Kel.Ciwedus kec.Cilegon.


Namun, fakta baru, temu mayat tersebut merupakan kasus penculikan anak lalu dibunuh, mayatnya di buang ke pantai yang dilakukan oleh 5 pelaku yaitu berinisial  SH (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.


“Berawal dari kasus kehilangan anak yang terjadi Pada Selasa 17 September 2024 sekira jam 13.00 Wib di dirumah kontrakan korban atas nama APH dan penemuan mayat pada hari kamis 19 september 2024 sekira jam 05.40 wib di Pantai Muara Cihara desa Cihara Kec. Penggarengan Kab. Lebak,” kata Kapolres saat Presscon pada Senin (23/09).



Kemas menjelaskan Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon dan Polres Lebak, Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP ditempat korban hilang dan TKP penemuan mayat korban, serta pengumpulan barang bukti,” katanya.

Kemas mengungkapkan tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH adalah wanita dan merupakan teman dari ibu korban yaitu A (38).

“Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan ibu korban. Ketiga perempuan itu SH dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab dan mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 75 juta," kata Kemas.

“Adapun EM mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SH yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH,” tambahnya.

Kemas menjelaskan peran para pelaku dalam menjalankan aksi keji tersebut.

“Peran dari para pelaku RH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH memesan taksi online (maxim) setelah mendapat telepon dari SH agar tidak dicurigai mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi, ikut membuang mayat korban ke Pantai Cihara Kab. Lebak, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan. SH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama RH dan EM mengambil korban dari rumah korban menuju gudang kemudian setelah sampai di gudang mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban mengunakan sockbreker kearah punggung, Selanjutnya SH memasukan mayat korban kedalam tas dan mempersiapkan untuk dibuang, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan, membuang HP korban disungai daerah Kasemen Kota Serang,”

“EM merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH dan RH melakban mulut korban dan menduduki kepala korban dan RH serta SH menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru nopol B 4563 VSM mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai Cihara, RH dan SH mendatangi rumah YH dan UH untuk membantu membuang mayat korban dan YH serta UH menggunakan sepeda motor, dan mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai dan membakar tas Gunung warna biru tas yg membungkus mayat),lakban, serta sendal korban,” tambahnya.

Kemas menjelaskan motif dari para pelaku.

“Motif dari pelaku SH dan RH antara lain dendam sakit hati karena perlakuan ibu korban serta ada keterkaitan utang kepada ibu korban, EM antara lain atas perintah SH dan RH untuk melakukan pembunuhan serta dijanjikan mendapatkan bayaran Rp. 50.000.000, YH dan UH atas perintah SH dan RH untuk diantar dan membantu membuang mayar korban dengan upah Rp100.000,” terangnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, Pakaian dan perhiasan korban, Lakban, 1 buah dus HP ibu korban, Gunting, shock breaker motor, 3 unit sepeda motor dan 6 unit Handphone, serta kunci kontrakan

Kapolres mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU. No 35 tahun 2014.tentang perlindungan anak Jo 56 KUHPidana.

“Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana,” tutupnya.(Red)

Sekdis LHK Kabupaten Serang Perihal PT CBP Diduga Cemari Saluran Lingkungan Kawasan Pancatama, Ini Jawaban nya!*

September 23, 2024




Kabupaten Serang, -- Dalam berita yang tayang di media Online bhinnekaNews71.com, edisi hari Kamis tanggal 19 September 2024, terkait PT CBP yang berlokasi di kawasan Industri Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten yang diduga PT CBP tidak memiliki kolam IPAL, sehingga air yang keluar dari dalam perusahaan tersebut mencemari lingkungan.


Terlihat dari pantauan langsung depan pabrik tersebut, aliran saluran air menjadi hitam dan berbusa putih yang menempel di kulit air sisa pembuangan olahan aluminium di PT Citra Buana Pasta (CBP).

Merujuk pada pernyataan pihak staff perusahaan PT CBP yang mana pihak DLHK Kabupaten Serang pernah datang ke PT CBP.


Sekretaris DLHK Kabupaten Serang menjawab melalui Panggilan WhatsApp, menyebutkan bahwa " Sudah dilakukan uji lab, namun belum berani mempublikasikannya. Hasil lab  sampel dari PT CBP adalah sudah melewati /melebihi baku mutu. Terkait tindakan selanjutnya itu nanti Kadis DLH dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang yang bergerak ke lokasi" tutupnya dalam panggilan WhatsApp. Senin (23/9/24). 


Setelah sebelumnya, Wartawan bhinnekaNews71.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Lili, Kasi LH Kabupaten Serang lewat pesan WhatsApp, dan minta tanggapan "Maaf pak silahkan ke pak kabid dan pak kadis, ujar Lili.


Saat wartawan menyinggung dan bertanya sesuai keterangan yang didapatkan dari pihak staff di PT CBP, Kasi LH sempat mendatangi pabrik melakukan pemeriksaan sekeliling perusahaan tersebut, terutama kolam IPAL. 


Kasi LH mengatakan, "Kami ke lokasi hanya melakukan pengambilan sampel di saluran bukan dalam rangka pengawasan," kata Lili. 


Untuk hasil uji tes Laboratorium DLH Kabupaten Serang  Lili menjawab, "Masih proses di laboratorium, dan hasilnya belum keluar," ungkap Lili.(Taswan) 

Diduga Ilegal, Lapak Pembakaran Alumunium Foil di Desa Sindang Asih Tangerang Beroperasi Aktif, DLH Kerja Dong!

September 23, 2024





KAB TANGERANG, -  Sebuah lapak pembakaran alumunium foil berlokasi di Kp Sarongge, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya Tangerang, Banten, diduga beroperasi secara ilegal. 


Pasalnya, informasi dan keterangan yang dihimpun dari beberapa warga, bahwa lapak tersebut aktif beroperasi, hal itu kerap diketahui saat adanya kepulan asap. 


Santer disebut Lapak yang dikelola oleh Eko tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. 




Saat dikunjungi, Senin (19/8/24) lalu, awak media tidak berhasil menemui pekerja, pengelola baik pemilik, meski dilokasi terdapat tungku bekas pembakaran sisa sisa berbagai alumunium foil. 


Sementara itu, Eko, dikonfirmasi berkali-kali lewat telepon serta pesan whatsapp tidak sekalipun menggubris wartawan, hal tersebut menjadi anggapan liar bahwa Pemilik lapak tersebut Kebal Hukum dan tidak taat Undang undang yang sebagaimana mestinya. 



4 pekan berlalu, Hingga Senin 23 September 2024, pengelola masih berupaya dimintai penjelasannya. 


Di sisi lain, Janri G, ketua LSM Harapan Indonesia Maju, menekan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk aktif melakukan sidak di lokasi lokasi ilegal dan yang dapat merugikan semua pihak, " Dinas LH Kabupaten apa kerjanya, Kerja dong, di sidak lah, jika melanggar, beri sanksi dan perlu disegel," tegas, JG.


Dimuat nya berita ini, DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat diminta tanggapan.(TW/D/Red)

Lapak Peleburan dan Produksi Batangan Aluminium di Sodong Tigaraksa Diduga Ilegal, Pengelola Membungkam

September 23, 2024




KAB TANGERANG,- Pihak Pengelola peleburan dan pembakaran alumunium, hingga Senin (23/9/24) terkesan membungkam dikonfirmasi wartawan.




Pasalnya, adanya aktivitas peleburan serta pembuatan batangan aluminium di Kampung Sodong RT 01/02 Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang diduga berjalan ilegal dan disinyalir belum melengkapi izinnya secara baik dan benar menurut aturan yang berlaku. 


Peleburan serta pembuatan batangan aluminium, yang berasal dari sampah foil tentunya menimbulkan polusi udara jenis asap dan debu yang mengakibatkan gangguan penciuman /pernapasan.

Dan sebagian sisa abu pembakaran bisa saja meresap ke dalam tanah, dan menyatu ke sumber air /mata air warga sekitar.


Tidak bisa dibayangkan jika hal ini terjadi, maka kesehatan warga masyarakat akan terganggu.

Sebab Abu yang meresap diduga mengandung zat berbahaya atau B3.



Ada lima lokasi tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Lokasinya pun masih satu lokasi berdampingan, cuman satu perusahaan yang paling depan milik pak Tr (Inisial-red) yang agak terpisah dari yang lain dengan jarak kurang lebih 100 meter.


Usaha milik Tr tersebut mengelola jasa kontruksi, yaitu pelapisan besi dengan baja dan Aluminium yang sudah karat. Sehingga hasilnya besi tersebut menjadi kinclong seolah baru.



Selanjutnya lapak milik As (Inisial-red) mengelola bahan foil, yang dibakar dalam tungku untuk dicetak menjadi batangan aluminium.


Saat dikonfirmasi terkait perizinannya, mandor asal Sulawesi tersebut tidak bisa menjawab dan hanya bilang " Saya hanya mandor pekerja disini, perusahaan ini sudah hampir empat tahun, bosnya orang Jakarta, dia jarang kesini" ujar pekerja dilokasi, Jum'at (20/9/24). 



Awak Media bergeser ke samping lapak sebelah, ternyata tidak ada aktivitas, pintunya terkunci.Informasi yang didapat bahwa lapak itu jarang beroperasi karena tidak ada bahan.


Tidak sampai disitu, awak Media bergeser lagi ke lapak satunya, yaitu Jasa Kontruksi Peleburan Aluminium milik Si (Inisial-red)

Ternyata lapak tersebut sudah disebut telah mengantongi izin dan dokumen secara benar. Lapak Si adalah melebur blok mesin yang dicetak jadi batangan aluminium, mereka hanya jasa kontruksi saja dan abu sisa pembakarannya pun tidak merusak lingkungan, sebab selalu dikemas dan dirapihkan serta diangkut oleh orang luar yang sudah punya manifest.


Lapak terakhir yakni lapak olahan abu yaitu abu dari perusahaan luar Provinsi dan Kabupaten, informasi dari salah satu karyawan di lapak tersebut yang tidak menyebutkan namanya, bahwa " Lapak ini baru berjalan belum lama, bahan ini adalah Abu dari luar, limbah dari Yamaha dan Honda  di wilayah Jabar.


Disini abu tersebut dipilah dan diolah kembali menjadi batangan aluminium, karyawan disini sedikit, dan mandornya pun orang Balaraja pak Dayat. Bosnya orang Jawa kalau gak salah mah" bebernya.


Tidak berapa lama datanglah Babinsa serta Binmas mendatangi lokasi, mereka juga kaget dalam pernyataannya tidak tahu kalau di sini ada lapak baru.


Saat dimuat nya berita ini, tanggapan DLHK Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Seksi Lingkungan Hidup, H.Sandie, menyebut akan segera menjadwalkan untuk verifikasi lapangan, "Terimakasih informasinya, nanti kita jadwalkan untuk diversifikasi lapangan," ujarnya dihari yang sama. 


(Taswan)

Panglima dan Kapolri Kompak Hadiri Pesta Rakyat HUT TNI di Monas

September 23, 2024


Jakarta, -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kompak menghadiri Pesta Rakyat di Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/24). Acara ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-79 TNI.


Acara Pesta Rakyat diawali kegiatan Panglima RUN. Kegiatan itu dibuka langsung oleh Panglima TNI.


Selain Kapolri dan Panglima, tampak hadir pula KSAL Laksamana Muhammad Ali, KSAU Marsekal Tonny Harjono, serta KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Setelah membuka Panglima RUN, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Staf mengikuti fun bike.


Mereka kompak mengenakan seragam olahraga berwarna merah dan putih. Sejumlah pejabat tinggi TNI dan Polri terlihat berfoto bersama dengan Panglima TNI dan Kapolri.


Kegiatan Panglima RUN sendiri diikuti 8.519 peserta yang terdiri dari kategori 5K dan 10K. Selain Panglima RUN, kegiatan Pesta Rakyat juga dimeriahkan acara pameran kendaraan alutsista TNI, pameran mobil klasik, hingga kegiatan sosial donor darah dan pembagian sembako.(*/Red) 

Badan Kesbangpol Kota Serang Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya H.Nanang Saepudin.M.,Si Menjadi Pj.Walikota Serang

September 23, 2024



SERANG, -- Badan Kesbangpol Kota Serang Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Dilantiknya H.Nanang Saepudin.M.,Si Menjadi Pj.Walikota Serang.(Adv). 

Peningkatan Jalan Dekat Underpass Cikokol Rawan Telan Korban, PUPR Kota Tangerang Harus Bertanggung Jawab

September 23, 2024
Korban Lakalantas di lokasi proyek dekat underpass Cikokol

KOTA TANGERANG, -- Projek Rekontruksi Jalan Perintis Kemerdekaan,Cikokol, Kota Tangerang dekat under pass Cikokol yang tengah di kerjaan Dinas PUPR Kota Tangerang, rawan Kecelakaan lalu lintas dan minim pagar projek dan plank dan tidak di jaga.

Project senilai Rp 723.736,000 di kerjakan CV Gautama Bhagawanta Raharja beralamat di Perum Tangerang tampak pelaksana dan pengawas kurang waspada dan antisipasi dampak dari project  yang mereka kerjakan bagi lingkungan pengguna jalan raya.


Pantauan di lokasi memang  benar minim rambu lalu lintas dan tidak ada penjaga yang mengatur dan tidak terpasang dinding pagar project akibatnya banyak penguna jalan yang keliru.

Pihak kontraktor tidak ada yang mengatur, akibatnya  sudah ada 2 korban pengendara sepeda motor dan 1 unit  mobil yang nyungsep masuk ke lubang galian project.

Salah satu korban warga bernama Lintang Balakosa Ardhana, 19, warga  sumur Paving Karawaci,  Grand Batavia, Cadas Tangerang yang mintas pukul 2.30 WIB warga mengalami luka serius akibat menabrak dan masuk ambles ke dalam project serta menabrak alat berat yang di parkir di badan jalan project tersebut. sepeda motornya hancur. Menurutnya dia tidak tahu ada project di tengah jalan rambu kurang dan tidak ada  petugas jaga. Sabtu (22/9/24). 


Hal Senada juga di sampaikan Wahyu Warga Gober pengguna jalan, tidak menyangka ada poject ada di tengah jalan tanpa ada yang jaga dan Alat berat ada di tengah jalan project namun untung di bisa cepat banting setir  sehingga  tidak masuk ke galian project nabrak.

Menutut petugas Lantas,  M. Pirang   telah terjadi 3 kecelakaan dalam 2 hari ini yang melapor ke unit lama lantas  Polres Metro Tangerang kota.


“Sampai saat ini pelaksana project belum bisa menjelaskan upaya apa yg bisa ia lakukan, karena ini jalan utama aksesnya, Jangan hanya mikir keuntungan project tolong perhatikanlah juga keselamatan publik penggunaan jalan raya,”

Kepada pihak Dinas PUPR Kota Tangerang harus  bertanggung jawab dan segera memberikan sangsi kepada kontraktor agar berupaya perbaiki bagaimana pertanggungjawaban terkait korban dampak dari minimnya rambu dari pelaksanaan khususnya PUPR agar beri bertanggung jawab pada kontraktornya yang tegas," ujar Janri Ginting Ketua LSM Harapan masyarakat Indonesia Maju, Senin (23/9)(*/Red) 

Maling Kotak Amal di Pasir Buyut Jawilan Babak Belur Dihajar Warga

September 23, 2024
Tangkapan layar video pelaku pencurian kotak amal dihajar warga, Foto/ist

SERANG, -- Seorang pria berbadan gemuk babak belur dihajar warga lantaran diduga sebagai pelaku pencuri kotak amal, di Kp Pagadungan, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Serang Banten. 


Menurut informasi beberapa warga, bahwa aksi pencurian tersebut di lakukan pada menjelang siang. 


Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Pasir Buyut, Hidayat, S.Pd.I.

"Betul, tadi kejadiannya siang sekira jam 10 siang di masjid alfalah Kp Pagadungan Desa Pasir Buyut Kecamatan jawilan, sudah diserahkan ke Polsek," ujar Kades kepada bhinnekanews71.com ," Senin (23/9/24). 


Kehilangan Kotak Amal di Desa Pasir Buyut kerap terjadi, lanjut Hidayat. 

 "Sudah sering kejadian nya Ini yang ke sekian kali nya, Bahkan di beberapa masjid di desa Pasir Buyut sering kehilangan isi bahkan kotak amalnya, namun pelaku apakah orang yang sama, kami tidak tahu," ungkapnya. 


Sementara, untuk memastikan kejadian tersebut, Kapolsek Jawilan dikonfirmasi pesan WhatsApp, belum merespon.(Red) 


Kades Pasir Gintung Bungkam, Perihal Dugaan Markup dan Sengketa KIP, Ini Tanggapan Camat Jayanti

September 23, 2024







KAB TANGERANG, Menindak lanjuti sengketa keterbukaan informasi publik soal penggunaan anggaran dana desa dan dugaan adanya Markup yang diduga dilakukan pemdes Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kab.Tangerang, Kepala Desa Pasir Gintung, Sutang membungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Sementara Camat Jayanti, Yandri Permana mengatakan bahwa ada Miss Koordinasi Kades dengan Sekdes, sehingga tidak menghadiri Sidang KIP. " Hari ini kades akan hadir, tadi sudah  menginformasikan ke saya, undangan awal ada miss koordinasi dengan sekdes," kata Camat kepada bhinnekanews71.com, Senin, (23/9/24). 


Disinggung soal dugaan adanya markup dan pembinaan terhadap Kades, Camat menyebut, "Saya fokuskan kades untuk ikuti alur Keterbukaan Informasi, itu saja tanggapan saya," ujarnya. 


Sebelumnya, dalam sengketa KIP, Kades Pasir Gintung tidak hadir, Bahtiar selaku pemohon menduga Kades tidak taat Undang-ndang, dan menduga adanya Markup dan akan dilaporkan ke Kejati Banten. 


Transparansi Anggaran Desa Pasir Gintung masuk sengketa ke dua di gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten. 


Setelah beberapa waktu lalu, pemohon meminta untuk keterbukaan informasi publik secara tertulis soal terealisasi anggaran Desa.


Sidang pertama, Kepala Desa selaku Atasan PPID tidak menunjukan taat terhadap Undang - Undang dengan tidak hadir di sidang Komisi Informasi Publik.


Bahtiar Rifai, selaku pemohon berkomentar, Kepala Desa tidak hadir menunjukan dirinya ada yang di takuti, dengan tidak memberikan informasi yang kami minta.


“Undang - Undang sudah menjamin, Hak pemohon dan termohon, seharusnya jika tidak ada salah harus hadir” ucapnya. Sabtu (21/9/24). 


Masih lanjut kata Bahtiar, ini makin kita menduga adanya penyelewengan terhadap anggaran Desa.


“Acuan nya cukup jelas, kepala desa Pasir Gintung sebelumnya tersandung kasus, dan di tetapkan sebagai tersangka, dari hal itu perlunya ada kontrol” tandasnya,


Jika memang kepala desa, di duga Markup Anggaran dan tidak mematuhi undang - undang terkait menutup keterbukaan informasi publik kita akan laporkan Kejaksaan Tinggi Banten, kata Bahtiar pemuda desa Pasir Gintung.


"Saya berharap, Pihak Kecamatan bisa memberikan pembinaan kepada Kepala desa Pasir Gintung sesuai fungsi semestinya, selain kami akan minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk membinanya," tutupnya.(Red)

Pekerjaan Betonisasi di Kp Bendungan Desa Cileles Telan Anggaran DD Rp188juta Diduga Asal-asalan

September 23, 2024



KAB TANGERANG, - Pekerjaan pembangunan betonisasi yang berlokasi di Kampung Bendungan  RT 02/02 Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBDesa, T A  2024.

Dengan Panjang Volume =200 m x 3 m.

Dengan anggaran Rp  188.197.500,-

Sumber : Dana Desa

Pelaksana :TPK Desa (Swakelola).

Namun dalam pekerjaan tersebut masih menyisakan kejanggalan, yaitu tidak merinci dengan spesifik tinggi betonisasi tersebut, Senin (23/92024). 


Akhir-akhir ini warga mengaku beran dengan hasil pekerjaan yang sudah dijalankan, belum sempat setengah tahun. Jalan tersebut sudah pecah dan belah kecil, diduga para pelaksana asal asalan dalam membangun jalan, serta tidak melihat sisi kualitas dan kuantitas.


Info yang beredar dimasyarakat , pekerjaan tersebut dikerjakan oleh H Js (Inisial-red) Namun sejauh ini awak Media belum konfirmasi terhadap yang bersangkutan tidak adanya akses untuk melakukan komunikasi


Sampai terbitnya berita ini, H Js, dan Kepala Desa Cileles masih berupaya untuk untuk dikonfirmasi serta klarifikasi,(Red)

Pengemudi Mobil Yang Tabrak Anak Di Ciputat, Statusnya Menjadi Tersangka

September 22, 2024

Tangsel, -- Pengemudi kendaraan MPV inisial S (laki laki umur 51 tahun) yang terlibat kecelakaan lalulintas (menabrak) anak di Cipayung, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., pada  Sabtu 21 September 2024.


“Bahwa terhadap pengemudi  kendaraan MPV inisial S (laki laki 51 tahun) yang terlibat  kecelakaan  lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal  17 September 2024” Terang AKBP Victor



Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah, S.H.  menjelaskan bahwa “penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan Gelar perkara” ujarnya 


Kemudian ditambahkan Rokhmatullah “bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)”


(Mel/Tim)

Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota Tangerang: Muhammad Aqil Bahri S.H, Apresiasi Kinerja Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota

September 22, 2024



Kota Tangerang, - Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Muhammad Aqil Bahri S.H memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota atas tindakan tegas mereka dalam menutup sejumlah toko yang menjual obat keras golongan G. 


Tindakan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat. Ketika diwawancarai oleh awak media Ketua M.Aqil Bahri S.H menyatakan


“Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami mendukung penuh langkah-langkah tegas yang diambil untuk menanggulangi masalah narkoba di wilayah ini.


”Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Ujarnya, Minggu (22/9/2024).


Langkah penutupan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan kewenangan kepada aparat untuk menindak tempat-tempat yang terlibat dalam peredaran obat terlarang. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa “narkotika golongan G” merupakan jenis narkotika yang berpotensi disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 


Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian obat-obatan, di mana obat keras harus didistribusikan dan digunakan dengan sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan.


Lalu dilanjutkannya kembali Ketua M.Aqil Bahri S.H, mengungkapkan


“Dengan langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras dan mendorong tindakan preventif agar generasi muda terhindar dari jeratan narkoba. Aqil Bahri mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam kampanye anti-narkoba guna menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif.” Tutupnya

(Mel)

Minggu Kasih, Polda Banten Kunjungi Gereja HKBP Resort Kutabumi

September 22, 2024


Tangerang - Polda Banten melaksanakan kegiatan Minggu Kasih di Gereja HKBP Resort Kutabumi Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/09).


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol. Retno Dwiyanti yang di wakili Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando dan didampingi personel dalam rangka Cooling System memasuki Pilkada 2024 dan Minggu Kasih di Wilayah Hukum Polda Banten.


AKP Johan Armando menjelaskan bahwa Kapolda Banten mengeluarkan beberapa program unggulan. “Commander Wish Kapolda Banten yaitu Disiplin Iman dan Taqwa atau Dimtaq, Sholat Subuh Keliling atau Suling dan Sholat Jumat Keliling atau Jumling, Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian atau PECAK Polda Banten, Polisi Peduli Pengangguran atau Poliran, dan Terakhir Warung Bhabinkamtibmas atau Warbin," katanya. 


Selanjutnya AKP Johan Armando menyampaikan tujuan Anggota Polri mengikuti kegiatan ibadah ini, dan mensosialisasikan program unggulan Bapak Kapolda Banten yang seiring sejalan dengan Program Kapolri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Program Minggu Kasih ini merupakan bentuk interaksi secara langsung Polri dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian dan situasi Kamtibmas,” jelasnya.


Dalam Program Minggu Kasih, AKP Johan Armando juga menyampaikan beberapa pesan kepada Jemaat Gereja HKBP Resort Kutabumi. “Kami juga berpesan menjelang pemilu agar masyarakat tetap jaga kerukunan sesama warga dan juga bilamana masyarakat mengetahui gangguan Kamtibmas atau tindak kejahatan agar segera menghubungi Kepolisian terdekat atau hubungi Call Center bantuan polisi 110,” tuturnya


Diakhir AKP Johan Armando memberikan bantuan sarana kontak dari Bapak Kapolda Banten berupa Alkitab Mimbar dan buku untuk sekolah Minggu semoga dapat digunakan sebagai sarana ibadah dan pengajaran sekolah minggu. “Kami berharap, dengan adanya bantuan ini, jemaat dapat semakin giat dalam beribadah dan memperdalam pemahaman mereka terhadap ajaran-ajaran Kristen," tutupnya. (*/Red) 

Sengketa KIP Desa Pasir Gintung Tidak Hadir, Bahtiar: Diduga Markup dan Tak Taat Undang-undang akan Lapor ke KEJATI Banten

September 22, 2024


KAB TANGERANG, - Transparansi Anggaran Desa Pasir Gintung masuk sengketa ke dua di gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten. 

Setelah beberapa waktu lalu, pemohon meminta untuk keterbukaan informasi publik secara tertulis soal terealisasi anggaran Desa.

Sidang pertama, Kepala Desa selaku Atasan PPID tidak menunjukan taat terhadap Undang - Undang dengan tidak hadir di sidang Komisi Informasi Publik.



Bahtiar Rifai, selaku pemohon berkomentar., Kepala Desa tidak hadir menunjukan dirinya ada yang di takuti, dengan tidak memberikan informasi yang kami minta.


“Undang - Undang sudah menjamin, Hak pemohon dan termohon, seharusnya jika tidak ada salah harus hadir” ucapnya. Sabtu (21/9/24). 


Masih lanjut kata Bahtiar, ini makin kita menduga adanya penyelewengan terhadap anggaran Desa.


“Acuan nya cukup jelas, kepala desa Pasir Gintung sebelumnya tersandung kasus, dan di tetapkan sebagai tersangka, dari hal itu perlunya ada kontrol” tandasnya,

Jika memang kepala desa, di duga Markup Anggaran dan tidak mematuhi undang - undang terkait menutup keterbukaan informasi publik kita akan laporkan Kejaksaan Tinggi Banten, kata Bahtiar pemuda desa Pasir Gintung.


"Saya berharap, Pihak Kecamatan bisa memberikan pembinaan kepada Kepala desa Pasir Gintung sesuai fungsi semestinya, selain kami akan minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk membinanya," tutupnya.(FR/Red) 

Saran dan Peringatan Kompolnas RI Perihal Kaburnya Tahanan di Rutan Polres Serang, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko Bagaimana Itu?

September 21, 2024



Jakarta, - Terkait dugaan kasus kaburnya 14 tahanan Polres Serang, Kompolnas RI menyesalkan hal tersebut dan mendorong Polres Serang Polda Banten untuk dapat segera menangkap lima tahanan yang masih buron (berdasarkan pemberitaan media, sembilan tersangka sudah berhasil ditangkap) hal tersebut disampaikan Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas RI kepada awak media melalui l chat aplikasi pesan, hari Kamis, tanggal 19 September 2024.


Lanjut Poengky, dengan larinya 14 tahanan tersebut, Kompolnas RI menganggap masih terdapat kelemahan pengamanan tahanan, Polres Serang Polda Banten harus melakukan evaluasi menyeluruh untuk menguatkannya. 


Pertama, pimpinan dan seluruh petugas jaga tahanan harus melaksanakan tugas sesuai Perkap Perawatan Tahanan dan Perkap HAM, termasuk diantaranya memperbanyak jumlah petugas jaga tahanan dan memastikan mereka disiplin, siaga selama bertugas, tidak melakukan penyelewengan selama bertugas, memastikan dilaksanakannya patroli rutin satu jam sekali, memeriksa secara serius barang barang yang dibawa pembesuk atau barang barang yang dibeli tahanan, melakukan razia barang barang tahanan untuk mengontrol tidak ada barang barang berbahaya yang diselundupkan, dsb. 


Kedua, Polres Serang Polda Banten harus melakukan evaluasi dan memperkuat ruang tahanan, antara lain membangun ruang tahanan secara kokoh, meninggikan plafon dan ventilasi agar tidak mudah dibobol, melengkapi dengan alat pantau yang canggih berupa CCTV dan lampu  penerangan yang cukup untuk dapat memastikan para tahanan dalam kondisi baik di ruang tahanan, dsb. 


Ketiga, selektif dalam melakukan penahanan agar tidak over capacity yang dapat berpotensi memunculkan masalah, misalnya gesekan antar sesama tahanan atau tahanan kabur, dsb. 


Keempat, jika ada anggota yang seharusnya bertanggung jawab menjaga tahanan ternyata lalai, atau jika ada yang berani coba-coba melanggar hukum membiarkan tahanan melarikan diri, maka harus diproses hukum secara tegas. Pimpinan satwil bertanggung jawab memastikan semuanya terlaksana dengan baik. Terkait pemeriksaan kepada anggota, perlu diperiksa apakah ada kesengajaan atau hal ini merupakan kelalaian?. Misalnya lalai tidak memeriksa dengan teliti barang bawaan pembesuk untuk tahanan sehingga ada alat bantu yang memungkinkan tahanan lari. Atau semua sibuk sehingga abai ada tahanan berhasil melarikan diri? Atau dengan sengaja ada yang berani membiarkan tahanan lari? Jika hal tsb merupakan kesengajaan, maka patut diduga ada pihak pihak yang melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga yang bersangkutan juga harus diproses hukum. 


"Intinya harus dicek, kok bisa tahanan kabur? Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Kasat Tahti dan seluruh anggota yang ada pada waktu itu harus diperiksa. Diutamakan juga untuk mengejar dimana keberadaan tersangka. Segera buat DPO dan sketsa wajah untuk disebarkan agar masyarakat dapat mengenali dan membantu memberikan informasi. Perlu kerjasama dengan Polda dan Polres-Polres sekitar untuk melakukan pencarian dan pengajaran. Tersangka diduga orang yang berbahaya, sehingga jangan sampai ketika kabur melukai orang lain. Keterbukaan dalam kasus ini justru akan menjadikan masyarakat aware dan ikut menjaga keselamatan mereka sendiri. Bahkan turut membantu jika mengetahui keberadaan tahanan tersebut," ucap Poengky Indarti.


Kenapa dan alasan apa, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik H tidak menjawab pertanyaan dan konfirmasi awak media/ jurnalis. Harapan Poengky, diharapkan beliau-beliau dapat memberikan penjelasan kepada publik melalui media online atau saluran informasi lain, agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika melihat lima buronan tersebut. Terima kasih.(AG) 

Kompolnas Apresiasi Kerja Polri yang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

September 21, 2024




Jakarta, -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kerja Polri, khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman usai berhasil menangkap IS, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.


"Kompolnas sangat mengapresiasi dan kami berterima kasih atas gerak cepat, kerja keras dari seluruh anggota Polri. Khususnya di sini Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman. Kami sangat senang dengan kinerja polisi," ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (20/9/24). 


Kepolisian RI meringkus IS pada Kamis (19/9) di sebuah rumah kosong milik warga. Ia ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan pencarian selama 11 hari sejak penetapan tersangka. Dalam kurun 11 hari, polisi menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS.


Atas perbuatan pelaku, Kompolnas mendorong Polri untuk menjerat dengan hukuman yang setimpal. Apalagi, pelaku merupakan residivis. 


"Dan kami berharap yang bersangkutan diproses dengan dukungan scientific crime investigation sehingga nanti hasilnya profesional dan valid," tegas Anggota Peongky.


Sebagai informasi, korban dinyatakan hilang oleh keluarga sejak Jumat (6/9/2024) malam. Belakangan korban ditemukan terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9/2024) berjarak 500 meter dari rumahnya di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *