CILEGON, - Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil mengungkap kasus penemuan mayat anak perempuan berinisial APH (4) pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di pantai Muara Cihara, Desa Cihara Kec. Penggarengan Kab.Lebak Prov. Banten.
Sebelum nya anak balita tersebut dilaporkan hilang oleh orang tua korban di Polres Cilegon pada hari Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah kontrakan Jl. Kamboja bbs 2 no.01 rt.001/004 Kel.Ciwedus kec.Cilegon.
Namun, fakta baru, temu mayat tersebut merupakan kasus penculikan anak lalu dibunuh, mayatnya di buang ke pantai yang dilakukan oleh 5 pelaku yaitu berinisial SH (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.
“Berawal dari kasus kehilangan anak yang terjadi Pada Selasa 17 September 2024 sekira jam 13.00 Wib di dirumah kontrakan korban atas nama APH dan penemuan mayat pada hari kamis 19 september 2024 sekira jam 05.40 wib di Pantai Muara Cihara desa Cihara Kec. Penggarengan Kab. Lebak,” kata Kapolres saat Presscon pada Senin (23/09).
Kemas menjelaskan Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon dan Polres Lebak, Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP ditempat korban hilang dan TKP penemuan mayat korban, serta pengumpulan barang bukti,” katanya.
Kemas mengungkapkan tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH adalah wanita dan merupakan teman dari ibu korban yaitu A (38).
“Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan ibu korban. Ketiga perempuan itu SH dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab dan mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 75 juta," kata Kemas.
“Adapun EM mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SH yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH,” tambahnya.
Kemas menjelaskan peran para pelaku dalam menjalankan aksi keji tersebut.
“Peran dari para pelaku RH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH memesan taksi online (maxim) setelah mendapat telepon dari SH agar tidak dicurigai mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi, ikut membuang mayat korban ke Pantai Cihara Kab. Lebak, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan. SH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama RH dan EM mengambil korban dari rumah korban menuju gudang kemudian setelah sampai di gudang mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban mengunakan sockbreker kearah punggung, Selanjutnya SH memasukan mayat korban kedalam tas dan mempersiapkan untuk dibuang, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan, membuang HP korban disungai daerah Kasemen Kota Serang,”
“EM merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH dan RH melakban mulut korban dan menduduki kepala korban dan RH serta SH menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru nopol B 4563 VSM mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai Cihara, RH dan SH mendatangi rumah YH dan UH untuk membantu membuang mayat korban dan YH serta UH menggunakan sepeda motor, dan mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai dan membakar tas Gunung warna biru tas yg membungkus mayat),lakban, serta sendal korban,” tambahnya.
Kemas menjelaskan motif dari para pelaku.
“Motif dari pelaku SH dan RH antara lain dendam sakit hati karena perlakuan ibu korban serta ada keterkaitan utang kepada ibu korban, EM antara lain atas perintah SH dan RH untuk melakukan pembunuhan serta dijanjikan mendapatkan bayaran Rp. 50.000.000, YH dan UH atas perintah SH dan RH untuk diantar dan membantu membuang mayar korban dengan upah Rp100.000,” terangnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, Pakaian dan perhiasan korban, Lakban, 1 buah dus HP ibu korban, Gunting, shock breaker motor, 3 unit sepeda motor dan 6 unit Handphone, serta kunci kontrakan
Kapolres mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU. No 35 tahun 2014.tentang perlindungan anak Jo 56 KUHPidana.
“Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana,” tutupnya.(Red)