Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan

Pembangunan Jalan Betonisasi Desa Kandawati Diduga Tidak Sesuai Volume dan Minim Pengawasan

September 12, 2024




TANGERANG, - Betonisasi yang sedang berjalan di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Kp Cakung RT 001/001 diduga minim pengawasan dari pemerintahan desa. 


Pasalnya, progam betonisasi tersebut merupakan swakelola, dari Anggaran Dana Desa tahun 2024, dengan Nilai Rp99.796.000, diduga lepas kontroling dari pihak Desa yang ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan. 


Hal itu disebut oleh Kartusi, Kabidkam DPP Perkumpulan LSM TRISULA Bakti Nusantara saat di lokasi, " Tidak ada Staf atau yang diutus dari Desa Kandawati yang mengontrol pekerjaan," kata Kartusi alias Sugeng, Kamis (13/9/24). 

Dalam konfirmasi nya, Sugeng turut menanyakan Volume serta tinggi dan lebar betonisasi, jawaban pekerja, 13cm, namun saat diuji ukuran meter, hanya terdapat 10cm," tutur Sugeng. 


"Dari papan informasi pekerjaan (PIP), hanya mencantumkan Panjang betonisasi sepanjang 181 meter tanpa ada lebar, dan tinggi," tambahnya. 


Sementara, Sumarni Kepala Desa Kandawati, menurut Sugeng sangat alergi dengan kedatangan LSM sehingga saat di hubungi tidak merespon dan menghindar saat didatangi.


Namun disisi lain hingga dimuat nya berita ini, wartawan mencoba konfirmasi melalui pesan whatsapp, Kepala Desa juga belum merespon.(SG/Red)

Musrenbang Desa Solear Prioritaskan Insfratruktur dan Sektor Ekonomi

September 11, 2024



TANGERANG, -- Pemerintah desa solear, kecamatan solear, kabupaten Tangerang Banten, menggelar musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) di aula kantor desa solear, Selasa 10 September 2024


Acara Musrenbang di hadiri oleh sekcam solear Eka Fathussidki, S.STP, H. Sudin kasi pemberdayaan, Cecep Supriadi kasi binwas, H.sastra kasi trantib, ketua KNPI solear H. Tata, kepala puskesmas Cikuya Rini, kepala desa solear Madromi, BPD, RT, RW, dan masyarakat desa solear 




Dalam sambutannya sekcam solear Eka Fathussidki mengatakan, pentingnya peran RT Didalam pemerintahan desa, RT sebagai pusat keluhan masyarakat, seorang RT juga bukan cuma hanya menerima informasi akan tetapi menggali informasi untuk menyerap akar permalasahan yang ada di masyarakat 


Menurutnya, peran RT bukan hanya menunggu bola, akan tetapi RT juga harus bisa menjemput bola, agar bisa menyerap aspirasi masyarakat dan membantu roda  pemerintahan desa agar bisa berjalan kondusif 


Sementara itu kepala desa Madromi mengatakan " untuk kegiatan Musrenbang Desa Solear mencangkup beberapa aspek yang nantinya akan direalisasikan pada tahun 2025 salah satunya bentuk insfratruktur, kesehatan masyarakat, pangan dan peningkatan sektor ekonomi 


Menurutnya untuk desa solear yang paling di prioritaskan adalah insfratruktur dan sektor ekonomi 

"Karena kami sering mendengar bahwasanya banyak anak muda yang terjerumus dalam dunia narkoba, 


Untuk itu kami selain daripada menghimbau, mencegah, tentunya kami harus mewadahi dalam sektor ekonomi bagaimana caranya bisa mengangkat ekonomi masyarakat desa solear yang melalui regenerasi penerus desa solear, 


"artinya kami akan mewadahi masyarakat desa solear di sektor ekonomi, agar pemuda desa solear bisa sejahtera maju dan kreatif dan jauh dari Narkoba" pungkasnya.(*/Red) 

Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Mck) di Desa Kaliasin Sukamulya Diduga Tidak Sesuai RAB dan KAK

September 09, 2024




TANGERANG, - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas perumahan rakyat dan permukiman diminta untuk mengawasi serta mengevaluasi kinerja CV Jambe Berkah, pelaksana pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman (Mck) di Kp Penemeng, Rt 005 Rw 002, Desa Kaliasin Sukamulya, Kabupaten Tangerang, yang diduga dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan Kerangka acuan kerja (KAK). 


Hal itu dikemukakan Kartusi, Kabidkam DPP perkumpulan LSM TRISULA Bakti Nusantara, menyatakan, " Ya betul, Dinas Perkim Prov Banten harus turun ke lapangan guna mengawasi pekerjaan tersebut, jika semacamnya ada tidak sesuai RAB dan KAK, ya di evaluasi lagi pelaksana nya' ujar Kartusi. Senin (9/9/24). 


Pasalnya, Lanjut Kartusi, dalam investigasi lapangan, Ia menjelaskan, dari kedalaman pondasi Cakar ayam disebut 50 cm, namun saat diukur terdapat 28cm, kemudian slup tengah dan sulp gantung tidak di pondasi serta aliran listrik belum terpasang. 


" Saya pertanyakan terkait cakar Ayam pondasi kedalaman berapa cm yang kerja bilang 50cm begitu di ukur cuman ada 28cm, Apa berikut slup tidak menjawab dan pertanyakan lagi terkait slup tengah slup gantung kok tidak dikasih pondasi jawab yang kerja suruhnya begitu dan aliran listrik sampai sekarang belum terpasang, seharusnya Aliran listrik begitu di mulai kegiatan pengeboran mata Air sudah ter pasang sampe sekarang sudah hampir satu Minggu listrik belum terpasang juga," terang Kartusi akrab disapa Sugeng. 



Diketahui, Kegiatan urusan penyelenggaraan PSU Permukiman 


 dengan paket pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman  (Mck) Kab. Tangerang, Kec. Sukamulya, Ds. Kaliasin dengan NOMOR KONTRAK : 600/SPK.0342.PDPP/Perkim-3/2024


Tanggal kontrak: 23 Agustus 2024 - 21 Oktober 2024


LOKASI 1 : Kp. Penemeng Rt. 005 Rw. 002, Pdt. Kalasin, Dist. Sukamulya, Kecamatan tangerang dengan Nilai kontrak: Rp.187.990.000,00, sumber dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2024, masa pelaksanaan. 60.hari kalender. 



Dilokasi, pelaksana tidak dapat dikonfirmasi, hingga dimuatnya berita ini awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak CV Jambe Berkah dan Dinas terkait.(SG/Red)

Ratusan Personel Gabungan Amankan Liga 2 di Stadion Benteng Reborn Kota Tangerang

September 09, 2024



TANGERANG -- Jelang kick off pertandingan perdana Liga 2 Nasional Persikota Tangerang vs FC Bekasi City di Stadion Benteng Reborn, Minggu (8/9/2024) sore WIB. Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya kerahkan 207 personil gabungan amankan jalannya laga.


Kompol Aryono Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, mengatakan ratusan personil gabungan tersebut dibagi dalam tiga ring pengamanan, yakni meliputi: pengamanan luar Stadion baik rute, parkir dan halaman Stadion, lalu Pengamanan Pintu/Gate Stadion,baik Gate VIP Utara, Selatan dan Regular, serta Pengamanan Dalam Stadion yang dilakukan oleh steward yang dibentuk oleh penitia pelaksana.


"207 personil ini terdiri dari 142 personel Polri, 10 TNI, 36 Satpol PP, 8 Dishub, 6 Damkar dan 5 petugas dinas kesehatan (Dinkes)," terang Aryono


Seluruh personel yang disiagakan berada sesuai dengan plotting dan  sebelumnya telah dilakukan APP dan Tactical Wall Game (TWG) untuk mengetahui penempatan posisi di titik-titik yang telah ditentukan. Untuk pengamanan didalam Stadion Benteng Reborn sendiri dilakukan oleh  steward terlibat.


"Personil pengamanan ini kita tempatkan pada lokasi-lokasi di luar stadion benteng, pemeriksaan ketat dilakukan kepada penonton oleh steward stadion dibackup personil TNI-Polri," terangnya.


Zain menyampaikan kepada seluruh pendukung klub Persikota Tangerang dan penonton yang  hadir menyaksikan jalannya pertandingan diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama jalannya pertandingan. Menjaga regulasi Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai regulator kompetisi liga 2 Nasional ini.


"Kami menghimbau kepada penonton untuk tetap menjaga kondusifitas selama jalannya laga perdana ini. Tentunya sebagai tuan rumah Kota Tangerang dapat menunjukkan sportifitas, menjaga Liga 2 di Stadion Benteng Reborn tatap aman dan nyaman," tutup Kompol Aryono.(*/Red) 

Minggu Besok DLHK Provinsi dan Kabupaten Akan Verifikasi Soal Sanksi PT Susanti Megah

September 07, 2024



Tangerang, - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten bersama DLHK Kabupaten Tangerang akan turun kembali untuk melakukan verifikasi lapangan soal dugaan pelanggaran pengelolaan limbah perusahaan PT Susanti Megah di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Wawan Gunawan menyebut bahwa ia telah menginstruksikan seksi Dakkum untuk verifikasi soal pengelolaan limbah B3 pada perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium itu.


"Saya sudah instruksikan seksi Dakkum untuk verifikasi bersama DLHK Kabupaten Tangerang, Minggu depan kita turun," ujar Wawan saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9/2024).


Sementara itu Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha janji akan melakukan verifikasi bersama pihak DLH Provinsi Banten untuk mengetahui kewenangan yang akan memberikan sanksi pada perusahaan tersebut.


"Kita mau verifikasi kembali dengan DLH Provinsi Banten, sehingga nanti sanksinya dari Kabupaten atau Provinsi," kata Sandy Nugraha.


Sebelumnya diberitakan, aktivis pergerakan sekaligus ketua Umum DPP LSM Matahari Endang Suherman menyebut, sejak berdiri pada tahun 2009 hingga mulai beraktivitas produksi pada tahun 2013, perusahaan PT Susanti Megah tidak memiliki izin yang jelas. Bahkan Endang bilang, selama 13 tahun perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium itu melanggar aturan.


Endang Suherman mempertanyakan kinerja dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Tangerang yang selama kurung waktu 13 tahun itu, pihak Dinas tersebut Lalai tanpa ada pengawasan terhadap perusahaan industri pengolahan garam tersebut.


"Artinya selama 13 tahun itu kemana pengawasan dari DLH Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Tangerang, mereka lalai tanpa ada pengawasan, maka selama itu pula perusahaan produksi garam tersebut melanggar aturan yang ada," tandas Endang. (*/Red)

Sempat Koma di RS, Korban Penembakan Pelaku Curanmor di Alfamart Jayanti Akhirnya Meninggal Dunia

September 07, 2024

 

Jasad FS saat diterima keluarga di Kab Simalungun, Dok;ist

TANGERANG, -- Korban penembakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis 5 September 2024 lalu di depan minimarket Alfamart, Kp Dukuh, Desa Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Jumat 6 September 2024 sekira pukul 15:Wib.

Hal ini terkonfirmasi kepada Kerabat/Family Korban, Watson Sijabat. 

"Ya betul, sudah meninggal kemarin sore kurang lebih pukul 3 sore, jasadnya sudah diterbangkan ke kampung halamannya di Tiga Balata, Kabupaten Simalungun pada pagi tadi Pukul 6," ujarnya kepada bhinnekanews71.com. Sabtu (7/9/24).

Keluarga sangat shok atas peristiwa yang menimpa Farido Sijabat, lanjut Watson, "Jasad Korban sudah diterima oleh keluarga di Kampung halaman, isak tangis keluarga, family serta kerabat korban pecah saat menerima korban sudah terbujur kaku," ujar Watson.


Dalam peristiwa itu, Keluarga dan Family Korban berharap Kepolisian Resort Tangerang Polda Banten untuk segera menangkap para Pelaku. 


"Kami sangat berharap penuh pada aparat penegak hukum  Polres Tangerang dan Polda Banten untuk segera mengungkap dan menangkap para pelaku, pelaku dapat  mempertanggung jawabkan perbuatan dan mendapat hukuman yang setimpal." ujar Sijabat.

Diberitakan sebelum nya, aksi brutal diduga Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor Usai Gagal Jalankan aksinya di Depan Alfamart Jayanti peristiwa penembakan terjadi di depan Alfamart Pasar Jayanti, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (5/9/24).

Para pelaku penembakan diduga komplotan pencuri Kendaraan bermotor (Curanmor) menarget seorang pria  menurut informasi diterima Redaksi bhinnekanews71.com, korban diketahui berinisial FS usia (27) tahun, pegawai Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri di Gembong Balaraja. 


Adapun kronologi merunut informasi yang didapat di teman kejadian perkara (TKP) terjadi kurang lebih sekitar pukul 12:00 WIB, sebelum kejadian, korban sedang mengambil uang di ATM yang tersedia di Alfamart, korban sempat melihat motor yang di parkirkan didepan Alfamart di utak atik orang tak dikenal yang diduga sedang membobol kunci kontak, sontak korban berteriak dan mengejar pelaku, apesnya pelaku tersebut melakukan perlawanan dan menembak korban hingga tersungkur.

Setelah itu, Korban penembakan langsung dilarikan ke rumah sakit RSUD Tobat Balaraja dikawal oleh petugas kepolisian Polseksub Sektor Jayanti.(Red)

Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

September 06, 2024

 


Kota Tangerang - Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda menangkap penjual Obat Keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Kamis 05/09/2024.


Penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD berkat adanya laporan warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan Obat Keras daftar G jenis tramadol dilokasi Jalan Atang Sanjaya RT.04 / RW 05 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tagerang. ke petugas Reskrim Polsek Benda.


Dari laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian S.H., bersama anggota personel Resmob langsung  melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial RM alias Kill, lalu petugas pun melakukan  introgasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati Barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar berupa  118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Resmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang hasil penjualan sebesar 1,894,000,-.



Terduga RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.


Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp.5,000,000,000,00.(Red) 

Sanggahan CV Fatih Kontruksi Terkait K3 di Kegiatan Pembangunan Balai Penyuluh KB Kecamatan Kemiri Membingungkan

September 06, 2024




Kabupaten Tangerang|| Sempat tayang berita sanggahan /hak jawab dari CV Fatih Kontruksi yang mana dalam isi Pdf menyebutkan, bahwa para pekerja selalu memakai APD sebagai alat K3 dalam kegiatan pembangunan Balai Penyuluhan KB  di Kecamatan Kemiri.


Awak media melakukan penelusuran terkait isi berita yang beredar tayang terkait klarifikasi bentuk dari hak jawab.


Saat mendatangi lokasi kegiatan yang berada di Kampung Kemiri RT 10/03 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang (Kamis 05/09/2024).


Terlihat para pekerja tidak mengenakan APD sebagai acuan sarat penting dalam K3.

Saat awak Media menanyakan pengawas pada salah satu pekerja yang tidak menyebut namanya, menjelaskan dihadapan awak media "

Pengawas selalu ada tiap hari datang kesini"

Jawabnya singkat.


Ketika ditanya lanjutan pada pekerja kenapa tidak mengenakan APD (Alat Pelindung Diri),?

Para pekerja tidak menjawab sepatah katapun.



Diduga pengawas kegiatan tidak mengarahkan pada pekerja, untuk memakai / mengenakan APD sebagai sarat penting dalam Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).


Tentunya fungsi pengawas dipertanyakan publik, untuk apa ada pengawas kegiatan, jika peran serta K3 tidak diterapkan?


Mengacu pada  aturan di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).


Kegiatan yang menelan anggaran yang begitu Fantastis,namun lemahnya pengawasan dalam mempraktekkan /edukasi pada pekerja.


Hingga terbitnya berita ini, pihak pengawas kegiatan belum terkonfirmasi.(Taswan) 

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

September 06, 2024





TANGERANG -- Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, membentuk tim khusus dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran dalam mengungkap kasus curanmor dan laporan masyarakat.


Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan melalui jumpa pers, didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono, di Mapolres. Jum'at (6/9/2024).


"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 (dua) bulan yakni Juli dan Agustus 2024 kemarin, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka Curanmor. berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Zain kepada awak media.


Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol tersebut terjadi pada Jumat, (2/8) lalu, sekira jam 09.00 WIB. Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial  I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api (senpi) saat akan ditangkap.


"Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap. Terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini," katanya.


Zain menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian.


Modus Operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu. 


"Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun," tandasnya.


Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda (kunci tambahan).


"Barang bukti dari 50 tersangka ini adalah 1 senpi rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil (R4), 32 motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK, Dari seluruh tersangka yang ditangkap semua dilakukan penahanan dan proses lanjut," pungkasnya.(*/Red) 

Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank di Pinang Tangerang, Berikut Kronologis Penangkapannya

September 06, 2024


TANGERANG -- Video Viral dua perampok babak belur dihajar massa dan di gelandang ke Polsek Pinang  usai tertangkap basah setelah menjalankan aksi kejahatannya di Kota Tangerang, Banten.


Kedua kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan ini diduga mengambil uang nasabah salah satu bank swasta senilai Rp 100 juta, dengan modus gembos ban mobil korban setelah mengambil uang di salah satu bank di Alam Sutera.


Diketahui, peristiwa itu terjadi Senin, 2 September 2024 pukul 15.00 WIB di Jalan Rasuna Said Jalan Gajah Mada, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.


Dalam video amatir yang beredar di media sosial (medsos) tampak sejumlah massa menyeret dua orang pria yang diduga merupakan pelaku perampokan itu.


Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan kedua pelaku itu berinisial B (57) dan AM (37), warga bersama petugas patroli polisi mengamankan kedua pelaku setelah korban berteriak ketika melihat pelaku mengambil tasnya didalam mobil pada saat korban sedang mengganti ban mobilnya yang tiba-tiba kempes berikut kendaraan (motor) yang digunakan untuk melancarkan aksinya.


"Benar, peristiwa itu terjadi saat korban setelah mengambil uang di sebuah Bank di Jalan Alam Sutra, lalu korban hendak pulang ke rumahnya. Namun tiba-tiba di pertengahan jalan kendaraan korban  mengalami bocor ban," ungkap Diana didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Jum'at (6/9/2024).


Saat Korban bernama Andri Kurniawan (44) bersama drivernya itu sendang mengganti ban mobil yang bocor itu. Tiba-tiba ada dua orang berboncengan motor melintas dan langsung mengambil tas hitam berisi uang tunai milik korban dari dalam mobil. Sontak korban berteriak dan meminta bantuan warga yang melintas untuk mengejar pelaku yang kabur menggunakan motor ini.


"Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas polisi yang sedang patroli di TKP di Wilayah Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, namun bisa di cegah Petugas Patroli, sebelum diserahkan ke kantor Polsek Pinang," ujarnya.


Diana menambahkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku kepada petugas. Kedua pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya itu secara random. Modusnya dengan cara gembos ban kendaraan korban yang menjadi incaran usai mengambil uang di bank dengan paku payung yang sengaja di taruh dibawah ban kendaraan korban.


"Modusnya gembos ban, menggunakan paku payung yang telah di modifikasi. Salah satu pelaku meletakan paku payung itu menggunakan sandal pelaku ke ban Mobil korban saat kendaraan korban terjebak kemacetan," jelasnya.


Sementara menurut keterangan Pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang berbeda-beda. Kendati demikian Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.


"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di kantor Polsek Pinang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Diana.(*/Red) 

Dzuhur Berjamaah, Kapolres Serahkan Bantuan Sembako dan Renovasi Masjid di Pondok Arum Tangerang

September 05, 2024



TANGERANG -- Gelar kegiatan silaturahmi dan sambang Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama sejumlah PJU Polres melaksanakan salat Dzuhur Berjamaah di Masjid Miftahul Jannah, Perumahan Pondok Arum Blok F RT 02 RW 04, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kamis, (5/9/2024).


Usai ibadah salat dzuhur, Kapolres berkesempatan melakukan dialog terkait aspirasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. 


Dalam kunjungan warga itu juga sebanyak 50 paket sembako diserahkan Kapolres kepada masyarakat kurang mampu di lingkungan masjid tersebut.


"Alhamdulillah, kami kepolisian resor Metro Tangerang Kota, dapat bersilaturahmi kepada jamaah masjid Miftahul Jannah di Perumahan pondok Arum ini, ini merupakan sebagai tindak lanjut dari perwakilan DKM Masjid Miftahul Jannah  ke kantor kami, menyampaikan bahwa masjid dalam pembangunan atau renovasi," ujar Kapolres kepada jamaah yang hadir.


Diketahui, seperti dijelaskan DKM (dewan kemakmuran masjid) Miftahul Jannah, kebutuhan renovasi karena bangunan masjid ini biasa digunakan untuk menampung pengungsi saat banjir melanda di wilayah pondok Arum, kota Tangerang.


"Renovasi karena meningkatnya kebutuhan masyarakat, selain untuk fasilitas Ibadah, Majid Miftahul Jannah menjadi tempat pengungsian banjir serta dapur umum membantu masyarakat yang tertimpa musibah. Semoga dengan bantuan kami (polisi) ini pembangunan menjadi lebih optimal untuk kebutuhan masyarakat disini," tutur Zain.


Kapolres menambahkan, rumah ibadah diharapkan juga bisa menjadi tempat pembinaan bagi para remaja, contohnya melalui pengajian maupun kegiatan hari besar keagamaan, sehingga kegiatan tersebut mampu minimalisir pergaulan remaja yang tidak baik seperti tawuran, narkoba dan minuman keras.


"Tahun Ini Kota Tangerang akan melaksanakan Pilkada Serentak, memilih Gubernur dan Wakilnya, Wali kota dan dan Wakilnya. Jangan jadikan perbedaan menjadi memecah belah antar masyarakat," pesannya.(*/Red) 

Brutal, Diduga Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor Usai Gagal Jalankan Aksinya di Depan Alfamart Jayanti

September 05, 2024
Korban/Dok:ist

Kab Tangerang, - Peristiwa penembakan terjadi di depan Alfamart Pasar Jayanti, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (5/9/24). Sekira Pukul 12:00 Wib. 


Para pelaku penembakan diduga komplotan pencuri Kendaraan bermotor (Curanmor) menarget seorang pria menurut informasi diterima Redaksi bhinnekanews71.com, korban diketahui berinisial FS usia (27) tahun, pegawai Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri di Gembong Balaraja. 



Adapun kronologi merunut informasi yang didapat di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi kurang lebih sekitar pukul 12:00 WIB, sebelum kejadian, korban sedang mengambil uang di ATM yang tersedia di Alfamart, korban sempat melihat motor yang di parkirkan didepan Alfamart di utak atik orang tak dikenal yang diduga sedang membobol kunci kontak, sontak korban berteriak dan mengejar pelaku, apesnya pelaku tersebut melakukan perlawanan dan menembak korban hingga tersungkur. 


Setelah itu, Korban penembakan langsung dilarikan ke rumah sakit RSUD Tobat Balaraja dikawal oleh petugas kepolisian Polseksub Sektor Jayanti. 


Hingga berita ini dimuat, Kasatreskrim Polres Kota Tangerang belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(DK/Red)


UPT Samsat Kelapa Dua Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

September 04, 2024



Tangerang, -- UPT Samsat Kelapa Dua beserta jajaran dari kepolisian dan asuransi Jasa Raharja melakukan operasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu, (4/9/2024) di wilayah jalan raya Curug - Karawaci, Komplek Perumahan Aryana Karawaci, Kabupaten Tangerang.


Pada operasi pajak kendaraan bermotor tersebut, terdapat beberapa kendaraan bermotor terkena razia karena belum membayar pajak kendaraannya.


Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan operasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Tepatnya di wilayah Komplek Aryana Karawaci.


Kata Baehaqi, operasi pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).


“Jadi, operasi ini untuk meningkatkan PAD Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya,


Baehaqi juga menuturkan, bagi pengendara kendaraan bermotor yang terkena operasi pajak kendaraan bermotor ini, jika belum membayar pajaknya, bisa dilakukan membayar pajak yang sudah disediakan.


“Bagi pengendara kendaraan bermotor jika belum membayar pajak, bisa membayar pajak di Samsat Keliling yang ada di sini, dan pastinya akan kami bantu dan dipermudah,” ucapnya.


Selain itu, dalam operasi pajak kendaraan bermotor ini ditargetkan 100 kendaraan yang bisa dirazia dan berpotensi segera membayar pajaknya.


“Tadi beberapa kendaraan ada juga yang sudah membayar pajak, dan ada pula yang belum membayar pajak,”terang Baehaqi.


Baehaqi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tangerang yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya. Sebab kata Baehaqi, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tentunya untuk pembangunan wilayah Banten, termasuk Tangerang.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.


Ipda Heru Wahyudi S.H., menambahkan,

Hari ini kita melaksanakan operasi pembayaran pajak mendampingi, penertiban pajak dilakukan pada hari selasa, tepatnya tanggal 3 september 2024, kita mencari atau kita menertibkan sodara sodara kita khususnya yang daerah banten, wilayah banten untuk yang keterlambatan pajak atau yang melakukan penunggakan pajak agar segera membayar pajak, sesuai dengan waktu yang ditentukannya, dan kita berharap, wilayah banten ini tertib pajak, karna bagaimana pun juga pajak sangat penting buat pembangunan daerah khususnya daerah banten mudah mudahan semuanya tertib pajak.


"Kondisi dilapangan masyarakat masih mengikuti aturan, kita berhentikan juga sesuai dengan procedural, dari masyarakatnya juga berkenan untuk mematuhi atau menjalankan, pemeriksaan berkaitan dengan pajak, ada sebagian kecil yang menghindar dari petugas, menghindar untuk di periksa, Taatilah pajak karna pajak sangatlah penting untuk kita semua khususnya untuk warga pemerintah daerah provinsi banten untuk pembangunan dan untuk semuanya," pungkasnya.


Ridho mewakili Jasa Raharja menjelaskan,

Dalam kegiatan kami dari jasa raharja sesuai dengan tupoksi kami, menghimbau kepada masyarkat untuk bersama sama bisa membayar pajak tepat pada waktunya, karna dengan membayar pajak masyarakat otomatis membayar SWDKLLJ, karna SWDKLLJ inilah dana yang kami input dan kami kembalikan lagi kepada masyarakat, dalam bentuk santunan kecelakaan lalu lintas, jadi makanya apabila masyarakat patuh dalam membayar pajak, dan juga berarti masyarakat patuh juga membayar SWDKLLJ.


"Masyarakat dihimbau untuk tertib membayar pajak, karna ketika sudah waktunya membayar pajak tapi di tunda di tunda, akan semakin berat kepada masyarakat karna ada dendanya, bahkan bisa lebih mahal, makanya untuk masyarakat semuanya dihimbau untuk patuh dan tertib membayar pajak sesuai dengan SWDKLLJ karna uangnya juga akan kembali lagi kepada masyarakat," ujarnya.(*/Red) 

Anggaran Fantastis, Pembangunan Balai Penyuluhan KB, Fungsi K3 Terabaikan

September 04, 2024


Kabupaten Tangerang || Pemerintah begitu sigap serta perhatian dalam menata pembangunan yang merata /menyeluruh, baik di kota maupun pelosok desa /kampung.


Seperti salah satunya kegiatan yang sudah berjalan tiga Mingguan lebih, yaitu kegiatan Balai Penyuluhan KB.

Yang lokasinya di dalam area Kecamatan Tigaraksa lebih tepatnya di paling ujung atau samping Kantor Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.


Hasil dari petunjuk Banner sebagai wahana keterbukaan informasi publik (KIP) yang terpasang nyaris tak kelihatan di ujung tembok pagar Kecamatan Tigaraksa, diperoleh informasi walau nyaris tertutup ranting pohon yang menghalangi pemandangan (Selasa 03/09/2024).


Maka di dapatlah informasi tersebut sebagai petunjuk informasi kegiatan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau lebih tepatnya dengan sebutan nama DPPKB.

Lokasi :Kecamatan Tigaraksa

Biaya :Rp 401.561.786.58 (Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus  Delapan Puluh Enam,Lima Delapan Rupiah).

Sumber Dana:APBD TA 2024 

Pelaksana :CV.IBRO PUTRA

Waktu Pelaksanaan :90 Hari Kalender

Yang tentunya kegiatan tersebut atas Partisipasi Pajak Masyarakat Yang di bayar.


Saat berbincang-bincang dengan para pekerja asal kota Purwakarta (Jabar-red)

Yang tidak menyebutkan namanya, bahwa "kegiatan ini sudah berjalan tiga mingguan, untuk mandor jarang ke lokasi, paling satu minggu sekali. Untuk pengawas tiap hari ada, itu motornya ada tapi gak tahu kemana orangnya. Dari pihak kecamatan sini ada pak Mulyadi, untuk pemilik CV ini infonya sih Jaw*ra Banten. Kalau nama tidak tahu, panjang bangunan ini adalah 10 meter dan lebar 5 meter, kalau tinggi bangunan untuk bagian tembok depan 5,60 dan tinggi tembok belakang adalah 4 meter" jelasnya .


Saat ditanya Item (barang-red) apalagi untuk tambahan yang akan di kerjakan, jawab salah satu  pekerja "Paling torn buat nampung air itu kita buat disamping kegiatan ini, kita buatkan tiang penyangga nantinya dari besi" tambahnya.



Sungguh ironis, kegiatan yang hampir menelan setengah miliar tersebut rupanya masih menyisakan pertanyaan, bagaimana mungkin pengawas maupun mandor tidak memperhatikan Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3.


Padahal K3 sebagai Alat Pelindung Diri (APD) untuk mengantisipasi hal buruk yang mungkin saja terjadi dikala bahaya/ petaka itu datang.


Mengacu pada  aturan di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).


Namun rupanya aturan tersebut hanya sebagai pelengkap saja dan tidak difungsikan dengan baik dan benar, sehingga nampak para pekerja hanya ada beberapa yang mengenakan APD, itu pun tidak lengkap hanya pakai helm saja.


Sampai terbitnya berita ini tayang beredar ke publik, Mandor dan Pelaksana serta Pengawas dari Dinas tersebut belum dapat dikonfirmasi. Karena tidak ada akses untuk bisa menghubungi atas orang-orang tersebut.


(Taswan)

PT Susanti Megah Disidak DLH Kabupaten Tangerang, Ada Apa?

September 03, 2024





Kabupaten Tangerang || Tersiar kabar /Informasi bahwa DLH Kabupaten Tangerang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT. Susanti Megah di wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang (Selasa 03/09/2024).


Sidak tersebut dilakukan oleh SKPD /OPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah /Organisasi Perangkat Daerah) yang tentunya kegiatan tersebut adalah sebuah tugas atas dasar laporan aduan dari masyarakat/lembaga/berita. 


Awak media mencoba mendatangi lokasi PT SUSANTI MEGAH.

Sesampainya di depan Gerbang tersebut, awak media di sambut penjaga pintu (Security-red) Gerbang Perusahaan.



Awak Media menanyakan pada salah satu Security yang tidak menyebutkan namanya,

Apakah benar ada orang dari DLH Kabupaten Tangerang melakukan Sidak?


Jawaban Security " Iya betul, tadi ada orang dari DLH Kabupaten Tangerang datang kesini, sekitar pukul delapan pagi dan berakhir pukul sembilan. Saya lihat ada pak Sandi juga dan anggotanya yang masuk ke Perusahaan ini. Untuk lebih lanjut saya tidak tahu karena itu urusan perusahaan" Jawab Security didepan awak Media BhinnekaNews71.com


Selanjutnya awak Media mencoba menghubungi Sandi selaku Kasi DLH Kabupaten Tangerang via Chat WhatsApp untuk menanyakan hasil sidak tersebut dan langkah apa yang akan ditempuh /lakukan?


Sandi Kasi DLH Kabupaten membalas chat tersebut.

"Iya pa, Nanti sy infokan setelah laporan ke pa kadis dahulu ya pa" Jawab Sandi saat membalas pesan via WhatsApp.


Diduga perusahaan PT Susanti Megah yang memproduksi Garam Konsumsi tersebut ada masalah dalam hal :


1.Tidak adanya IPAL (Instalasi Pembuangan   Air Limbah) yang baik dan benar.


2.Tidak adanya TPSL B3  (Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Beracun).


3.Hasil Analisa TDS (Total Dissolved Solids) yang sudah melebihi baku mutu.


Sangat disayangkan perusahaan tersebut, selalu abai akan aturan yang seharusnya dipatuhi dan ditempuh.


Kini pihak kontrol sosial dan masyarakat menanti jawaban dari DLH Kabupaten Tangerang .

Sikap apa yang akan ditempuh untuk menyikapi permasalahan yang ada.


Sampai terbitnya berita ini, pihak perusahaan PT Susanti Megah belum di konfirmasi.


(Taswan)

Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama di Cipadu Tangerang

September 03, 2024




TANGERANG -- Kasus pelecehan seksual Viral di Media Sosial (Medsos), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan tenaga kesehatan atas nama N mengaku sebagai dokter H (49) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pasien berinisial AA (19) sebagai tersangka. 


"Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Selasa, (3/9/2024).


Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N mengaku dokter H  ini merupakan perawat/ tenaga kesehatan bukan seorang dokter. Dan dia hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.


"Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku," katanya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi menenjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi  oleh seseorang yang sejenis.


"Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban," ungkapnya.


Lebih dalam Zain juga mengungkapkan,  bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan.


"Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022," tukasnya.


Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.


Kepada korban, telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak,  (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.


"Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres," pungkasnya.(*/Red) 

CV Fatih Kontruksi Klarifikasi Soal Kegiatan Pembangunan Penyuluh KB di Kecamatan Kemiri Dituding Mark-Up

September 02, 2024

KABUPATEN TANGERANG, -- CV FATIH KONSTRUKSI memberikan klarifikasi terkait pemberitaan BhinekaNews71.com pada edisi 02 September 2024 Dengan Judul *Diduga Kegiatan Pembangunan Penyuluhan Kb di Wilayah Kecamatan Kemiri Terindikasi Mark-Up* 


Kami asumsikan media online adalah media atau pers sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. “Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.


Untuk itu setiap ada permasalahan yang terkait dengan pemberitaan pers peraturan perundang undangan yang di gunakan adalah UU Pers, karna kemerdekaan pers merupakan Undang undang yang bersifat Lex Specialis, maka untuk itu kami mengambil langkah langkah yang dapat dilakukan sesuai peraturan perundang undangan tersebut diatas melalui pemenuhan hak jawab dan atau hak koreksi.


Berikut hak jawab dan atau hak koreksi yang dapat kami sampaikan bahwa :


 “Sebetulnya fakta di lokasi bukannya luas bangunan tersebut bukan hanya 10x5 m2 ada juga penambahan bangunan teras depan 2x2 m2 dan beberapa item lainnya seperti pengeboran sumur sible lengkap berikut, tiang toren, tangki penampung air dan aksesoris lainnya, dan ada beberapa pengecoran dak plat lantai bangunan dalam struktur bahan bangunan nya kami menggunakan bahan yang berkualitas mutu yang bersertifikat ISO seperti besi ukuran 13” ulir full,10” ulir full.,8” polos full,kanal 0,75 mm full,reng 0,4mm full dan bahan bahan lainnya utnuk metode pelaksanaan pembangunannya pun kami menggunakan metode standar nasional dengan cara melakukan pengecoran pondasi berikut tiang tiang kolom utama terlebih dahulu,agar tidak mengurangi kualitas beton.


Perlu kami sampaikan juga dalam proses pembanguan Balai UPT KB Kecamatan Kemiri dari mulai MC 0, sampe dengan saat ini proses pengawasan dari dinas melalui konsultan pengawas pengelihatan kami belum pernah absen artinya setiap hari pengawas konsultan hadir di lokasi karna proses pembangunan tersebut tidak pernah libur kecuali pada saat tanggal 17 agustus karena bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan.


Dan terkait mengenai K3, petugas pekerja kami sangat memperhatikan K3 dan atribut tersebut selalu di pakai hanya saja ada beberapa pekerja yang dianggap kurang lengkap memakai atribut k3 dan pada saat pekerja beristirahat dikarenakan waktunya jam istirahat wajar kiranya atribut k3 tersebut di lepas sementara selama waktu istirahat.


Berikut kami lampirkan dokumen terkait. Demikian permohonan hak jawab dan atau hak koreksi ini saya sampaikan Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.




Sebelum nya diberitakan berjudul dengan link:


*Diduga Kegiatan Pembangunan Penyuluh KB di Wilayah Kecamatan Kemiri  Terindikasi Mark-Up*


https://www.bhinnekanews71.com/2024/09/diduga-kegiatan-pembangunan-penyuluh-kb_61.html

Kegiatan pembangunan penyuluh KB di Kampung Kemiri RT 10 /03 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang menyita perhatian  publik (Senin 02/09/2024).


Kegiatan dari Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Tangerang, Yang di beri judul : PEMBANGUNAN PENYULUH KB KECAMATAN KEMIRI.


Lokasi : Kecamatan Kemiri

Sumber Dana : APBD 2024 Dana Alokasi Khusus (DAK).

Biaya : Rp 400,063,729,00

Pelaksana : CV.FATIH KONTRUKSI

Waktu : 90 Hari Kalender.


Sejak awal kegiatan penggalian pondasi, yaitu bulan Agustus pertama kali awak Media mendatangi lokasi kegiatan 2 Agustus 2024, untuk menanyakan kegiatan tersebut.

Pengakuan waktu dari salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya, bahwa

"Panjang bangunan ini hanya 5 meter, lebar nya 10 meter" ucap pekerja saat diwawancarai 2 Agustus 2024.


Selanjutnya awak media mendatangi kembali lokasi kegiatan yang sudah satu bulan yakni Senin 02 September 2024.

Saat ditanya pada salah satu kepercayaan Mandor yang tidak menyebutkan namanya, berbicara di hadapan awak Media,

"Kegiatan ini milik Iy*s , kalau Mandornya Kay*t orang pasir salam Kronjo, panjang bangunan ini 5 meter, dan lebarnya hanya 9 meter, dan tinggi bangunan ini adalah 5,35 untuk yang depan, tinggi bagian belakang 5,25 "Jelasnya.


Saat ditanya lebih lanjut apakah akan di dak atau ditingkat?

Kepercayaan Mandor tersebut menambahkan " Tidak ditingkat, cukup gitu doang" ujarnya.

Sungguh aneh jawaban semula dan saat ini tidak sama, ada apa sebenarnya yang terjadi?


Pantauan awak Media terlihat para pekerja juga tidak mengenakan alat safety K3, yang mana K3 adalah sarat penting dalam kegiatan tersebut.


Lemahnya pengawasan, sehingga para pekerja tidak tertib akan aturan K3.

Diduga tidak adanya arahan dari pihak Mandor.


Dalam waktu dekat awak Media akan mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Tangerang, untuk konfirmasi kegiatan yang sedang berjalan yang hampir menelan anggaran setengah miliar.


(Taswan)

Polisi Kawal Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Kepala Daerah Pilkada 2024 di RSUP dr. Sitanala

Agustus 31, 2024



TANGERANG -- Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya memonitoring dan mengawal  pemeriksaan kesehatan bakal calon Walikota dan Wakil serta Bupati dan Wakil Tangerang, di RSUP dr. Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang dilaksanakan sejak, Jum'at (30/8/2024) dan hari ini, Sabtu (31/8/2024) pagi WIB hingga menjelang Petang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengamanan ini dilakukan mencegah terjadinya gangguan berjalannya proses Medical Check Up (MCU) yang dilakukan 6 pasangan bakal calon (Bacalon) Walikota dan Bupati beserta wakilnya.


Diketahui, tiga pasangan bacalon Bupati dan Wakil Tangerang yang telah melakukan Tes Kesehatan itu adalah Maesyal Rasyid-Intan Nurhikmah, Mat Ramli-Irvansyah Asmat dan   Zulkarnain-Lerru. Dilaksanakan pada, Jum'at (30/8) kemarin.


Sementara, tiga pasangan bacalon Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yakni, Ahmad Amarullah-Bonnie Mufidzar, Sachrudin-Maryono Hasan dan Faldo Maldini-Fadhlin Akbar. dilaksanakan Sabtu, (31/8).


“Monitoring serta pengawasan dilakukan Polri terhadap calon Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang sedang melaksanakan pemeriksaan kesehatan, agar mereka merasa aman dan nyaman,” terang Zain.


Melalui pengamanan dan monitoring ini, lanjut Kapolres, pihaknya ingin memastikan serta mengantisipasi terhadap gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggungjawab yang mungkin dapat terjadi terhadap para calon kepala daerah itu.


“Polisi akan melindungi bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan calon Walikota/Wakil Walikota terhadap gerakan dan ancaman dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.


Zain mengungkapkan, proses pemeriksaan kesehatan telah berjalan dengan aman dan lancar. Ia berharap masyarakat kota/kabupaten Tangerang akan mendapatkan pemimpin yang sehat baik secara jasmani dan rohani.


"Alhamdulillah, hingga saat ini, Sabtu (31/8) pengamanan kami lakukan berjalan kondusif. Semua berjalan lancar dan semoga menghasilkan pemimpin Kota/kabupaten yang amanah, sehat secara lahir dan batin, jasmani dan rohani," pungkasnya.(*/Red) 

530 Personil Gabungan Amankan Pendaftaran Cakada di KPU Kota Tangerang

Agustus 29, 2024



TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya  mensiagakan 530 personil gabungan, dalam pengamanan pendaftaran bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang pada Pilkada Serentak 2024. 


Personil gabungan ini terdiri dari 350 polisi, 30 TNI,  90 Satpol PP, 40 Dishub dan 15 petugas Damkar termasuk pengamanan dalam oleh KPU Kota Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan pasukan  selama pendaftaran pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak di kota Tangerang.


"Apel ini kita mensiagakan sebanyak 530 personil gabungan, dari Polri 350 personil, TNI 30 personil, Satpol PP 90 personil, Dishub 40 personil dan Damkar 15 personil," kata Zain. Kamis, (29/8/2024) di lokasi apel alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang.


Berdasarkan informasi hari ini, lanjut Kapolres terdapat 3 (tiga) pasangan calon ( paslon) yang dijadwalkan mendaftarkan diri ke kantor KPU kota Tangerang, yakni pasangan bacalon Walikota dan Wakil Walikota  Ahmad Amrullah - Boni Mufizar, Sachrudin-Maryono, Faldo Maldini - Fadlin Akbar. 


"Kami imbau kepada semua pendukung dan tim sukses yang akan mendampingi ke KPU, bergerak dari lokasi titik kumpul untuk menjaga keselamatannya berlalu lintas, gunakan helm bagi yang menggunakan sepeda motor serta  tidak menggunakan knalpot brong dan jangan terjadi  gesekan dengan massa pendukung lain," katanya.


"Jika ada hal-hal yang kurang pas agar diselesaikan baik-baik, Polri berharap pelaksanaan pendaftaran seluruh calon berjalan aman, tertib dan lancar," imbuh Zain.


Sementara, salain pengamanan kantor KPU,  beberapa personil gabungan yang telah disiapkan akan memfokuskan pada dua lokasi titik kumpul yakni Jalan TMP Taruna dan Stadion Benteng Rebon, kota Tangerang.


"Kita akan siagaan PAM secara ketat di area kantor KPU Kota Tangerang, untuk yang memasuki kantor KPU kita akan lakukan pembatasan untuk para pendamping hanya 70 orang yang boleh masuk area dan yang masuk ke ruang pendaftaran hanya 20 orang,"pungkasnya.(*/Red) 

Respon Laporan Masyarakat, Polisi Gerebek Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang di Periuk

Agustus 27, 2024





TANGERANG - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.


Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27)  berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.


Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.


"Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat," kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Selasa (27/8/2024).


"Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.



Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 


"Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.

(ML/TIM)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *