Tampilkan postingan dengan label Serang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serang. Tampilkan semua postingan

Polres Serang Terjunkan 1000 Personel Amankan Pilkada Serentak

November 21, 2024




SERANG, - Kepolisian Resor (Polres) Serang akan mengerahkan 1.000 personel untuk pengamanan seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak yang digelar Rabu, 27 Nopember mendatang. 


Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, jumlah personel yang diturunkan sebanyak 1.000 personel diantaranya 700 anggota Polres Serang dan anggota dari Polda dan Brimobda Banten sebanyak 300 personil. 


"Kita persiapkan seribu personil untuk pengamanan Pilkada Serentak besok," kata AKBP Condro Sasongko didampingi Kabagops AKP Uka Subakti kepada media, Kamis 21 Nopember 2024. 


Kapolres mengatakan selain BKO 300 personil Polda dan Brimob Banten, pihaknya juga mendapat dukungan sebanyak 100 personil dari Kodim 0602 Serang serta anggota Linmas sebanyak 2.816 orang.


"Seluruh personel nantinya akan disebar di 1.408 TPS dengan masa tugas selama lima hari," terang Kapolres alumnus Akpol 2005.


Sementara pada apel Pengecekan Kesiapan Personil PAM TPS, Kapolres Condro Sasongko memberikan 5 penekanan kepada seluruh personil yang akan bertugas pengamanan TPS.


Kelima penekanan itu, pertama menjaga kesehatan, mental dan fisik serta merawat peralatan yang diberikan negara. Pesan yang kedua, kata Kapolres, pentingnya mapping atau memetakan tempat yang rawan di tempat pemungutan suara.


"Ingat, saat ini sudah masuk musim penghujan, jangan sampai nanti pada saat pemungutan suara ada TPS banjir. Jadi ini harus segera dikomunikasikan dengan Bawaslu dan KPU di tempatnya masing-masing," tandasnya.


Kemudian pesan yang ketiga, lanjut Kapolres, kepada seluruh petugas agar memperkokoh kerjasama antar personal dan sinergitas dengan stakeholder terkait. 


"Kenali siapa PPK nya, siapa panwascamnya, siapa Linmasnya dan siapa petugas TPS. Anggota jangan bersifat apatis. Jadi jika terjadi sesuatu, siapa, berbuat apa, dan lain sebagainya kalian mudah mengetahui," tegas Condro Sasongko.


Selanjutnya Kapolres meminta seluruh personil untuk menjaga komitmen netralitas Polri dalam setiap pesta demokrasi. "Jangan sampai ada imej bahwa kita tidak netral dalam pilkada. Hindari hubungan dengan Paslon ataupun pendukung," tegas Alumnus Akpol 2005.


Pesan yang terakhir yang disampaikan Condro Sasongko adalah seluruh personil dapat menjadi Kapolres pada dirinya masing-masing. Artinya setiap permasalahan yang ada di lokasi harus bisa diselesaikan pada saat itu juga.


"Saya ingin teman-teman bisa menjadi Kapolres pada dirinya sendiri untuk dapat menyelesaikan permasalah yang pada saat itu juga, jangan sampai melebar," tandasnya.(*/Red) 

Polda Banten Imbau Masyarakat, Waspada Cuaca Ekstrem Berdasarkan Info BMKG

November 21, 2024




Serang - Polda Banten menyampaikan imbauan  kepada masyarakat terkait waspada cuaca  ekstream berdasarkan informasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dengan perkiraan cuaca wilayah Banten berpotensi terjadi hujan sedang-Lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada Kamis (21/11).


Dalam kesempatannya Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait hal tersebut. "Menurut BMKG, suhu udara pada Kamis 21 November 2024 di wilayah Banten hingga Tangerang berkisar 23 hingga 32 derajat celcius, dengan kelembaban 70-96 persen," kata Kabidhumas Polda Banten.


Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan bahwa Masyarakat di wilayah hukum Polda Banten diminta untuk berhati-hati akan pontensi bencana  alam yang disebabkan hujan terjadi pada hari ini.


"Berdasarkan informasi BMKG menjelaskan bahwa Masih berpotensi terjadi hujan sedang-lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Serang bagian barat dan selatan, Kota Cilegon," ucap Kabidhumas Polda Banten. 


Terakhir Kabidhumas Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kondisi cuaca saat ini. Masyarakat juga diminta agar selalu memantau perkembangan informasi cuaca, mengambil langkah-langkah keselamatan yang telah dianjurkan otoritas setempat.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi cuaca yang dapat berubah-ubah, kami juga mengingatkan bagi pengendara motor untuk memilih menepi ataupun berteduh saat terjadi hujan deras, faktor cuaca seperti ini dapat mempengaruhi kondisi jalan hingga berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Jadi harus lebih hati-hati karena ketika hujan lebat jalanan menjadi licin serta jarak pandang pun terbatas," tutupnya. (*/Red) 

Pimpin Apel Pengecekan Pengamanan TPS, Ini 5 Pesan Kapolres Serang

November 20, 2024



SERANG - Mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Polres Serang menggelar apel pengecekan kesiapan personel pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS). 


Apel pengecekan yang dipimpin Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko digelar di halaman Mapolres Serang, Rabu (20/11/2024).


Dalam sambutannya, Kapolres Serang menyampaikan 5 pesan kepada personil yang akan bertugas pengamanan TPS, yaitu personil harus menjaga kesehatan, mental dan fisik.


"Peralatan yang diberikan oleh negara harus dirawat dan dipersiapkan mulai dari yang terkecil sampai yang besar. Nanti tolong dicek bener kelengkapannya," kata Kapolres Condro Sasongko.


Pesan yang kedua, kata Kapolres, pentingnya mapping atau memetakan tempat yang rawan di tempat pemungutan suara.


"Ingat, saat ini sudah masuk musim penghujan, jangan sampai nanti pada saat pemungutan suara ada TPS banjir. Jadi ini harus segera dikomunikasikan dengan Bawaslu dan KPU di tempatnya masing-masing," tandasnya.


Kemudian pesan yang ketiga, lanjut Kapolres, kepada seluruh petugas agar memperkokoh kerjasama antar personal dan stakeholder terkait. Kenali siapa PPK nya, siapa panwascamnya, siapa Linmasnya dan siapa petugas TPS.


"Anggota jangan bersifat apatis. Jadi jika terjadi sesuatu, siapa, berbuat apa, dan lain sebagainya kalian mudah mengetahui," tegas Condro Sasongko.


Selanjutnya Kapolres meminta seluruh personil untuk menjaga komitmen netralitas Polri dalam setiap pesta demokrasi. "Jangan sampai ada imej bahwa kita tidak netral dalam pilkada. Hindari hubungan baik dengan Paslon ataupun pendukung," tegas Alumnus Akpol 2005.


Pesan yang terakhir yang disampaikan Condro Sasongko adalah seluruh personil dapat menjadi Kapolres pada dirinya masing-masing. Artinya setiap permasalahan yang ada di lokasi harus bisa diselesaikan pada saat itu juga.


"Saya ingin teman-teman bisa menjadi Kapolres pada dirinya sendiri untuk dapat menyelesaikan permasalah yang pada saat itu juga, jangan sampai melebar," tandasnya.(*/Red) 

Tanpa PIP, Pembangunan Saluran Drainase di Cikande Permai Diduga Proyek Siluman

November 20, 2024

 

SERANG, -- Proyek pembangunan drainase di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Serang Banten, yang saat ini sedang berlangsung diduga sarat pelanggaran. 


Selain tidak adanya papan informasi proyek (PIP) yang notabene jelas menjadi informasi publik, dari Spesifikasi, Ukuran, dan sumber anggaran harus menjadi konsumsi masyarakat. sehingga tidak menjadi asumsi negatif proyek siluman di masyarakat. 



Pekerjaan drainase tampak dikerjakan asal asalan, tanah bekas galian berserakan di jalan dan pinggiran toko toko yang dikeluhkan beberapa pemilik toko. 


Meski masyarakat mengapresiasi pembangunan Drainase, namun pekerjaan jangan sampai menganggu dan merugikan masyarakat. 


Hal itu disampaikan ST, pemilik toko yang tekena imbas bekas tanah, " Kami dukung adanya pembuatan drainase, tapi jangan sampai merugikan kami kamilah, lihat saja tanahnya main asal tumpah aja," keluh ST,

Sementara itu, Kepala Desa Permai mengatakan mengenai kegiatan proyek bersumber DPUPR , " PUPR, Tanya pak dewan," ujar Kades singkat, Rabu (20/11/24). 


Selain itu, Salah satu anggota Dewan Kabupaten Serang saat dikonfirmasi menjelaskan. 


 "Pelaksananya PU  bidang bina marga Saya cuma minta benerin saja supaya tidak banjir itu saja, tapi kalau kontraktor yang kerjanya saya tidak tahu, soalnya itu wewenang bina marga untuk pelaksanaanya," terangnya. 


Perihal PIP Proyek, Anggota Dewan menyebutkan tidak tahu, dan dirinya akan membantu menanyakan ,"Nanti saya bantu cari tahu ke Bina marga," ujarnya. 


Hingga berita dimuat mandor yang ditugaskan dilapangan, belum merespon wartawan, dan pihak DPUPR Kabupaten Serang masih berupaya untuk dikonfirmasi. 


Perlu diketahui, dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.(Red)

Kapolres Serang Bersama Insan Media Bagikan Makan Gratis Sehat Ratusan Siswa SDN Taman Ciruas Permai

November 19, 2024


SERANG | Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersama puluhan wartawan dari berbagai media mengajak ratusan siswa/i dan para guru SDN Taman Ciruas Permai, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, makan siang gratis, Selasa (19/11). 


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kegiatan makan gratis untuk para siswa/i SDN Taman Ciruas Permai bersama rekan-rekan media ini sebagai uji coba dari program Presiden Prabowo, makan gratis untuk siswa. 


"Ini baru uji coba untuk beberapa tempat. Tujuannya mendukung program Bapak Presiden untuk memberikan makan gratis sehat untuk para siswa/i," kata Kapolres Serang, usai membagikan makan gratis kepada ratusan siswa. 


Sementara itu salah satu Dewan Guru SDN Taman Ciruas Permai mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Serang dan jajaran telah memberikan makanan gratis sehat kepada seluruh siswa/i SDN Taman Ciruas Permai. 


"Alhamdulillah, makanannya enak. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada bapak Kapolres Serang dan jajaran," ucapanya. 


Untuk diketahui, Kapolres Serang membagikan makan gratis sehat kepada ratusan siswa/i SDN Taman Ciruas Permai, dengan menu, ayam, telor, sayur dan susu kotak. 


Dalam kegiatan tersebut nampak ratusan siswa-siswi SDN Taman Ciruas Permai menikmati makan siang gratis dengan penuKapolres Serang Bersama Insan Media Bagikan Makan Gratis Sehat Ratusan Siswa SDN Taman Ciruas Permai


Gandeng Wartawan, Kapolres Serang bagikan Ratusan Makan Gratis Sehat di SDN Taman Ciruas


SERANG | Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersama puluhan wartawan dari berbagai media mengajak ratusan siswa/i dan para guru SDN Taman Ciruas Permai, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, makan siang gratis, Selasa (19/11). 


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kegiatan makan gratis untuk para siswa/i SDN Taman Ciruas Permai bersama rekan-rekan media ini sebagai uji coba dari program Presiden Prabowo, makan gratis untuk siswa. 


"Ini baru uji coba untuk beberapa tempat. Tujuannya mendukung program Bapak Presiden untuk memberikan makan gratis sehat untuk para siswa/i," kata Kapolres Serang, usai membagikan makan gratis kepada ratusan siswa. 


Sementara itu salah satu Dewan Guru SDN Taman Ciruas Permai mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Serang dan jajaran telah memberikan makanan gratis sehat kepada seluruh siswa/i SDN Taman Ciruas Permai. 


"Alhamdulillah, makanannya enak. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada bapak Kapolres Serang dan jajaran," ucapanya. 


Untuk diketahui, Kapolres Serang membagikan makan gratis sehat kepada ratusan siswa/i SDN Taman Ciruas Permai, dengan menu, ayam, telor, sayur dan susu kotak. 


Dalam kegiatan tersebut nampak ratusan siswa-siswi SDN Taman Ciruas Permai menikmati makan siang gratis dengan penuh keceriaan.(*/Red) 

Banjir Akibat Gorong-gorong Rusak Warga Kareo Minta Solusi

November 18, 2024

SERANG - Warga Kampung Kareo Dukuh, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menyuarakan keluhan atas kerusakan gorong-gorong di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung. Mereka menyebut, infrastruktur tersebut belum pernah diperbaiki selama 45 tahun, meskipun kondisinya telah menyebabkan dampak serius.


"Setiap kali hujan, baik kecil maupun besar, banjir selalu terjadi. Air masuk ke rumah warga karena gorong-gorong mampet dan belum pernah diperbaiki," ujar H Naryu, tokoh masyarakat setempat, Senin, 18 November 2024.


Menurut Naryu, masyarakat telah berulang kali mengajukan permohonan agar gorong-gorong tersebut dibongkar dan diperbaiki demi memperlancar saluran drainase. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.


"Kami sudah mengajukan perbaikan, tetapi belum ada tanggapan. Pihak terkait hanya melakukan survei, tanpa ada tindak lanjut," ungkapnya.


Warga setempat berharap agar pihak berwenang segera melakukan pembongkaran dan perbaikan. Kondisi ini, kata Naryu, telah menimbulkan ketidaknyamanan selama bertahun-tahun.


"Yang merasakan dampaknya adalah warga. Setiap hujan, rumah-rumah terendam banjir karena hampir 45 tahun gorong-gorong ini belum tersentuh pembangunan," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari instansi terkait yang bertanggung jawab atas permasalahan ini.



9. Warga Kareo Kehilangan Kenyamanan Akibat Banjir Selama 45 Tahun



10. Jawilan Dilanda Masalah Drainase Warga Kareo Menunggu Perubahan.(*/Red) 

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Cikande Polres Serang Gelar Penanaman Bibit Seluas 1,3 Ha

November 18, 2024



SERANG - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Andri Surya Kurniawan melaksanakan kegiatan penanaman bibit tanaman pangan di lahan tidur seluas 1,3 hektar di Kampung Kedinding, Desa dan Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin 18 Nopember 2024.


Selain melaksanakan kegiatan penanaman bibit tanaman pangan, Kapolsek juga memberikan bantuan berupa 20 kilogram bibit Jagung, pupuk urea 50 kg dan NPK 100 kg, pupuk organik cair 25 liter serta pestisida sebanyak 1,5 liter.


Kapolsek Kompol Andri Surya Kurniawan, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polsek Cikande atas program Asta Cita dan 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan khususnya mendorong ketapang.


"Kegiatan ini merupakan dukungan program ketahanan pangan Asta Cita serta 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto. Kami memanfaatkan lahan di lingkungan Polsek Cikande seluas 1, 3 hektar untuk penanaman benih jagung," katanya.


Kapolsek mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekitar dalam memanfaatkan lahan kosong untuk kegiatan produktif. Sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung tercapainya desa mandiri yang berkelanjutan.


"Saya berharap gerakan ketahanan pangan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemanfaatan lahan untuk tercapainya swasembada pangan yang berkelanjutan," tandasnya.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsektor Kibin, personil Provost dan Bhabinkamtibmas Polsek Cikande, anggota Babinsa Cikande, Kades Kibin, petugas Balai Penyuluhan Pertanian, ibu-ibu PKK serta masyarakat Desa Kibin.(*/Red) 

Minim Rambu dan Pengatur Jalan, Truk Kontainer Terperosok Ke Bekas Bobokan Jalan Nasional Cikande Asem

November 18, 2024



SERANG, -- Kemacetan panjang terjadi di jalan raya Serang - Jakarta, tepat nya di Pertigaan Cikande Asem, Cikande, Serang Banten, pada Senin (18/11)24) pukul 14.20 Wib sore. 


Lalu lintas dari kedua arah terpantau padat dan macet total imbas Truk kontainer beplat Nomor KB 8725 MW terperosok masuk kedalam bekas Bobokan Jalan Nasional di Cikande Asem. 




Pono, Salah satu tukang ojek mengatakan, Kontainer tersebut masuk dari Jalur Kiri, sementara, Bobokan Jalan berada di jalur tengah (kanan). 


"Tadi Truknya masuk ke kiri, mungkin ga muat karena Bobokan kan di kanan jalan, ga ada yang ngatur jalannya, tanda rambu nya juga sedikit Pak, jadi supir ga tau kali, ujar Pono di lokasi. 


Hingga berita ini dimuat, Pelaksana pekerjaan Jalan belum dapat dikonfirmasi, sementara, pihak kepolisian belum tampak di lokasi untuk mengatur lalulintas.(Aswara) 

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Pil Koplo

November 17, 2024

 


SERANG, - Terdesak kebutuhan ekonomi, warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang berinisial SJ (35) nekad berjualan pil koplo. Namun baru sebulan menjalankan bisnjs haramnya, SJ diamankan personil Satnarkoba Polres Serang di rumahnya. 


Dari tersangka pengedar pil koplo ini, petugas mengamankan barang bukti 570 butir pil koplo jenis double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta 1 unit handphone android yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.


Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka SJ diamankan pada Selasa (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB.


Penangkapan tersangka SJ dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.


"Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka SJ dicurigai melakukan bisnis narkoba," ungkap Bondan Rahadiansyah kepada media Minggu (17/11/2024).


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka, petugas mendatangi rumah SJ.


"Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan dari dalam tas tersangka ditemukan plastik berisi 570 butir pil double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta handphone juga diamankan," jelasnya.


Dalam pemeriksaan, tersangka SJ mengaku baru satu bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ratusan butir pil koplo yang diamankan diakui miliknya yang dibeli dari AB (DPO) yang ditemui di sekitaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.


"Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari Tanah Abang, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan," terangnya.


Atas perbuatannya, tersangka SJ dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No.17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.


Kasatresnarkoba mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.(*/Red) 

Aklamasi, Andrea Nanda Saputra Pimpin PWI Kabupaten Serang

November 15, 2024

 



Serang – Andrea Nanda Saputra (ANS) terpilih secara aklamasi untuk memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang masa bakti 2024-2027. Keputusan tersebut diambil dalam konferensi pemilihan yang digelar oleh PWI Kabupaten Serang di Allisa Resort, Jumat 15 November 2024.


Dalam sambutannya, ketua terpilih Andrea Nanda Saputra mengungkapkan bahwa amanah yang diembannya bukanlah tugas ringan. Ia berkomitmen untuk bekerja keras memajukan PWI Kabupaten Serang agar lebih berkembang dan memberikan kontribusi positif.


"Saya bertekad untuk melanjutkan tradisi dan memperkuat kredibilitas PWI sebagai wadah yang memperjuangkan jurnalisme yang profesional, objektif, dan berintegritas tinggi," kata ANS.


Lebih lanjut, ANS mengajak seluruh anggota PWI Kabupaten Serang untuk bersatu dalam satu visi, memperkuat sinergi, dan menjaga kekompakan.


"Marilah kita menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalistik, serta memperkokoh peran PWI sebagai pilar demokrasi yang mewakili suara masyarakat Kabupaten Serang," ujarnya.


ANS juga berharap, dengan dukungan dan kerja sama dari seluruh anggota, PWI Kabupaten Serang akan bergerak menuju arah yang lebih baik.


"Melalui program-program yang akan kami rencanakan, mari kita wujudkan PWI yang tidak hanya memberikan manfaat bagi profesi kita, tetapi juga bagi masyarakat secara luas," tambahnya.


Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nopandra, mengungkapkan harapannya agar PWI Kabupaten Serang terus meningkatkan kompetensi anggotanya dan menjaga marwah organisasi.


"Dengan terpilihnya Andrea Nanda Saputra secara aklamasi, ini menandakan bahwa PWI Kabupaten Serang solid. Ibarat sebuah kapal, ketua adalah nahkoda, sementara sekretaris merupakan kapten yang memimpin, dan pengurus lainnya adalah awak kapal yang bekerja sama," jelas Rian.


Ia juga berpesan kepada seluruh pengurus PWI Kabupaten Serang agar tetap solid dalam membina anggotanya. "Untuk membangun organisasi yang lebih baik, diperlukan kekompakan dan kesolidaritasan bersama," imbuhnya.


Perubahan yang dilakukan mencakup penyempurnaan struktur kalimat dan beberapa penyusunan ulang agar lebih jelas dan efektif, serta memastikan konsistensi penggunaan istilah yang tepat.(*/Red) 

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

November 15, 2024



Serang - Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan bertempat di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (15/11).


Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut. “Hari ini Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan,” katanya.


Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan para pelaku. “Subdit Jatanras Polda Banten berhasil mengamankan JS (55), MU (31) dan AM (32),”


Dian menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana kasus Tindak Pidana Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan. “Dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan terjadi yaitu pada kamis,05 September 2024 Sekira jam 04.30 Wib Sdr. MH yang merupakan anak dari pelaku JS pulang kerumahnya setelah menginap dirumah JSkemudian  Sdr. MH pulang  kerumahnya yang beralamat di Link. Bogeg Rt/Rw. 002/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang untuk berganti baju kerja dan berangkat kerja kemudian pada pagi itu JSmengajak AM yang merupakan anak JS dan MU selaku adik Ipar JS untuk mengikuti Sdr MH,” katanya.


Dian menjelaskan para pelaku melihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumah Sdr. MH dalam keadaan pintu tertutup. “Kemudian pada saat Sdr. MH masuk kedalam rumahnya, terlihat melihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumah Sdr. MH dalam keadaan pintu tertutup setelah itu JS dan MU yang berjaga  dipintu depan sedangkan AM berjaga dipintu belakang kemudian JS dan MU mendorong Pintu depan rumah Sdr. MH namun pintu dalam keadaan terkunci dan tidak bisa dibuka, tidak lama kemudian AM berteriak minta tolong kemudian MU berlari  kearah pintu belakang, tidak lama kemudian pintu depan dibuka oleh Sdr. MH dan JS  berlari  kearah pintu belakang untuk menyusul AM dan MU serta JS melihat AM dan MUbersama-sama memukuli AN dengan tangan kosong atau mengepal kearah bagian wajah  AN  berkali kali dan pada saat dipukul AN sedang dalam keadaan jongkok kemudian JS juga ikut memukul AN dengan  cara menampar wajah saudara  AN  sebanyak 1 kali denganmenggunakan telapak tangan kanan, dan pada saat itu AN sudah diikat kedua tangannya dengan menggunakan tali rapia  dan pada saat itu jugaAN sudah banyak mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta luka memar dibagian wajah khususnya dibagian kelopak mata sebelah kanandan  kondisi badan AN sudah dalam keadaan lemas karena banyak mengeluarkan darah,” jelasnya.


“Selanjutnya AN ketika keadaan sudah terang tepatnya sekitar jam 07:00 Wib AN berada di teras rumah dalam keadaan mengalami luka-luka dibagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya dan tidak berapa lama kemudian petugas kepolisian  Bhabinkamtibmas Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota datang keTKP dan membantu saudara AN dan dibawa ke RSUD Prov. Banten, bahwa atas terjadinya peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban AN suami Sdr. MY (sampai meninggal dunia) yang terjadi di rumah Sdri. MH yang beralamat di Link. Bogeg Rt/Rw. 002/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang, ada dua upaya musyawarah antara pihak JS dengan keluarga korban AN,” tambahnya.


Dian menerangkan bahwa musyawarah amat keduanya sudah dilakukan dan yang dibahas sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman antara pihak I dengan Sdr. AN yang berujung pemukulan/pengeroyokan kepada AN. “Yang pertama musyawarah pada 05 September 2024 yang di laksanakan di polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota, dan pihak-pihak yang hadir yaitu Sdr. SH suami Sdri. MH, Sdr. JD, dan dari pihak AN yang hadir yaitu Sdr. TF, Sdr. RD dan Sdr. LI, serta hadir juga ketua RW. 002 dan yang dibahas sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman antara pihak I dengan Sdr. AN yang berujung pemukulan/pengeroyokan kepada AN yang dilakukan oleh pihak I bersama dengan keluarganya yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 September 2024 yang diketahui sekira pukul 05:30 Wib di Link. Bogeg Rt/Rw. 003/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang, dengan hasil musyawarah bahwa saya dan keluarga telah meminta maaf kepada pihak Ke II yaitukeluarga AN dan pihak ke II telah memaafkan pihak I dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum serta saya telah merealisasikan memberikan biaya pengobatan kepada Sdr. AN senilai Rp. 4.000.000yang diserahkan pada tanggal 10 September 2024,” jelasnya.


“Yang kedua musyawarah tanggal 14 September 2024 yang di laksanakan dirumah Sdr. AN dan penandatangan surat di Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota, dan pihak-pihak yang hadir yaitu dari Pihak I yaitu Sdr. IS, Sdr. JD, dan dari pihak Sdr. AN (Pihak II) yang hadir yaitu Sdr. TF, Sdr. AN dan Sdr. WS, serta hadir juga ketua Rt. 003 yaitu Sdr. SARKANI, dan yang dibahas sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman antara pihak I dengan Sdr. AN yang berujung pemukulan/pengeroyokan kepada Sdr. AMIN yang dilakukan oleh pihak I bersama dengan keluarganya yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 September 2024 yang diketahui sekira pukul 05:30 Wib di Link. BogegRt/Rw. 003/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang, yang mengakibatkan korban AN meninggal dunia, dengan hasil musyawarah bahwa saya dan keluarga telah meminta maaf kepada pihak Ke II dan pihak ke II telah memaafkan serta saya akan memberikan santunan kepada keluarga AN senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang akan diberikan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan apabila pihak ke I tidak memberikan santunan pada tanggal 14 Oktober 2024 siap untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan terkait poin memberikan santunan hal tersebut belum dapat direalisasikan,” tambahnya.


Dian menjelaskan Kronologi penangkapan para pelaku penganiayaan. “Pada 14 Oktober 2024 penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada para saksi dan menganalisa hasil Visum Et Repertum terhadap korban serta mengumpulkan bukti-bukti selanjutnya penyelidik meningkatkan status perkara melalui gelar perkara dari penyelidikan ketahap penyidikan karena terhadap peristiwa tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan kemudian proses penyidikan berjalan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka dan pada hari Kamis sekitar Jam 04.30 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapandan penahanan,” tuturnya.


Peran Para Pelaku 

- JS : Menampar menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai wajah korban sehingga mengakibatkan luka lebam dan memar pada beberapa bagian wajah korban.

- MU : Memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali kali.

- AM : Memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali kali



Barang Bukti yang berhasil diamankan : 

- 1 (satu) potong celana panjang warna biru dengan bercak darah yang sudah mengering yang digunakan korban ketika korban diduga dikeroyok dan dianiaya;

- Visum Et Repertum;

- Rekam Medis atas nama Sdr. AN tanggal 11 September 2024 dari RSUD Provinsi Banten;

- Satu lembar surat musyawarah tanggal 05 September 2024;

- Enam bundel BAI an. Maryanah, Rahmadea, Lia Ayu Anita, Jasuki, Ade Muklas dan MU dari Unit Reskrin Polsek Cipocok Jaya, Polresta Serang Kota;

- Satu lembar surat musyawarah tanggal 14 September 2024.


Dian menjelaskan motif dan modus pelaku dalam kejadian ini. “Motif dari pelaku adalah menduga korban berbuat tidak sopan keanak pelaku karena korban masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam, dan Modus dengan Melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” jelasnya.


Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. “Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, Ancaman hukumanpidana paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” tutupnya (*/Red) 

Antisipasi Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan di Pelabuhan Dermaga Merak

November 14, 2024



Serang - Ditresnarkoba Polda Banten  melaksanakan Razia kepada penumpang dan pengguna di Dermaga Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.


Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memutus penyebaran Narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. "Dalam mengantisipasi dan memutus penyebaran narkotika, kami mengerahkan personel Ditresnarkoba untuk melaksanakan razia yang dilaksanakan setiap hari selama 1x24 jam,” kata Dirresnarkoba Polda Banten pada Kamis (14/11). 


Selanjutnya Erlin menjelaskan, dari kegiatan razia tersebut untuk sampai saat ini masih aman dan terkendali, belum ditemukan Narkotika dari para penumpang dan pengguna Pelabuhan Merak, dan kegiatan akan terus dilaksanakan setiap harinya. “Kegiatan Razia ini akan kami terus laksanakan setiap harinya demi memutus jaringan narkotika demi terbebasnya Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten,” ujar Erlin.


Erlin menegaskan, kegiatan ini adalah bentuk antisipasi dan memutus jaringan Narkotika serta mewujudkan Program Asta Cita program ke 7. Ditresnarkoba Polda Banten akan gencar melakukan razia dan penegakan hukum dalam pemberantasan Narkotika.


Terakhir Erlin mengatakan Kegiatan ini dalam rangka antisipasi peredaran narkotika diwilayah Hukum Polda Banten. “Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Penyebaran Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten, kami dari Ditresnarkoba Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan razia maupun penegakan hukum di Pelabuhan Merak serta mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya pemberantasan Narkoba," tutupnya (*/Red) 

CV AZ ZIKRA MULTIKARYA Pelaksana Pembangunan Permukiman Jalan Lingkungan di Desa Parigi Diduga Gunakan Material Bekas, Dinas Perkim Prov Banten Diminta Audit

November 13, 2024

 

SERANG, -- Dinas perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Banten (PERKIM) yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman jalan lingkungan di Kp. Pangi R1. 003 Rw. 004, Ds. Parigi Kec. Cikande, Kab. Serang diduga sarat korupsi dan terkesan asal asalan pekerjaan demi meraup untung besar. 



Pasalnya, dalam pantauan awak media,  Senin (04/11/24), material seperti Paving Blok diduga menggunakan Kualitas KW, sebab ditemukan nya seperti pecah belah, retak dan berlobang terpasang, dan tidak menggunakan baru kuncian (uskup) dalam penyusunan batu. 

Dikonfirmasi di lokasi pekerja mengatakan, bahwa itu atas intruksi dari pelaksana, " Ya kami disuruh bekerja seperti ini ya kami kerjakan, Kami upah borongan, warga sini semua, panjang nya kurang lebih 500 meter," ujar salah seorang pekerja yang mengaku upah borongan permeter Rp 17000 (tujuhbelas ribu rupiah permeter). 



Seorang yang mengaku dari utusan konsultan PERKIM, menyatakan bahwa ia baru ditugaskan mengontrol, dan langsung meminta konfirmasi kepada Pelaksana bernama Pak Gelong, " Saya baru ditugaskan, dan pelaksana pak Gelong saja pak dikonfirmasi nya, saya kurang begitu faham berapa ukuran panjang kali lebarnya," ujar Dia. 






Sementara, Pelaksana dikonfirmasi meminta wartawan untuk bertemu di Serang, sehingga saat dikonfirmasi tidak menjelaskan apa apa, " Kita kopi darat saja, di Serang," ucap Gelong pelaksana CV. AZ ZIKRA MULTIKARYA. 


Dalam papan informasi pekerjaan yang dilihat, nama kegiatan, URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERMUKIMAN


Paket pekerjaan, PEMBANGUNAN PENINGKATAN KUALITAS PSU PERMUKIMAN (Jalan Lingkungan) Kab. Serang, Kec. Cikande, Ds. Parigi


NOMOR KONTRAK

60G/SPK 1103 POPP/Perkins-3/2024

TANGGAL KONTRAK

14 Oktober 2034-12 Desember 2024

LOKASI 1

kp. Pangi R1. 003 Rw. 004, Ds. Parigi Kec. Cikande, Kab. Serang


PELAKSANA, CV. AZ ZIKRA MULTIKARYA


NILAI KONTRAK, Rp. 186.460.000.00


WAKTU PELAKSANA, 60 HARI KALENDER


SUMBER DANA, APBD PROVINSI BANTEN TA. 2024.


Hingga berita ini dimuat, pelaksana belum dapat menjelaskan mengapa material paving Blok menggunakan yang pecah dan retak retak, dan menurut informasi yang didapat, bahwa kegiatan tersebut merupakan Aspirasi salah satu Calon Bupati Serang yang sedang bertarung Pilkada tahun ini. 


Dalam waktu dekat, awak media akan berupaya untuk men sounding ke Dinas PERKIM Banten untuk mengaudit pekerjaan tersebut.(Nova/Red) 

Unit Tipidkor Polres Serang Ungkap Pelaku Korupsi Sapi Bantuan Kemtan RI

November 13, 2024



SERANG | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap dua orang pelaku Korupsi bantuan dari Kementerian Pertanian RI Tahun 2023.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dua pelaku yang berhasil di amankan oleh Unit Tipidkor, JK dan SW diduga telah melakukan tindak korupsi bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian pada tahun 2023.


Condro menjelaskan, bantuan 20 ekor sapi yang diterima oleh JK merupakan bantuan (program) ketahanan pangan dari pemerintah. Kendati demikian tersangka JK dan SW bekerja sama untuk menjual sapi-sapi tersebut. 


"Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh APIP sebesar 300 juta (total loss berdasarkan nilai pengadaan)," jelas Kapolres Serang didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady, ES, kepada wartawan, Rabu (13/11). 


Condro kembali menegaskan, kiaitan dengan kasus ini, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku korupsi, sesuai intruksi Presiden dalam hal ini untuk penguatan ketahan pangan. 


"Dalam hal ini tentunya kami tegas. Dan kami himbau jangan sekali kali berani melakukan korupsi. Ini bentuk komitmen serta dukungan Polres Serang terhadap program Presiden RI untuk ketahan pangan," tandasnya. 


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, ditangkapnya JK dan SW berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipidkor sejak 2023. 


"Tersangka JK mengambil alih bantuan dari Kementan yang ditujukan kepada Kelompok tani sebanyak 20 ekor sapi. Alih-alih untuk budi daya justru JK dan SW menjual sapi-sapi tersebut," kata Kasat Reskrim. 


Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Serang  IPDA Stefany A.Y. Panggua, S.Tr.K. mengatakan, modus JK dan SW menjual sapi-sapi tersebut beralasan tidak sanggup membiayai budi daya hewan ternak tersebut. 


"Alasan para tersangka tidak sanggup membiayai budi daya. Selanjutnya sapi-sapi tersebut dijual, dan hasil penjualannya dinikmati untuk keperluan pribadi para tersangka," kata Stefany. 


"Untuk saat ini hanya JK yang kita amankan, untuk SW belum ditahan karena sedang sakit dan dalam perawatan di Rumah Sakit Mata Bandung," tukasnya.(*/Red) 

Tegas! Tim Khusus PJ Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras AM di Kramatwatu

November 13, 2024

 



SERANG, - Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mendesak perusahaan distributor minuman keras anggur merah di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di daerah.


Al Muktabar, menjelaskan pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media masa. Dirinya mengatakan siap memberi sanksi sesuao aturan berlaku. 


"Terkait dengan itu (distributor miras, red) kita pemerintah daerah berkeinginan secara sungguh-sungguh ketentuan yang menjadi aktifitas di Provinsi Banten yang sesuai dengan ketentuan. Dan hal-hal yang tadi tentu kita mebghendaki sesuai dengan peraturan perundangannya. Oleh karenanya kita terus melakukan penjajakan, komunikasi untuk itu memang sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Al Muktabar, Selasa (12/11/2024).


Dia menambahkan sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerintag kabupaten serta kota. 


"Kita kan selalu, Polda baik kabupaten maupun provinsi di moment-moment tertentu kita memusnahkan dan itu dilaporkan secara meluas, pemusnahan barang sitaan miras, dan beberapa diantaranya itu sudah terkumpul di aparat penegak hukum, terhadap peredaran yang melanggar hukum, dan dimoment itu kita musnahkan," ujarnya.


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengkaji ulang izin yang dikantongi oleh perusahaan distributor minuman keras (miras) anggur merah (AM) di wilayah Wanayasa, Kramatwatu akibat diduga menjual produk secara langsung ke toko jamu dan sejumlah cafe.


Ketua MUI Kabupaten Serang, KH Khudori Yusuf dihubungi melalui telpon genggamnya, menjelaskan meski informasi yang dihimpun perusahaan itu mengantongi izin penjualan miras skala besar bukan eceran, pihaknya tetap menyatakan sikap menolak pererdaran barang telah dicap fatwa haram tersebut.


Sekertaris Jendral PPIN, Tubagus Tisna Adi Wirsa, menilai adanya peredaran miras di wilayah Serang mampu melukai hati masyarakat Banten. Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.


Senada dengan PPIPN, Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN)  Provinsi Banten RI kembali melontarkan statemennya soal penolakan peredaran minuman keras di Banten. Sebab, dugaan peredaran miras di Banten telah meresahkan. Setelah sebelumnya, telah melakukan  kunjungan ke distributor miras itu bulam lalu.  Saat itu Mapan melakukan audiensi dengan pengelola gudang miras terkait keresahan masyarakat yang semakin memuncak. 


Ketua Umum Mapan RI, TB Mulyadi, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut.


Tokoh Agama Kabupaten Serang, Ustad Kiyai Nurdin tersebut juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.


Berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam, menegaskan sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Karenanya pihaknya segera melakukan tindakan untuk berkordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait. 


Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menjelaskan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya kramatwatu.


Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin, mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesusai aturan. Dirinya menuturkan produknya dikirim langsung ke cafe dan restoran di wilayah Banten. 


Kendati demikian Calvin enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan itu. 



Pantauan di lapangan, perusahaan miras ini mendistribusikan produknya secara langsung ke toko jamu hingga warung remang-remang dan hiburan malam di wilayah Kota Serang, Lingkar Selatan hingga Pandeglang dan Lebak.(*/Red) 

Ngariung Iman Ngariung Aman Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Berikan Bantuan Benih Padi dan Pupuk Kepada Gapoktan

November 12, 2024



SERANG,  - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta Program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) yang merupakan salah satu commander wish Kapolda Banten, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memberikan bantuan benih padi, pupuk serta pestisida untuk 4 kelompok Tani di Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


Pemberian bantuan benih padi kepada 4 kelompok tani yang dilaksanakan di Saung Tepi Sawah Desa Koper, pada Selasa 12 Nopember 2024, ini dalam upaya meringankan beban petani yang terdampak serangan hama wereng.


Usai menyerahkan bantuan, Kapolres selanjutnya menggelar ngobrol bareng "Ngariung Iman Ngariung Aman" dalam rangka menyampaikan pesan kamtibmas kepada para petani. Diakhir kegiatan Kapolres memberikan bingkisan sembako serta 5 door prize untuk warga yang berani menyampaikan aspirasi dan masukkan.


"Pemberian bantuan benih padi ini sebagai wujud kepedulian Polres Serang dalam mendukung program ketahanan pangan serta membantu meringankan beban petani yang gagal panen akibat terdampak bencana serangan hama," ungkap Kapolres 


Menurut Condro, bantuan benih padi yang diberikan pada poktan yaitu jenis varitas Inpari 32 sebanyak 200 kilogram dalam kemasan 5 kilogram. Benih padi Inpari ini sesuai permintaan kelompok tani karena cocok dengan kondisi persawahan di Desa Koper.


Selain memberikan benih padi, alumnus Akpol 2005 itu juga memberikan pupuk urea dan NPK masing-masing sebanyak 500 kg serta pestisida sebanyak 60 botol. Sedangkan sembako sebanyak 60 bingkisan serta 5 buah door prize.


"Harapan saya, bantuan ini bisa membantu meringankan beban petani agar secepatnya bisa menanam padi kembali. Kemudian saya ingin pada saat panen raya nanti diberitahu," kata Condro Sasongko.


Sementara pesan kamtibmas yang disampaikan Kapolres yaitu masyarakat diminta untuk menjaga kerukunan serta menjaga kondusifitas kamtibmas dan menjaga anak-anak dari kenakalan remaja.


"Masyarakat harus selalu menjaga kerukunan, terlebih saat ini sedang dihadapi pilkada. Jangan hanya beda pilihan terjadi tidak saling tegur sapa. Dan juga penting dilakukan, awasi putra-putri jangan sampai terlibat kenakalan remaja," kata Kapolres.


Di tempat yang sama, Kepala Desa Koper Sana Jaya mengatakan, bantuan bibit padi, pupuk serta pestisida merupakan kali kedua dilakukan oleh Kapolres Condro Sasongko. Sana Jaya mengatakan bahwa petani yang mengalami gagal panen akibat serangan hama sejauh ini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.


Sana Jaya juga menjelaskan bahwa di Desa Koper ada 4 kelompok tani. Setiap kelompok tani beranggotakan 6 hingga 7 petani dan masing-masing memiliki garapan sawah seluas 3 hingga 5 hektar.


"Kami berharap kepada ketua kelompok tani untuk segera mendistribusikan bibit padi bantuan Kapolres kepada anggotanya agar segera dimanfaatkan. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada bapak Kapolres atas kepedulian pada warga kami," kata Sana Jaya.


Senada dikatakan Ketua Kelompok Tani Sri Rahayu, Asep menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Serang yang peduli kepada masyarakat petani di Desa Koper dengan membantu memberikan bibit padi, pupuk serta perstida. 


Hadir dalam kegiatan pemberian bantuan dan Ngariung Iman Ngariung Aman, Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan, Kasatintelkam AKP Tatang, Kanit Intel AKP Muklas, Kepala Desa Koper Sana Jaya, Personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cikande.(*/Red) 

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polda Banten

November 12, 2024



Serang - Berdasarkan Laporan LP/B/318/XI/SPKT I. DITRESKRIMUM / 2024 / POLDA  BANTEN tanggal 03 November 2024, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press release Ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin atau Pengeroyokan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Banten yang berlangsung di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (12/11). 


Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan serta dihadiri oleh sejumlah media mitra Bidhumas Polda Banten.


Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyebutkan terdapat lima orang tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiyaan ini. “Kelima tersanaka tersebut berinsial AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34) dan MD (60), motif para tersangka yaitu mengklaim bahwa tanah yang sedang dibangun pagar diatasnya merupakan tanah milik keluarganya, sedangkan modusnya adalah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam dan kayu serta memukul menggunakan tangan kosong dan menendang menggunakan kaki secara bersama-sama,” kata kabid Humas Polda Banten.


Kemudian Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kronologi dan latar belakang dari Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut. “Pada tahun 1993 - 1995 Alm SL membebaskan lahan di Kec. Banjarsari, Kota Serang seluas +100 ha, dengan bukti AJB sebanyak 856 buku, yg diatas namakan 26 karyawannya, Objek tanah tersebut dihibahkan kepada istrinya NA dan melakukan kerjasama dgn pengembang perumahan PT BMP sebagai pemodal objek tanah atau inbreng, kemudian terjadi permasalahan objek tanah milik PT. BMP dengan Sdri. DS, dimana PT BMP memiliki dokumen berupa peta blok 10 dengan bidang 456 yang sesuai dengan AJB No 777 tahun 1994 dengan luas tanah 5.112 m2 dan bidang 33 yang sesuai dengan AJB No 691 tahun 1995 dengan luas tanah 3.424 m2, Sdri. DS memiliki dua bidang objek tanah sesuai AJB 369 tahun 2013 yang ditingkatkan menjadi SHM No 1775 tahun 2013 luas tanah 724 m2 dan AJB no 370 tahun 2013 yang ditingkatkan menjadi SHM No 1781 th 2013 LT 500m2, Kedua bidang tanah yang diklaim DS tersebut telah dibebaskan terlebih dahulu oleh Alm SL sesuai dengan AJB no 777 tahun 1994 dan AJB no 691 tahun 1995,” jelasnya.


Lebih lanjut, Dian menerangkan pada tanggal 27 Oktober 2024 atau 1 minggu sebelum kejadian penganiayaan, Pihak DS akan melakukan pembuatan pondasi di atas tanah sengketa, kemudian dari pihak security perumahan BMP melarang untuk melanjutkan pembangunan, Anak DS yaitu WR melakukan pengancaman kepada security perumahan. Kejadian tersebut berhasil dimediasi dan disepakati untuk tidak melakukan aktifitas diatas tanah sengketa tersebut sebelum inkrah gugatan perdata atas siapa yang berhak atas tanah tersebut.


“Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar Jam 15.00 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan dibawa ke kantor Polda Baten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi serta melakukan cek TKP, kemudian pada tanggal 03 November 2024 para terlapor ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian terhadap bukti yang didapat dari TKP dilakukan penyitaan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah :

- 1 Bilah Parang/Golok bergagang Kayu 

- 1 Buah Batang Kayu dengan Panjang + 2 meter

- 1 Unit HP Merk INFINIX Not 30 Warna Abu-abu

- 1 (satu) potong kaos warna coklat dengan robek bekas sayatan senjata tajam selebar + 10 cm dan robek pada bagian kanci kerah bekas tarikan selebar + 10 cm.


Diakhir, Dian menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Paling Lama 6 tahun sampai dengan 10 tahun Penjara,” tutupnya. (*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

November 11, 2024



SERANG,  - Sedang nunggu pemesan di pinggir Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, NS (47) dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang karena mengedarkan sabu.


Dari saku celana tersangka, Tim Opsnal mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di dalam saku celana, alat hisap sabu  serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.


Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka NS ditangkap pada Kamis 7 Nopember 2024. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.


"Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba ," kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada media , Kamis 11 Nopember 2024.


Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 08.30, tersangka NS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.


"Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan 1 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan alat hisap sabu serta 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka NS yang merupakan warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan, juga mengkonsumsi sabu.


"Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Bondan mengatakan tersangka ND mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial PS (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. 


"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.


Atas perbuatannya ini, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(*/Red) 

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Melakukan Survey di Gudang Kelompok Tani Jambangan Mas

November 10, 2024



SERANG - Personil Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Serang melakukan survey di gudang Kelompok Tani Jambangan Mas. Survey dilakukan untuk mengetahui ketersediaan beras, bibit jagung dan pupuk untuk program ketahanan pangan.


"Survei ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan bibit dan pupuk untuk program ketahanan pangan semuanya tersedia," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu 10 Nopember 2024.


Menurut Kapolres, kegiatan survei dilakukan oleh Briptu Taufik, salah satu personil Satbinmas. Pengecekan penting dilakukan karena untuk menjaga kegiatan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam swasembada pangan berjalan lancar.


"Kita lakukan pengecekan barang agar kegiatan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam swasembada pangan berjalan lancar," kata Kapolres.


Kapolres mengatakan bahwa hasil dari pengecekan di gudang Kelompok Tani Jambangan Mas seluruhnya tersedia, baik beras, bibit jagung, pupuk NPK maupun urea seluruhnya dalam aman untuk beberapa pekan kedepan.


"Kepada kelompok tani, kita sudah beri tau agar menginformasikan jika stok barang di gudang berkurang. Kita akan bantu mengisinya kembali agar program tidak terkendala," tandasnya.


Seperti diketahui, dalam mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri dalam swasembada pangan, Polres Serang telah mengoptimalkan puluhan hektar lahan di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Serang.


Dalam program ketahanan pangan ini, Polres Serang bekerjasama dengan Muspika, aparat Desa serta Kelompok Tani. Bantuan-bantuan yang diberikan dalam kegiatan swasembada pangan ini diantaranya, ratusan kilogram bibit jagung, puluhan ton pupuk organik dan non-organik serta alat bantu pertanian.


Selain itu, juga ditebar puluhan ribu benih ikan mas, lele, patin, nila dan tawes di beberapa kolam ikan di sejumlah danau. Tak hanya, Kapolres Serang juga menginstruksikan kepada seluruh polsek jajaran melakukan pembesaran ikan melalui media biolflog, pertanian jagung serta peternakan ayam kampung.(*/Red) 

Kabidhumas Polda Banten Jelaskan Kronologi Atas Meninggalnya Seorang Tahanan Ditresnarkoba yang Diduga Gantung Diri

November 10, 2024



Serang - Berdasarkan hasil laporan dari Ditresnarkoba Polda Banten bahwa telah diamankan seorang palaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja berinisial BK (35) seorang Guru Honorer asal kabupaten Lebak. 


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan Pelaku ditangkap pada Rabu (06/11/2024) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten, berikut barang bukti yaitu 1 buah paket tiki yang didalamnya terdapat kantong pelastik putih berisikan 2 buah paket pelastik putih bening yang berisikan Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto +69,79 gram berikut 1 buah handphone merk xioami warna biru milik tersangka. 


"Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari Sdr. Ed yang saat ini berstatus DPO, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya pada Minggu (10/11). 


Lebih lanjut, Kabid humas menjelaskan peristiwa dugaan terjadinya bunuh diri yang dilakukan oleh tahanan BK. "Dalam rangka pengembangan kasus dengan kurun waktu 3x24 jam, tersangka BK ditempatkan diruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten namun pada Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 08.45 Wib tersangka BK ditemukan dalam keadaan tergantung diruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan tim inafis dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan olah TKP bersama Penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten. Saat ini jenazah telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara," ujar Kabid Humas. 


Kemudian Kabid Humas Polda Banten menerangkan bahwa hasil pemeriksaan luar sementara ditemukan jejas jerat yang melingkar dileher. "Diketahui jenazah ditemukan dalam keadaan tergantung dengan ikat pinggang dalam keadaan sudah tidak bernyawa, namun saat ini masih dilakukan pendalaman terkait penyebab kematian tersangka sambil menunggu hasil visum dari Biddokkes Polda Banten," ucapnya. 


Diakhir, Didik menyampaikan Kapolda Banten turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum BK. "Kapolda Banten menyampaikan ucapan belasungkawa kepada pihak keluarga atas wafatnya Almarhum BK, semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," tutup Kabid Humas Polda Banten. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *