Tampilkan postingan dengan label Serang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serang. Tampilkan semua postingan

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencurian Kambing

Agustus 29, 2024

SERANG, - Gegara kunci T yang ditemukan di saku celana, kasus pencurian 4 ekor kambing milik Abdullah (55) di Kampung Pasar Baru, Desa dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berhasil diungkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.


Kedua pelaku SA alias Sadrun (40) dan OP (30) keduanya warga Kecamatan Kragilan diamankan Tim Resmob usai menjual kambing kambing hasil curian. BA (39) Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang membeli kambing curian juga turut diamankan.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan dua pelaku spesialis pencurian hewan ternak ini ditangkap pada Selasa (27/8) sekitar pukul 03.00, saat Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno tengah melakukan patroli di sekitar Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.


"Pada saat patroli, Tim Resmob mencurigai 2 pelaku yang mengendarai motor Honda Beat membawa bronjong," terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Kamis 29 Agustus 2024.


Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, Tim Resmob menemukan kunci T di dalam saku salah seorang pelaku. Atas temuan tersebut, SA dan OP langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.


"Dari keterangan kedua pelaku, diakui bahwa SA dan OP baru saja menjual 4 ekor kambing hasil mencuri di Kampung Pasar Baru. Dari pengakuannya, Tim Resmob selanjutnya mengamankan BA yang membeli 4 kambing curian seharga Rp 2 juta," terang Kapolres.


Sementara AKP Andi Kurniady menambahkan kedua pelaku diduga melakukan pencurian beberapa jam sebelum ditangkap. Modus operandinya dengan cara memanjat tembok kandang kambing setinggi 1,5 meter. Kemudian membawa kambing curian melalui cara yang sama.


"Pelaku mencuri kambing dengan cara memanjat tembok karena pintu kandang dalam posisi terkunci," kata Kasatreskrim.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi Kurniady, kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kecamatan Kragilan dan Cikeusal. Kambing-kambing curian tersebut dimasukkan dalam Bronjong dan kemudian dibawa menggunakan Honda Beat untuk dijual kepada penadah.


"Kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kragilan dan Cikeusal. Aksi pencurian kambing tersebut dilakukan pada Juli dan Agustus," jelasnya.


Untuk barang bukti yang diamankan, 4 ekor kambing, 1 buah bronjong, 2 kunci T, 1 senter, tang serta motor Honda Beat yang dijadikan sarana kejahatan.(*/Red) 

CJBI Gelar Rapat Perdana, Siap Kibarkan Bendera dengan Karya yang Membangun

Agustus 28, 2024



SERANG, -- Collaborative Journalism Banten Indonesia (CJBI) siap dongkrak kemajuan negara memalui media. Berawal dari Provinsi Banten untuk Indonesia


Melalui persatuan dari berbagai media ini, CJBI siap mengibarkan bendera dengan karya-karya yang membangun dan menjadi inspiratif bagi orang lain.


"Mati kita berjuang bersama memajukan CJBI dengan karya yang nyata," kata ketua CJBI, Martin di Villa Kaong, Cipocok Jaya, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Rabu (28/08/2024).


Dalam waktu dekat, lanjut Martin, CJBI akan melakukan berbagai gebrakan. "Kami sedang melakukan legalisasi organisasi. Tujuannya untuk lebih mempermudah langkah kami dalam menjalin hubungan dengan instansi terkait," jelasnya.


Dewan penasehat CJBI Wisnu Bangun mengatakan, bukan hal yang baru dalam  organisasi akan ada perselisihan. Bahkan terkadang terjadi perdebatan konflik akibat masih adanya penafsiran yang salah.


"diantaranya masih ada ego masing-masing. Memang bukan hal yang mudah untuk bisa mempersatukan orang media, tetapi juga bukan hal yang tidak mungkin jika semua bisa bersatu dalam membangun kebersamaan," katanya.


Dengan membangun organisasi lanjut Wisnu, azas keterbukaan harus dijaga. "Supaya nantinya, apabila menyangkut tentang organisasi, kita harus bisa ada pemisahan antara kepentingan organisasi dan pribadi. Supaya tidak tumpang tindih dalam menyikapi permasalahan dan tidak ada kesan untuk saling menyalahkan satu sama lain," lanjutnya.


Tujuan dibentuknya organisasi ini, yaitu untuk mempersatukan beberapa media yang ada di propinsi Banten sebagai barisan media independen dalam mendukung kinerja program pemerintah dengan memberikan sajian berita ke publik yang berimbang untuk mengantisipasi berita berita Hoax.


CJBI memiliki visi misi untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan publik melalui penyajian berita. Selain itu, juga untuk perkembangan pers di Indonesia sebagai kontrol sosial kearah yang lebih profesional. (*/Red) 

Ditreskrimsus Polda Banten Gelar Bimtektipidsus Ditreskrimsus T.A 2024

Agustus 28, 2024




Serang - Ditreskrimsus Polda Banten gelar Bimbingan Teknis Tindak Pidana Khusus personel Ditreskrimsus Polda Banten dan jajaran T.A 2024 dengan tema “Penyidik Polri Yang Presisi dan Berintegritas Siap Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas” yang dilaksanakan di Ballroom Ledian Hotel Kota Serang pada Rabu (28/08).


Kegiatan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan diikuti seluruh peserta.


Dalam sambutannya, Wiwin menyampaikan amanat Ditreskrimsus Polda Banten mengapresiasi peserta yang sudah hadir. “Selaku Ditreskrimsus Polda Banten saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyidik atau penyidik pembantu Ditreskrimsus dan Polres Jajaran Polda Bantenyang telah hadir dalam acara ini, hal ini membuktikan keseriusan Polri dalam mendukung Good Goverment and Clean Goverance, Polri juga berkewajiban mengarahkan fungsi reserse di seluruh satker dan Satwil jajaran dalam melaksanakan tugas pokoknya dan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai pedoman bagi pelaksana pada semua tingkatan organisasi di jajaran Reserse Polri,” ucapnya. 


“Transformasi teknologi kepolisian modern di era Police 4.0 merupakan program prioritas Kapolri, menjadi salah satu kebutuhan penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas Polri khususnya fungsi Reserse,” tambahnya.


Wiwin menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan penyidik. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyidik tindak pidana khusus bukan saja secara hukum tetapi juga kemampuan secara wawasan, dimana untuk mengimbangi dinamika seluruh aspek yang berkembang pada era Police 4.0,” jelasnya.


Wiwin berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dapat berkontribusi positif dalam perkembangan di Era Police 4.0. “Harapan saya dalam kegiatan ini khususnya kepada peserta yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis tindak pidana khusus dapat berkontribusi positif dalam perkembangan di Era Police 4.0 sehingga dapat membentuk penyidik Polri yang Presisi dan berintegritas siap mendukung percepatan Transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas,” harapnya. 


Wiwin juga mengatakan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan seksama agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat. “Saya berharap agar peserta bimbingan teknis Tindak Pidana Khusus dapat mengikuti dengan seksama dan menyampaikan hal-hal yang belum atau kurang mengerti kepada narasumber sehingga ketika kembali ke satuan masing-masing kita mendapat pencerahan serta tambahan pustaka ilmu untuk di aplikasikan sesuai dengan tugas pokok fungsi Reserse,” tutup Wiwin (Bidhumas). 


Kegiatan di lanjutkan pemberian penghargaan :

1. Pengungkapan terbaik bidang Tipidter dan industri perdagangan Satreskrim Polres jajaran Polda Banten diraih Polres Serang Polda Banten;

2. Pengungkapan terbaik bidang Siber Crime diraih Polres Pandeglang;

3. Pengungkapan terbaik bidang Tipidkor diraih Polres Pandeglang (*/Red) 

Pabrik Furniture PT CBP Kebakaran,Kapolres Serang Respon Cepat Kerahkan Damkar

Agustus 28, 2024



SERANG - Pabrik pembuatan furniture PT Cipta Panel Buana (CPB) di Jalan Raya Cikande - Rangkasbitung, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dilalap si jago merah pada Selasa 27 Agustus 2024 malam.


Respons cepat Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko segera meninjau lokasi kebakaran untuk menyaksikan proses pemadam serta mengumpulkan informasi terkait penyebab kebakaran.


Di lokasi kejadian, Kapolres Condro Sasongko langsung berkordinasi dengan petugas pemadam kebakaran yang sedang berupaya memadamkan kobaran api. 


Bahkan Kapolres memerintahkan kepada Kapolsek di wilayah industri Serang untuk menghubungi perusahaan yang memiliki armada pemadam kebakaran untuk membantu memadamkan api.


"Saya perintahkan Kapolsek yang wilayahnya memiliki armada pemadam kebakaran untuk mengerahkan seluruh armadanya agar kebakaran bisa diatasi dengan cepat. Kita berupaya membantu agar kebakaran yang terjadi di PT CPB segera bisa diatasi," kata Kapolres.


Kapolres menjelaskan bahwa ada 7 kendaraan pemadam yang turun ke lokasi namun kobaran api yang melumat industri furniture ini memang agak sulit dijinakkan karena material yang ada dalam gedung adalah barang yang mudah terbakar.


"Untuk proses pemadaman, petugas pemadam kebakaran memang harus bekerja keras karena material yang ada dalam gedung adalah barang yang mudah terbakar," jelasnya.


Kapolres mengatakan bahwa hingga pukul 22.00, proses pemadaman masih dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran. Oleh karenanya, Kapolres belum dapat memberikan keterangan terkait penyebab kebakaran maupun kerugian.


"Untuk penyebab kebakaran belum diketahui karena proses pemadaman masih berlangsung," kata Condro Sasongko.


Kapolres mengatakan musibah kebakaran diketahui sekitar pukul 17.15 WIB yang diduga berasal dari gedung produksi. "Karena yang ada dalam bangunan tersebut adalah barang yang mudah terbakar, kobaran api merembet membakar ruangan lainnnya," jelasnya.(*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Patroli Kring Serse Pantau Lokasi Rawan Kejahatan di Sejumlah Titik

Agustus 28, 2024



SERANG,  - Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, personil Unit Tipidkor Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Stefany Panggung menggelar patroli Kring Serse di sejumlah lokasi rawan kejahatan di wilayah hukum Polres Serang, Selasa (27/8/2024) malam hingga Rabu dini hari.


"Patroli Kring Serse ini rutin dilaksanakan sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga kondusifitas kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media Rabu 28 Agustus 2024.


Menurut Andi Kurniady, sasaran patroli Kring Serse yaitu pertokoan, mesin ATM serta SPBU. Tim patroli juga menyasar kios-kios jamu serta lapo tuak untuk mengantisipasi peredaran minuman keras. 


"Tim patroli juga memeriksa kios-kios jamu serta lapo tuak untuk mengantisipasi peredaran miras, dan hasilnya tidak ditemukan peredaran miras," ujar Kasatreskim.


Dijelaskan Kasatreskim, patroli Kring Serse Unit Tipidkor ini juga menyapa warga sambil memberikan saran positif kepada masyarakat agar menjaga kondusifitas lingkungan menjelang Pilkada Serentak.


"Selain berpatroli, anggota yang bertugas juga memberikan saran positif kepada masyarakat agar melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab," jelas Andi Kurniady.


Selain itu, petugas yang melaksanakan patroli Kring Serse juga mensosialisasikan call center 110 kepolisian. Masyarakat diimbau menghubungi call center jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.


"Jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi call center 110 dan diminta untuk tidak melakukan tindakan sendiri," tegasnya.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan serta tidak menjual atau mengkonsumsi miras atau narkoba.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas sebab aksi kejahatan ataupun peredaran miras dan narkoba bisa dicegah jika ada peran dari masyarakat," tandasnya.(*/Red) 

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES hadiri Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kab Serang

Agustus 28, 2024



SERANG - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP Andi Kurniady ES beserta personil Gakkumdu Satreskrim menghadiri Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang Evaluasi penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024, bersama stakeholder di Kabupaten Serang, Selasa 27 Agustus 2024.


Rapat Gakkumdu Kabupaten Serang ini digelar di Hotel Aston Kota Serang dari tanggal 27 hingga 29 Agustus dan diikuti seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu, seluruh stakeholder serta Perwakilan PPS.


“Rapat ini membahas soal penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa pilkada. Kami dari Gakkumdu mengingatkan Bawaslu dan KPU agar hati - hati dalam bertindak karena saat ini sedang disorot," kata Andi Kurniady.


Menurut Kasatreskim, kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dalam membangun komunikasi dan koordinasi bersama para stakehokder dan penyelenggara pemilu dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan maupun penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.


“Rakor ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bersama dalam pengawasan, pencegahan, penanganan serta penyelesaian sengketa agar pilkada serentak berjalan aman dan lancar,” terang Andi Kurniady.(*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Terjunkan Personil Bantu Pengamanan di Kantor KPU Kabupaten Serang

Agustus 28, 2024



SERANG - Sebanyak 6 personil Satreskrim Polres Serang diterjunkan melaksanakan  pengamanan Kantor KPU Kabupaten Serang pada hari kedua pendaftaran pasangan calon kepala daerah, Selasa 27 hingga 29 Agustus 2024.


Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan dari kegiatan Operasi Mantap Praja. Dalam pengamanan pada tahapan pendaftaran pasangan calon ini Polres Serang mengerahkan puluhan personil dibawah pimpinan Kabag Ops AKP Uka Subakti.


"Pengamanan ini bagian dari Operasi Mantap Praja yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan pada proses pendaftaran," tutur Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES , Rabu 28 Agustus 2024.


Menurut Andi Kurniady, dalam pengamanan ini Polres Serang menerjunkan puluhan personil dari berbagai satuan fungsi, termasuk di dalamnya personil Satreskrim. Pengamanan dilakukan dengan cara terbuka dan tertutup.


"Pengamanan di kantor KPU oleh Polres Serang dilakukan personil dari berbagai satuan fungsi dan dilakukan secara terbuka dan terutup," jelas Andi Kurniady.(*/Red) 

Pengurusan PTSL di Desa Bandung, Kecamatan Bandung Diduga Pungli Masyarakat Berkisar Rp500 sampai 1,5juta

Agustus 28, 2024
Ilustrasi

 





Serang, -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan dugaan adanya praktik pungutan liar.


Sejumlah warga dibeberapa Rukun Tetangga (RT) di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten mengatakan kepada wartawan, bahwasanya mereka diminta untuk membayar sejumlah uang oleh oknum pejabat desa untuk proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. 


Sedangkan kuota untuk pengajuan program PTSL di Desa Bandung berjumlah 550 dan yang sudah terkumpul di kantor desa sebanyak 300 pengajuan.


Menurut laporan yang diterima, pungutan tersebut berkisaran Rp. 500.000 hingga Rp. L1.500.000 untuk DP per Sertifikat, tergantung  luas tanah dan lokasinya.


"Diminta untuk DP pembuatan sertifikat atau membayar cash sebesar Rp. 2.000.000," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya beberapa waktu lalu. 



Ia melanjutkan, indikasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Desa di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sudah jelas merugikan masyarakat.


 "Kepada Kapolres Serang dan pihak berwenang lainnya mohon segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan Undang-undang NKRI agar tidak ada lagi oknum yang menyelewengkan tugas," tegas dia. 

Sementara, Umdana, PJ Desa Bandung saat ditemui di Kantor Kecamatan Bandung, mengatakan bahwa Ia baru menjabat sebagai PJ selama 2 Bulan, sehingga ia tidak mengetahui adanya dugaan pungli tersebut,

"Saya baru dua menjabat jadi PJ ya, selama menjabat saya tidak pernah menerima data PSTL yang baru, jadi data PTSL yang ada di Desa itu sudah mencapai sekitar 600 data atas nama masyarakat, kalau kuota kan 550, jadi terkait dugaan pungutan itu saya tidak mengetahui, soalnya yang setahu saya izin dari Kementerian itu hanya Rp.150 ribuan selain itu saya tidak tahu, PJ lama Itu Pak Sibro, jadi panitia itu Pak PJ, Sekdes dan Pak Mahfud Kasi Pemerintahan," terang PJ Desa Bandung, dikonfirmasi, Rabu (28/8/24). 










Saat dihubungi terpisah, Sibro PJ lama, tidak merespon pesan WhatsApp dan mereject ttelepon Wartawan.


Diketahui, Program PTSL sendiri dicanangkan oleh pemerintah sebagai layanan gratis yang di danai oleh negara, namun masyarakat hanya dikenakan biaya Rp. 150.000 untuk pembuatan per sertifikat, hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri.


Dengan adanya kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah berupaya mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Banyak warga yang merasa takut untuk melanjutkan proses pengurusan, karena khawatir akan diminta uang lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 


"Saya merasa kecewa karena program yang seharusnya membantu kami, malah dijadikan ajang pungli," jelasnya. 


Kasus PTSL berbayar ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang. 


Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika dimintai biaya dalam pengurusan PTSL.



Hingga berita ini dimuat, Panitia PTSL Desa Bandung yang terdiri dari PJ Desa Bandung, Sekdes dan Kasi Tapem belum dapat dikonfirmasi.(Red) 

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Cabul Anak Dibawah Umur ke Kejari Serang

Agustus 27, 2024



SERANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (27/8/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka NU  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka NU  yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Agustus 27, 2024

 

SERANG,  - Lima pengedar sabu jaringan pengedar lintas provinsi berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di lokasi berbeda di Banten, Lampung dan Jawa Barat pada 24 Agustus 2024.


Kelima tersangka yang ditangkap, JA (40) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, RI (30) dan FE (30) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, YU (54) warga Way Kanan, Lampung serta PE (29) warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.


Dari kelima tersangka petugas 5 paket kecil dan 2 paket besar sabu, 2 timbangan digital serta 9 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini kelima tersangka diamankan di Mapolres Serang.


Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan pengungkapan jaringan pengedar sabu lintas provinsi ini berawal Tim Opsnal menangkap tersangka JA di lokasi pemancangan di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande pada Selasa (6/8).


"Dari tersangka JA diamankan 6 paket sabu yang diakui diperoleh dari tersangka RI," terang Kasatresnarkoba kepada media, Selasa 27 Agustus 2024.


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak dan berhasil mengamankan RI di rumahnya. Dalam pemeriksaan, RI mengakui sabu yang dijual kepada JA didapat dari tersangka FE.


"FE juga berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti 1 paket besar sabu serta timbangan digital," kata AKP Bondan didampingi Kaurbinops Ipda Edi Suryadi.


Dalam pemeriksaan, tersangka FE juga mengaku memperoleh sabu dari tersangka YU dan PE. Tanpa buang kesempatan, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing.


"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sabu kepada FE. Tersangka YU dan PE juga mengakui mendapat pasokan sabu dari MR yang keberadaannya masih diselidiki Tim Opsnal," tandasnya.


Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu ini kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) 132 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(*/Red) 

Polda Banten Laksanakan Apel Gelar Pasukan Menghadapi Pilkada 2024

Agustus 26, 2024



Serang - Menghadapi Pilkada 2024, Polda Banten laksanakan apel gelar pasukan guna melakukan pengecekan kesiapan pengamanan bertempat di Lapangan Polda Banten pada Senin (26/08). 


Kegiatan dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki dan PJU Polda Banten serta dihadiri unsur Forkopimda Banten. 


Dalam sambutannya Kapolda Banten mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengecekan personel, kelengkapan sarana dan prasarana serta kesiapan pengamanan. “Apel gelar pasukan ini merupakan sebuah awal untuk melakukan pengecekan personel, kelengkapan sarana dan prasarana serta kesiapan pengamanan. Hal tersebut bertujuan agar semua perencanaan operasi dapat berjalan optimal dan sukses dalam mengamankan gelaran pesta demokrasi di wilayah hukum Polda Banten,” katanya. 


Kapolda Banten juga menjelaskan arti penting dan strategisnya Pilkada dan Polda Banten bertugas untuk mengamankan jalannya Pilkada 2024. “Mengingat arti penting dan strategisnya Pilkada bagi keberlangsungan kepemimpinan daerah, pemerintah dan pembangunan dalam mencapai tujuan negara, maka pada konteks inilah Polda Banten bertanggung jawab untuk mengawal, menjaga dan mengamankan penyelenggaraan pilkada di Provinsi Banten.” Jelasnya.


Kapolda menuturkan bahwa harus mewaspadai potensi kerawanan pada seriap tahapan Pemilu. “Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, kita perlu mewaspadai potensi kerawanan yang dapat terjadi pada setiap tahapan pilkada, baik pelanggaran tindak pidana umum maupun pelanggaran pemilu. Polri akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Bawaslu guna mengoptimalkan peran sentra gakkumdu dalam menyelesaikan perkara dengan tuntas setiap pelanggaran dalam pemilu,” tuturnya.


Operasi Mantap Praja dilaksanakan selama 117 hari, kata Kapolda Banten. “Oleh karena itu, dalam rangka menjamin stabilitas kamtibmas selama berlangsungnya Pilkada serentak 2024, Polda Banten menggelar operasi kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi “Mantap Praja Maung 2024” yang akan dilaksanakan selama 117 hari dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum yang juga didukung oleh kegiatan intelijen untuk mengamankan setiap tahapan pilkada,” katanya.

 

“Pada implementasinya akan dilakukan pergelaran personel di lapangan dalam bentuk satuan tugas tingkat Polda dan Polres, yang melibatkan 4.650 personel polri, 1.501 personel TNI serta 21.424 personel linmas untuk mengamankan 10.712 lokasi TPS,” tambah Kapolda Banten.


Mencermati berbagai tantangan tugas pengamanan pilkada tahun 2024, ada beberapa arahan untuk dipedomani dan dilaksanakan:

1. Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha kuasa dan semoga tugas pengamanan ini menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua.


2. Siapkan mental dan fisik dengan dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi, dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, sehingga dapat menampilkan jati diri polri sebagai sosok penolong, sahabat, pelayan masyarakat, serta penegak hukum yang jujur benar, adil, transparan dan akuntabel.


3. Petakan setiap kerawanan pada setiap tahapan pilkada 2024, serta lakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan fungsi intelijen, didukung bhabinkamtibmas untuk mengetahui dinamika dan fenomena yang   berkembang di masyarakat, sehingga setiap permasalahan yang berpotensi mengganggu jalannya pilkada tahun 2024, dapat diantisipasi sedini mungkin dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.


4. Bagi segenap anggota polri, jaga komitmen dan netralitas serta tidak terlibat dalam politik praktis pada penyelenggaraan pilkada 2024, yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri.


5. Tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman terorisme yang memanfaatkan momen pilkada tahun 2024, khususnya wilayah yang memiliki kerawanan serta berpotensi dijadikan target oleh pelaku.


6. Lakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pilkada secara terpadu, melalui sentra gakkumdu.


7. Berikan arahan dan petunjuk yang jelas kepada anggota sebelum bertugas, serta pedomani aturan dan s.o.p yang berlaku, untuk menghindari keraguan dan kesalahan prosedur dalam setiap pelaksanaan tugas.


8. Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system, agar masyarakat berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan pilkada 2024 dan terhindar dari polarisasi.


9. Lakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat terhadap pelaksanaan operasi dan kinerja anggota, untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

 

Terakhir Suyudi mengajak untuk mengawal Pemilu 2024 lancar dan aman. “Marilah kita jadikan apel gelar pasukan, untuk memantapkan tekad dan komitmen dalam rangka mengawal dan mengamankan serta menyukseskan pilkada 2024 di provinsi banten. Semoga seluruh tugas pengabdian yang telah kita laksanakan menjadi nilai ibadah dihadapan tuhan yang maha kuasa,” tutup Suyudi (*/Red) 

Polres Serang Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Maung 2024

Agustus 26, 2024



SERANG - Menghadapi Pilkada Serentak 2024, Polres Serang menggelar apel gelar pasukan Operasi Mantap Praja Maung 2024 di halaman Mapolres Serang, Senin 26 Agustus 2024.


Apel gelar pasukan bertujuan untuk melihat kesiapan personil, pengecekan sarana dan prasarana serta kesiapan pengamanan.


"Apel gelar pasukan ini bertujuan agar semua perencanaan operasi berjalan optimal dan sukses dalam pengamanan pesta demokrasi di wilayah hukum Polres Serang," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam sambutannya.


Kapolres mengatakan dalam pilkada serentak personil yang bertugas perlu mewaspadai potensi kerawanan yang terjadi pada setiap tahapan pilkada, baik pelanggaran tindak pidana umum maupun pelanggaran pilkada.


"Dalam menangani pelanggaran pilkada ini, Polri akan bekerjasama dengan kejaksaan dan Bawaslu guna menyelesaikan perkara dengan tuntas," kata Condro Sasongko.


Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Mantap Praja Maung 2024 akan berlangsung selama 117 hari dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif serta penegakkan hukum yang didukung kegiatan intelijen untuk mengamankan setiap tahapan pilkada.


Dalam kesempatan itu, Kapolres memberikan 9 arahan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan pada anggota yang akan menjalankan tugas pengamanan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.


Kemudian siapkan mental dan fisik dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi, memetakan setiap kerawanan pada tahapan pilkada, menjaga komitmen dan netralitas, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman terorisme.


Selanjutnya lakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana secara terpadu melalui sentra Gakkumdu, memberikan arahan dan petunjuk yang jelas pada anggota sebelum bertugas, Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling sistem serta pengawasan dan pengendalian secara melekat.


Hadir dalam apel gelar pasukan, Dandim 0602 Serang Kolonel M Junaedi, Kajari Serang Lulus Mustofa, ASDA 1 Pemkab Serang Sugihardono, Dinas Terkait, Pejabat Utama serta para Kapolsek jajaran Polres Serang.(*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Patroli Pantau Situasi Kamtibmas dan Fasum

Agustus 26, 2024


SERANG,- Mencegah terjadinya aksi kejahatan, personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse dengan memantau perkantoran, pertokoan serta mesin ATM di wilayah hukum Polres Serang, Minggu (25/8/2024) malam hingga Senin dini hari.


Selain memantau perkantoran, patroli Kring Serse juga menyasar lokasi rawan balapan liar, tempat nongkrong remaja sebagai upaya mencegah adanya geng motor dan kios yang kerap digunakan peredaran minuman keras.


"Patroli Kring Serse dilakukan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman seperti yang ditekankan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media Senin (26/8/2024).


Dalam upaya mencegah adanya geng motor, personil yang bertugas juga melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor pada remaja yang kedapatan nongkrong.


"Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan serta memberikan himbauan dan membubarkan agar segera kembali ke rumahnya masing-masing," kata Andi.


Disela-sela patroli, personil Satreskrim juga singgah memeriksa mesin ATM dan menyapa petugas keamanan bank serta masyarakat yang tengah melaksanakan ronda malam dengan memberikan saran positif seputar keamanan.


"Kita beri saran positif agar melaksanakan tugas sebaik mungkin agar tidak terjadi aksi kejahatan. Mereka juga diimbau untuk menghubungi call center 110 jika melihat aktivitas yang mencurigakan," kata Kasatreskim.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada petugas keamanan ataupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing," imbaunya.(*/Red)

Anniversary Ke 1 Keluarga Besar Paguyuban Naga Hitam Bersama Polsek Cikande Gelar Khitanan Massal Dan Cek Kesehatan Gratis

Agustus 25, 2024




Serang, WartaHukum.com - Anniversary yang ke 1 Tahun keluarga besar paguyuban Naga Hitam (KBNH) bersama Polsek Cikande Polres Serang menggelar khitanan massal yang bertempat di Mako Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten, Minggu (25/8).


Sebanyak 21 anak yang dikhitan dari lima kecamatan (Cikande, Kibin, Jawilan, Bandung, Pamarayan) merupakan anak yatim dan piatu, kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh keluarga besar Paguyuban Naga Hitam (KBNH) dan Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama.


Di sela-sela acara khitanan massal Yandi Portal ketua paguyuban Keluarga Besar Naga Hitam (KBNH) yang juga merupakan anggota polri aktif yang bertugas di Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten mengatakan, Alhamdulillah Anniversary Paguyuban Naga Hitam yang ke 1 rangkaiannya sudah di mulai hari ini dengan kegiatan khitanan masal anak yatim, keluarga kurang mampu, pemberian santunan dan pengobatan gratis, ujar Yandi.


"Terimakasih diucapkan kepada bapak Kapolsek Cikande yang selalu memberikan support kepada paguyuban Naga Hitam untuk terus berbuat kebaikan terhadap sesama," tutur Yandi.


Di tempat yang sama Kapolsek Cikande KOMPOL Andri Surya K, S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kanit Intel AKP Mukhlas dalam sambutannya mengatakan, terimakasih kepada ketua paguyuban naga hitam (NH) YANDI PORTAL beserta anggotanya yang selalu tidak pernah lelah untuk berjuang demi kemaslahatan umat, semoga paguyuban paguyuban atau komunitas yang lain sama bisa saling bersinergi untuk membantu sesama, ujar AKP Mukhlas.(*/Ag) 

Diduga Urugan PT Taruna Sakti Yudhatama Untuk Lahan Perumahan Menimbun B3

Agustus 24, 2024


Kabupaten Tangerang|| Sejumlah warga Kampung Jayanti Timur RT 13/03 Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, mendatangi lokasi urugan yang akan dibangun untuk keperluan perumahan milik PT TARUNA SAKTI YUDHATAMA.


Warga setempat mencium aroma bau menyengat imbas dari urugan B3 diduga limbah Medis (Bahan Berbahaya Beracun)  yang ditanam/timbun oleh para supir mobil yang diduga sengaja ditimbun untuk bantalan dasar urugan tanah merah.


Warga setempat keberatan dan  menyayangkan dengan adanya penimbunan limbah B3 jenis Medis diduga dari salah satu  Rumah Sakit yang sudah bekerjasama atau kongkalingkong. Namun hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan informasi untuk mencari tau lebih dalam lagi terkait limbah B3 Medis yang ditanam di dalam urugan tersebut, dari mana limbah Medis tersebut didapat?



Warga setempat sekaligus saksi mata atas nama Ag (Inisial-red) menuturkan dihadapan awak Media, bahwa " Benar sekali urugan itu bawahnya atau dasarnya memakai B3, sekitar kurang lebih 200 mobil sudah ditaruh dan atasnya ditimbun pakai tanah merah, bermacam-macam itu jenisnya, ada yang hitam kaya lumpur, ada yang kaya tepung, ada juga jenis botol-botol sisa obat . Saya selaku warga sekitar yang berdekatan dengan kegiatan tersebut amat keberatan dengan adanya aktivitas tersebut, khawatir suatu saat nanti resapan dari limbah tersebut akan berdampak buruk terhadap kesehatan warga sini, karena lokasinya pinggir kampung kami(Kp Jayanti Timur-red). Karena masyarakat sini banyak yang menggunakan sumur resapan mata air, khawatir mengganggu kesehatan. Seharusnya mereka membuang atau menimbun B3 tersebut sesuai peruntukannya, bukan asal-asalan" tuturnya dengan nada kesal. (Sabtu 24/08/2024).


Pantauan awak Media dilokasi bersama warga, untuk mencari tau dari informasi tersebut. Nampak jelas warga mencangkul kisaran 40 cm sudah tembus pada target yang dimaksud, yaitu karung yang sudah berisi diduga B3, tercium aroma bau menyengat sampai dibuat mau muntah.



Saat dikonfirmasi oleh awak Media BhinnekaNews71.com via WhatsApp  kepada wakil yang dipercaya dari PT TARUNA SAKTI YUDHATAMA untuk  wilayah Jayanti atas nama Po (Inisial-red), terkait kegiatannya atas penimbunan B3 limbah Medis dan lain-lain, tidak sepatah kata pun yang terlontar untuk membalas pertanyaan awak Media.


Diduga mereka PT TARUNA SAKTI YUDHATAMA melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp.10 Milyar.


(Taswan) 

Berikan Dukungan Secara Moril Kapolres Serang Jenguk PJU Yang Sedang Dirawat di RSUD Banten

Agustus 24, 2024

 



SERANG - Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP menjenguk salah seorang Pejabat Utama (PJU) Polres Serang yang sedang menjalani perawatan di RSUD Banten Kota Serang, pada Jumat (23/8/2024).


AKP Tatang dirawat sejak Kamis (22/8) kemarin, karena ada gejala asma dan dirasakan sewaktu mendampingi Kapolres dalam acara sosialisasi partisipasi Ormas dan LSM dalam Pilkada Serentak di wilayah Serang timur.


Kapolres mengatakan bahwa apa yang dilakukan sebagai bentuk dukungan moril dan wujud kepedulian serta kebersamaan baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hubungan kekeluargaan.


“Jadi apabila ada anggota sakit, wajib untuk menengok sekaligus memberikan motivasi agar cepat sembuh. Ini lazim dilakukan setiap manusia, terlebih yang terkena musibah adalah anggotanya,” tandasnya.


"Saya pribadi dan segenap keluarga besar Polres Serang mendoakan agar AKP Tatang segera sembuh dan dapat beraktivitas seperti sediakala," ucapnya.


Sementara itu, AKP Tatang yang saat itu didampingi istrinya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres yang telah menyempatkan waktu untuk menjenguk.


“Terima kasih, mohon doanya agar saya segera diberi kesembuhan dan bisa dinas kembali secepatnya,” ucap AKP Tatang.(*/Red) 

Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus Cabul ke Kejari Serang

Agustus 22, 2024



SERANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (22/8/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka SA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka SA  yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(*/Red) 

Puluhan Orang dari Pihak Supplier Urugan Tanah Adakan Aksi Pelarangan Giat Proyek PT. Garasi

Agustus 22, 2024



Serang, - Puluhan orang bersama pemilik supplier urugan tanah Dina Aulia Putri mengadakan aksi menutup jalan pintu masuk PT.Grasi dan  melarang keras melakukan aktifitas  kegiatan proyek di Desa Cikande,Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Kamis. (22/8/2024).


Menurut supplier Urugan tanah oleh Dina Aulia Putri wawancara bersama awak media  mengatakan, ia awalnya  pelaksana  proyek untuk mendanai mulai dari pengukuran. Lalu seiring berjalan ia digantikan oleh Dadang kemudian dilanjutkan oleh Tedi. 


Ia mengadakan aksi tersebut untuk menutup dan melarang keras melakukan aktifitas kegiatan di proyek pergudangan sebelum ada penyelesaian terkait permasalahan pihak supplier dengan  pihak PT.Grasi.


" Harapan saya, hak saya dikembalikan pembayaran  dulu sebesar Rp 400 juta sebelum aktifitas proyek berjalan ," harap Dina.


Sementara itu, pihak BPD  Pemdes Cikande  Deden mengatakan, ia akan tetap memediasi kedua belah pihak untuk penyelesaian permasalahan ini.


" Kami tidak memihak , intinya kami terus memediasi untuk menghindari hal -hal yang tidak diinginkan," ucap Deden. .


Ia mengharapkan untuk membuat laporan kepolisian untuk bisa memediasi permasalahan ini.


Pantauan di dalam proyek sempat terjadi adu mulut antara tim Dina dan BPD Desa Cikande karena giat proyek berjalan.


Diakhir aksi ini berjalan  aman dan kondusif dengan pengamanan Kepolisian  dan Koramil Cikande.(Red) 

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika

Agustus 22, 2024


Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan BD (27) pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diamankan pada Selasa (21/08) sekira pukul 18.00 WIB di dalam kontrakan di Desa Bohong Nangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya membenarkan penangkapan tersebut. “Telah diamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan BD (27) yang diamankan pada Selasa (21/08) sekira pukul 18.00 WIB di Desa Bohong Nangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” katanya.


Erlin menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Informasi anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika yaitu BD yang mana  saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu satu paket JNE yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastic putih yang di balut lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto $501,2 gr, 1 buah Handphone merk VIVO, selanjutnya dilakukan introgasi kembali dan BD mengaku bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut di dapatkan dan akun Instagram @POHON BERINGIN untuk di edarkan atau dijual kembali, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.


Erlin menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (1) Sub 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika,” tutup Iman (*/Red) 

Peringati Hari Juang Polri, Polda Banten Gelar Upacara

Agustus 21, 2024



Serang - Polda Banten menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri yang pertama kalinya pada tanggal 21 Agustus 2024 di bertempat di Lapangan Polda Banten. 


Kegiatan dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki dan dihadiri PJU Polda Banten dan para purnawirawan Polri. 


Peringatan ini bertepatan dengan peristiwa bersejarah di mana Polisi Istimewa menyatakan kesetiaannya kepada Negara Republik Indonesia pada tahun 1945 dengan tema "Dengan Semangat Proklamasi Polisi 1945 Polri Siap Menyongsong Indonesia Emas 2045"


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengenang perjuangan para polisi yang berjuang. "Hari juang Polri resmi ditetapkan melalui keputusan Kapolri, peringatan ini bertujuan untuk mengenang perjuangan para polisi dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menjaga keamanan negara," jelas Didik.


Didik juga mengatakan bahwa peristiwa Proklamasi Polisi sangat penting dalam sejarah, karena menunjukan semangat juang dan nasionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Peristiwa Proklamasi Polisi pada tahun 1945 menjadi tonggak sejarah penting bagi kepolisian Indonesia, saat itu para anggota polisi istimewa dibawah pimpinan M. Jasin menyatakan kesetiaan mereka kepada negara yang baru merdeka, keputusan ini menunjukan semangat juang dan nasionalisme para polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," terang Didik.


Terakhir Didik berharap semangat juang dan pengabdian para polisi dapat terus terpelihara. "Dengan adanya peringatan Hari Juang Polri, diharapkan semangat juang dan pengabdian para polisi dapat terus terpelihara, selain itu peringatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara," tutup Didik (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *