Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Miris, Seorang Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya Karena Alasan Ekonomi, 3 Pelaku Ditangkap

Oktober 04, 2024
Ilustrasi


TANGERANG -- Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta.


Mirisnya, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.


"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, Jum'at (4/10/2024).


Lanjut David, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang. 


"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.


Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.


"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.


Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.


"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," beber David.


Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (*/Red) 

Terekam CCTV, Aksi Nekat Dua Pelaku Curanmor Gasak Sepeda Motor Milik Bidan di Jawilan

Oktober 04, 2024

 

Tangkapan layar/V/CCTV

SERANG, -- Dua pria nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di siang bolong, di depan Parkiran klinik Kampung Wudulan, Jalan Raya Cikande Rangkasbitung Km.9 Desa Pasir Buyut, Jawilan, Serang Banten


Aksi tersebut dikatakan warga terjadi seusia sholat Jum'at, " Barusan setelah Jumatan, di Klinik bidan ibu Mul," kata Azza Warga sekitar. Jumat, (4/10/14). 


Dari rekaman CCTV yang diterima, tampak seorang pria menjebol kunci stang motor sementara pelaku siaga dalam sepeda tumpangan,. dan keduanya berhasil menggasak sepeda motor yang terparkir di halaman depan Klinik.


Akhir-akhir ini, aksi pencurian sepeda motor kian marak terjadi di wilayah Kecamatan Jawilan, Kopo, Cikande, dan wilayah lainnya, warga diminta tetap waspada dan berhati-hati.(Red)

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pasca Temuan Mayat dipinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

Oktober 02, 2024



Serang - Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference ungkap kasus pembunuhan berencana pasca penemuan mayat laki-laki dipinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang. Press conference berlangsung di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Rabu (02/10). 


Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Kasubdit 3 Jatanras Kompol M. Akbar Baskoro, serta dihadiri oleh sejumlah media mitra Bidhumas Polda Banten. 


Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait kronologis kejadian tersebut. "Bermula pada Sabtu 21/09/2024 sekira Pukul 21.30 Wib Petugas Piket jaga di Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota dan mendapat kabar melalui telepon jika ada penemuan mayat seorang laki-laki tepatnya dipinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B Kasemen Kota Serang, kemudian petugas bersama saksi yag melihat bahwa benar ada mayat seorang laki-laki tergeletak di pinggir jalan tol tersebut dengan kondisi mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tajam yaitu ditemukan luka pada dada kiri dan kanan menembus paru-paru dan luka pada leher mengenai pembuluh darah leher dan ditemuan memar pada daerah kepala serta resapan darah pada kulit Kapala bagian dalam, Adapun penyebab luka-luka korban diduga adanya kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan orang yang tidak dikenal. Selanjutkan temuan mayat tersebut di bawa Ke RS Bhayangkara Polda Banten guna proses identifikasi dan Visum serta dilakukan autopsi yang selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi di Polres Serang Kota," katanya. 


Selanjutnya Didik menyampaikan modus operandi yang dilakukan para pelaku. "Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menumpang kendaraan Truck yang mengangkut Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg dengan tujuan Jakarta, ditengah perjalanan tepatnya di KM 77 Jln Tol Merak-Jakarta, salah satu pelaku meminta untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan untuk buang air kecil, kemudian Ketika Supir lengah oleh salah satu pelaku, supir dibekap menggunakan kain sarung pada bagian mulut, dan salah satu pelaku yang pura-pura buang air kecil naik Kembali ke dalam mobil truck dan para pelaku langsung menusuk supir menggunakan pisau secara bergantian dan mengenai  tubuh bagian leher serta dada supir. Kemudian setelah supir dipastikan tewas, mayatnya oleh para pelaku ditutupi menggunakan kain handuk berwarna merah dan mulutnya disumpal kain sarung. Selanjutnya para pelaku membawa Truck yang mengangkut Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg dengan tujuan untuk dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya," tambahnya. 


Adapun Tersangka yang berhasil diamankan  berjumlah 5 orang :

1. FR (51) berperan sebagai Eksekutor dengan cara membekap mulut korban pada saat dalam mobil menggunakan kain sarung serta ikut menyayat wajah pada bagian dahi korban dan menutupi Mayat yang sudah meninggal dengan handuk;

2. BN (53) berperan sebagai Eksekutor dengan cara menusuk korban dengan pisau pada tubuh bagian  badan, kemudian saat korban sempat menyelamatkan diri, korban dikejar dan tertangkap kemudian ditusuk Kembali dengan pisau pada tubuh bagian badan hingga tewas, kemudian mayat ditutup dengan kain handuk dan ditinggalkan di tempat yang berlokasi di  pinggir Tol Merak – Jakarta KM 77 B, Kel. Kasemen Kec. Kasemen Kota Serang Provinsi Banten

3. RR (56) berperan sebagai penadah barang hasil kejatahan berupa Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg;

4. HD (33) berperan sebagai mencari mobil rental dan membantu membawa 1 unit truck

5. WH (35) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa gula putih sebanyak 700 sak. 


Barang Bukti :

1 buah kain sarung untuk membekap korban;

1 buah kain Handuk untuk menutupi mayat;

1 helai kaos dalam warna putih milik korban 

1 helai kaos berwarna hitam milik korban;

1 helai celana jeans warna biru milik korban;

1 helai celana dalam milik korban;

1 helai kaos warna merah yang dipakai pelaku BN;

Uang tunai senilai Rp 100.000.000 yang disita dari salah satu pelaku penadah atas nama Sdri. WH.


Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa Penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO. 


"Dari keterangan diduga Pelaku bahwa senjata 2 pisau yang di gunakan untuk membunuh korban oleh pelaku di buang ke sungai tanjung pura karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti, penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula  Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidukam dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur pada kedua pelaku tersebut," jelas Dirreskrimum. 


Diakhir Dirreskrimum menyampaikan atas Perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutupnya. (*/Red) 

Aktivis Tangerang Pertanyakan Kinerja Polres Kota Tangerang, Penanganan Kasus Penembakan Curanmor Jalan Ditempat

Oktober 01, 2024



TANGERANG, - Sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang mempertanyakan soal kelanjutan penanganan kasus penembakan yang dilakukan oleh pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten. 


Diketahui dalam kasus tersebut, warga Kecamatan Balaraja berinisial FS 27 tahun yang menjadi korban penembakan oleh pelaku Curanmor. 


FS dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Tobat Balaraja akibat luka tembak dibagian kepala. 


Namun pengungkapan kasus penembakan itu hingga saat ini belum diketahui, publik pun menilai kasus tersebut jalan ditempat. 


"25 hari telah berlalu semenjak peristiwa penembakan di Alfamart wilayah Kecamatan Jayanti yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka tembak di kepala, " ungkap Alamsyah, Senin (30/9/2024). 


Kata Alamsyah, peristiwa berdarah itu terjadi pada tanggal 5 September 2024 lalu, Alam pun bertanya, bagaimana dengan pelaku, apakah sudah tertangkap. 


"Bagaimana perkembangannya?apakah pelaku sudah di tangkap?, " tanya Alamsyah. 


Dikabarkan sebelumnya, bahwa peristiwa berdarah yang dialami pemuda tersebut terjadi setelah ia mencoba mempertahankan kendaraan miliknya dari aksi pencurian yang dilakukan kelompok orang bersenjata api di halaman parkir toko modern Alfamart wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang pada Kamis (5/9/2024) siang sekira pukul 12.00 WIB.


Korban FS (27) tahun itu ditembak oleh oknum pada bagian kepala akibatnya korban terkapar dan bersimbah darah di lokasi kejadian. Kemudian dilarikan ke RSUD Balaraja oleh pihak Kepolisian setempat.(TW/DK) 

TKI Diduga Berasal dari Binjai Dianiaya Dengan Cara Disetrum dan Dipukul Hingga Tewas di Kamboja

September 30, 2024
Tangkapan layar, video diduga penyiksaan seorang pria


BANTEN, -- Beredar video viral, Senin, (30/9/24) yang memperlihatkan seorang pria menggunakan jaket hitam tengah dianiaya oleh beberapa orang pria.


Di video tersebut dikatakan bahwa kejadian itu terjadi di kamboja dan pria berjaket hitam tersebut dianiaya dikarenakan melakukan kesalahan (Mencuri Uang Company).


Korban pun dianiaya dengan cara disetrum hingga dipukul oleh beberapa orang pria didalam video tersebut.


Menurut keterangan beberapa warganet, korban didalam video dikatakan berasal dari Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.


Namun belum diketahui secara rinci dimana sebenarnya alamat lengkap dari korban tersebut.(*) 

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

September 29, 2024

 


Jakarta - Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah pelaku pembubaran paksa acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar leh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selata, Sabtu (28/9/2024) kemarin.


"Telah kita amankan beberapa pelaku, nanti lebih lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (29/9).


Dirinya  mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selain itu Trunoyudo mengajak seluruh pihak menciptakan alam demokrasi yang lebih baik dengan menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.


 "Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga alam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati" ucapnya.


Untuk diketahui, acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Dieu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko.


Acara diskusi yang berlangsung Sabtu pagi, berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir(*/Red) 

Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda

September 28, 2024

Kota Tangerang - Guna menciptakan situasi, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, AR penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer berkedok toko alat tulis diringkus unit Reskrim Polsek Benda, Jum'at (27/09/2024) pukul 13:15wib.


Informasi penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa surat ijin edar berkedok toko alat tulis ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono, S.IP., Kasie Humas Kompol Aryono.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, "Bahwa M

memang benar adanya anggota unit Reskrim Polsek Benda telah meringkus Sdra Akbar Bin Muhammad Indra Asal Aceh selaku pengedar Tramadol Berkedok toko alat tulis kantor dilokasi jln.Atang Sanjaya RT.03/,RW.08 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Provinsi Banten.


Penangkapan Ar penjual tramadol ini berkat adanya informasi laporan dari warga masyarakat sekitar yang  diresahkan dengan adanya pengedar Tramadol dan Eximer di lingkungan tempat tinggal tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Benda dan diteruskan ke unit Reskrim.

Menerima adanya laporan dari warga perihal adanya penjual Tramadol, unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Siagian pun langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan observasi dan berhasil meringkus terduga Sdra AR dan menggeledahnya lalu didapati barang-bukti 63 Butir obat jenis Eximer, 90 butir obat jenis Tramadol,  1unit Hp merk Realmea C21Y warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.161,000,-.


Petugas pun langsung membawa AR berikut Barang bukti ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, pemberkasan lebih lanjut dan men cek ke Lab BPOM Serang Banten.


Atas perbuatannya terduga Sdra AR dapat diancam dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.(*/Red) 

Begal Handphone Lukai Korban di Ciledug Ditangkap Berikut dua Penadahnya

September 28, 2024





TANGERANG -- Tim Gabungan Reskrim Polsek Ciledug bersama Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap AYA alias Belo (24) tersangka begal ponsel di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Sementara rekannya AR masih dalam pengerjaan petugas kepolisian (DPO).


Selain itu, polisi juga menangkap dua orang penadah Handphone hasil curian yang disertai dengan kekerasan itu berinisial R (33) dan SAS (23). Korban ANS (20) mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah mengatakan Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan  Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Tersangka dan penadah ini ditangkap dalam hitungan hari oleh petugas dari hasil penyelidikan.



"Kedua tersangka mengambil paksa handphone korban disertai dengan kekerasan, AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) berperan sebagai eksekutor. selanjutnya menjual barang dari kejahatan itu kepada orang lain," ungkap Ubaidilah didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono. Sabtu, (27/9/2024).


Ia menambahkan, korban memberikan perlawanan saat kejadian dengan cara menarik dan menendang plat nomer motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh. Namun, salah satu tersangka melukai korban menggunakan celurit di bagian punggung dan tersangka berhasil mengambil handphone korban.


"Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis," katanya.


Berbekal plat nomer motor yang jatuh, kata Ubaidilah, tim Reskrim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti kejahatan keduanya.


"Tersangka AYA alias Belo berperan sebagai Joki, ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Mengaku melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp 500ribu," jelas Kapolsek.


Adapun dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sepeda motor PCX yang digunakan dan plat nomer motor tersangka, celurit, uang sisa penjualan handphone korban dan handphone korban yang ada pada penadah ini.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian disertai kekerasan di neglasari, benda,dan kalideres.


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun," pungkasnya.(*/Red) 

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Modus Kelabui Bocah Naik Motor di Teluknaga Tangerang

September 28, 2024



TANGERANG -- Fenomena anak di bawah umur membawa sepeda motor saat ini sudah menjadi kebiasaan buat banyak orang. Peran orang tua dianggap abai lantaran terdapat banyak resiko bila anak dibawah umur diizinkan membawa sepeda motor sendiri.


Seperti yang dialami bocah remaja usia belasan warga Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 22 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB kehilangan motornya karena di kelabui dua orang pelaku curanmor.


Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban remaja itu hendak membeli obat di sebuah warung menggunakan sepeda motor. Saat berhenti korban bertemu dengan 2 pelaku yakni TS (28), S (DPO).


"Saat korban berhenti kedua pelaku ini mengajak korban remaja tersebut berbincang dan berpura-pura bertanya. Peran TS mengalihkan perhatian korban, sementara S berperan menukar kunci motor korban tanpa sepengetahuan korban," jelas Wahyu didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Jum'at (27/9).


Korban yang kebingungan lantaran kunci motornya salah, disarankan untuk pulang dan mengambil kunci motor cadangan dirumah lantaran motor itu masih terbilang baru. Pelaku berpura-pura menjaga motor korban selama Ia mengambil kunci di rumah.


"Berhasil mengelabui Korban, Pelaku langsung membawa kabur motor korban. Saat kembali kelokasi, korban melihat motornya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluknaga," ungkapnya.


Pasca mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diketahui identitas pelaku ternyata merupakan residivis kasus curanmor.


"TS ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng Jakarta Barat. Sementara pelaku S menjadi DPO. Dan masih dilakukan pengejaran. saat ditanyakan barang bukti motor, TS mengaku menjual motor hasil curiannya itu ke penadah berinisial AM dan MT (DPO)," terangnya.


Dari tangan penadah AM, petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian pelaku, kunci dan STNK motor. Rupanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama tersebut selama 10 kali dilakukan di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.


"Kedua pelaku yang tertangkap saat ini berada di sel tahanan Polsek Teluknaga. Disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun," pungkas Wahyu.(*/Red) 

Korupsi Dana Desa Untuk Hiburan Malam, Polisi Tangkap Eks Kades Gembong Kabupaten Tangerang

September 27, 2024

 

Tangerang | Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Ahmad Hudori atau AH (50) ditahan Polisi lantaran diduga telah menggelapkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 untuk hiburan malam.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan tersangka AA telah menggunakan keuangan Desa Gembong yakni APBDes tahun anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi.


"APBDes Desa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan tersangka untuk hiburan malam, belanja pakaian, membeli jam tangan dengan berbagai merek dan membayar hutang," kata Arif saat menggelar Press Confrence, Jumat 27 September 2024.


Lebih lanjut Arif menjelsakan modus operandi yang digunakan tersangka yakni SPJ atau bon toko palsu, setoran silfa fiktif, mark up laporan, tidak realisasi pekerjaan yang berakibat adanya pengurangan volume dan sebagian pekerjaan tidak terealisasi.


"Sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694," katanya.


Arif menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.


"Tersangka diancam dengan pidana kurungan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *