Tampilkan postingan dengan label Kota tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kota tangerang. Tampilkan semua postingan

Dua Sejoli Korban Pelaku Begal di Neglasari, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

Februari 29, 2024


KOTA TANGERANG, - 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 1 (satu) pelaku berinisial A alias Betok berhasil ditangkap di wilayah Perum, Kota Tangerang.


Setelah dilakukan pemeriksaan, A alias Betok, mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini bersama pelaku berinisial Z yang telah diamankan terlebih dahulu oleh tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus yang berbeda.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sebelumnya, kedua pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan pada pasangan muda-mudi berinisial PJR dan R saat sedang duduk-duduk diatas sepeda motor di depan sebuah warung.


"Peristiwa curas ini terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2024 di sebuah warung yang berlokasi di Pondok Kos RT 02 RW 05, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sekira pukul 19.30 WIB," ungkap Kapolres. Kamis, (29/2/2024).


Lanjut Zain, saat itu kedua pasangan muda-mudi tersebut sedang duduk di atas sepeda motor. Namun, tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pelaku sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis celurit, kemudian memaksa kedua korban untuk menyerahkan handphone miliknya.


"Pelaku meminta handphone dan kunci motor milik korban. Namun oleh korban hanya dikasih handphone. Karena tidak dikasih kunci motor para pelaku marah dan langsung membacok korban hingga mengenai punggung belakang dan lengan kiri," ungkapnya.


"Tak hanya itu, pelaku juga memukul kening korban menggunakan benda tumpul, lalu menginjak dan menyeret korban hingga mengalami luka dan pingsan tidak sadarkan diri," tambah Zain.


Akibat kejadian yang dialaminya, korban PJR menderita luka di tangan sebelah kiri, luka lecet di lutut sebelah kiri, luka memar di dahi, luka lecet di punggung serta  kehilangan handphone miliknya. Setelah ditolong warga, korban kemudian diantar pasangannya R untuk melapor ke Polsek Neglasari.


"Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi-saksi di TKP. Diketahui pelaku curas ini berinisial A alias Betok dan dilakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di daerah Perum. Dari hasil pemeriksaan Ia melakukan aksinya bersama Z yang telah ditangkap lebih dulu oleh anggota Ranmor Polres dalam kasus dan lokasi berbeda," jelasnya.


Atas perbuatannya, Lanjut Kapolres, kedua pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.


"Pelaku berikut barang bukti sajam jenis celurit, handphone milik korban telah disita dan hasil Visum et Refertum diambil. Mereka (kedua Pelaku) diancam maksimal 9 tahun hukuman penjara," pungkasnya.(*/Red) 

Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Kapolres Pimpin Deklarasi Penguatan Zona Integritas

Februari 28, 2024


KOTA TANGERANG -- Dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, SH., S.IK., M.Si., pimpin Deklarasi Penguatan Zona Integritas (ZI). Bertempat di Aula Serba Guna Mapolres, Rabu (28/2/2024) pagi.


Nampak hadir Wakapolres Metro Tangerang Kota, Para PJU Polres, Para Kapolsek Jajaran, anggota Satfung/Satker Polres dan anggota Polsek Jajaran.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa lantaran bisa mengikuti kegiatan apel deklarasi penguatan pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2024, Polrestro Tangerang Kota.


Zain mengatakan, Deklarasi dan penandatanganan piagam penguatan pembangunan ZI menuju WBK & WBBM Polres Metro Tangerang Kota merupakan wujud dari kesungguhan institusi dalam mengukuhkan dan menguatkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta reformasi birokrasi dalam peningkatan pelayanan publik.


"Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Zain.


Ia mengajak seluruh anggota Polres Metro Tangerang Kota untuk berbenah diri dan terpacu untuk meningkatkan kinerja dan kompetensinya, sehingga seluruhnya terbebas dari praktek perbuatan tercela yg mencederai amanah rakyat.


"Dalam pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi, kita akan melakukan perbaikan pada manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja," tukasnya.


Melalui kegiatan deklarasi penguatan pembangunan ZI menuju WBK & WBMM dan penandatanganan pakta integritas ini Dirinya berharap bahwa apa yang telah dilaksanakan pagi ini hendaknya menjadi semangat baru bagi Polres Metro Tangerang Kota. 


"Saya minta semua melaksanakan ketentuan dan aturan pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan objektif," pungkasnya.(*/Red) 

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Penguatan Zona Integritas WBK dan WBBM

Februari 28, 2024

 


KOTA TANGERANG, - Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menggelar Apel Penguatan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Kegiatan apel itu berlangsung di halaman Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang, Banten. 


Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan diikuti pejabat utama (PJU), Para Kapolsek Jajaran, TNI, unsur pemerintahan daerah (Forkopimda), Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Tokoh Pemuda (Toda)


Acara dilanjutkan dengan deklarasi dan penandatanganan piagam penguatan pembangunan ZI menuju WBK & WBBM Polres Metro Tangerang Kota.


Dalam amanatnya, Kapolres mengajak seluruh anggota Polres Metro Tangerang Kota untuk berbenah diri dan terpacu meningkatkan kinerja dan kompetensinya. sehingga seluruhnya terbebas dari praktek perbuatan tercela yang dapat mencederai amanah rakyat.


"Dalam pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi, kita akan melakukan perbaikan pada manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja," terangnya. Rabu (28/2/2024).


Menurut Zain, melalui deklarasi dan penandatanganan penguatan pembangunan ZI menuju WBK dan WBMM menjadi dasar dan semangat baru kepolisian, jajaran Polres Metro Tangerang Kota khususnya dalam melaksanakan semua ketentuan serta aturan pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan objektif.


"Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi agar mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.


Deklarasi dan penandatanganan piagam penguatan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM Polres Metro Tangerang Kota dilakukan seluruh jajaran, perwakilan pemerintah kota-kabupaten Tangerang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.(*/Red) 

Pengurus GWI DPD Provinsi Banten Dan DPC GWI Kota Tangerang Mengadakan Audiensi Dengan Pj Walikota Tangerang

Februari 20, 2024


KOTA TANGERANG, -- Dalam rangka menjalin sinergitas antara pemerintah Dan insan pers, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang mengadakan Audiensi dengan Pj Walikota Tangerang, pada Selasa (20/2/2024). 


Dalam kedatangan Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) untuk Audiensi di sambut dengan hangat oleh Pj Walikota tersebut. 


"Saya ucapkan banyak terima kasih atas kedatangan rekan rekan semua, Mudah mudahan untuk kedepannya kita bisa terus berkolaborasi tentu didalam pemerintahan sesuai tupoksi masing masing."ucap Pj.Nurdin saat kepada wartawan. 


Menurutnya, Tupoksi media itu bagian salah satu yang sangat penting dalam jajaran pemerintahan dengan fungsinya untuk mengedukasi kepada masyarakat sebagai bahan informasi. 


"Tentunya, adanya media ini dapat mengedukasi kepada masyarakat, selain itu juga jika ada suara sumbang bisa menjadi bahan evaluasi kita untuk memperbaiki kinerja pemerintah dan kami juga berterima kasih kepada rekan rekan media khususnya GWI DPD Provinsi Banten dan DPC GWI Kota Tangerang yang sudah berkontribusi besar terhadap kemajuan dan perkembangan Kota Tangerang."tukasnya


Ditempat yang sama menurut Sekretaris DPC GWI Kota Tangerang, Choki Siregar dalam Audiensi tersebut selain memperkenalkan adanya GWI, ia juga menjelaskan bahwa agar terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah dengan insan media yang tergabung dalam Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI). 


"Kita ingin dapat bekerja sama dengan pemkot, bagaimana supaya terbangun program kerja yang sudah di bangun oleh pemkot yang lama, terutama untuk menjadikan Tangerang ini Sebagai kota Akhlakul karimah, semoga program program yang sudah berjalan bisa di lanjutkan."ujarnya


Disamping itu, Ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri mengatakan bahwa Kehadiran GWI ini tentunya dapat bekerja dengan pemkot dan siap mendukung program pemerintah dalam bentuk publikasi terhadap masyarakat. 


"Saya akan mendukung program pemerintah jika sudah terjalin kerja sama yang baik. Melalui tupoksi kita di media melalui publikasi. 


DPD GWI Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang akan terus bersinergi terhadap pemkot Kota Tangerang, dan kami siap menjadi penjembatan antara pemerintah dengan masyarakat Kota Tangerang. 


Giat tersebut dihadiri, PJ Walikota Tangerang H Nurdin didampingi Asda III, Ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri, Wakil Ketua, Romli, Sekretaris I, Suhardiman, Sekretaris II, Surta (Bontot), Divisi Litbang dan Pendidikan, Romadhona serta Sekertaris DPC Kota Tangerang, Choki Siregar S.H.

(Tim)

Sumanta Protes Lahannya Ditancap Tiang Listrik dan Pertanyakan Undang-Undang Ketenagalistrikan ke PLN

Februari 17, 2024


Kota Tangerang – Sumanta warga Kp. Cisauk Sinyal, RT, 02, RW 03, Kabupaten Tangerang keluhkan keberadaan tiang listrik milik PLN Serpong di lahannya. Menurut Sumanta, tiang listrik milik PLN Serpong tersebut, sudah berdiri sejak 11 tahun yang lalu, tanpa mendapatkan kompensasi.


Kristianto, SH dari lembaga hukum Forum Gabungan Indonesia Tetap Satu (FORGITS) yang berkantor di Sukasari Kota Tangerang ini, mengatakan kliennya bernama Sumanta, pernah dimintai sejumlah uang oleh pihak PLN.


“Sebelum viral, untuk memindahkan tiang listrik tersebut, pihak PLN meminta sejumlah uang Rp 8’5 juta kepada Sumanta klien saya. Namun pemilik lahan keberatan, tiang listrik dipindahkan itu sipatnya, hanya bergeser saja, dan kembali akan ditancapkan disekitaran lahan miliknya,” kata Kris kuasa hukum Sumanta ke awak media, Jumat (16/02/24).


Dikatakan Kris, seharusnya pihak PLN  Serpong yang memberikan kompensasi kepada pemilik lahan, bukan sebaliknya.


“Sumanta klien saya ini, mempertanyakan kompensasi dari pihak PLN yang menggunakan lahan pribadi masyarakat menancapkan tiang listrik,” katanya.


Menurut Kris, pihak Kelurahan maupun Kecamatan Cisauk tidak menjalankan Perda yang berlaku.


“Pihak Kelurahan maupun Kecamatan Cisauk, seharusnya objektif dalam menindak tegas, untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda), yang dimana masyarakat sebagai warga dirugikan dengan keberadaan tiang listrik tersebut. Yakni pemilik lahan membayar pajak atas tanah itu, dan pihak PLN menikmati untuk usaha. Sedangkan pemilik lahan merasa terganggu dalam melaksanakan pembangunan dan sulit untuk menjual lahan yang diatas lahannya berdiri tiang listrik dan sebagainya,” kata Kris.


Kembali Kris menegaskan, Equality before the law, semua sama dimata hukum berdasarkan Undang Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang – Undang tentang Ketenagalistrikan.


“Setiap warga negara, badan hukum swasta, maupun pemerintahan, tunduk patuh akan peraturan maupun Undang-Undang yang berlaku, dalam hal ini, pihak PLN Serpong mau menghilangkan tanggung jawabnya dengan tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat, yang lahannya dipakai untuk usaha, yakni terdapat dalam Pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” pungkas Kristanto.


Kristianto menambahkan dirinya tidak sendirian yang diberikan kuasa oleh Kliennya Sumanta, namun juga bersama rekan-rekannya, diantaranya ada Indra Rusmi, SH., MH., CLA, Dennis Husni Thamrin, SH, Ade Tias Febyanto, SH, Bayu Hartanto, SH dan Afif Ridwan Putra, SH. (David) 

Diawasi Ketat, 154 Tahanan Polres Metro Tangerang Kota Nyoblos Pemilu 2024

Februari 15, 2024


KOTA TANGERANG, - Sebanyak 154 tahanan terdiri dari 152 tahanan pria dan  2 tahanan wanita di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Rabu, 14 Februari 2024.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas Kompol Aryono mengatakan Pelaksanaan pencoblosan surat suara itu dilangsungkan pada jam 11.00 hingga pukul 13.00 WIB di ruang tahanan Polres dan 12 Polsek Jajaran.


"Sebanyak 154 tahanan, yang memiliki hak suara terdiri dari 152 tahanan pria dan 2 tahanan wanita telah melaksanakan hak pilihnya melalui petugas KPPS yang terdekat yang mendatanginya," terang Aryono dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).


Menurut keterangannya, Kegiatan tersebut langsung di laksanakan petugas KPPS dan di jaga petugas pengamanan TPS, termasuk diawasi langsung penyelenggara pesta demokrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tahun 2024. Kegiatan tersebut merupakan salah satu pelayanan kepada tahanan Polri yang akan salurkan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


Kata dia, berlangsungnya pencoblosan surat suara di ruang Sattahti Polres Metro Tangerang juga di pantau langsung Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Tangerang, Yeti Rohaeti dan Satpol PP.


"Kami selaku pihak kepolisan dalam kegiatan pemilu 2024 serentak dilaksanakan terhadap para tahanan hanya sebatas melakukan koordinasi dan pengamanan terhadap tahanan yang akan melaksanakan pencoblosan di ruang tahti Polres dan Polsek jajaran,”jelasnya.


(ML)

Gas Bocor di Pabrik Es Koang Jaya Tangerang, Ribuan Warga Dievakuasi

Februari 06, 2024


Kota Tangerang,-- Kebocoran gas terjadi di pabrik es yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa 6 Februari 2024, pagi.


Ipul, warga sekitar mengatakan, sekitar 1.500 warga dari 3 RW sempat dievakuasi ke Taman Nobar, pinggir Kali Cisadane, karena bau gas yang menyengat.


Selain itu, sekitar 12 warga dilarikan ke rumah sakit. Lima di antaranya ke RS Hermina, Pasar Baru, Karawaci.


“Di sana (RS Hermina) ada yang muntah darah. Ada juga dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang tapi jumlahnya belum terdeteksi,” jelas Ipul.


“Warga dievakuasi agar selamatan dari kebocoran pipa gas, dan kesehatan warga terjaga, karena yang berbahaya yang punya penyakit asma, tadi sudah ada dua orang yang kena atau korban terhirup gas,” katanya.


Petugas BPBD Kota Tangerang dikabarkan telah sudah terjun ke lokasi pabrik untuk mengatasi kebocoran gas. Namun sampai saat ini belum diketahui penyebab insiden tersebut.


Anggota kepolisian Polres Metro Tangerang Kota membantu warga sekitar untuk dievakuasi lokasi yang jauh dari bau nya gas demi kesehatan, sebagian petugas kepolisian juga pengguna jalan agar aman melintas jauh dari ke bocoran pipa gas tersebut serta kemacetan jalan.


(ML/TIM)

Berkat Kamera Pengawas, Dua Maling Rumah Kosong di Cipondoh Dibekuk Polisi

Februari 02, 2024


KOTA TANGERANG, -  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Kamis, (1/2/2024)


Dua terduga pelaku pencurian tersebut, yakni berinisial AA, 26 tahun dan YG, 26 tahun, keduanya merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, dinihari WIB, di Jalan Tugu, Gang Blok Mede, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.


"Saat itu, korban Nur beserta keluarganya sedang pergi ke luar Kota, yakni Bogor. Namun saat kembali ke rumah, kaget melihat kamar dalam keadaan berantakan," kata Evarmon.


Kemudian, setelah diperiksa, dua buah celengan berisi uang tunai disimpan di lemari kamar telah raib. Korban mengaku uang itu senilai Rp17 juta. Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cipondoh.


"Atas laporan itu, Kanit Reskrim AKP Kurniawan dan Tim mendatangi lokasi kejadian. Memeriksa saksi dan rekaman CCTV," ungkapnya.


Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan kamera pengawas itu Petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan dua orang pria. Identitas kedua pelaku tersebut ternyata AA dan YG warga setempat yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Dan keduanya sempat kabur alias buron.


"Baru pada Rabu, (31/1) kemarin, kedua pelaku didapatkan berada di Jalan Tugu I Gang Blok Mede, Cipondoh. Kita sergap dan langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," jelasnya.


Lalu, lanjut kapolsek, hasil interogasi kedua pelaku mengakui merupakan pelaku pencurian rumah kosong tetangganya itu. dengan cara naik ke atap rumah, lalu merusak kaca jendela kamar dan merusak pintu lemari. 


Kata pelaku AA dan YG, barang bukti 2 celengan tersebut telah dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Dan uang tunai itu senilai Rp12. 400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) di bagi dua dan digunakan untuk bayar hutang dan foya-foya.


"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.(*/Red) 

Cegah Tawuran Remaja di Tangerang, Kapolres Minta Orang Tua Awasi Handphone Anak

Januari 30, 2024





KOTA TANGERANG, - Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya terus berkomitmen menciptakan Kondusifitas wilayah. Salah satunya dengan rutin menggelar Patroli Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).


Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) ini rutin digelar di 12 Polsek jajaran bersama dengan tim patroli perintis presisi (3P) Polres Metro Tangerang Kota. Terlebih menjelang pemilu 2024 Polisi semakin gencar melakukan patroli kewilayahan. Terutama di malam weekend (libur,red).


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pihaknya mengharapkan peran serta orang tua dan tokoh masyarakat untuk bersama melakukan pengawasan terhadap perilaku remaja yang menjurus pada kenakalan dan perbuatan melanggar hukum.


"Orang tua memiliki peran penting dalam menjaga dan mengawasi kegiatan anak remaja agar tidak ikut-ikutan dalam aksi tawuran, geng motor dan begal," ujar Kapolres. 


Ungkap Zain, seperti yang terjadi pada, Senin (29/1/2024) malam. Polisi melalui Polsek Tangerang dan Polsek Jatiuwung telah mengamankan belasan remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran.


"Semalam (29/1) sekira pukul 03.00 WIB kita mengamankan 18 remaja diduga hendak tawuran, dari 18 remaja itu kita mengamankan sebilah celurit, parang dan petasan di Alun alun Cibodas. Dari kawasan modernland kita amankan 3 remaja diduga hendak tawuran bersama kelompoknya," kata Zain dalam keterangannya. Selasa, (30/1/2024).


Tentunya, Kata Kapolres ini bukan kejadian yang pertama Polisi dan masyarakat bersama mencegah aksi tawuran. Dimana sebelumnya Tim Cyber Media Sosial (Medsos) seperti, Facebook, Instagram dan Twitter melakukan patroli terhadap kelompok-kelompok remaja yang diduga janjian tawuran melalui akun group.


"Saya berharap para orang tua mengawasi penggunaan handphone anak. Aksi tawuran diawali dengan janjian melalui medsos, yang dimulai dari saling ejek dan saling tantang," ungkapnya.


Zain menegaskan, orang tua wajib mencari anaknya jika diatas jam 21.00 WIB masih berkeliaran diluar rumah. Menurutnya hal tersebut dapat menekan anak terhindar dari pergaulan yang mengarah pada tindak kejahatan, tawuran, begal maupun geng motor.


"Terhadap remaja yang kedapatan membawa sejam, kita tetap lakukan proses pemeriksaan. Tentunya dengan melibatkan Unit PPA Polres, Bapas anak dan P2TP2A, untuk menangani dan mendampingi. Termasuk kita juga memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan,"ujar Zain.


Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, tambah Kapolres, telah menyebar nomer Command Center di 082211110110 atau call center 110, guna merespon cepat laporan maupun aduan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di wilayah.


"Arahkan remaja pada kegiatan positif di lingkungan, seperti pengajian, olahraga dan sebagiannya. Kita miliki Bhabinkamtibmas ada Binmas (TNI) dan Polisi RW, libatkan dalam menjaga wilayah. Kita sama-sama bekerja dan bekerja sama menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan," tuturnya.

(ML)

Tim 2 Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Metro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Spesialis Curanmor Roda Dua Di Kp Bayur

Januari 24, 2024

 

Kota Tangerang, Banten -  Jajaran personel tim 2 patroli perintis presisi Samapta Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan Ipda Denny Adedy berhasil mengamankan 3 Pelaku terduga spesialis Curanmor Roda dua pada hari Selasa (23/01/2024) pukul 03:45wib.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kanit tim 2 patroli presisi Samapta Ipda Denny Adedy menuturkan," Memang benar bahwa anggota personel tim 2 patroli presisi Samapta Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan 3 pelaku pemetik pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) Selasa pagi sekira pukul 03:45wib.


Kronologi berawal dari  Petugas patroli perintis presisi sedang melaksanakan patroli rutin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) antisipasi Guantibmas dilokasi Jalan Sangego Raya Bayur Kota Tangerang.


Petugas patroli presisi Samapta mencurigai dengan melihat 1 unit sepeda motor jenis N-Max warna Biru tanpa ada Nopol berboncengan 3 orang tanpa memakai helm sedang melaju kencang mengedarai sepeda motor.


Ketiga (3) pelaku kemudian diberhentikan oleh petugas patroli presisi bukannya berhenti dari laju kendaraan sepeda motor, nah ini malah tancap gas melaju sangat kencang kendaraan yang dikemudikannya.


Dengan gerak-gerik mencurigakan perbuatan ke-3 pelaku, petugas patroli presisi langsung mengejar dan memberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, penggeledahan serta mengamankan 3 pelaku berinisial FA alias Acil (18th) asal Lebak Banten, MF alias Ucup (21th) Asal Lebak Banten dan AY (27th).


Dari tangan ketiga (3) pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor matic type N-Max Warna biru tanpa plat nopol, 3bh mata kunci T, 1bh gagang kunci T, 4bh kunci duplikat, 1 pipet kaca ukuran kecil dan 1 plastik klip ukuran kecil, 2bh hp dengan merk Vivo dan Oppo.


Namun satu pelaku mencoba kabur dari pemeriksaan petugas dengan membuang barang-bukti dompet serta hp dan mengumpat di semak-semak rawa belukar dan akhirnya ditemukan oleh petugas patroli presisi.


Setelah berhasil mengamankan ketiga pelaku dan mengumpulkan barang-bukti, petugas patroli presisi Samapta langsung membawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.


Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya ketiga pelaku dapat dijerat dengan KUHP pasal pidana 363 pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Pewarta : Irwan A.N

Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polsek Jatiuwung Cek Kesiapan Kelengkapan Personil

Januari 24, 2024




KOTA TANGERANG, - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mempersiapkan kesiapan personil yang akan melakukan pengamanan Pemilu 2024.. 


Salah satu langkah yang diambil adalah dilaksanakannya pengecekan kelengkapan sarana dan prasarana (satpras) penunjang personil polisi dalam pengamanan tahapan kampanye dan saat pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024.


Kegiatan diawali dengan apel yang dihadiri seluruh anggota Polsek Jatiuwung dan dipimpin langsung Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono.


Mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolsek mengungkapkan apel pengecekan perlengkapan dan kesiapsiagaan Personil Polsek Jatiuwung digelar dalam rangka memperkuat kesiapan Pengamanan Pemilu 2024.


"Kita cek mulai dari kesehatan personil, perlengkapan perorangan dan kendaraan operasional yang akan digunakan dalam Pengamanan Pemilu 2024" ujar Donni. Selasa (23/1/2024).


Menurutnya, direncanakan pada tanggal 29 Januari 2024 nanti, di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan dilaksanakan kampanye terbuka salah satu pasangan Capres dan Cawapres pemilu 2024.


"Secara keseluruhan, kita telah siap dalam melaksanakan pengamanan Pemilu 2024 baik perlengkapan dan kendaraan untuk operasional," pungkasnya.(*/Red) 

Aliansi Pers Desak Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dibongkar

Januari 22, 2024

KOTA TANGERANG, -- Aliansi Pers dan Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri mendesak kepada aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Tinggi Banten agar pengelolaan dana APBD oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang dilakukan pemeriksaan pasalnya kuat dugaan dalam pengelolaan dana APBD tersebut terjadi penyimpangan sehingga berpotensi rugikan keuangan Negara.


Terkait hal ini kepada sejumlah Awak Media Syamsul Bahri mengungkapkan “Dana APBD Kota Tangerang yang dikelola Dinas Kesehatan Kota Tangerang Tahun 2021 diduga banyak yang tidak tepat sasaran sehingga rawan terjadi nya korupsi," ungkap Syamsul Bahri, kepada awak media.


Bahkan  Syamsul Bahri lagi,  kalau sebelumnya ia sempat melayangkan surat Konfirmasi kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang namun tak dijawab dengan alasan tak jelas.

Ketua GWI DPD BANTEN


Berdasarkan data yang dikantongi DPD GWI permasalahaan yang tengah terjadi di Dinas Kesehatan Kota Tangerang dijelaskan disini bahwa, pemerintah Daerah Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2021 menggelola dana APBD sebesar Rp.2.450.477.000.000.Dari jumlah dana tersebut kembali merealisasikan keberbagai OPD, Seketariat DPRD, Seketariat Daerah, Lembaga Teknis Daerah,Kecamatan dan Kelurahaan.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dijabarkan didalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berpengaruh terhadap belanja daerah pada penyusunan APBD yang mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2021.


Pengunaan dana APBD itu sendiri meliputi,(1). Belanja Pegawai. (2). Belanja Barang/Jasa.(3). Belanja Bunga. (4). Belanja Subsisi.(5).Belanja Hibah. (6).Belanja Bantuan Sosial.(7). Belanja Modal dan (8) Belanja Bagi Hasil.Fungsi APBD juga sebagai dasar dalam penerapan pendapatan dan belanja daerah selama periode berlangsung dan merencanakan sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan kegiatan ditahun berlangsung.


Bahkan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, terhitung mulai tangal 1 Januari s/d tangal 31 Desember.


Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengangarkan Belanja Daerah dalam APBD memenuhi Mandatory Spending yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan Sosial dan Ekonomi Daerah yang meliputi: (1).Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).(2). Alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari APBD diluar gaji sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(3).


Alokasi Dana Desa (ADD) dianggarkan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.(4).Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah atau desa sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 147.Dan (5).Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah paling tinggi 30% dari total belanja APBD sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 146.


Dari total Jumlah dana APBD Kota Tangerang tersebut termasuk Dinas Kesehatan Kota Tangerang.Tahun 2021 menerima dana APBD sebesar Rp.174.562.000.000.Kegiatan yang dilaksanakan melalui JASA PENYEDIA dan JASA SWAKELOLA.Termasuk diantaranya :


NAMA KEGIATAN:BELANJA JASA TENAGA KESEHATAN.Kode RUP: 25247802.Satuan Kerja: DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG.Tipe Swakelola:1.Tahun Anggaran: 2021.LOKASI PEKERJAAN:Dinas Kesehatan dan UPT Tangerang (Kota).Volume: 204.984 OH.DESKRIPSI: (1).Tenaga Dokter Umum 28.224 OH.(2).Tenaga Keperawatan 59.472 OH.(3).Tenaga Keperawatan 3.024 OH.(4).Tenaga Kebidanan 45.042 OH.(5).Tenaga Radiografer 312 OH.(6).Tenaga Gizi 4.056 OH.(7).Tenaga Apoteker10.608 OH.(8).Tenaga Asisten Apoteker 2.496 OH.(9).Tenaga Keteknisan Medis 2.496 OH.(10).Tenaga Fisioterapi 312 OH.(11).Tenaga Rekam Medis 2.184 OH.(12).Tenaga Kesehatan Lingkungan 4.680 OH.(13).Tenaga Kesehatan Masyarakat 2.184 OH.(14).Tenaga Sopir Ambulan/Mobil Jenazah 25.872 OH.(15).Tenaga Sopir Puskesmas Keliling 5.928 OH.(16).Tenaga Analis Laboratorium 6.240 OH.(17).Tenaga Analis Kimia 624 OH.(18).Tenaga Fogging 1.200 OH.SUMBER DANA:APBD Kota Tangerang.MAK:1.02.01.2.08.04.5.1.02.02.01.0014.PAGU:37.648.066.100.TOTAL PAGU:37.648.066.100.


PELAKSANAAN PEKERJAAN:Januari 2021 s/d Desember 2021

“Pelaksanaan kegiatan BELANJA JASA TENAGA KESEHATAN.Dengan Nilai kegiatan sebesar Rp.37.648.066.100,untuk pembayaran gaji Honor (1).Tenaga Dokter Umum.(2).Tenaga Keperawatan .(3).Tenaga Keperawatan.(4).Tenaga Kebidanan.(5).Tenaga Radiografer.(6).Tenaga Gizi .(7).Tenaga Apoteker.(8).Tenaga Asisten Apoteker.(9).Tenaga Keteknisan Medis.(10).Tenaga Fisioterapi.(11).Tenaga Rekam Medis.(12).Tenaga Kesehatan Lingkungan.(13).Tenaga Kesehatan Masyarakat.(14).Tenaga Sopir Ambulan/Mobil Jenazah.(15).Tenaga Sopir Puskesmas Keliling.(16).Tenaga Analis Laboratorium.(17).Tenaga Analis Kimia dan (18).Tenaga Fogging”ungkap Syamsul Bahri.


Bahkan Syamsul Bahri juga menyebutkan bahwa selain itu juga pada tahun yang sama Dinas Kesehatan Kota Tangerang merealisasikan kegiatan dengan nama berikut ini,NAMA KEGIATAN:BELANJA JASA TENAGA ADMINISTRASI.Kode RUP: 25247928.Satuan Kerja: DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG.Tipe Swakelola:1.Tahun Anggaran: 2021.LOKASI PEKERJAAN:Dinas Kesehatan dan UPT Tangerang (Kota).Volume: 1O.392 OH.DESKRIPSI:(1).Jasa Tenaga Satgas Administrasi 2.904 OH.(2)Tenaga Administrasi Akuntansi 3.744 OH dan(3).Tenaga Loket Puskesmas 3.744 OH.  SUMBER DANA: APBD Kota Tangerang. MAK:1.02.01.2.08.04.5.1.02.02.01.0026.PAGU:1.544.716.970.TOTAL PAGU:1.544.716.970.


PELAKSANAAN PEKERJAAN:Januari 2021 s/d Desember 2021.NAMA KEGIATAN:BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN.Kode RUP: 25248212.Satuan Kerja: DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG.Tipe Swakelola: 1.Tahun Anggaran: 2021.LOKASI PEKERJAAN:Dinas Kesehatan dan UPT Tangerang (Kota).Volume: 26.664 OH.DESKRIPSI:Tenaga Kebersihan Dinas Kesehatan, UPT Labkesda, UPT Instalasi Farmasi, UPT Puskesmas, UPT Puskesmas Bersalin, UGD 24 jam, Klinik Metadon dan Puskesmas rawat inap.


SUMBER DANA: APBD Kota Tangerang.MAK:1.02.01.2.08.04.5.1.02.02.01.0030.PAGU:3.916.577.080.TOTAL PAGU:3.916.577.080.PELAKSANAAN PEKERJAAN:Januari 2021 s/d  Desember 2021.NAMA KEGIATAN:BELANJA JASA TENAGA OPERATOR KOMPUTER Kode RUP: 25248008.


Satuan Kerja: DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG.Tipe Swakelola: 1.Tahun Anggaran: 2021.LOKASI PEKERJAAN:Dinas Kesehatan dan UPT Tangerang (Kota).Volume: 1.584 OH.DESKRIPSI:Tenaga Teknis Surveyor/desainer/drafter/Legal Drafter/penilai pajak PBB dan BPHTB/grafis Pertamanan dan Dekorasi Kota/ IT/ Tenaga Pengelolaan Data, Dokumentasi 1.584 OH.SUMBER DANA:APBD Kota Tangerang.MAK:1.02.01.2.08.04.5.1.02.02.01.0027.PAGU:279.898.200.


TOTAL PAGU:279.898.200.PELAKSANAAN PEKERJAAN:Januari 2021 s/d Desember 2021.NAMA KEGIATAN:BELANJA JASA TENAGA KEAMANAN.Kode RUP: 25248401.


Satuan Kerja: DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG.Tipe Swakelola: 1.Tahun Anggaran: 2021.LOKASI PEKERJAAN:Dinas Kesehatan dan UPT Tangerang (Kota).Volume: 29.640 OH.DESKRIPSI:Tenaga Keamanan Dinas Kesehatan, UPT Labkesda, UPT Instalasi Farmasi, UPT Puskesmas, UPT Puskesmas Bersalin, UGD 24 jam, Klinik Metadon, Gudang Malation dan Puskesmas rawat inap.


SUMBER DANA: APBD Kota Tangerang.MAK:1.02.01.2.08.04.5.1.02.02.01.0031.PAGU:4.532.519.600.TOTAL PAGU:4.532.519.600.PELAKSANAAN PEKERJAAN:Januari 2021 s/d Desember 2021 Total nilai anggaran diperuntukan ke empat kegiatan yang dimaksud diatas sebesar Rp.10.273.711.850,dan diperuntukan untuk pembayaran gaji tenaga Honor:(1).Jasa Tenaga Satgas Administrasi.(2).Tenaga Administrasi Akuntansi.(3).Tenaga Loket Puskesmas.(4). Tenaga Kebersihan Dinas Kesehatan.(5).UPT Labkesda.(6).UPT Instalasi Farmasi.(7). UPT Puskesmas.(8).UPT Puskesmas Bersalin.(9).UGD 24 jam.(10).Klinik Metadon dan Puskesmas rawat inap.(11).Tenaga Teknis Surveyor/desainer/drafter/Legal Drafter/penilai pajak PBB dan BPHTB/grafis Pertamanan Dekorasi Kota/ IT/ Tenaga Pengelolaan Data Dokumentasi.(12).Tenaga Keamanan Dinas Kesehatan.(13).UPT Labkesda.(14). UPT Instalasi Farmasi.(15). UPT Puskesmas.(16). UPT Puskesmas Bersalin.(17).UGD 24 jam.(18) Klinik Metadon.(19)Gudang Malation dan (20).Puskesmas rawat inap.


Berdasarkan data yang diuraikan diatas dari Ketua DPD GWI Wilayah Provinsi Banten banyak ditemukan dugaan penyimpangan bahkan Syamsul Bahri awalnya meminta pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang terbuka atau Transparan dalam mengelola dana APBD  agar hal tersebut Good Governance sehingga terwujud tata kelola dana APBD yang baik dan berdemokrasi.


"Berdasarkan data yang kami miliki seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021 telah tersedia dimasing-masing anggaran akan tetapi hal tersebut kembali direalisasikan," Ucap Syamsul Bahri kepada Awak Media ini.


Dugaan penyimpangan tersebut tentang Jumlah Tenaga Dokter Umum dan ditempatkan dimana saja serta berapa Honor yang mereka terima perbulan,karena berdasarkan informasi yang diterima LSMKPK antara jumlah dengan angagran yang disediakan banyak terjadi kelebihan uang Negara.


Termasuk  Jumlah Tenaga Keperawatan, Jumlah Tenaga Kebidanan,Jumlah Tenaga Radiografer,Jumlah Tenaga Gizi, Jumlah Tenaga Apoteker, Jumlah Tenaga Asisten Apoteker,Jumlah Tenaga Keteknisan Medis.Jumlah Tenaga Fisioterapi, Jumlah Tenaga Rekam Medis,Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan,Jumlah Tenaga Kesehatan Masyarakat jumlah Tenaga Sopir Ambulan/Mobil Jenazah ,Jumlah Tenaga Sopir Puskesmas Keliling,Jumlah Tenaga Analis Laboratorium,Jumlah Tenaga Analis Kimia dan Jumlah Tenaga Fogging,jumlah dan gaji yang diterbitkan tersebut berdasarkan inpormasi tidak sesuai sehingga disini rawan terjadi nya dugaan tindak pidana korupsi.


Selain itu dengan kegiatan yang sama dengan nilai kegiatan yang berbeda yakni sebesar Rp.10.273.711.850.Dan diperuntukan pembayaran gaji Honor berikut ini:(1).Jasa Tenaga Satgas Administrasi.(2).Tenaga Administrasi Akuntansi.(3).Tenaga Loket Puskesmas.(4). Tenaga Kebersihan Dinas Kesehatan.(5).UPT Labkesda.(6).UPT Instalasi Farmasi.(7). UPT Puskesmas.(8).UPT Puskesmas Bersalin.(9).UGD 24 jam.(10).Klinik Metadon dan Puskesmas rawat inap.(11).Tenaga Teknis Surveyor/desainer/drafter/Legal Drafter/penilai pajak PBB dan BPHTB/grafis Pertamanan Dekorasi Kota/ IT/ Tenaga Pengelolaan Data Dokumentasi.(12).Tenaga Keamanan Dinas Kesehatan.(13).UPT Labkesda.(14). UPT Instalasi Farmasi.(15). UPT Puskesmas.(16). UPT Puskesmas Bersalin.(17).UGD 24 jam.(18) Klinik Metadon.(19)Gudang Malation dan (20).Puskesmas rawat inap.Disini menurut Informasi terjadi double anggaran karena kembali dianggarkan dengan kegiatan yang sama. (Melisa) 

Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Diamankan ke Polsek Jatiuwung Berikut Sajam, Petasan dan Bom Molotov

Januari 21, 2024



KOTA TANGERANG, - Polisi bersama warga kembali menggagalkan aksi tawuran lokasi di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Banten Minggu (21/1/2024) dini hari tadi.


Dalam peristiwa itu, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, anggota Pokdarkamtibmas dan sejumlah warga mengamankan 10 remaja yang diduga hendak tawuran.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Tim patroli cipta kondisi (cipkon) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono. 


Kata Zain, tim dibentuk melalui pembagian area patroli yang disinyalir menjadi tempat nongkrong sejumlah remaja yang diduga hendak tawuran.


"Awalnya patroli cyber instagram, facebook, tiktok (medsos,red) mengetahui ada akun bernama originale702 berasal kelompok remaja daerah Cibodas sedang berkumpul di depan Lapangan Futsal Mangga Raya, Jalan Mangga Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang," kata Zain.


Saat didatangi petugas bersama warga para remaja ini tidak mengakui akan melakukan aksi tawuran. Saat digeledah pun tidak ditemukan senjata tajam (sajam) ada pada mereka. 


Namun, ketika itu polisi curiga dengan gerak-gerik para remaja tersebut hingga melakukan penyisiran di area sekitar lapangan futsal itu.


"Benar saja, setelah anggota (polisi,red) bersama anggota Pokdarkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat melakukan penyisiran disekitar lapangan futsal ini kita menemukan tiga sajam, petasan dan bom molotov yang disembunyikan di dalam karpet," ungkapnya.


Atas temuan tersebut, selanjutnya 10 orang remaja beserta barang bukti 2 (dua) bilah celurit ukuran sedang dan besar, 1 samurai, 2 petasan kembang api dan botol berisi bensin dengan penutup kain (bom molotov) dan motor yang digunakan mereka langsung diamankan ke Mapolsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.


"Para remaja ini masih berusia belasan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan Unit PPA Polres, Bapas anak dan P2TP2A, untuk menangani dan mendampingi. Termasuk kita juga memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan," tutup Zain.

(Melisa) 

Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari 14 Tersangka di Tangerang, Terancam 12 Tahun Bui

Januari 19, 2024

 


KOTA TANGERANG, - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, menyita 30.257 butir obat terlarang siap edar dalam penjualan dan pemasaran secara langsung dan online atau daring dengan sistem COD. , yang disamarkan dari sejumlah toko kosmetik dan toko sembako.


Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30 ribu, 257 butir tersebut terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono mengungkap, ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran.


Adapun 14 tersangka ini berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27). 


"Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar," kata Zazali dalam konferensi pers, Jum'at (19/1/2024) digelar di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Jalan Harapan III, Babakan, Kota Tangerang. Banten.


Zazali menyebutkan, pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako, termasuk dijual secara daring/online dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.


"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang," paparnya.


Selanjutnya, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. 


Dimana dijelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun.(*/Red) 

Resahkan Masyarakat, Polsek Cipondoh Gerebek Toko Fotocopy Edarkan Obat Terlarang

Januari 18, 2024


KOTA TANGERANG, - Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengamankan pelaku penjualan obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Rabu, (17/1)


AS (21) perempuan penjaga toko di bilangan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang diamankan polisi berikut 194 butir obat terlarang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan informasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah.


"190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek. Kamis, (18/1/2024) pagi WIB


Kepada Polisi, Ia mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB. Barang terlarang ini di temukan petugas di dalam mesin foto copy dalam bentuk tablet siap jual.


"Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut," ujarnya.


Dijelaskan Evarmon, terhadap pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun..(*/Red) 

Gencarkan Razia Knalpot Brong, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Amankan 81 Motor

Januari 17, 2024


KOTA TANGERANG, - Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari terakhir. Mulai dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024 kemarin.


Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.


Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum'at (11/1) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.


"Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Selasa, (16/1/2024).


Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kata Zain, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.


"Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," tutur Zain.


Terhadap barang bukti knalpot yang disita. Kapolres memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.


"Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," tukasnya.(*/Red) 

2 Hari Operasi Gabungan, 58 Truk Tanah Langgar Aturan Jam Operasional, Kapolres : Tindak Tegas untuk Efek Jera

Januari 15, 2024

 



KOTA TANGERANG, - Masih saja membandel, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama petugas gabungan Dishub Kota Tangerang kembali mengamankan 25 truk tanah bertonase berat salahi aturan jam operasional. Minggu, (14/1).


Titik operasi gabungan penindakan Perwal Nomor 93 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir ini dilakukan di Exit Tol Benda Utama Kota Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pihaknya bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang akan semakin masif melakukan penindakan berupa penilangan hingga proses pengadilan.


"Jadi sementara, hasil penindakan di lapangan dari 25 truk tersebut, 25 kita parkirkan di terminal Poris Plawad, dan Jalan Benteng Jaya, 33 yang kemarin kita parkir berjejer di depan Mapolres," kata Zain, Senin (15/1/2023).


Sehari sebelumnya, 33 truk tanah menyalahi aturan jam operasional telah ditindak dan saat ini proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Total ada 58 truk tanah yang terjaring.


"Kami berharap dan mengimbau kepada mereka, baik itu pengusaha maupun sopir-sopir truk tanah agar mematuhi  aturan dalam Perwal dan Perbup Tangerang, sehingga tidak melintas disiang hari sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sebab selain menyebabkan kemacetan, Kecelakaan yang ditimbulkan banyak menelan korban luka dan jiwa," harapnya.


Zain kembali menegaskan, polisi melalui jajaran satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan jajaran Dishub akan terus berjaga di sejumlah titik guna mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.


"Kita putar balik atau akan ditindak tegas bagi yang membandel. Dan semoga keluhan masyarakat ini dapat diatasi. Pengusaha bisa menjalankan usahanya dengan baik dan lancar, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman," tutup Zain.(*/Red) 

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Tangerang, Belasan Sajam dan Motor Disita

Januari 14, 2024


KOTA TANGERANG, - Polisi Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama dengan gabungan anggota Pokdarkamtibmas dan tokoh masyarakat telah berhasil melakukan pencegahan terhadap aksi kelompok remaja yang diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Minggu, (14/1/2024) sekira pukul 03.30 WIB.


Penggagalan aksi tawuran tersebut bermula ketika polisi sedang melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Prabu Siliwangi Perumnas IV, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan 12 remaja, 12 sepeda motor dan 12 senjata tajam (sajam) berbagai jenis diamankan petugas dalam operasi rutin cipta kondisi (cipkon) bersama jajaran samping dan informasi masyarakat.


"Sebanyak 12 senjata tajam (sajam) kita amankan dari mereka, berupa 5 celurit, 2 parang, 1 stik Golf, 2 stik Bisbol, 1 carok atau arit panjang dan 1 samurai," ungkap Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Minggu, (14/1/2024).


Sambung Kapolres, Operasi cipkon di Malam Minggu ini di pimpin oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono dan Kanit Reskrim, AKP Prapto Lasono, dengan sebelumnya melakukan pembagian area patroli, serta melibatkan patroli cyber instagram dan facebook. 


Dari hasil pantauan diketahui, terdapat pergerakan sejumlah remaja/gangster diduga kuat hendak janjian melakukan aksi tawuran di wilayah Cibodas.


"Hasil pemeriksaan mereka menyampaikan akan melakukan tawuran antara remaja gabungan daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan remaja Perumnas, Kota Tangerang," kata dia.


Pencegahan terhadap aksi Kenakalan remaja ini, Polisi dibantu sejumlah tokoh masyarakat dan jajaran Pokdarkamtibmas.


Mengetahui aksinya diketahui petugas, sejumlah remaja tersebut kocar-kacir dan membuang senjata tajam yang dibawa ke semak-semak. Termasuk meninggalkan sejumlah sepeda motor yang digunakan ke lokasi janjian tawuran itu.


"12 sepeda motor milik para pelaku di tinggal lari di pinggir jalan. 12 remaja berhasil di amankan ke Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan mendalam," pungkas Zain.(*/Red) 

Breaking News, Per-15 Januari 2024 SPKT Polres Metro Tangerang Kota Berpindah Lokasi

Januari 13, 2024

TANGERANG, - Hallo sahabat Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa 

terhitung mulai hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah berpindah.


Menempati Gedung Baru, dari Polres Metro Tangerang Kota yang lama di Jalan Raya Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota Gedung Baru di Jalan Harapan III No.51 RT.004/ RW.002, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118. (Belakang TangCity Mall).


Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono merinci beberapa pelayanan yang berpindah lokasi tersebut.


- Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT) 


- Pelayanan SKCK, Pelayanan Perijinan Keramaian


- Pelayanan Perpanjangan SIM melalui Online (SINAR) 


- Pelayanan Tilang ETLE


- Pengaduan Masyarakat


- Jenguk Tahanan


Namun kata Aryono, untuk pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa SIM Baru dan Perpanjangan SIM masih berlokasi di Polres Metro Tangerang Kota Jalan Raya Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang.


"Pelayanan SIM Baru dan Perpanjangan SIM secara Langsung, masih di Polres Lama Jalan Raya Daan Mogot," singkat Aryono.(*/Red) 

Turun ke Jalan dan Bengkel-Bengkel, Satlantas Polres Metro Tangerang Imbau Tidak Gunakan Knalpot Brong

Januari 11, 2024


TANGERANG, - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya meminta masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Para pemilik kendaraan bermotor terutama roda 2 diimbau dapat menggunakan knalpot standar pabrikan sesuai peruntukan.


Imbauan dan sosialisasi itu dilaksanakan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan-jalan protokol di Kota Tangerang dan bengkel-bengkel motor di wilayah.


Seperti dilakukan Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Dilarang Memasang Knalpot Bising/Brong, Dasar Hukum: Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009. 'Knalpot Adem, Hati Adem. Demi Keamanan dan Keselamatan'.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya selain melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di lapangan juga melakukan langkah-langkah pencegahan preventif dan Pre-entif berupa sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat.


"Kita juga mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel motor dan las untuk tidak menjual knalpot brong, Dan ini baru sebatas sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas," kata dia.


Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidak standar tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.


Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dilakukan dan bersifat himbauan.


"Dalam imbauan yang kita (Polisi) sampaikan, agar masyarakat mengerti kebisingan yang ditimbulkan merugikan orang lain, contoh kalau melintas di tempat umum seperti rumah sakit atau fasilitas kesehatan menggangu pasien yang sedang sakit. Lalu di lingkungan-lingkungan pemukiman masyarakat yang memiliki balita, tentunya sangat mengganggu," papar Zain.


Sebelumnya, pada Rabu (10/1) kemarin, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia dan mengamankan 24 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dimana pemilik kendaraan tersebut diminta untuk mengembalikan knalpot brong ke knalpot standar pabrikan.


"Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar, Alhamdulillah mereka mengerti," tutur Zain.


Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *