KOTA TANGERANG, -- Tahun 2023 Sekretariat DPRD Kota Tangerang bersumber dari dana APBD Daerah Kota Tangerang salah satu nya melaksanakan belanja Mic Wireless dengan nilai pagu sebesar Rp. 821.470.000.Mic tersebut tentunya diperuntukan untuk kebutuhan atau kepentingan para Ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang,akan tetapi nilai belanja yang direalisasikan terjadi selisih nilai harga yang sangat dahsyat.
Terkait hal ini Ketua DPD LSM KOMITE PEMANTAU KORUPSI Provinsi Banten,Syamsul Bahri sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Sekretaris Dewan namun surat tersebut hanya dibalas segera mengajukan surat permohonan pertanyaan kepada pihak Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang tentu nya hal ini menimbulkan suatu pertanyaan ada apa dengan kegiatan ini?.
Kepada sejumlah Awak Media Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa “Saya sebelumnya sempat melayangkan surat konfirmasi untuk kegiatan belanja mic wireless oleh pihak Setwan saya diarahkan menanyakan hal yang dimaksud kepihak Kominfo Kota Tangerang padahal yang dipertanyakan berapa nilai yang dibelanjakan per unit dan memakai merek apa, kecuali yang dipertanyakan dari jumlah dana global yang dikelola pihak sekretariat DPRD tahun 2023 dibelanjakan apa saja dan apakah seluruhnya terealisasi atau berapa silva nya sehingga dimasukan kedalam APBD Perubahan” artinya disini agak aneh rasanya.
Masya Allah, kata Syamsul Bahri lagi anda sekalian tahu ngak kalau belanja mic wireless terjadi dugaan Mark Up yang sangat mengerikan karena berdasarkan data yang saya pegang dan dibandingkan dengan harga pasar maka terjadi selisih harga bisa mencapai 50 persen.
Saat ditanya oleh Awak Media ini seperti apa penjabaran belanja Mic Wireless tersebut, Syamsul Bahri memaparkan bahwa disini dijelaskan nama kegiatan Belanja Mic Wireless. Kode RUP:44462343. Satuan Kerja:SEKRETARIAT DPRD.Tahun Anggaran:2023.Volume Pekerjaan:1 PAKET diperuntukan untuk belanja: Belanja Mic Wireless, Battery Charger, Central unit, Mic Delegate, Mic Chairman, IR Transceiver, Antena Distributor.Spesifikasi pekerjaan:Belanja Mic Wireless, Battery Charger, Central unit, Mic Delegate, Mic Chairman, IR Transceiver, Antena Distributor.Nilai Pagu Rp.821.470.000.Metode pemilihan melalui E-Purchasing.
Mic Wirelees sendiri merupakan microphone yang tidak mengunakan kabel untuk menghubungkan ke sumber suara dan mengunakan sinyal radio untuk mengirim sinyal suara.Mic Wireless biasa digunakan untuk konser,pameran dan rapat.Mic Wireless terdiri dari dua bagian utama yakni Transmiter dan Receiver.Transmitter adalah bagian dari microphone yang mengirimkan sinyal ke suara ke receiver dan Receiver bagian dari microphone yang menerima sinyal suara dari transmiter dan kemudian mengubahnya menjadi sinyal audio yang dapat didengar oleh manusia.
Salah satu perusahaan terbaik di Indonesia produk Microphone Wireless yakni PT.Denka Pratama Indonesia berdiri sejak tahun 2016 dan PT. Denka Pratama Indonesia fokus pada distribusi produk-produknya kepada dealer partner dan channel partner di seluruh Indonesia.
PT. Denka Pratama Indonesia juga menyediakan pusat servis yang terpercaya untuk memastikan kepuasan pelanggan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelanggan setia.Produk dan merek yang menengah keatas adalah “SARAMONIC CONDENSOR MV7000”harga per unit Rp.4.999.000.Atau Mic Conference System Krezt MC 663 ( System kayak di DPR ) untuk Diskusi (2) harga tersebut sebesar Rp.7.315.000.
Andai pun merujuk memakai mic wireless seperti yang lazim dipakai para anggota DPD masing-masing satu meja untuk dua orang nilai per unit Rp.7.315.000 sama hal nya yang disampaikan Ketua DPD LSM KPK kepada sejumlah Awak Media yang ia hitung per orang bukan per meja.
Merujuk dari uraian tersebut estimasi belanja mic wireless Rp.4.999.000/unit x 50 orang ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang sama halnya nilai belanja sebesar Rp.249.950.000 sementara nilai Pagu sebesar Rp. 821.470.000 selisih nilai belanja sebesar Rp.571.520.000.
Bahkan kabarnya Syamsul Bahri Senin depan kembali menyambangi kantor Sekretariat DPRD Kota Tangerang guna melayangkan surat kedua di bidang penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah diantaranya:(1).BIDANG Fasilitasi Tugas DPRD Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD.Tahun Anggaran: 2023.Volume: 360 Dokumen.Diperuntukan untuk:Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD.Nilai Pagu Rp.61.530.501.200 dan (2).Pendalaman Tugas DPRD (Pelatihan, Sosialisasi, Bimtek, Pendidikan dan Pelatihan).Volume: 1 Paket (6 Dokumen).Diperuntukan untuk:Pendalaman Tugas DPRD (Pelatihan, Sosialisasi, Bimtek, Pendidikan dan Pelatihan).Nilai Pagu Rp. 3.981.625.000. (ML/TIM)