Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan

Diduga Ilegal, Lapak Pembakaran Alumunium Foil di Desa Sindang Asih Tangerang Beroperasi Aktif, DLH Kerja Dong!

September 23, 2024





KAB TANGERANG, -  Sebuah lapak pembakaran alumunium foil berlokasi di Kp Sarongge, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya Tangerang, Banten, diduga beroperasi secara ilegal. 


Pasalnya, informasi dan keterangan yang dihimpun dari beberapa warga, bahwa lapak tersebut aktif beroperasi, hal itu kerap diketahui saat adanya kepulan asap. 


Santer disebut Lapak yang dikelola oleh Eko tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. 




Saat dikunjungi, Senin (19/8/24) lalu, awak media tidak berhasil menemui pekerja, pengelola baik pemilik, meski dilokasi terdapat tungku bekas pembakaran sisa sisa berbagai alumunium foil. 


Sementara itu, Eko, dikonfirmasi berkali-kali lewat telepon serta pesan whatsapp tidak sekalipun menggubris wartawan, hal tersebut menjadi anggapan liar bahwa Pemilik lapak tersebut Kebal Hukum dan tidak taat Undang undang yang sebagaimana mestinya. 



4 pekan berlalu, Hingga Senin 23 September 2024, pengelola masih berupaya dimintai penjelasannya. 


Di sisi lain, Janri G, ketua LSM Harapan Indonesia Maju, menekan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk aktif melakukan sidak di lokasi lokasi ilegal dan yang dapat merugikan semua pihak, " Dinas LH Kabupaten apa kerjanya, Kerja dong, di sidak lah, jika melanggar, beri sanksi dan perlu disegel," tegas, JG.


Dimuat nya berita ini, DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat diminta tanggapan.(TW/D/Red)

Lapak Peleburan dan Produksi Batangan Aluminium di Sodong Tigaraksa Diduga Ilegal, Pengelola Membungkam

September 23, 2024




KAB TANGERANG,- Pihak Pengelola peleburan dan pembakaran alumunium, hingga Senin (23/9/24) terkesan membungkam dikonfirmasi wartawan.




Pasalnya, adanya aktivitas peleburan serta pembuatan batangan aluminium di Kampung Sodong RT 01/02 Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang diduga berjalan ilegal dan disinyalir belum melengkapi izinnya secara baik dan benar menurut aturan yang berlaku. 


Peleburan serta pembuatan batangan aluminium, yang berasal dari sampah foil tentunya menimbulkan polusi udara jenis asap dan debu yang mengakibatkan gangguan penciuman /pernapasan.

Dan sebagian sisa abu pembakaran bisa saja meresap ke dalam tanah, dan menyatu ke sumber air /mata air warga sekitar.


Tidak bisa dibayangkan jika hal ini terjadi, maka kesehatan warga masyarakat akan terganggu.

Sebab Abu yang meresap diduga mengandung zat berbahaya atau B3.



Ada lima lokasi tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Lokasinya pun masih satu lokasi berdampingan, cuman satu perusahaan yang paling depan milik pak Tr (Inisial-red) yang agak terpisah dari yang lain dengan jarak kurang lebih 100 meter.


Usaha milik Tr tersebut mengelola jasa kontruksi, yaitu pelapisan besi dengan baja dan Aluminium yang sudah karat. Sehingga hasilnya besi tersebut menjadi kinclong seolah baru.



Selanjutnya lapak milik As (Inisial-red) mengelola bahan foil, yang dibakar dalam tungku untuk dicetak menjadi batangan aluminium.


Saat dikonfirmasi terkait perizinannya, mandor asal Sulawesi tersebut tidak bisa menjawab dan hanya bilang " Saya hanya mandor pekerja disini, perusahaan ini sudah hampir empat tahun, bosnya orang Jakarta, dia jarang kesini" ujar pekerja dilokasi, Jum'at (20/9/24). 



Awak Media bergeser ke samping lapak sebelah, ternyata tidak ada aktivitas, pintunya terkunci.Informasi yang didapat bahwa lapak itu jarang beroperasi karena tidak ada bahan.


Tidak sampai disitu, awak Media bergeser lagi ke lapak satunya, yaitu Jasa Kontruksi Peleburan Aluminium milik Si (Inisial-red)

Ternyata lapak tersebut sudah disebut telah mengantongi izin dan dokumen secara benar. Lapak Si adalah melebur blok mesin yang dicetak jadi batangan aluminium, mereka hanya jasa kontruksi saja dan abu sisa pembakarannya pun tidak merusak lingkungan, sebab selalu dikemas dan dirapihkan serta diangkut oleh orang luar yang sudah punya manifest.


Lapak terakhir yakni lapak olahan abu yaitu abu dari perusahaan luar Provinsi dan Kabupaten, informasi dari salah satu karyawan di lapak tersebut yang tidak menyebutkan namanya, bahwa " Lapak ini baru berjalan belum lama, bahan ini adalah Abu dari luar, limbah dari Yamaha dan Honda  di wilayah Jabar.


Disini abu tersebut dipilah dan diolah kembali menjadi batangan aluminium, karyawan disini sedikit, dan mandornya pun orang Balaraja pak Dayat. Bosnya orang Jawa kalau gak salah mah" bebernya.


Tidak berapa lama datanglah Babinsa serta Binmas mendatangi lokasi, mereka juga kaget dalam pernyataannya tidak tahu kalau di sini ada lapak baru.


Saat dimuat nya berita ini, tanggapan DLHK Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Seksi Lingkungan Hidup, H.Sandie, menyebut akan segera menjadwalkan untuk verifikasi lapangan, "Terimakasih informasinya, nanti kita jadwalkan untuk diversifikasi lapangan," ujarnya dihari yang sama. 


(Taswan)

Pekerjaan Betonisasi di Kp Bendungan Desa Cileles Telan Anggaran DD Rp188juta Diduga Asal-asalan

September 23, 2024



KAB TANGERANG, - Pekerjaan pembangunan betonisasi yang berlokasi di Kampung Bendungan  RT 02/02 Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBDesa, T A  2024.

Dengan Panjang Volume =200 m x 3 m.

Dengan anggaran Rp  188.197.500,-

Sumber : Dana Desa

Pelaksana :TPK Desa (Swakelola).

Namun dalam pekerjaan tersebut masih menyisakan kejanggalan, yaitu tidak merinci dengan spesifik tinggi betonisasi tersebut, Senin (23/92024). 


Akhir-akhir ini warga mengaku beran dengan hasil pekerjaan yang sudah dijalankan, belum sempat setengah tahun. Jalan tersebut sudah pecah dan belah kecil, diduga para pelaksana asal asalan dalam membangun jalan, serta tidak melihat sisi kualitas dan kuantitas.


Info yang beredar dimasyarakat , pekerjaan tersebut dikerjakan oleh H Js (Inisial-red) Namun sejauh ini awak Media belum konfirmasi terhadap yang bersangkutan tidak adanya akses untuk melakukan komunikasi


Sampai terbitnya berita ini, H Js, dan Kepala Desa Cileles masih berupaya untuk untuk dikonfirmasi serta klarifikasi,(Red)

Peleburan Aluminium di Kampung Pulo Wilayah Kecamatan Cikupa Diduga Ilegal

September 16, 2024



Kabupaten Tangerang|| Kegiatan produksi pengolahan sampah plastik foil yang di sulap menjadi batangan Aluminium di Wilayah Kp Pulo  Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin secara benar.(Selasa 10/09/2024).


Terpantau lahan kosong yang dijadikan lapak pengolahan tersebut amat kotor, dan ironisnya lagi tidak jauh dari lapak tersebut ada danau yang airnya di ambil untuk dipasok di wilayah Kabupaten Tangerang guna keperluan air bersih.


Saat diwawancarai oleh awak Media seputar usaha yang sedang dijalankan terkait produksi /pengolah sampah foil yang disulap jadi batangan Aluminium, sebut saja Rangga nama samaran " Kegiatan ini milik pak Y*y*n, infonya sih bertugas di Polres. Kalau saya sih hanya sekedar kuli borongan, dan terkait yang dipercaya disini ada perwakilan nya  yaitu Asep" Jelasnya.


Ditempat terpisah, Ferry SH,MH., Selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten angkat bicara.


" Terkait usaha yang merusak lingkungan dan mencemari yang ada, jelas ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Apapun bentuknya jika berusaha tidak mengantongi izin secara lengkap, itu adalah pelanggaran administrasi, dan bila terbukti menimbulkan masalah yang sifatnya merusak lingkungan, jelas itu adalah perbuatan melawan hukum.

Sesuai ketentuan UUPPLH No 32 tahun 2009. Dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat ke  Dirjen Gakkum KLHK untuk dilakukan Sidak" Tutupnya.


Sampai terbitnya berita ini, pemilik usaha atas nama Yay*n belum bisa dimintai keterangannya.

Karena tidak ada akses nomor handphone untuk komunikasi.


Red. Taswan

Parkir Liar Depan PT Charoen Pokphand Indonesia Memakan Badan Jalan

September 03, 2024

 




Kabupaten Tangerang|| Sejumlah warga  pengguna jalan nasional mengeluhkan adanya parkir liar mobil yang hendak masuk ke PT Charoen Pokphand Indonesia, tepatnya di wilayah desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. Selasa (03/09/2024).


Aktivis Banten yang kawakan sekaligus Ketua LSM Geram Banten Indonesia, sapaan panggilannya "Alam" menyayangkan dengan "situasi saat ini, yang mana pihak perusahaan  PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA tidak menyediakan kantong parkir untuk memarkir kendaraannya".


"Seharusnya pihak perusahaan lebih mementingkan pada keselamatan umum/bersama, ketimbang memikirkan unit yang antre parkir hendak masuk ke PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA. Ini jelas melanggar aturan lalu lintas yang ada, dan mengakibatkan penyempitan badan jalan, serta jadi menimbulkan kemacetan serta kecelakaan" Jelasnya.



Dalam waktu dekat Alam akan melayangkan surat ke Dishub Kabupaten Tangerang serta Satuan Polisi- PP Kabupaten Tangerang dan Satlantas Polresta Tangerang untuk melaporkan masalah yang kini sedang terjadi, yaitu Parkir liar di badan jalan nasional depan PT Charoen Pokphand Indonesia, yang mana kita tahu, bahwa perusahaan tersebut ada perusahaan terbesar se-Asia Tenggara.


Sampai tayangnya berita ini, pihak perusahaan PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA belum dapat dikonfirmasi. 


(TASWAN)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *