Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Modus Membeli Lewat COD, 3 Pelaku Pencurian HP di Tangerang Dibekuk Polisi

By On Mei 28, 2023




TANGERANG, - Polisi gabungan Polsek Teluknaga dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan 3 dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan modus membeli jaket murah lewat COD (Cash On Delivery).


Peristiwa tersebut terjadi pada kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB di Pemukiman RT 002 RW 006, Kelurahan  Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.


"Pelaku yang diamankan yakni AR (18), HR (28) dan IK (21), sementara pelaku lain berinisial R yang sudah kami ketahui identitasnya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu, (28/5/2023).


Kapolres mengatakan penangkapan para pelaku ini atas laporan dari korban MAS (19), modus para pelaku tersebut yakni berpura-pura ingin membeli jaket murah yang di-posting korban melalui media sosial Facebook.


"Para pelaku ini berpura-pura ingin membeli dagangan di media sosial, korban lalu mengajak COD di lapangan Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kecamatan Kosambi,i kabupaten Tangerang," jelasnya.


Lanjut Zain, saat korban tiba di Stadion Mini Salembaran, para pelaku secara paksa meminta (merampas) handphone (Hp) yang dibawa korban, korban yang datang ke lokasi membawa motor itu pun panik dan berusaha kabur dari para pelaku, para pelaku kemudian mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai.


"Korban yang panik dikejar menggunakan senjata tajam itu kemudian menjatuhkan hp nya ke jalan, namun saat melihat motor korban juga hendak diambil saat ditinggalkan, korban lalu kembali ke motornya dan berusaha mempertahankannya," ungkapnya.


Saat korban mempertahankan motornya pelaku kemudian membacok Korban, hingga korban mengalami luka di jari dan lengan. Lalu mereka (para pelaku) saat itu hanya berhasil membawa kabur handphone milik korban.


Selanjutnya atas laporan korban, petugas gabungan Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat 26 Mei 2023 malam, anggota berhasil mengamankan 3 terduga pelaku berikut barang bukti berupa celurit, samurai, handphone korban dan motor yang digunakan para pelaku.


"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga bersama barang bukti, Satu pelaku masih dalam pencarian, mereka kami jerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP," pugkas Zain.(*/Red) 

Tanggapan Sekdis DPUPR Kab Serang Tidak Mendidik Saat di Konfirmasi Soal Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Katulisan

By On Mei 28, 2023






SERANG - Pemberitaan pada media ini soal dugaan kegiatan pembangunan jalan rabat beton rehabilitasi jalan Sentul-Kisarap di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan lemahnya pengawasan. Ditanggapi Sekretaris (DPUPR) Kabupaten Serang.


Disampaikan Toni Kristiawan, Sekdis (DPUPR) Kabupaten Serang melalui pesan whatsappnya. Pihaknya sudah menindak lanjuti hal tersebut.


"Informasi dari PPK dan PPTKnya sudah check lapangan. Pengawas dan kontraktor pelaksana sudah ngecek. Malah proyek ini dilaksanakan pendampingan baik Inspektorat maupun Kejaksaan. Tahapan pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai jadwal, metode pelaksanaan dan spektek," katanya. Minggu, (28/5/2023).


"By the way (Ngomong-ngomong-red) media bapaknya belum terdaftar di dewan pers ya, Nanti tolong daftarkan ya pak. Sekalian didaftarkan di Kesbangpol. Biar lebih mantab," sambungnya.


Lewat tanggapan tersebut awak media kembali menanyakan perihal apa ada UU yang mengatur bahwa setiap media harus mendaftar medianya di dewan pers? Serta apa diharuskan juga media dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) harus mendaftarkan ke kesbangpol?, hal tersebut langsung di respon Toni. "Bapak nanya ke ahlinya saja Pak, saya bukan ahli pers mohon maaf," ungkapnya.


Awak media pun kembali meminta Toni menjelaskan dasar dari saran yang disampaikan, khawatir saran tersebut menimbulkan kesan sinis karena adanya pemberitaan sebelumnya soal kegiatan pembangunan  jalan rabat beton di Desa Katulisan?. Ia pun membantah hal tersebut. "Oh tidak Pak, kan biar lebih mantab, terimakasih bapak atas informasinya," ujarnya.


Awak media menyayangkan atas saran yang disampaikan tanpa penjelasan secara detail dasar dari saran yang disampaikan Sekdis  (DPUPR) Kabupaten Serang tersebut.


Untuk diketahui, sebelumnya ditayangkan media, pada Jumat, 27 Mei 2023 dengan judul: Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Katulisan Lemah Pengawasan. Pembangunan jalan rabat beton rehabilitasi jalan Sentul-Kisarap di lokasi Desa Katulisan, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. diduga dikerjakan tidak sesuai kualifikasi. 27/05/2023.


Pasalnya, pembangunan jalan beton kurang transparan semestinya di papan informasi tertulisan panjang, lebar dan ketebalannya, sehingga masyarakat ikut bertanggung jawab mengawasi dalam pengelolaannya yang masih dalam pengerjaan.


Bahkan warga tersebut menanggapi proyek betonisasi menyayangkan kami sebagai masyarakat banyak khusus diduga tidak transparan vendor pelaksana pembangunan proyek jalan beton, warga tersebut merasa sangat kecewa karena menurutnya sangat di sayangkan kalau uang negara yang juga katanya uangnya rakyat dengan jumlah anggaran sangat besar Rp 3.060.000.000, tapi  lhasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan warga.


"Terlihat fakta dilapangan dikerjakan tidak banyak memakai besi dan pakai besi pun ukuran kecil tidak punya kekuatan pembangunan jalan rabat beton tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB menjadi pertanyaan berbagai pihak," katanya.


Dirinya juga merasa prihatin lemahnya pengawasan dinas terkait, saat pelaksanaan pekerjaan, padahal anggarannya sebesar 3 meliyar tetapi pembangunan proyek diduga asal-asalan.


"Saya meminta kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan, agar melakukan pengecekan kelokasi kegiatan yang dikerjakan CV, Sinar Cahaya Abadi, jangan sampai di salah gunakan olek oknum-oknum hanya untuk memperkaya diri sendiri," tuturnya.


Dari hasil investigasi awak media diketahui bahwa proyek pembangunan : Rehabilitasi Jalan Sentul-Kisarap, Lokasi pekerjaan : Kecamatan Kragilan dan Kecamatan Cikesal, menelan anggaran sebesar Rp 3.060.000.000, dengan Sumber Dana : DTU-DAK-APBD Kabupaten Serang tahun 2023.


Nomor kontrak : 620/05-PK.HS.5807245/SPK/RHB.STL-KSRP/KPA-BM/DPUPRR/2023, Pejabat pendatanganan : Sihabudin, SE , KPA Bidang Bima Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, Pelaksana : CV. Sinar Cahaya Abadi,


Saat ditemui awak media salah satu tim pelaksana dilapangan untuk menggali informasi serta mengklarifikasi adanya kegiatan proyek tersebut dipertanyakan dalam ukuran panjang, lebar, ketebalan dan mutu kualitas, seakan menghindar dan enggan berkomentar, hingga berita ini ditayangkan. (Rudi)

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo

By On Mei 28, 2023

 

SERANG - Sedang menunggu pelanggan, FAN (23) pengedar pil koplo dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.


Dari saku celana tersangka diamankan sebanyak 88 paket pil koplo masing-masing berisi 6 butir hexymer yang dibungkus dalam kantong plastik. Saat ini tersangka FAN ditahan di Mapolres Serang.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga  Desa Situ Teratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tersangka pengedar ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. 


Dari laporan itu, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi dan penangkapan.


"Pada Senin (22/5) sore, tersangka FAN berhasil diamankan dipinggir jalan desa saat menunggu konsumen," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Minggu (28/5/2023).


Dalam penggeledahan, kata Kapolres, dari dalam saku celana petugas menemukan kantong plastik yang didalamnya berisi puluhan paket obat keras jenis hexymer.


"Ditemukan dalam saku celana puluhan paket obat keras siap edar. Tersangka berikut barang bukti nya kini mendekam di ruang tahanan untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Yudha Satria.


Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai," tandas Alumni Akpol 2002 ini.


Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan tersangka FAN diketahui sudah satu bulan berbisnis narkoba. Bisnis haram terpaksa dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.


"Tersangka mengaku sudah 1 bulan bisnis menjual narkoba. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka FAN dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(*/Red) 

Video Viral Pemerasan Modus Tabrakan Motor ke Mobil di Tangerang Tidak Benar, Simak Penjelasannya

By On Mei 27, 2023

 




KOTA TANGERANG, - Ramai beredar video cekcok mulut di media sosial (medsos) antara pengemudi mobil dan pemotor di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, bernarasi melakukan pemerasan dengan menabrakkan diri.


Video yang memperlihatkan aksi adu mulut itu pun terlanjur viral di medsos. Terdengar suara dari perekam video terhadap seorang lelaki pengendara motor yang meminta pertanggungjawaban atas insiden kecelakaan yang terjadi.


Mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meminta, Kapolsek Tangerang AKP Suyatno dan jajaran melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui Ikhwal permasalahan yang terjadi.


"Kejadiannya pada hari kamis, 25 Mei 2023 sekira jam 10.45 WIB dan viral pada Jumat 26 Mei 2023, setelah video itu diunggah perekam ke akun media sosialnya," terang Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Sabtu (27/5/2023).


Lalu, pada hari Jum'at 26 Mei 2023 semalam sekira jam 20.00 WIB tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Tangerang berhasil mengamankan kedua pihak yakni perekam video DJ (26) dan pemotor FT (25).


"Setelahnya, didapati fakta kejadian sebenarnya, saat itu pemotor FT hendak memutar arah, tiba-tiba ditabrak oleh mobil keluarga DJ yang saat itu dikemudikan oleh orang tuanya," jelasnya.


Insiden tersebut menyebabkan knalpot motor FT rusak. Dikarenakan pada waktu itu pengemudi mobil tidak kooperatif, akhirnya FT  pun emosi hingga memaksa ayah dari DJ itu pun untuk turun dan mengecek kerusakan motornya dan saat itu antara pengemudi mobil dan pemotor sudah berdamai dan pengemudi mobil mengganti kerusakan knalpot motor itu.


"Karena kejadian itu direkam DJ dan  diunggahnya pada malam harinya, dan kemudian viral, karena dalam narasinya berisi modus memeras dengan menabrakkan diri," ungkap Zain.


Kapolres pun mengatakan setelah diklarifikasi di Kantor Polsek Tangerang, bahwa kejadian viral dengan narasi pemerasan yang dilakukan oleh pemotor tersebut tidak benar, kedua belah pihak pun sudah saling meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum.


"Mereka sudah saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum, serta mengklarifikasi kebenarannya ke media sosial untuk memulihkan nama baik satu sama lain," paparnya.


Zain pun mengimbau agar masyarakat untuk bijak dalam menggunakan serta memanfaatkan media sosial, setiap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Laporkan ke pihak Kepolisian bilamana memerlukan penanganan lebih lanjut.


"Video Viral tersebut sudah dihapus oleh pengunggah, karena narasi yang tidak sesuai dengan kenyataannya, bijaklah masyarakat dalam menggunakan media sosial, mari kita jaga kedamaian di Kota Tangerang," tutup Kapolres.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo

By On Mei 27, 2023



SERANG, - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menangkap pengedar  pil koplo yakni GR (25), warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. 


Tersangka GR ditangkap  di Jalan Raya Ciruas-Petir, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, oleh petugas yang melakukan undercover buyer atau menyamar sebagai pembeli.


"Dari tersangka GR, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan lebih dari 700 butir pil tramadol dan hexymer yang ditemukan dalam tas kecil," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada  media, Sabtu (27/5/2023).


Kapolres menjelaskan tersangka GR ditangkap pada Senin (22/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan terhadap tetsangka  tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.


"Dari informasi masyarakat, warga Kota Serang yang mengaku pengangguran ini diketahui sering melakukan transaksi pil koplo," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.


Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya personil Satresnarkoba yang dipimpin Aipda M Marziska mengatur strategi dengan melakukan undercover buyer dengan memesan obat dari tersangka GR. 


"Gayung bersambut, sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin (22/5) sekitar pukul 23.30, petugas menemui tersangka di lokasi yang ditentukan. Tersangka langsung ditangkap saat menyerahkan obat kepada petugas," ungkap Kapolres.


Dari tangan tersangka GR ini, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 692 butir pil Hexymer dan 95 butir Tramadol. Selain obat, juga diamankan uang Rp 70 ribu, handphone dan tas kecil.


Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.


Dalam pemeriksaan, GR mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama satu bulan dengan dalih keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup lantaran tidak mempunyai pekerjaan. 


"Tersangka mengakui membeli obat keras tersebut seharga Rp 800 ribu dari SG (DPO) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi," tambah Michael K Tandayu.


Atas perbuatannya, tersangka GR dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(*/Red) 

Diduga Mendapat Kekerasan Oleh Rekan Pabrik Kawasan CBA  PT. Central Pransindo Abadi Korban Laporan Ke Polisi

By On Mei 27, 2023

 

Serang -- Salah satu Karyawati bagian produksi di Kawasan CBA PT. Central Pransindo Abadi, yang beralamat di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Diduga mengalami kekerasan oleh rekan kerjanya hingga luka lebam di kepala bagian belakang dan langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor Polsek Jawilan, pada Jum'at, (26/5/2023). Dengan Laporan Pengaduan Nomor : LAPDU/ 23 / V / 2023 / BANTEN / RES SERANG / SEK JAWILAN, didampingi saudaranya Anton Suhendra. 


Korban berinisial IS (20) melaporkan dugaan kasus Kekerasan yang dialaminya itu dengan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagai mana di maksud dalam pasal 352 KUHP pidana. 


Korban IS melaporkan dugaan kasus tersebut dengan melihatkan bekas luka lebam yang di lakukan oleh terlapor, sekaligus menceritakan kronologis kejadian kepada Pihak Penyidik Polsek Jawilan. 


Ketika di mintai keterangan oleh awak media, IS Korban kekerasan di PT. Central Pransindo Abadi yang berada di kawasan CBA, menerangkan kronologi kejadian yang di tuangkan dalam bukti Laporan di Polsek Jawilan, 



"Tiba tiba pelaku menarik baju saya dari belakang kemudian memegang tangan yang saat itu berniat untuk mengambil handphone saya,tapi gak berhasil terus dia mencekik saya dari belakang," Ucap Korban IS. 


Masih IS, "Selang satu menit saya langsung melompati Confire, yang membelakangi sayasaya, terus dia (pelaku) pindah ke depan saya terus dia mencekik lagi dan mendorong saya ke arah keranjang milik perusahaan sampai saya pingsan," Jelas IS. 


Menanggapi kejadian kekerasan yang di alami IS korban kekerasan oleh rekan kerjanya di PT. Central Pransindo Abadi yang berada di kawasan CBA tersebut, Ketua Dpc KSBSI Kikes Kabupaten Serang, Andi Suyono sangat menyesalkan terjadinya tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap pekerja perempuan tersebut. 


“Kekerasan fisik dan verbal terhadap pekerja perempuan tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun, terutama di lingkungan kerja. Saat ini, . Kami juga akan terus memantau dan memastikan korban dalam kondisi aman, serta memberikan pendampingan psikologis atas traumatik atau pelayanan kesehatan lainnya sebagai dampak atas insiden kekerasan yang dialami oleh korban,” ungkap Andi. 


Andi menegaskan tercantum dengan jelas bahwa perlindungan atas hak-hak pekerja perempuan menjadi prioritas dan pelanggaran atas hak pekerja yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat di toleransi, terlebih jika kasus tersebut terkait kasus kekerasan fisik atau kasus kekerasan berbasis gender.


Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, pihak perusahaan Pt. Central Pransindo Abadi tidak merespon. 

Sampai berita ini terbit, pihak perusahaan belum bisa di hubungi. (Tim)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Balaraja

By On Mei 27, 2023




Kabupaten Tangerang - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Lantas dan Kapolsek Balaraja, bertempat di Aula Parama Satwika, Polresta Tangerang, Jum'at (26 Mei 2023).


Jabatan Kasat Lantas yang sebelumnya dijabat Kompol Fikri Ardiansyah, kini dijabat AKP Jeany Viadiniati. 


Sedangkan, jabatan Kapolsek Balaraja sebelumnya dijabat Kompol Yudha Hermawan, kini dijabat AKP Badri Hasan.


"Kepada pejabat baru kami ucapkan selamat datang dan selamat bergabung. Segera menyesuaikan situasi dan kondisi di sini agar beradaptasi sesuai dengan lingkungan, masyarakat, budaya, dan iklim di satuan masing-masing," ujar Sigit Dany.


Pesan Sigit Dany kepada pejabat lama, memberikan apresiasi atas dedikasi yang dicurahkan selama mengemban tugas. Sigit juga mendoakan agar pejabat yang telah menyerahkan jabatan bisa sukses di posisi jabatan baru.


Dikatakan Kapolresta Tangerang, pergantian jabatan merupakan bagian dari tour of duty secara rutin di organisasi. Hal itu sebagai sarana untuk penyegaran dengan memberikan peluang yang sama bagi anggota Polri sesuai dengan kompetensi.


"Ini juga merupakan bagian dari pembinaan karir. Agar tujuan organisasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara berkesinambungan," ucapnya.(*/Red) 

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Katulisan Lemah Pengawasan

By On Mei 27, 2023




SERANG - Pembangunan jalan rabat beton rehabilitasi jalan Sentul-Kisarap di lokasi Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. diduga dikerjakan tidak sesuai kualifikasi. 27/05/2023


Pasalnya, pembangunan jalan beton kurang transparan semestinya di papan informasi tertulisan panjang, lebar dan ketebalannya, sehingga masyarakat ikut bertanggung jawab mengawasi dalam pengelolaannya yang masih dalam pengerjaan


Bahkan warga tersebut menanggapi proyek betonisasi menyayangkan kami sebagai masyarakat banyak khusus diduga tidak transparan pendor pelaksana pembangunan proyek jalan beton, kami merasa sangat kecewa karena menurut kami sangat di sayangkan kalau uang negara yang juga katanya uangnya rakyat dengan jumlah anggaran sangat besar Rp 3060000000, tapi  hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan.


"Terlihat fakta dilapangan dikerjakan tidak banyak memakai besi dan pakai besi pun ukuran kecil tidak punya kekuatan pembangunan jalan rabat beton tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB menjadi pertanyaan berbagai pihak,"



Dirinya juga merasa prihatin lemahnya pengawasan dinas terkait, saat pelaksanaan pekerjaan, padahal anggarannya sebesar 3 meliyar tetapi pembangunan proyek diduga asal-asalan,


Untuk itu, lanjut warga, ia meminta kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan, agar melakukan pengecekan kelokasi kegiatan yang dikerjakan CV, Sinar Cahaya Abadi, jangan sampai di salah gunakan olek oknum-oknum hanya untuk memperkaya diri sendiri," Tuturnya warga.


Dari hasil investigasi awak media diketahui bahwa proyek pembangunan : Rehabilitasi Jalan Sentul-Kisarap, Lokasi pekerjaan : Kecamatan Kragilan dan Kecamatan Cikesal, menelan anggaran sebesar Rp 3.060.000.000, dengan Sumber Dana : DTU-DAK-APBD Kabupaten Serang tahun 2023, Nomor kontrak : No kontrak : 620/05-PK.HS.5807245/SPK/RHB.STL-KSRP/KPA-BM/DPUPRR/2023, Pejabat pendatanganan : Sihabudin, SE , KPA Bidang Bima Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, Pelaksana : CV. Sinar Cahaya Abadi,


"Saat ditemui awak media salah satu tim pelaksana dilapangan untuk menggali / mengklarifikasi adanya kegiatan proyek tersebut di pertanyakan dalam ukuran panjang, lebar, ketebalan dan mutu kualitas,  menghindar enggan berkomentar, hingga berita ini ditayangkan,(RD) 

 Ev Kefas Hervin Devananda, Aktivis PSI, Memiliki Tekad Kuat untuk Pemilu 2024

By On Mei 26, 2023


Kota Bogor - Pelitanusantara.com Ev Kefas Hervin Devananda, S.Th, seorang aktivis dan Bacaleg PSI dari Daerah Pemilihan 8 di Provinsi Jawa Barat, memiliki tekad kuat untuk mencalonkan diri dalam Pemilu 2024. Ia merasa terpanggil untuk bergabung dengan PSI karena partai tersebut memiliki visi misi dan semangat perjuangan yang sejalan dengan nilai-nilai yang diyakininya.


Pria yang biasa di sapa Romo Kefas, seorang suami dan ayah satu anak, memiliki tujuan utama dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif dari Jawa Barat. Ia ingin memperjuangkan terciptanya keragaman dan hubungan toleransi yang kuat di provinsi tersebut, dengan memelihara semangat kebhinekaan. Ia menyadari bahwa budaya kearifan lokal orang Jawa Barat pada dasarnya menerima perbedaan sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Namun, ia merasa prihatin bahwa masih terjadi aksi intoleransi di Jawa Barat. Oleh karena itu, Romo Kefas berkomitmen untuk mengatasi masalah tersebut dan mempromosikan harmoni antarumat beragama.


Selain itu, Romo Kefas juga ingin memperjuangkan penciptaan lapangan kerja bagi anak-anak muda dan tenaga kerja baru di Jawa Barat. Visinya adalah memberikan mereka kesempatan untuk bersaing secara profesional baik di dalam maupun di luar negeri dalam pasar global yang semakin kompetitif. Ia juga berkeinginan untuk mendukung dan mempersiapkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat masuk ke dalam dunia industri global yang mengutamakan pemanfaatan teknologi.


Romo Kefas, begitu ia akrab dipanggil, berharap bahwa gagasan dan ide-idenya dapat didukung dan terealisasikan apabila mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, terutama di Kota Bekasi dan Kota Depok. Ia menjadikan keyakinannya kepada Tuhan sebagai pijakan dalam perjuangannya. Dengan tekad yang kuat dan semangat yang membara, Ev Kefas siap melayani masyarakat dan berkontribusi dalam menciptakan perubahan yang positif di Jawa Barat.(Red)

Marak Aksi Tawuran, Kapolres Metro Tangerang Kota Minta Orang Tua Awasi Kegiatan Anaknya Saat di Luar Rumah

By On Mei 26, 2023



Tangerang -- Polres Metro Tangerang Kota menggelar kegiatan Jumat curhat yang di selenggarakan di Masjid Al-Hidayah, Kelurahan Kelapa Indah, Kota Tangerang pada Jumat, 26 Mei 2023. Kegiatan tersebut untuk mendengarkan curahan maupun keluhan masyarakat, yang nantinya akan dibuat solusi untuk setiap permasalahan yang telah di adukan.


Adapun rangkaian kegiatan tersebut yakni aduan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) maupun aduan masyarakat lainnya terhadap pelayanan kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, selain menerima aduan pihaknya pun mengimbau akan maraknya kasus kriminalitas yang terjadi di Kota Tangerang. 


"Kami menyampaikan situasi yang aktual dan update yakni terkait dengan kasus kamtibmas. Seperti  maraknya begal, tawuran geng motor dan lain-lain," ujarnya, Jumat (26/5/2023)


Zain menjelaskan, maraknya aksi tawuran serta kriminalitas dijalan lebih banyak di dominasi oleh remaja yang masih berusia belasan tahun dan bahkan masih bersekolah. Zain meminta kepada orang tua agar mengawasi kegiatan anak-anaknya ketika sedang pergi keluar rumah maupun nongkrong bersama teman lainnya.


"Meminta kepada orang tua agar selalu memperketat pengawasan dan menjaga anaknya agar tidak salah bergaul, mengingat pelaku kejahatan saat ini di dominasi oleh anak-anak di bawah umur atau pelajar," jelasnya.


"Polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kamtibmas, peran serta seluruh lapisan masyarakat kita perlukan," imbuhnya.


Selain tawuran dan geng motor, Zain menuturkan, saat ini juga tengah marak aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang terjadi di beberapa tempat di wilayah Kota Tangerang. Bahkan, lanjutnya, pelaku tidak mengenal waktu dalam melancarkan aksinya.


"Lagi marak aksi curanmor di Kota Tangerang dan kami berharap agar masyarakat ataupun jemaah yang menunaikan ibadah di masjid membawa kendaraan bermotor agar selalu waspada. Perlu dipasang tambahan kunci ganda atau memasang GPS pada kendaraanya," ungkapnya.


Zain mengimbau kepada pengurus-pengurus masjid agar tidak menjadikan sarana tempat ibadah sebagai tempat berkampanye calon legislatif.


"Menjelang pemilu atau tahun politik agar kita jangan sampai terprovokasi pada kegiatan politik, serta jangan sampai juga sarana ibadah digunakan berkampanye," katanya.


Polri kerap menggelar kegiatan setiap Jumat dengan bentuk nyata polisi hadir ditengah masyarakat. Polisi akan memberikan informasi terkini dan siap menampung permasalahan yang terjadi di lingkungan secara langsung, sekaligus memberikan solusi secara bersama-sama.


"Mari kita berupaya dan berikhtiar menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing, hubungi kami di nomor 082211110110 atau call center 110 bila terjadi permasalahan," ungkapnya.


Dalam kegiatan Jumat curhat tersebut, Zain pun memberikan penyerahan bantuan berupa AlQuran ke pengurus Masjid Alhidayah untuk bisa dipergunakan nantinya.(*/Red) 

Latihan Praktek, Yon Arhanud 14/PWY Gelar Alutsista Lindungi Bandar Udara Cakrabuana

By On Mei 26, 2023




Cirebon - Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 14/ PWY menggelar latihan praktik lapangan di Bandar Udara Cakrabhuwana Cirebon Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.


Demikian disampaikan Danyon Arhanud 14/PWY Cirebon Mayor Arh Yanuar Yudistira melalui saluran telepon seluler, Jum’at (26/05/2023).


Kegiatan Latihan Collective Training tersebut dibuka pada tanggal 15 Mei 2023 lalu dan akan berakhir hari Jumat 26 Mei 2023.


Latihan praktik lapangan dalam rangkaian latihan hari ke-11 dilaksanakan dalam 3 sesi latihan praktik.


Ketiga sesi tersebut meliputi penggelaran alutsista rudal dan radar, sinkronisasi alutsista rudal dan radar, serta Prosedur pengendalian operasi mulai penangkapan, identifikasi, penguncian hingga simulasi penembakan sasaran.


Pada kesempatan itu Mayor Arh Yanuar Yudistira menjelaskan dalam skenarionya Batalyon Arhanud 14/PWY menggelar alutsista di sekeliling Bandar Udara Cakrabhuwana Cirebon untuk melindungi bandara tersebut dari serangan udara pesawat musuh.


"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mengoperasikan alutsista milik TNI AD di Yon Arhanud 14/PWY yang modern, maju dan canggih," jelas Mayor Yanuar.


Selama pelatihan Collective Training tersebut, Yonarhanud 14/PWY bekerjasama dengan para instruktur dari Angkatan Darat Inggris atau British Army.


"Instruktur dari British Army yang berlatih bersama prajurit Yon Arhanud 14/PWY memiliki berpengalaman di medan perang, sehingga hal tersebut dapat kita kembangkan dalam hal-hal teknis selama latihan" terang Danyon.


Diharapkan seluruh prajurit Yon Arhanud 14/ PWY Cirebon setelah mengikuti pelatihan Collective Training menjadi lebih profesional dalam mengawaki alutsista Rudal Starstreak. 


Sumber : Pendam III/ Siliwangi

Sertijab Gubernur AAU, Kasau: Akademi Angkatan Udara Wadah Membentuk Pimpinan TNI AU Masa Depan

By On Mei 26, 2023




Jakarta - Kepala Staf TNI AU (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., CSFA.,  menegaskan, Akademi Angkatan Udara (AAU) memiliki tugas membentuk karakter Taruna dari lingkungan sosial yang beragam, dicetak menjadi seorang prajurit dengan karakter tangguh sebagai calon pimpinan masa depan TNI AU.


Pernyataan tersebut disampaikan Kasau, saat memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Gubernur AAU dari Marsda TNI Eko Dono Indarto,  S.IP., M.Tr (Han)., kepada Marsma TNI Wayan Superman di Kesatrian AAU Yogyakarta, Kamis, (25 Mei 2023).


Kasau menambahkan, Tugas yang diemban Akademi Angkatan Udara di era transformasi digital saat ini, menjadi tantangan tersendiri bagi AAU dalam membentuk karakter Taruna.


Pada kesempatan tersebut Kasau mengapresiasi capaian tugas Marsda TNI Eko Dono Indarto, S.I.P., M.Tr. (Han)., atas dedikasi dan profesionalisme yang telah ditunjukkan selama memimpin Akademi Angkatan Udara.


Sementara kepada Marsma TNI Wayan Superman Kasau berharap agar dapat mempersiapkan Karakter Taruna AAU dengan sebaik-baiknya, karena masa depan TNI Angkatan Udara berada di tangan mereka.


Turut hadir dalam acara ini, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Pangkoopsudnas Marsdya TNI M. Tony Harjono S.E., M.M., Dankodiklatau Marsdya TNI Tedi Rizalihadi S., M.M., Irjenau, Koorsahli Kasau, Para Asisten Kasau, Wadanjen Akademi TNI, para Gubernur Akademi Angkatan, dan Akpol, Pejabat Utama AAU, Ketua Umum PIA Ardya Garini Ny. Inong Fadjar Prasetyo, dan unsur Forkopimda DIY.


Sumber : Dinas Penerangan TNI AU

Seorang Pemotor Tewas Terlindas Truk Kontainer di Jalan Raya Serang Jakarta KM 37, Cikande

By On Mei 26, 2023




Serang -- Seorang pengendara roda dua tewas setelah terlindas truk kontainer didepan kantor BPJS Cikande, Jalan Raya Serang Jakarta Cikande KM 37, Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Jumat (26/5/2023). sore. 


Menurut warga sekitar, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30.Wib. " Ya tadi jam setengah 5 an, korban sempat berteriak saat di kolong," ujarnya Singkat. 



Sementara menurut keterangan anggota kepolisian saat di TKP, sesuai informasi sementara yang pihaknya dapat kan, bahwa korban merupakan warga Panongan, Kabupaten Tangerang.


" Ya kejadian tadi yang kami dapat kurang lebih pukul 16.30 wib, dan korban warga Panongan," ujar Duro, anggota kepolisian di lokasi. 


Dari pantauan, saat ini Korban telah dievakuasi oleh Anggota Satlantas Polres Serang, serta mengamankan sopir kontainer untuk dimintai keterangan.


Terlihat, imbas kecelakaan tersebut mengakibatkan terjadi kemacetan panjang hingga mencapai 2 sampai 3 kilometer. (Red)

 Kasus MDS dan SL, Hengki: Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan

By On Mei 26, 2023




JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara kasus penganiayaan berat atas nama tersangka Mario Dandi dan Sean Lucas yang sudah dinyatakan lengkap atau p-21 oleh Kejaksaan akan diserahkan.


"Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke pihak Kejaksaan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).


Hengki mengatakan, sebelumnya setelah ditetapkan tersangka pihaknya sudah menahan tersangka MDS selama total 94 hari dan SL selama 92 hari. Setelah melewati prosedur guna pelengkapan berkas, berkas dinyatakan lengkap.


"Ini berapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas. Kita kembalian Kejaksaan terakhir pada tanggal sepuluh hari yang lalu. Alhamdulillah dua hari lalu sudah dinyatakan P-21 dan hari ini kami tahap dua terhadap dua tersangka," jelasnya.


Hengki menjelaskan, proses panjang pelengkapan berkas dilakukan penyidik  agar berkas yang dikirim betul-betul lengkap. Sehingga diharapkan putusan yang seadil-adilnya.


"Tentunya memakan waktu yang cukup lama dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal. Kita sempurnakan jangan sampai ada celah ya. Tentunya kita harapkan nantinya putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum," harapnya.(*/Red) 

 Rame di Sorot Harta Kekayaan Wakil Bupati Kab.Tangerang Mencapai 100 M, Tapi Jangan Salah Mad Romli Seorang Pengusaha Sukses

By On Mei 26, 2023




Kab. Tangerang - Memasuki masa politik, Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Mad Romli, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati saat ini optimistis partainya dapat memenangkan seluruh kontestasi politik pada 2024 mendatang.


Tentunya seperti diketahui khalayak luas, pria yang akrab disapa Ombi ini berlatar belakang seorang pengusaha.


Tapi sebagai pejabat publik, dia tetap menjelaskan dan memberikan hak jawabnya, terkait adanya beberapa muatan pemberitaan di berbagai media mengenai harta kekayaan tentunya agar publik bisa memahaminya secara utuh.


Adanya peningkatan nilai pada LHKPN sebagaimana yang di pertanyakan, antara lain adalah karena adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disetiap bidang tanah yang dimilikinya.


“Kenapa ada kenaikan, karena dari jumlah tanah yang dilaporkan itu kan, NJOP nya masih di bawah, yang dulu misalnya cuma 36 ribu sekarang udah 100 ribu. Kan kita harus sesuaikan. Tanahnya itu-itu juga, bukan tanah yang lain,” ungkapnya.


“Jadi di 2021 ada 191 bidang. Kemudian di Tahun 2022, saya melaporkan. Jadi dari tanah dan bangunan ada kenaikan, kurang lebih ada 18 miliaran sekian lah, tanah yang sama. Kemudian ada 26 bidang saya jual, kurang lebih 4 hektaran lah saya jual. Jadi masuk kas setara kas. Sekitar 20an kurang lebih. Jadi jumlah yang 2021 68 yang sekarang 108. Artinya supaya sumber-sumbernya itu biar objektif ya,” Tambahnya.


Mad Romli tidak mempermasalahkan hal ini dipertanyakan publik. Asalkan, dirinya memiliki hak untuk mengklarifikasi dan menjelaskan secara rinci prihal harta kekayaan nya.


“Jadi mereka hanya melihat kenaikannya sekian puluh miliar saja. Iya biasa, tapi gak masalah. Boleh-boleh saja mempertanyakan, cuma saya punya hak jawab untuk menyampaikan klarifikasi. Memang mereka memasukan ada kutipan dari LHKPN itu bener, bener itu, kita akui. Cuma sumber (detailnya) mereka belum tahu. Pertanyaannya itu uang dari mana, gitu kan. Itu jual tanah saya,” jelasnya.


Ketika Metropost berbincang bersama warga prihal harta kekayaan Mad Romli yang di gadang - gadang mencapai 100 Milyar tersebut, Awing salah satu warga Desa Saga Kabupaten Tangerang mengatakan " Wajar kang, Haji Ombi itu pengusaha jauh sebelum jadi Wakil Bupati juga udah sukses dan dikenal sebagai pengusaha tanahnya banyak kang".


Wabup Mad Romli juga menambahkan, bila dirinya memiliki usaha yang telah lama dirintisnya, sejak 1993 hingga saat ini masih berjalan dan itu jauh hari sebelum dia duduk di DPRD dan menjadi Wakil Bupati Tangerang.


“Seluruh tanah itu hasil usaha sendiri. Kan saya masih usaha juga. Tahun 93 saya udah usaha. Saya sebelum masuk anggota dewan 2009 sudah usaha dan sampai hari ini juga masih usaha saya. Mungkin di LHKPN KPK sudah jelas, ini uang dari mana. Berarti penjualan tanah. Kalau kita gak masukin penjualan tanah di LHKPN, 26 bidang hilang kemana nih. Makanya KPK walaupun bagaimana juga tahu, karena rinciannya kita detail,” pungkasnya.


Saat disinggung mengenai pencalonan dirinya untuk maju menjadi bakal calon Bupati Kabupaten Tangerang Ombi menanggapi santai.


"Kalau untuk maju pilkada saya rasa sih masih lama, kan tahapannya pileg dulu lalu pilpres setelah itu baru pilkada. yang terpenting saya bisa tetap sehat saja sudah alhamdulillah,"  tutupnya.(*/Red) 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gelar Acara Jumat Curhat Bersama Di Kelurahan Kalibata Jakarta Selatan

By On Mei 26, 2023

 



JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar acara Jumat Curhat Bersama, untuk mengetahui berbagai permasalahan kamtibmas yang terjadi di masyarakat. Acara digelar di kantor Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (26/05/2023).


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, S.I.K. M.H. mengatakan, hubungan yang baik antara Polda Metro Jaya dengan Masyarakat Kelurahan Kalibata sudah terjalin cukup lama, yang diawali dibentuknya Kampung Tangguh Jaya diawal masa Pandemi Covid-19, sehingga ikatan batin antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan masyarakat Kelurahan Kalibata sudah seperti hubungan kekeluargaan.


Kombes Auliansyah Lubis sangat mengapresiasi warga Kalibata yang mengikuti acara Jumat Curhat bersama ini dengan sangat antusias, terlihat dari warga yaitu Bapak Sofyan, Bapak Asep dan Bapak Isak yang aktif bertanya dan curhat tentang Situasi Kamtibmas, Kejahatan Siber (Cyber Crime), Balap Liar, Dan Narkoba di sekitar Kelurahan Kalibata.


Dalam acara tersebut, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa banyak sekali situs di Indonesia yang telah terindikasi memberikan informasi palsu sehingga tujuan dari penggunakan internet telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 


“Salah satunya adalah pemalsuan pembelian tiket konser Coldplay, yang telah kami tangkap pelakunya.“ kata Kombes Auliansyah Lubis.


Lebih lanjut, Kombes Auliansyah Lubis menghimbau kepada masyarakat kelurahan Kalibata agar lebih bijak dalam bermedia sosial dengan  memastikan kebenaran berita tersebut dan lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin berkembang.


“Saat ini sangat marak beredar modus pencurian data baru yang perlu masyarakat ketahui yaitu modus pencurian data dengan format (apk) yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp / WA dimana apabila calon korban mengklik dan menginstal maka data akan dicuri dan informasi perbankan rahasia akan diketahui oleh pelaku pencurian.” ujarnya.


Kombes Auliansyah Lubis pun berharap acara ini bermanfaat dan dapat terjalin komunikasi yang baik antara kepolisian dengan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungannya. 

 

“Saya mengharapkan agar acara ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sehingga apa yang menjadi keluh kesah dari masyarakat dapat tersampaikan dengan baik serta pelayanan Polri khususnya Direktorat Kriminal Khusus menjadi semakin baik dan optimal.” tutup Kombes Auliansyah Lubis.(*/Red) 

 Ditlantas Polda Banten Gelar Talkshow Sosialisasi Tilang Manual di Radio RRI Banten

By On Mei 26, 2023




Serang - Ditlantas Polda Banten gelar sosialisasi diberlakukan kembali tilang manual di radio RRI Banten 94,9 FM pada Jumat (26/05).


Dalam Talkshow yang menjadi narasumber adalah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kompol Abdul Syukur Anwar dipandu penyiar Fitri.


Dalam kesempatannya Kompol Abdul Syukur Anwar mengatakan tentang tilang. “Tilang merupakan kepanjangan dari bukti pelanggaran, hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalalintas dan angkutan jalan serta peraturan pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Anwar.


Anwar menjelaskan tujuan tilang manual diberlakukan kembali karena banyak pelanggar lalu lintas secara elektronik yang tidak ter cover oleh Etle. “Tujuan tilang manual kembali diberlakukan karena banyak pelanggar lalu lintas secara elektronik yang tidak ter cover oleh Etle sehingga perlunya diberlakukan kembali tilang manual serta banyak pelanggaran lalu lintas atau kendaraan pelanggar yang memakai plat nomor palsu sehingga tidak bisa terekam oleh kamera Etle,” kata Anwar.


Dalam hal ini Anwar menjelaskan yang menjadi prioritas dalam penindakan tilang manual ini. “Pelanggaran tilang ditempat meliputi berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spek teknis, spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimention, kendaraan tanpa plat motor atau dengan plat palsu,” terang Anwar.


“Saat tilang manual tidak diberlakukan, dan wilayah tersebut tidak terpasang kamera Etle pelanggaran masyarakat yang berkendara meningkat sehingga menimbulkan peningkatan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas,” tambah Anwar.


Anwar menjelaskan proses tilang manual dengan Etle. “Proses hukum terkena tilang manual maupun tilang Etle semua pelanggaran wajib dibayarkan ke Bank BRI dengan nomor Briva atau bayar di Kejaksaan Negeri dengan Biling Simponi atau denda putusan sidang,” jelas Anwar.


Anwar menegaskan kepada seluruh masyarakat saat berkendara wajib melengkapi kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan. “Agar tidak ditilang oleh petugas di lapangan, taati aturan berlalu lintas, sebelum berkendara pastikan betul kelengkapan baik pribadi maupun kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, KTP wajib dibawa agar tidak ditilang oleh perugas,” tegas Anwar.


“Kiat kami sebagai fungsi penegakan di Direktorat lalu lintas Polda Banten melaksanakan Dakgar lantas dan memberikan Wasdal dan Waskat melekat kepada petugas agar pelaksanaannya tidak salah,” tambahnya.


Terakhir Anwar berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu linta. “Kami berharap kepada masyarakat Banten khususnya agar selalu mematuhi aturan berlalu linta dan selalu berhati-hati dalam berkendara dijalan,” tutup Anwar (*/Red) 

Penambalan Jalan Ciguha Oleh Warga Ciguha Desa Bantar Karet

By On Mei 26, 2023



Bogor -- Penambalan jalan atas dorongan H.wili untuk menggerakkan Warga Ciguha,Cimanganten,dan Nunggul berjalan dengan rapih dan terlihat bagus.Pada Kamis.(25/05/2023)


Merespon keluhan warga soal banyaknya jalan berlubang, H.Wili segera menginstruksikan Warga Ciguha untuk melakukan penambalan beberapa jalan, khususnya jalan yang arah ke Ciguha Desa Bantar Karet,Kecamatan Nanggung,Kabupaten Bogor - Jawa Barat (26/05/2023)


H.Wili yang akrab di sapa oleh Warga Ciguha dengan panggilan Pak Abang mengatakan. 


"Jikahal tersebut merupakan upaya dari kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman terutama kepada pengguna jalan yang akan datang dan melintas ke Kampung Nunggul,Cimanganten dan Ciguha Desa Bantar Karet,ujar H.Wili


Lanjut"Meski demikian, jalan rusak yang ada di Wiayah Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung ini tidak hanya dikelola oleh Pemerintah Desa Bantar Karet, namun H.Wili slalu menggerakkan warga Ciguha Untuk menambal jalan yang berlubang.tutupnya.


Di tempat terpisah H.mista juga mengatakan."Jika pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Pak Abang dan para tokoh Masyarakat Ciguha untuk melakukan perbaikan jalan Ciguha,Cimanganten dan Nunggul.kata H.Misra


"Semoga dengan adanya perbaikan jalan berlubang dan rusak dengan gerakan dari Masyarakat Ciguha Nunggul Dan Cimanganten terlihat bagus seperti saat dahulu saat masih baru di bangun.tutupnya


Sementara untuk jalan Ciguha,Cimanganten dan Nunggul yang seharusnya di bawah kewenangan pemerintah namun bagi Masyarakat Ciguha dan para tokoh masyarakat H.Wili,H.Misra dan Ketua RT / RW Ciguha menginginkan jalan dari Nunggul Cimanganten sampai ke Ciguha itu harus mulus.(AN) 

Kelola Kekayaan Laut Indonesia GISLI Gelar Gelar Webinar Internasional, Ini Harapannya

By On Mei 25, 2023




JAKARTA, - Organisasi Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI) gelar seminar internasional tentang keselamatan Maritim, tata kelola dan penegak hukum kapal perikanan nelayan di Indonesia.


Kegiatan yang digelar secara online (Webinar Internasional) itu diikuti berbagai kalangan dan pakar hukum kelautan berlangsung di Hotel The Dharmawangsa, Jalan Brawijaya Raya No.26, Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Kamis, (25/5/2023).


Ketua Dewan Pengurus GISLI, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Mudji Waluyo, menyebut Webinar Internasional ini bertujuan sebagai wadah diskusi dan tanya jawab perihal pemahaman teoritis dan praktis mengenai tantangan serta risiko yang dihadapi oleh nelayan skala kecil di Indonesia yang didiskusikan dengan jelas dan akurat berdasarkan kondisi empiris di lapangan.


"Dengan Webinar ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan sistem hukum, memberi gambaran mengenai kerangka peraturan legislatif dan regulasi yang berlaku pada saat ini tentang standar keselamatan kapal nelayan di Indonesia dan di tataran global," terangnya.


Menurutnya, pada tataran regulasi dan normatif penting untuk melakukan eksplorasi terhadap kerangka legislatif di Indonesia yang melindungi kapal-kapal nelayan Indonesia.


"Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai penolakan di banyak kalangan, termasuk di sektor nelayan perikanan," katanya.


Lanjut Mudji, Kendatipun Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja, kepada kalangan nelayan, tetapi masih menyisakan persoalan yang belum terpecahkan hingga saat ini.


"Perppu Cipta Kerja dinilai bukan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat, tetapi untuk memberikan kepastian hukum dengan segala kepentingannya dalam mengeruk sumber daya alam, khususnya sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia," urainya.


Kata Mudji, dengan melihat urgensi tersebut, GISLI ingin menyediakan wadah diskusi dan tanya jawab perihal pemahaman teoritis dan praktis mengenai tantangan dan risiko yang dihadapi oleh nelayan skala kecil di Indonesia, semua dapat didiskusikan dengan jelas dan akurat berdasarkan kondisi empiris di lapangan.


"Kami berharap dengan digelarnya sosialisasi melalui seminar ini dapat menjawab setiap permasalahan yang belum terpecahkan, melindungi dan memberdayakan masyarakat mengelola kekayaan laut Indonesia," pungkasnya.


Acara yang diikuti secara online oleh mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Drs. Timur Pradopo selaku Ketua Dewan Pelindung GISLI memaparkan, bahwa masih banyak permasalahan yang dihadapi nelayan Indonesia hingga saat ini.


"Segala kegiatan sehari-hari nelayan wajib mendapat perlindungan terutama masalah keselamatan, dimana dunia saat ini sangat bergantung pada sektor perikanan sebagai sumber pendapatan utama," katanya.


Maka keselamatan dan kesejahteraan para nelayan harus menjadi perioritas bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI).


"Penegakan hukum memiliki peranan penting  dalam memastikan kepatuhan, memerangi penangkapan ikan secara ilegal," tukasnya.(*/Red) 

Komunikasi Sosial Digelar Grup 1 Kopassus Bersama LVRI, Pepabri, FKPPI dan AKBM Kota Serang

By On Mei 25, 2023



Serang - Kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) yang diselenggarakan oleh Staf Teritorial Grup 1 Kopassus yang dihadiri Keluarga Besar TNI (KBT) antara lain LVRI , Pepabri, FKPPI dan AKBM Kota Serang, serta para Perwira Staf Grup  1 Kopassus, bertempat di Balai di Rukan Griya Sena Baladika Grup 1 Kopassus, Kamis (25 Mei 2023).


Kegiatan tersebut dengan tema, Satukan Presepsi Kuatkan Sinergi Guna Merajut Keutuhan NKRI.


Sambutan yang dibacakan Kasiter Grup 1 Kopassus Mayor Cpl Riangga  Eka Rivanto mewakili Komandan Grup 1 Kopassus, bahwa Komsos penting dilakukan guna memupuk dan meningkatkan hubungan silaturahmi serta mempererat hubungan kekeluargaan sebagai upaya saling memberikan informasi terkait perkembangan situasi.


“Tujuan diselenggarakan Komsos tersebut untuk meningkatkan hubungan silaturahmi antara anggota TNI yang masih aktif di Grup 1 Kopassus dengan Keluarga Besar TNI (KBT) dan Polri di wilayah Kota Serang, Komsos ini juga merupakan wahana untuk mencapai kesepahaman tentang penyiapan dan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat guna menumbuhkan kepedulian dan kepekaan terhadap berbagai aspek kehidupan," ujar Riangga.


Usai sambutan, dilanjutkan pemberian materi materi yaitu kebijakan Kasad Bidang Teritorial, pembinaan kesadaran bela negara, serta pengetahuan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.(*/Red) 

Gempa Bumi Terjadi Rabu 24 Mei 2023, Magnitudo 3.0 di Muara Binuangeun Banten

By On Mei 25, 2023

Lebak - Informasi yang disiarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah 2 di akun Instagram, telah terjadi gempa bumi magnitudo 3,0 pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2024, pukul 15:03:51 WIB.


Titik lokasi episenter gempa terletak pada koordinat titik 7.63 Lintang Selatan (LS) - 105.69 Bujur Timur (B), 90 kilometer Barat Daya Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Lindu itu memiliki kekuatan magnitudo 3,0 dengan dengan kedalaman 15 kilometer 


"Info Gempa Mag: 3.0, 24-May-23, 15:03:51 WIB, Lok: 7.63 LS - 105.69 BT (90 km Barat Daya MUARA BINUANGEUN - BANTEN), Kedlmn: 15 Km ::BMKG," papar  BMKG Wilayah 2, melalui akun instagram dikutip.


Untuk diketahui, gempa bumi adalah suatu peristiwa bencana alam yang bersifat merusak. Fenomena ini bisa terjadi setiap saat dan berlangsung dalam waktu singkat, dan negara Indonesia termasuk wilayah rawan akan bencana gempa bumi. Dimana gempa bumi adalah bencana yang bisa menyebabkan kerugian nyawa dan materil.(*/Red) 

Kekompakan Warga Ciguha Saat Pengecoran Masjid At Taqwa

By On Mei 25, 2023

Bogor -- Tokoh Masyarakat Ciguha Desa Bantar Karet H.Wili Dan H.Misra mendatangi aktifitas Masjid Jami At Taqwa yang sedang melakukan kegiatan kerjabakti pengecoran di Ciguha Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor - Jawa Barat.(25/05/2023)


Terlihat para warga, laki-laki dari yang muda dan tua, beramai-ramai gotong royong mengecor masjid Mereka berbaris, berjejer memberikan ember berisi cor-coran untuk mengecor bagian lantai Masjid.


Tak ketinggalan, H.Wili selaku Tokoh Masyarakat Ciguha juga ikut berbaris, berbaur, bersatu dengan para warga Ciguha Desa Bantar Karet melakukan pengecoran.


H.Wili berharap, perilaku gotong royong yang menjadi ciri khas Desa semoga selalu tertanam kuat dalam kehidupan masyarakat. 


Karakter kebersamaan yang seperti inilah yang menjadi modal penting dalam pembangunan bangsa melalui desa. Hal itu juga akan meningkatkan persatuan dan kerukunan warga masyarakat.


“Senang sekali melihat pemandangan seperti ini, semuanya berkumpul, kompak, guyub, ramai-ramai gotong royong, membangun masjid,” ujar H.Wili


Menurut Panitia Pembangunan Masjid Jami at taqwa H.Misra mengatakan, "Pengecoran hari ini merupakan tahap pertama mengecor bagian di lantai dasar masjid dan bagian bagian lainya juga.ujarnya


“Kerja bakti ini merupakan salah satu wujud kebersamaan dan kepedulian kami terhadap tempat ibadah yang ada di Desa kami,“ Tutup Misra


Dalam kerja bakti tersebut, H.wili,H Misra,RT Adi RT H Edi kedermawana dari mereka yang  berbaur dengan warga dalam melaksanakan  kegiatan pengecoran lantai masjid sehingga suasana kebersamaan dan kekeluargaan begitu tampak nyata.(AN) 

Bekap Bayi Hasil Hubungan Gelap,  Sepasang Kekasih diamankan Satreskrim Polres Lebak

By On Mei 25, 2023





Lebak - Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten pada Rabu (10/05) sekitar pukul 12.30 Wib.


Dua orang pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih yakni BA (20) dan SS (20), kedunya berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut. "Benar, unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/05) sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten," ujar Andi pada Rabu (24/05).


Kemudian Andi menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah. "Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan," tutur Andi.


Andi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan 

Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun," tegas Andi. (*/Red) 

Pencurian Kabel Gronding 100 Meter Pada PT.SGPJB, Personel Polsek Keramatwatu Cek TKP

By On Mei 25, 2023




Serang - Personel Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota melakukan Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap pencurian kabel gronding sepanjang 100 meter di Jeti PT. SGPJB PLTU Jawa Kp. Walikukun RT. 003 RW. 001 Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang pada Rabu (24/05).


Saat dikonfirmasi Kapolsek Kramatwatu Kompol Salahuddin membenarkan kejadian tersebut. "Benar, telah terjadi pencurian kabel gronding sepanjang 100 meter di Jeti PT.SGPJB PLTU Jawa Kp. Walikukun RT. 003 RW. 001 Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp30.000.000," kata Salahuddin.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Panit 1 Reskrim Polsek Kramatwatu Iptu Saefudin, Panit 1 Intel Polsek Kramatwatu Ipda S. Sihotang, Panit 2 Shabara Polsek Kramatwatu Aipda A.Saefudin, Panit Identipikasi Polresta Serang Kota Ipda Ronal dan anggota Reskrim Polresta Serang Kota lainnya.

 

Diakhir Salahuddin memberikan himbauan  kepada seluruh masyarakat dan khususnya komponen perusahaan. "Saya menghimbau agar masyarakat dan khususnya seluruh komponen perusahaan agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang mencurigakan serta sering melaksanakan patroli di lingkungan PT. SGPJB PLTU Jawa 7, supaya ke depan tidak terjadi lagi pencurian kabel seperti ini," tutup Kapolsek. (*/Red) 

Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan Disertai Pencurian Dengan Kekerasan

By On Mei 25, 2023



Serang - Polresta Serang Kota melaksanakan press conference pengungkapan kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang dilaksanakan di Aula Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu (24/05).


Dalam kesempatannya Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto bersama Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Mochamad Nandar membenarkan bahwa Satreskrim Polresta Serang telah berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan.


"Berawal dari perkenalan melalui media sosial, kemudian korban dijemput oleh pelaku di gang dekat rumah korban menggunakan sepeda motor matic warna hitam untuk jalan-jalan ke Banten Lama, setelah melintasi pertigaan Sawah Luhur, pelaku tidak berbelok kearah Banten Lama melainkan kearah Terondol. Korban sempat bertanya kepada pelaku namun pelaku menjawab dirinya akan mengambil sesuatu terlebih dahulu. Saat melintasi jalanan perumahan visenda melalui jalan kampung dan jalan sepi menyusuri kebun, pelaku berhenti di semak-semak rerumputan dari situ korban curiga dan langsung loncat dari sepeda motor pelaku," ungkap Softwan.


Lebih lanjut, Sofwan mengatakan pelaku langsung mengejar korban yang berusaha lari dan menarik baju korban serta langsung diseret ke semak-semak yang berada di samping gudang kosong, di semak-semak tersebut korban membuka paksa pakaian korban.


"Korban berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap korban menggunakan tangan seketika korban menggigit tangan pelaku, kemudian tangan korban dibalas gigit oleh pelaku, setelah itu pelaku membenturkan punggung korban ke tanah beberapa kali dan menduduki wajah korban sampai korban lemas dan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku menyetubuhi korban, disaat korban tidak sadarkan diri setelah pelaku melampiaskan hasratnya, selanjutnya pelaku mengambil handphone korban dan langsung meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya di TKP," lanjut Sofwan.


Selanjutnya Sofwan menerangkan pada Selasa (23/05), Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan yang dimana keberadaan pelaku sudah di ketahui dan menjemput pelaku tersebut untuk dibawa ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. 


Adapun Inisial Pelaku JF (23) warga Lingkungan Cilampang Unyur, sedangkan korban berinisial RS (19) warga Kampung Sontrol Tanara.


Diakhir Sofwan menerangkan Pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 285 Jo. Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Sofwan. (*/Red) 

Layanan 'Halo Polisi' Polres Metro Tangerang Kota Hadirkan Layanan Reskrim

By On Mei 25, 2023




KOTA TANGERANG, -  Selain pelayanan SKCK, SPKT, Perpanjangan SIM, Problem Solving dan aduan penyimpangan anggota kepolisian, Program 'Halo Polisi' Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menambah satu lagi layanan baru yakni pelayanan satuan reserse kriminal (Reskrim).


Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota hadir menerima aduan masyarakat perihal kejahatan jalanan 3 C yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) termasuk tawuran yang kerap dilakukan sekelompok remaja.


Pelayanan 'halo polisi' ini menyasar pusat keramaian Pasar Regency, Jalan Regency Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk dan Pasar Laris Taman Cibodas, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Rabu, (24/5/2023).


"karena banyaknya antusias masyarakat yang memanfaatkan pelayanan halo polisi', kami juga menambahkan layanan terbaru dari Sat Reskrim terkait aksi kejahatan jalanan seperti tawuran, Curas,Curat dan Curanmor," kata Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).


Menurutnya, program 'halo polisi' selain untuk lebih meningkatkan pelayanan kepolisian, Polres Metro Tangerang Kota berharap masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aduan Kamtibmas di lingkungan, polisi juga dalam berkerja menjaga Kamtibmas membutuhkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat.


"Kita ingin semakin memudahkan pelayanan polisi, bila terdapat saran dan masukan masyarakat kami persilahkan untuk disampaikan ke kami," tuturnya.


Sebagai informasi, Pelayanan 'halo polisi' Polres Metro Tangerang di dua lokasi pusat keramaian Pasar Regency, Jalan Regency Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk dan Pasar Laris Taman Cibodas, Kecamatan Karawaci polisi melayani 84 pemohon SIM terdiri dari 34 pemohon perpanjangan SIM A dan 50 pemohon perpanjangan SIM C, untuk SPKT sebanyak 4 lembar surat kehilangan model C1, 3 lembar surat SKCK dan problem solving sebanyak 2 laporan, semetara laporan penyimpangan oleh oknum polisi dan Satreskrim belum terdapat aduan.


"Hingga saat ini peminat layanan halo polisi semakin meningkat, untuk layanan satreskrim masih belum terdapat aduan, kita berharap kerjasama masyarakat di lingkungan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota semakin kondusif," tutup Kapolres.(*/Red) 

Kunjungi Polres Depok, Kapolda Metro Cek Langsung Penanganan Perkara KDRT

By On Mei 25, 2023



JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., Kamis (25/5/2023) pagi, melakukan kunjungan kerja ke Polres Metro Depok. Kunjungan selain untuk mengecek situasi markas Polres, juga memberikan arahan terkait penanganan perkara yang viral di medsos yaitu peristiwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) antara suami dan isteri di wilayah Cinere Depok.


“Saya berkunjung ke Polres Metro Depok untuk mengecek situasi Mapolres, dan situasinya cukup rapih, bersih, kemudian saya juga sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral ya, mungkin keluarganya mengupload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami-isteri dan ada seolah-olah penanganan perkara di Polres Depok ini tidak berimbang” kata Karyoto.


Irjen Karyoto mengatakan setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya sudah bisa melihat bagaimana sebenarnya perkara yang terjadi yaitu ada sebab akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan, kedua-duanya bisa dilakukan penahanan.


Irjen Karyoto berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi penyidik jika menangani perkara untuk betul-betul berimbang. “kalau ada dua laporan (saling melapor), dan dua-duanya terpenuhi  unsur perbuatan pidana, itu penanganannya harus berimbang,” ujarnya.


“Agar penanganan perkara menjadi adil maka kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan artinya keduanya sama-sama tidak ditahan,” lanjut Irjen Karyoto.


Selanjutnya, Irjen Karyoto memerintahkan penyidik melakukan upaya restorative justice karena semangat dalam undang-undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh.


“Semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami menghimbau, nanti setelah keduanya (istri dan suami) sudah dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice,” ujar Kapolda.


Irjen Karyoto mengatakan jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan perkara ini diambil alih Polda Metro Jaya.(*/Red) 

Tangkap Pelaku Curanmor, Unit Reskrim Polsek Cikande Amankan 4 Unit Sepeda Motor Hasil Curian

By On Mei 25, 2023




Serang -- Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang menangkap satu orang laki-laki pelaku pencurian  kendaraan sepeda motor (Curanmor) saat sedang membawa sepeda motor hasil curiannya.


Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap berinisial ZA (41) warga desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Tangerang, dan juga diamankan 4 Unit Sepeda Motor sebagai barang bukti sebagai berikut :


- 1 (satu) Unit R2 Yamaha Jupiter Z CW warna biru tahun 2011 dengan No.Pol: A-6557-FP

No.Ka : MH331800480679202 

No.Sin: 31B-679248 a.n DARMANU ANGKI YUDA 


- 1 (satu) unit R2 Honda Vario warna merah dengan No.Ka MH1JF1118K098398, 

No Sin: JF11E-1096943 


- 1 (satu) unit R2 Yamaha Mio warna hitam dengan No.Ka MH3283003E3465331, No.Sin :-


- 1 (satu) unit R2 Honda Spacy warna biru dengan No.Ka MH1JF0211BK159825, 

No Sin: JF02E1162070


Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan,S.Pd.,S.I.K., Kamis (25/5/2023) menyampaikan, pelaku ZA ditangkap di depan Alfamart Kp. Asem Desa. Cikande Kec. Cikande Kab. Serang pada hari Jum'at, tanggal 19 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib.



Pada saat itu anggota Reskrim Polsek Cikande sedang berpatroli dan mendapati seorang laki-laki (Pelaku ZA) yang sedang mendorong kendaraan sepeda motor (R2) Yamaha Jupiter Z warna biru, melihat hal tersebut anggota Reskrim Polsek Cikande langsung mendatangi laki-laki tersebut dengan menanyakan perihal apa yang terjadi kepadanya, kemudian laki-laki tersebut mengatakan bahwa dia sedang kehabisan bahan bakar.


Selanjutnya, tidak selesai sampai disitu, anggota Reskrim Polsek Cikande langsung memegang kendaraan tersebut pada bagian mesin dan di dapati mesin kendaraan tersebut dalam keadaan dingin dan melihat wajah pelaku ZA mulai gelisah. Jelas Kapolsek Cikande.


"Dikarenakan curiga dengan hal tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Cikande langsung membawa Pelaku ZA ke Kantor Polsek Cikande untuk di tanyai dan di interogasi perihal surat-surat atau kelengkapan kendaraan tersebut, namun pada saat di interogasi di ruang Reskrim Polsek cikande, Pelaku Za tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan dan mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang baru di dapatkan oleh Pelaku ZA dengan cara mencuri di Kp. Kaman Pasir, Rt. 003 Rw. 001, Desa Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Provinsi Banten." Ungkap Kapolsek Cikande.


Kemudian dari hasil pengembangan, Unit reskirm Polsek Cikande juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor lainnya sebagai barang bukti.


Modus yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar kendaraan sepeda motor yang tidak di kunci stang. saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polsek Cikande untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Kapolsek.(*/Red) 

 Dorong Pencegahan Stunting, BKKBN Banten Adakan Kegiatan Gathering Bersama Insan Media

By On Mei 25, 2023



Serang - Dalam rangka memperkuat Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta percepatan penurunan kasus stunting di Provinsi Banten, Perwakilan BKKBN Provinsi Banten mengadakan kegiatan Gathering Bersama Insan Media/Jurnalis dengan tema "Kolaborasi Bersama dalam Menggerakkan Masyarakat untuk Cegah Stunting".


Kepala BKKBN Banten, Rusman Evendi, menyampaikan bahwa penanganan stunting sangat penting dalam menyongsong bonus demografi Indonesia pada tahun 2045. Bonus demografi tersebut tidak akan tercapai jika angka stunting tidak diturunkan atau diatasi dengan baik.


"Pada masa bonus demografi, Indonesia memiliki jumlah penduduk usia produktif yang lebih banyak dibandingkan dengan nonproduktif. Namun, hal ini tidak akan tercapai tanpa pengorbanan, salah satunya adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)," katanya dalam kegiatan, Kamis 25 Mei 2023.


Rusman membeberkan, berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting terbaru di Indonesia mencapai 21,6 persen. Namun, angka stunting di Provinsi Banten berhasil menurun menjadi 20 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 24,4 persen.


"Stunting merupakan kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan pada anak, yang melibatkan pertumbuhan fisik dan kecerdasan di bawah rata-rata," ucapnya.


"Beberapa faktor yang menyebabkan stunting antara lain kekurangan gizi dalam jangka waktu yang panjang, sering mengalami sakit-sakitan, dan pola asuh yang tidak tepat," imbuhnya.


Rusman Evendi menilai, menyampaikan informasi mengenai dampak stunting kepada masyarakat sangat penting, karena anak-anak yang mengalami stunting berisiko menghadapi masa depan yang suram.


Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam penanganan stunting, terdapat tiga pendekatan yang harus dilakukan. Pertama, sasaran penanganan dimulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, anak balita, dan balita.


Kedua, penanganan dilakukan secara kolaboratif melalui pendekatan pentahelix atau melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, media massa, perguruan tinggi, dan komunitas.


Ketiga, intervensi penanganan harus dilakukan terhadap penderita stunting.


"Di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak menjadi daerah percontohan dalam penanganan stunting. Selain menjalankan program dari provinsi, Kabupaten Lebak juga menciptakan berbagai inovasi dalam penanganan stunting," jelasnya.


Sementara Sekretaris BKKBN Banten, Yuda Ganda Putra, menjelaskan bahwa terdapat program Dulur Penting atau Donasi Telur Penanganan Stunting yang saat ini masuk dalam kompetisi inovasi pelayanan publik Kementerian PANRB. Program ini dijalankan melalui tiga warung Dulur Penting, yaitu Balai Penyuluh Kota Serang, Balai Penyuluh Rangkas, dan kantor perwakilan BKKBN.


"Program penyaluran telur ini dilakukan secara tepat sasaran melalui tim penyuluh keluarga berencana dan tim pendamping keluarga," katanya.


Selain itu, terdapat program lain yang dikenal sebagai "Bapak Asuh". Program ini mengarahkan donatur yang bersedia menjadi bapak asuh bagi anak-anak yang mengalami stunting. Adapun penyaluran bantuan akan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) di kabupaten/kota.


Yuda Ganda Putra juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memprogramkan Dapur Sehat Anti Stunting (DASAT) di setiap kampung KB. Program ini bertujuan untuk memastikan gizi yang seimbang dan berkualitas bagi balita dan anak-anak dalam pencegahan stunting.


"BKKBN Banten berkomitmen untuk mencapai target penurunan angka stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," terangnya.


Kata Yuda, dalam upaya mencapai target tersebut, kerjasama dengan insan pers di Banten sangat diperlukan agar sosialisasi mengenai penanganan stunting dapat lebih maksimal.


"Bagi insan pers yang ingin mendapatkan informasi terkait penanganan stunting, dapat mengunjungi media center BKKBN Banten atau menghubungi call center yang dapat diakses selama 24 jam," ucapnya.


Kata Yuda, pihaknya berharap melalui upaya kolaboratif dengan insan media, kita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mencegah stunting dan memberikan dukungan bagi program-program yang sedang dilaksanakan.


"Dengan kerjasama yang kuat antara pemerintah, media massa, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat secara keseluruhan, diharapkan penurunan angka stunting di Provinsi Banten dapat tercapai sehingga generasi masa depan Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," pungkasnya.(*/Red) 

Sukisari S.H. : Peluang dan Cara Korban Mendapatkan Hak Atas Kasus Investasi Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta

By On Mei 25, 2023

Oleh : Sukisari, S.H. Praktisi Hukum Managing Partner Lawfirm Sukisari & Partners, Kamis, 25 Mei 2023

Jakarta – Bahwa seperti diketahui, banyak kasus investasi yang gagal bayar, baik koperasi, seperti KSP INDOSURYA CIPTA, KSB (Koperasi Sejahtera Bersama) atau lainnya seperti DNA Pro, Kresna Life, dll.

Dibawah ini, kami memberikan edukasi salah satu kasus, yaitu KSP INDOSURYA CIPTA


   Apakah Korban yang tidak mendaftar sebagai korban pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliyun rupiah dalam kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS ?


   Apakah Kasus Pidana lain atas HS, yaitu LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, harus mendaftar sebagai korban pidana, baru bisa kebagian asset sitaan Rp. 3 Triliyun Rupiah ?


   Bagaimana nasib dan proses atas Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020 terhadap debitur KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA


Ada mekanisme korban mendapatkan haknya, bisa melalui tiga cara, yaitu:


(1) melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian sesuai dengan KUHAP;​

(2) melalui Permohonan Restitusi melalui LPSK;​

(3) dan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.


Atau Kembali kepada Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020


(4) Mengajukan pembatalan Perdamaian

(5) Mengajukan PK atas Putusan Kasasi Pembatalan Pailit


1. PENGGABUNGAN PERKARA PIDANA DENGAN GANTI KERUGIAN



Sebagaimana diatur dalam KUHAP yang​mengatur dari​ Pasal​ 98 hingga Pasal 101.​

Pasal​98 ayat​(1) KUHAP menentukan​bahwa,

​“Jika​suatu​perbuatan​ yang​ menjadi​ dasar​ dakwaan di dalam suatu pemeriksaan​ perkara pidana​ oleh pengadilan negeri​menimbulkan kerugian bagi​orang​lain,​maka hakim​ketua sidang atas​ permintaan​ orang​ itu​ dapat​menetapkan​ untuk​ menggabungkan perkara​ gugatan ganti​ kerugian kepada perkara​ pidana​ itu.”​


Untuk​ itu​permohonan​penggabungan​perkara​ganti​kerugian​ berdasarkan ketentuan Pasal​98​Ayat​ (2)​ KUHAP​ diajukan​ selambat-lambatnya​ sebelum penuntut​ umum​mengajukan​ tuntutan​ pidana.​ Dalam​ hal penuntut​ umum​ tidak​ hadir, permintaan​ diajukan​ selambat-lambatnya​ sebelum​hakim menjatuhkan putusan.


Sebagaimana diketahui, perkara pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt. permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP, telah ditolak dan Putusan Majelis Hakim bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging);


Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan lepas, dengan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, Majelis Hakim Kasasi telah mengabulkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dan memvonis memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan penjara.



BAGAIMANA YANG BELUM AJUKAN PERMOHONAN UNTUK MENGGABUNGKAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN ATAS PERKARA PIDANA ?


Apakah benar, Korban yang tidak daftar pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliyun rupiah kasus HS ?


Salah satunya, pihak terkait harus menunggu Salinan Putusan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, yang saat ini sedang diminutasi.


Bagi yang tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Selanjutnya bisa diajukan Permohonan restitusi melalui LPSK


Jadi tidak benar, edukasi atau info atau penggiringan opini, bahwa yang tidak mengajukan pidana dan atau tidak melalui kuasa tertentu, tidak akan mendapat bagian harta sita. Bunyi Putusan nya saja belum ada, bagaimana ada pihak tertentu atau oknum tertentu memberikan opini menyesatkan !


2. PERMOHONAN RESTITUSI MELALUI LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)


Permohonan​ restitusi dapat​ dilakukan​ melalui​ pengajuan​permohonan​ kepada​ Lembaga Perlindungan​ Saksi​ dan​ Korban. Namun, pengajuan​ ini​ terbatas​ pada​ beberapa​tindak​pidana​ yang​diatur​dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengacu kepada​Undang-Undang​ Nomor​ 13​ Tahun​ 2006​ tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang​ Nomor​31 Tahun 2014 tentang​ Perlindungan​Saksi​ dan​ Korban.​


Bahwa Pemberian Restitusi dan Kompensasi korban tindak pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.


Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana. Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan.


Bentuk restitusi


Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa: Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.


Pengajuan permohonan restitusi Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri. Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.


Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.


Jadi dalam permohonan Restitusi, masih harus menunggu Salinan Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS.


3. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM


Cara ketiga, adalah Permohonan​ restitusi​dilakukan​ dengan​ menggunakan​ Gugatan Perdata​ biasa​ dengan​ model​ gugatan Perbuatan​ Melawan​ Hukum, Pasal​ 1365​ KUHPer.


MAKA JALUR PIDANA HANYA SALAH SATU CARA JIKA BISA P21 DAN KASUS DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI SETEMPAT


4. MENGAJUKAN PEMBATALAN PERDAMAIAN


Bahwa Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan.


Sejak tanggal 15 Desember 2022, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, dalam Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, huruf B RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA angka 2. Perdata Khusus, huruf a. angka 1 berbunyi :


1. Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.”


Maka sejak tanggal 15 Desember 2022, permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri Perkoperasian.


Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan , asal mengajukan permohonan kepada Menteri Perkoperasian.


5. MENGAJUKAN PK ATAS PUTUSAN KASASI 1493 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 TANGGAL 26 OKTOBER 2022.


Team Sukisari & Partners, setelah membaca, meneliti dan melakukan eksaminasi atas putusan pembatalan pailit KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA, melihat adanya celah untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020.


Saat ini team sedang mempersiapkan draft PK dan sedang menyiapkan Surat Kuasa untuk mengajukan PK.


IMBAUAN KEPADA PARA KLIEN/KORBAN


Sehubungan adanya perkara KSP Indosurya Cipta dan HS, dimana saat ini ada :


1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS

2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS

3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020


Maka, dengan ini disampaikan untuk :


1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS, harus menunggu Salinan putusan, karena sampai saat edukasi ini diberikan, putusan Kasasi, belum diterima Kejaksaan dan belum bisa dieksekusi

2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS, belum dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri, belum bisa mengajukan permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya kepada Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP

3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, bisa diajukan Pembatalan perdamaian dengan persetujuan Menteri koperasi dan/atau Upaya Hukum Peninjauan Kembali

KLIEN SUKISARI & PARTNERS


Untuk Klien Sukisari & Partners, sekitar dua ratus klien, yang telah memberikan kuasa sesuai dengan pilihan solusi yang ada, maka kami akan melakukan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Para para korban, yang masih belum jelas, atau mendapat edukasi dan atau informasi tidak valid, bisa menghubungi :


Sukisari & Partners

Email : sukisarilawoffice@gmail.com

https://www.Sukisari.com

WA 08118-120164

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *