Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kekompakan Warga Ciguha Saat Pengecoran Masjid At Taqwa

By On Mei 25, 2023

Bogor -- Tokoh Masyarakat Ciguha Desa Bantar Karet H.Wili Dan H.Misra mendatangi aktifitas Masjid Jami At Taqwa yang sedang melakukan kegiatan kerjabakti pengecoran di Ciguha Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor - Jawa Barat.(25/05/2023)


Terlihat para warga, laki-laki dari yang muda dan tua, beramai-ramai gotong royong mengecor masjid Mereka berbaris, berjejer memberikan ember berisi cor-coran untuk mengecor bagian lantai Masjid.


Tak ketinggalan, H.Wili selaku Tokoh Masyarakat Ciguha juga ikut berbaris, berbaur, bersatu dengan para warga Ciguha Desa Bantar Karet melakukan pengecoran.


H.Wili berharap, perilaku gotong royong yang menjadi ciri khas Desa semoga selalu tertanam kuat dalam kehidupan masyarakat. 


Karakter kebersamaan yang seperti inilah yang menjadi modal penting dalam pembangunan bangsa melalui desa. Hal itu juga akan meningkatkan persatuan dan kerukunan warga masyarakat.


“Senang sekali melihat pemandangan seperti ini, semuanya berkumpul, kompak, guyub, ramai-ramai gotong royong, membangun masjid,” ujar H.Wili


Menurut Panitia Pembangunan Masjid Jami at taqwa H.Misra mengatakan, "Pengecoran hari ini merupakan tahap pertama mengecor bagian di lantai dasar masjid dan bagian bagian lainya juga.ujarnya


“Kerja bakti ini merupakan salah satu wujud kebersamaan dan kepedulian kami terhadap tempat ibadah yang ada di Desa kami,“ Tutup Misra


Dalam kerja bakti tersebut, H.wili,H Misra,RT Adi RT H Edi kedermawana dari mereka yang  berbaur dengan warga dalam melaksanakan  kegiatan pengecoran lantai masjid sehingga suasana kebersamaan dan kekeluargaan begitu tampak nyata.(AN) 

Bekap Bayi Hasil Hubungan Gelap,  Sepasang Kekasih diamankan Satreskrim Polres Lebak

By On Mei 25, 2023





Lebak - Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten pada Rabu (10/05) sekitar pukul 12.30 Wib.


Dua orang pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih yakni BA (20) dan SS (20), kedunya berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut. "Benar, unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/05) sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten," ujar Andi pada Rabu (24/05).


Kemudian Andi menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah. "Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan," tutur Andi.


Andi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan 

Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun," tegas Andi. (*/Red) 

Pencurian Kabel Gronding 100 Meter Pada PT.SGPJB, Personel Polsek Keramatwatu Cek TKP

By On Mei 25, 2023




Serang - Personel Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota melakukan Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap pencurian kabel gronding sepanjang 100 meter di Jeti PT. SGPJB PLTU Jawa Kp. Walikukun RT. 003 RW. 001 Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang pada Rabu (24/05).


Saat dikonfirmasi Kapolsek Kramatwatu Kompol Salahuddin membenarkan kejadian tersebut. "Benar, telah terjadi pencurian kabel gronding sepanjang 100 meter di Jeti PT.SGPJB PLTU Jawa Kp. Walikukun RT. 003 RW. 001 Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp30.000.000," kata Salahuddin.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Panit 1 Reskrim Polsek Kramatwatu Iptu Saefudin, Panit 1 Intel Polsek Kramatwatu Ipda S. Sihotang, Panit 2 Shabara Polsek Kramatwatu Aipda A.Saefudin, Panit Identipikasi Polresta Serang Kota Ipda Ronal dan anggota Reskrim Polresta Serang Kota lainnya.

 

Diakhir Salahuddin memberikan himbauan  kepada seluruh masyarakat dan khususnya komponen perusahaan. "Saya menghimbau agar masyarakat dan khususnya seluruh komponen perusahaan agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang mencurigakan serta sering melaksanakan patroli di lingkungan PT. SGPJB PLTU Jawa 7, supaya ke depan tidak terjadi lagi pencurian kabel seperti ini," tutup Kapolsek. (*/Red) 

Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan Disertai Pencurian Dengan Kekerasan

By On Mei 25, 2023



Serang - Polresta Serang Kota melaksanakan press conference pengungkapan kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang dilaksanakan di Aula Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu (24/05).


Dalam kesempatannya Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto bersama Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Mochamad Nandar membenarkan bahwa Satreskrim Polresta Serang telah berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan.


"Berawal dari perkenalan melalui media sosial, kemudian korban dijemput oleh pelaku di gang dekat rumah korban menggunakan sepeda motor matic warna hitam untuk jalan-jalan ke Banten Lama, setelah melintasi pertigaan Sawah Luhur, pelaku tidak berbelok kearah Banten Lama melainkan kearah Terondol. Korban sempat bertanya kepada pelaku namun pelaku menjawab dirinya akan mengambil sesuatu terlebih dahulu. Saat melintasi jalanan perumahan visenda melalui jalan kampung dan jalan sepi menyusuri kebun, pelaku berhenti di semak-semak rerumputan dari situ korban curiga dan langsung loncat dari sepeda motor pelaku," ungkap Softwan.


Lebih lanjut, Sofwan mengatakan pelaku langsung mengejar korban yang berusaha lari dan menarik baju korban serta langsung diseret ke semak-semak yang berada di samping gudang kosong, di semak-semak tersebut korban membuka paksa pakaian korban.


"Korban berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap korban menggunakan tangan seketika korban menggigit tangan pelaku, kemudian tangan korban dibalas gigit oleh pelaku, setelah itu pelaku membenturkan punggung korban ke tanah beberapa kali dan menduduki wajah korban sampai korban lemas dan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku menyetubuhi korban, disaat korban tidak sadarkan diri setelah pelaku melampiaskan hasratnya, selanjutnya pelaku mengambil handphone korban dan langsung meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya di TKP," lanjut Sofwan.


Selanjutnya Sofwan menerangkan pada Selasa (23/05), Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan yang dimana keberadaan pelaku sudah di ketahui dan menjemput pelaku tersebut untuk dibawa ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. 


Adapun Inisial Pelaku JF (23) warga Lingkungan Cilampang Unyur, sedangkan korban berinisial RS (19) warga Kampung Sontrol Tanara.


Diakhir Sofwan menerangkan Pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 285 Jo. Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Sofwan. (*/Red) 

Layanan 'Halo Polisi' Polres Metro Tangerang Kota Hadirkan Layanan Reskrim

By On Mei 25, 2023




KOTA TANGERANG, -  Selain pelayanan SKCK, SPKT, Perpanjangan SIM, Problem Solving dan aduan penyimpangan anggota kepolisian, Program 'Halo Polisi' Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menambah satu lagi layanan baru yakni pelayanan satuan reserse kriminal (Reskrim).


Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota hadir menerima aduan masyarakat perihal kejahatan jalanan 3 C yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) termasuk tawuran yang kerap dilakukan sekelompok remaja.


Pelayanan 'halo polisi' ini menyasar pusat keramaian Pasar Regency, Jalan Regency Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk dan Pasar Laris Taman Cibodas, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Rabu, (24/5/2023).


"karena banyaknya antusias masyarakat yang memanfaatkan pelayanan halo polisi', kami juga menambahkan layanan terbaru dari Sat Reskrim terkait aksi kejahatan jalanan seperti tawuran, Curas,Curat dan Curanmor," kata Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).


Menurutnya, program 'halo polisi' selain untuk lebih meningkatkan pelayanan kepolisian, Polres Metro Tangerang Kota berharap masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aduan Kamtibmas di lingkungan, polisi juga dalam berkerja menjaga Kamtibmas membutuhkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat.


"Kita ingin semakin memudahkan pelayanan polisi, bila terdapat saran dan masukan masyarakat kami persilahkan untuk disampaikan ke kami," tuturnya.


Sebagai informasi, Pelayanan 'halo polisi' Polres Metro Tangerang di dua lokasi pusat keramaian Pasar Regency, Jalan Regency Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk dan Pasar Laris Taman Cibodas, Kecamatan Karawaci polisi melayani 84 pemohon SIM terdiri dari 34 pemohon perpanjangan SIM A dan 50 pemohon perpanjangan SIM C, untuk SPKT sebanyak 4 lembar surat kehilangan model C1, 3 lembar surat SKCK dan problem solving sebanyak 2 laporan, semetara laporan penyimpangan oleh oknum polisi dan Satreskrim belum terdapat aduan.


"Hingga saat ini peminat layanan halo polisi semakin meningkat, untuk layanan satreskrim masih belum terdapat aduan, kita berharap kerjasama masyarakat di lingkungan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota semakin kondusif," tutup Kapolres.(*/Red) 

Kunjungi Polres Depok, Kapolda Metro Cek Langsung Penanganan Perkara KDRT

By On Mei 25, 2023



JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., Kamis (25/5/2023) pagi, melakukan kunjungan kerja ke Polres Metro Depok. Kunjungan selain untuk mengecek situasi markas Polres, juga memberikan arahan terkait penanganan perkara yang viral di medsos yaitu peristiwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) antara suami dan isteri di wilayah Cinere Depok.


“Saya berkunjung ke Polres Metro Depok untuk mengecek situasi Mapolres, dan situasinya cukup rapih, bersih, kemudian saya juga sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral ya, mungkin keluarganya mengupload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami-isteri dan ada seolah-olah penanganan perkara di Polres Depok ini tidak berimbang” kata Karyoto.


Irjen Karyoto mengatakan setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya sudah bisa melihat bagaimana sebenarnya perkara yang terjadi yaitu ada sebab akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan, kedua-duanya bisa dilakukan penahanan.


Irjen Karyoto berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi penyidik jika menangani perkara untuk betul-betul berimbang. “kalau ada dua laporan (saling melapor), dan dua-duanya terpenuhi  unsur perbuatan pidana, itu penanganannya harus berimbang,” ujarnya.


“Agar penanganan perkara menjadi adil maka kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan artinya keduanya sama-sama tidak ditahan,” lanjut Irjen Karyoto.


Selanjutnya, Irjen Karyoto memerintahkan penyidik melakukan upaya restorative justice karena semangat dalam undang-undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh.


“Semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami menghimbau, nanti setelah keduanya (istri dan suami) sudah dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice,” ujar Kapolda.


Irjen Karyoto mengatakan jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan perkara ini diambil alih Polda Metro Jaya.(*/Red) 

Tangkap Pelaku Curanmor, Unit Reskrim Polsek Cikande Amankan 4 Unit Sepeda Motor Hasil Curian

By On Mei 25, 2023




Serang -- Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang menangkap satu orang laki-laki pelaku pencurian  kendaraan sepeda motor (Curanmor) saat sedang membawa sepeda motor hasil curiannya.


Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap berinisial ZA (41) warga desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Tangerang, dan juga diamankan 4 Unit Sepeda Motor sebagai barang bukti sebagai berikut :


- 1 (satu) Unit R2 Yamaha Jupiter Z CW warna biru tahun 2011 dengan No.Pol: A-6557-FP

No.Ka : MH331800480679202 

No.Sin: 31B-679248 a.n DARMANU ANGKI YUDA 


- 1 (satu) unit R2 Honda Vario warna merah dengan No.Ka MH1JF1118K098398, 

No Sin: JF11E-1096943 


- 1 (satu) unit R2 Yamaha Mio warna hitam dengan No.Ka MH3283003E3465331, No.Sin :-


- 1 (satu) unit R2 Honda Spacy warna biru dengan No.Ka MH1JF0211BK159825, 

No Sin: JF02E1162070


Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan,S.Pd.,S.I.K., Kamis (25/5/2023) menyampaikan, pelaku ZA ditangkap di depan Alfamart Kp. Asem Desa. Cikande Kec. Cikande Kab. Serang pada hari Jum'at, tanggal 19 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib.



Pada saat itu anggota Reskrim Polsek Cikande sedang berpatroli dan mendapati seorang laki-laki (Pelaku ZA) yang sedang mendorong kendaraan sepeda motor (R2) Yamaha Jupiter Z warna biru, melihat hal tersebut anggota Reskrim Polsek Cikande langsung mendatangi laki-laki tersebut dengan menanyakan perihal apa yang terjadi kepadanya, kemudian laki-laki tersebut mengatakan bahwa dia sedang kehabisan bahan bakar.


Selanjutnya, tidak selesai sampai disitu, anggota Reskrim Polsek Cikande langsung memegang kendaraan tersebut pada bagian mesin dan di dapati mesin kendaraan tersebut dalam keadaan dingin dan melihat wajah pelaku ZA mulai gelisah. Jelas Kapolsek Cikande.


"Dikarenakan curiga dengan hal tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Cikande langsung membawa Pelaku ZA ke Kantor Polsek Cikande untuk di tanyai dan di interogasi perihal surat-surat atau kelengkapan kendaraan tersebut, namun pada saat di interogasi di ruang Reskrim Polsek cikande, Pelaku Za tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan dan mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang baru di dapatkan oleh Pelaku ZA dengan cara mencuri di Kp. Kaman Pasir, Rt. 003 Rw. 001, Desa Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Provinsi Banten." Ungkap Kapolsek Cikande.


Kemudian dari hasil pengembangan, Unit reskirm Polsek Cikande juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor lainnya sebagai barang bukti.


Modus yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar kendaraan sepeda motor yang tidak di kunci stang. saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polsek Cikande untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Kapolsek.(*/Red) 

 Dorong Pencegahan Stunting, BKKBN Banten Adakan Kegiatan Gathering Bersama Insan Media

By On Mei 25, 2023



Serang - Dalam rangka memperkuat Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta percepatan penurunan kasus stunting di Provinsi Banten, Perwakilan BKKBN Provinsi Banten mengadakan kegiatan Gathering Bersama Insan Media/Jurnalis dengan tema "Kolaborasi Bersama dalam Menggerakkan Masyarakat untuk Cegah Stunting".


Kepala BKKBN Banten, Rusman Evendi, menyampaikan bahwa penanganan stunting sangat penting dalam menyongsong bonus demografi Indonesia pada tahun 2045. Bonus demografi tersebut tidak akan tercapai jika angka stunting tidak diturunkan atau diatasi dengan baik.


"Pada masa bonus demografi, Indonesia memiliki jumlah penduduk usia produktif yang lebih banyak dibandingkan dengan nonproduktif. Namun, hal ini tidak akan tercapai tanpa pengorbanan, salah satunya adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)," katanya dalam kegiatan, Kamis 25 Mei 2023.


Rusman membeberkan, berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting terbaru di Indonesia mencapai 21,6 persen. Namun, angka stunting di Provinsi Banten berhasil menurun menjadi 20 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 24,4 persen.


"Stunting merupakan kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan pada anak, yang melibatkan pertumbuhan fisik dan kecerdasan di bawah rata-rata," ucapnya.


"Beberapa faktor yang menyebabkan stunting antara lain kekurangan gizi dalam jangka waktu yang panjang, sering mengalami sakit-sakitan, dan pola asuh yang tidak tepat," imbuhnya.


Rusman Evendi menilai, menyampaikan informasi mengenai dampak stunting kepada masyarakat sangat penting, karena anak-anak yang mengalami stunting berisiko menghadapi masa depan yang suram.


Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam penanganan stunting, terdapat tiga pendekatan yang harus dilakukan. Pertama, sasaran penanganan dimulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, anak balita, dan balita.


Kedua, penanganan dilakukan secara kolaboratif melalui pendekatan pentahelix atau melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, media massa, perguruan tinggi, dan komunitas.


Ketiga, intervensi penanganan harus dilakukan terhadap penderita stunting.


"Di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak menjadi daerah percontohan dalam penanganan stunting. Selain menjalankan program dari provinsi, Kabupaten Lebak juga menciptakan berbagai inovasi dalam penanganan stunting," jelasnya.


Sementara Sekretaris BKKBN Banten, Yuda Ganda Putra, menjelaskan bahwa terdapat program Dulur Penting atau Donasi Telur Penanganan Stunting yang saat ini masuk dalam kompetisi inovasi pelayanan publik Kementerian PANRB. Program ini dijalankan melalui tiga warung Dulur Penting, yaitu Balai Penyuluh Kota Serang, Balai Penyuluh Rangkas, dan kantor perwakilan BKKBN.


"Program penyaluran telur ini dilakukan secara tepat sasaran melalui tim penyuluh keluarga berencana dan tim pendamping keluarga," katanya.


Selain itu, terdapat program lain yang dikenal sebagai "Bapak Asuh". Program ini mengarahkan donatur yang bersedia menjadi bapak asuh bagi anak-anak yang mengalami stunting. Adapun penyaluran bantuan akan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) di kabupaten/kota.


Yuda Ganda Putra juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memprogramkan Dapur Sehat Anti Stunting (DASAT) di setiap kampung KB. Program ini bertujuan untuk memastikan gizi yang seimbang dan berkualitas bagi balita dan anak-anak dalam pencegahan stunting.


"BKKBN Banten berkomitmen untuk mencapai target penurunan angka stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," terangnya.


Kata Yuda, dalam upaya mencapai target tersebut, kerjasama dengan insan pers di Banten sangat diperlukan agar sosialisasi mengenai penanganan stunting dapat lebih maksimal.


"Bagi insan pers yang ingin mendapatkan informasi terkait penanganan stunting, dapat mengunjungi media center BKKBN Banten atau menghubungi call center yang dapat diakses selama 24 jam," ucapnya.


Kata Yuda, pihaknya berharap melalui upaya kolaboratif dengan insan media, kita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mencegah stunting dan memberikan dukungan bagi program-program yang sedang dilaksanakan.


"Dengan kerjasama yang kuat antara pemerintah, media massa, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat secara keseluruhan, diharapkan penurunan angka stunting di Provinsi Banten dapat tercapai sehingga generasi masa depan Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," pungkasnya.(*/Red) 

Sukisari S.H. : Peluang dan Cara Korban Mendapatkan Hak Atas Kasus Investasi Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta

By On Mei 25, 2023

Oleh : Sukisari, S.H. Praktisi Hukum Managing Partner Lawfirm Sukisari & Partners, Kamis, 25 Mei 2023

Jakarta – Bahwa seperti diketahui, banyak kasus investasi yang gagal bayar, baik koperasi, seperti KSP INDOSURYA CIPTA, KSB (Koperasi Sejahtera Bersama) atau lainnya seperti DNA Pro, Kresna Life, dll.

Dibawah ini, kami memberikan edukasi salah satu kasus, yaitu KSP INDOSURYA CIPTA


   Apakah Korban yang tidak mendaftar sebagai korban pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliyun rupiah dalam kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS ?


   Apakah Kasus Pidana lain atas HS, yaitu LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, harus mendaftar sebagai korban pidana, baru bisa kebagian asset sitaan Rp. 3 Triliyun Rupiah ?


   Bagaimana nasib dan proses atas Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020 terhadap debitur KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA


Ada mekanisme korban mendapatkan haknya, bisa melalui tiga cara, yaitu:


(1) melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian sesuai dengan KUHAP;​

(2) melalui Permohonan Restitusi melalui LPSK;​

(3) dan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.


Atau Kembali kepada Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020


(4) Mengajukan pembatalan Perdamaian

(5) Mengajukan PK atas Putusan Kasasi Pembatalan Pailit


1. PENGGABUNGAN PERKARA PIDANA DENGAN GANTI KERUGIAN



Sebagaimana diatur dalam KUHAP yang​mengatur dari​ Pasal​ 98 hingga Pasal 101.​

Pasal​98 ayat​(1) KUHAP menentukan​bahwa,

​“Jika​suatu​perbuatan​ yang​ menjadi​ dasar​ dakwaan di dalam suatu pemeriksaan​ perkara pidana​ oleh pengadilan negeri​menimbulkan kerugian bagi​orang​lain,​maka hakim​ketua sidang atas​ permintaan​ orang​ itu​ dapat​menetapkan​ untuk​ menggabungkan perkara​ gugatan ganti​ kerugian kepada perkara​ pidana​ itu.”​


Untuk​ itu​permohonan​penggabungan​perkara​ganti​kerugian​ berdasarkan ketentuan Pasal​98​Ayat​ (2)​ KUHAP​ diajukan​ selambat-lambatnya​ sebelum penuntut​ umum​mengajukan​ tuntutan​ pidana.​ Dalam​ hal penuntut​ umum​ tidak​ hadir, permintaan​ diajukan​ selambat-lambatnya​ sebelum​hakim menjatuhkan putusan.


Sebagaimana diketahui, perkara pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt. permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP, telah ditolak dan Putusan Majelis Hakim bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging);


Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan lepas, dengan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, Majelis Hakim Kasasi telah mengabulkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dan memvonis memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan penjara.



BAGAIMANA YANG BELUM AJUKAN PERMOHONAN UNTUK MENGGABUNGKAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN ATAS PERKARA PIDANA ?


Apakah benar, Korban yang tidak daftar pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliyun rupiah kasus HS ?


Salah satunya, pihak terkait harus menunggu Salinan Putusan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, yang saat ini sedang diminutasi.


Bagi yang tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Selanjutnya bisa diajukan Permohonan restitusi melalui LPSK


Jadi tidak benar, edukasi atau info atau penggiringan opini, bahwa yang tidak mengajukan pidana dan atau tidak melalui kuasa tertentu, tidak akan mendapat bagian harta sita. Bunyi Putusan nya saja belum ada, bagaimana ada pihak tertentu atau oknum tertentu memberikan opini menyesatkan !


2. PERMOHONAN RESTITUSI MELALUI LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)


Permohonan​ restitusi dapat​ dilakukan​ melalui​ pengajuan​permohonan​ kepada​ Lembaga Perlindungan​ Saksi​ dan​ Korban. Namun, pengajuan​ ini​ terbatas​ pada​ beberapa​tindak​pidana​ yang​diatur​dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengacu kepada​Undang-Undang​ Nomor​ 13​ Tahun​ 2006​ tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang​ Nomor​31 Tahun 2014 tentang​ Perlindungan​Saksi​ dan​ Korban.​


Bahwa Pemberian Restitusi dan Kompensasi korban tindak pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.


Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana. Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan.


Bentuk restitusi


Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa: Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.


Pengajuan permohonan restitusi Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri. Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.


Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.


Jadi dalam permohonan Restitusi, masih harus menunggu Salinan Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS.


3. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM


Cara ketiga, adalah Permohonan​ restitusi​dilakukan​ dengan​ menggunakan​ Gugatan Perdata​ biasa​ dengan​ model​ gugatan Perbuatan​ Melawan​ Hukum, Pasal​ 1365​ KUHPer.


MAKA JALUR PIDANA HANYA SALAH SATU CARA JIKA BISA P21 DAN KASUS DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI SETEMPAT


4. MENGAJUKAN PEMBATALAN PERDAMAIAN


Bahwa Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan.


Sejak tanggal 15 Desember 2022, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, dalam Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, huruf B RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA angka 2. Perdata Khusus, huruf a. angka 1 berbunyi :


1. Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.”


Maka sejak tanggal 15 Desember 2022, permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri Perkoperasian.


Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan , asal mengajukan permohonan kepada Menteri Perkoperasian.


5. MENGAJUKAN PK ATAS PUTUSAN KASASI 1493 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 TANGGAL 26 OKTOBER 2022.


Team Sukisari & Partners, setelah membaca, meneliti dan melakukan eksaminasi atas putusan pembatalan pailit KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA, melihat adanya celah untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020.


Saat ini team sedang mempersiapkan draft PK dan sedang menyiapkan Surat Kuasa untuk mengajukan PK.


IMBAUAN KEPADA PARA KLIEN/KORBAN


Sehubungan adanya perkara KSP Indosurya Cipta dan HS, dimana saat ini ada :


1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS

2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS

3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020


Maka, dengan ini disampaikan untuk :


1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS, harus menunggu Salinan putusan, karena sampai saat edukasi ini diberikan, putusan Kasasi, belum diterima Kejaksaan dan belum bisa dieksekusi

2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS, belum dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri, belum bisa mengajukan permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya kepada Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP

3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, bisa diajukan Pembatalan perdamaian dengan persetujuan Menteri koperasi dan/atau Upaya Hukum Peninjauan Kembali

KLIEN SUKISARI & PARTNERS


Untuk Klien Sukisari & Partners, sekitar dua ratus klien, yang telah memberikan kuasa sesuai dengan pilihan solusi yang ada, maka kami akan melakukan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Para para korban, yang masih belum jelas, atau mendapat edukasi dan atau informasi tidak valid, bisa menghubungi :


Sukisari & Partners

Email : sukisarilawoffice@gmail.com

https://www.Sukisari.com

WA 08118-120164

SUKISARI, S.H : PELUANG DAN CARA KORBAN MENDAPATKAN HAK ATAS KASUS INVESTASI GAGAL BAYAR KSP INDOSURYA CIPTA

By On Mei 25, 2023



Jakarta -- Seperti banyak diketahui, banyaknya kasus investasi yang gagal bayar, baik koperasi, seperti KSP INDOSURYA CIPTA, KSB (Koperasi Sejahtera Bersama) atau lainnya seperti DNA Pro, Kresna Life, dll.

Dibawah ini, kami memberikan edukasi salah satu kasus, yaitu KSP INDOSURYA CIPTA


- Apakah Korban yang tidak mendaftar sebagai korban pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliun rupiah dalam kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS  ?


- Apakah Kasus Pidana lain atas HS, yaitu LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, harus mendaftar sebagai korban pidana, baru bisa kebagian asset sitaan Rp. 3 Triliyun Rupiah ?


- Bagaimana nasib dan proses atas Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020 terhadap debitur KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA. 


*Ada mekanisme korban mendapatkan haknya, bisa melalui tiga cara, yaitu:*


(1) melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian sesuai dengan KUHAP;  


(2) melalui Permohonan Restitusi melalui LPSK;  


(3) dan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.


Atau Kembali kepada Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020


(4) Mengajukan pembatalan Perdamaian 


(5) Mengajukan PK atas Putusan Kasasi Pembatalan Pailit


*1. PENGGABUNGAN PERKARA PIDANA DENGAN GANTI KERUGIAN*


Sebagaimana diatur dalam KUHAP yang mengatur dari Pasal 98 hingga Pasal 101.


Pasal 98 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.”  


Untuk itu permohonan penggabungan perkara ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) KUHAP diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim Menjatuhkan putusan.


Sebagaimana diketahui, perkara pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt. permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya  kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP, telah ditolak dan Putusan  Majelis Hakim bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging);


Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan lepas, dengan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, Majelis Hakim Kasasi telah mangabulkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dan memvonis memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan penjara.


*BAGAIMANA YANG BELUM AJUKAN PERMOHONAN UNTUK MENGGABUNGKAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN ATAS PERKARA PIDANA ?*


Apakah benar, Korban yang tidak daftar pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triyun rupiah kasus HS  ?


Salah satunya, pihak terkait harus menunggu Salinan Putusan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, yang saat ini sedang diminutasi.


Bagi yang tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Selanjutnya bisa diajukan Permohonan restitusi melalui LPSK


*Jadi tidak benar, edukasi atau info atau penggiringan opini, bahwa yang tidak mengajukan pidana dan atau tidak melalui kuasa tertentu, tidak akan mendapat bagian harta sita. Bunyi Putusan nya saja belum ada, bagaimana ada pihak tertentu atau oknum tertentu memberikan opini menyesatkan !*


*2. PERMOHONAN RESTITUSI MELALUI LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)*


Permohonan restitusi dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, pengajuan ini terbatas pada beberapa tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014  tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Bahwa Pemberian Restitusi dan Kompensasi korban tindak pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.


Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. 


Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana. Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan. 



*Bentuk restitusi* 




Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa: Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. 




Pengajuan permohonan restitusi Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri. Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.




Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.



*Jadi dalam permohonan Restitusi, masih harus menunggu Salinan Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS.*



*3. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM*




Cara ketiga, adalah Permohonan restitusi dilakukan dengan menggunakan Gugatan Perdata biasa dengan model gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPer.




*MAKA JALUR PIDANA HANYA SALAH SATU CARA JIKA BISA P21 DAN KASUS DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI SETEMPAT*




*4. MENGAJUKAN PEMBATALAN PERDAMAIAN*




Bahwa Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan.




Sejak tanggal 15 Desember 2022, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, dalam Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahamah Agung Tahun 2022, huruf B RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA angka 2. Perdata Khusus,  huruf a. angka 1 berbunyi :




1. Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.”




Maka sejak tanggal 15 Desember 2022, permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri Perkoperasian


Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan , asal mengajukan permohonan kepada Menteri Perkoperasian.


*5. MENGAJUKAN PK ATAS PUTUSAN KASASI 1493 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 TANGGAL 26 OKTOBER 2022.*


Team Sukisari & Partners, setelah membaca, meneliti dan melakukan eksaminasi atas putusan pembatalan pailit KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA, melihat adanya celah untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020.


Saat ini team sedang mempersiapkan draft PK dan sedang menyiapkan Surat Kuasa untuk mengajukan PK.


*IMBAUAN KEPADA PARA KLIEN/KORBAN*


Sehubungan adanya perkara KSP Indosurya Cipta dan HS, dimana saat ini ada :


1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS


2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS


3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020


*Maka, dengan ini disampaikan untuk :*



*1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS, harus menunggu Salinan putusan, karena sampai saat edukasi ini diberikan, putusan Kasasi, belum diterima Kejaksaan dan belum bisa dieksekusi*


*2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS, belum dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri, belum bisa mengajukan permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya  kepada Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP*


*3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020, bisa diajukan Pembatalan perdamaian dengan persetujuan Menteri koperasi dan/atau Upaya Hukum Peninjauan Kembali*


*KLIEN SUKISARI & PARTNERS*


Untuk Klien Sukisari & Partners, sekitar dua ratus klien, yang telah memberikan kuasa sesuai dengan pilihan solusi yang ada, maka kami akan melakukan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Para para korban, yang masih belum jelas, atau mendapat edukasi dan atau informasi tidak valid, bisa menghubungi :



*Sukisari & Partners*

Email : sukisarilawoffice@gmail.com

https://www.Sukisari.com

*WA 08118-120164*


*Oleh : Sukisari, S.H. Praktisi Hukum Managing Partner : Lawfirm Sukisari &Partners. Kamis, 25 Mei 2023*


Sambung Silaturahmi, Kapolda Banten Terima Kunjungan Ketua Umum PP Polri Daerah Banten

By On Mei 24, 2023



Serang – Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus untuk merencanakan persiapan acara Halal Bihalal yang akan dihadiri oleh para purnawirawan, Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menerima kunjungan Ketua Umum Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Banten Kombes Pol Purnawirawan Hj. Djasmarni di Ruang Kerja Kapolda Banten pada Rabu (24/05) pukul 08.00 Wib. 


Hadir dalam kegiatan tersebut Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Heska Wahyu Widodo, Kabid Propam Kombes Pol Riko Junaldy, dan Perwakilan pengurus PP Polri Daerah Banten.


Dalam kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa kunjungan ini dalam rangka silaturahmi sekaligus merencanakan persiapan acara Halal Bihalal yang akan dihadiri oleh para purnawirawan. “Hari ini kami menerima kunjungan Ketua Umum PP Polri Kombes Pol Purnawirawan Hj. Djasmarni untuk merencanakan acara Halal Bihalal yang akan dihadiri oleh para purnawirawan,” kata Rudy.


Selanjutnya Ketua Umum PP Polri Kombes Pol Purnawirawan Hj. Djasmarni mengatakan bahwa acara Halal Bihalal akan diikuti kurang lebih 250 orang. “Acara Silaturahmi atau Halal Bihalal ini akan dihadiri oleh para Purnawirawan, Warakawuri, Dian Kemala dan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) yang berjumlah kurang lebih 250 orang yang rencananya akan digelar di Hotel Dwiza sedangkan untuk waktunya menyesuaikan dengan kegiatan Polda Banten,” ucap Djasmarni.


Diakhir pertemuan, Djasmarni mengucapkan terima kasih telah menerima serta menyambut dengan baik kunjungan ke Polda Banten. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Banten atas sambutan baik dalam kunjungan kami ke Polda Banten, semoga hubungan komunikasi antara Polda Banten dan PP Polri Daerah Banten selalu terjalin dengan baik,” tutupnya. (*/Red) 

Dapat Predikat Ketiga Terbaik Terhadap Nilai Kinerja Anggaran Tahun 2022, Polri Terus Tingkatkan Kualitas

By On Mei 24, 2023




Jakarta -- Kementerian Keuangan memberikan penghargaan atas peringkat ketiga nilai kinerja anggaran 2022 untuk kategori K/L dengan pagu besar yang diraih Polri. Penghargaan tersebut diberikan Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan kepada Bapak Wakapolri Komjen. Pol. Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si. yang bertempat di Ballroom Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan.


Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, penghargaan peringkat ketiga yang diberikan ini merupakan kedua kalinya bagi Polri. Menurutnya, Polri mendapatkan hal itu karena selalu melakukan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) dengan kinerja anggaran berdasarkan beberapa komponen seperti aspek konteks, aspek manfaat dan aspek implementasi.


“Polri juga selalu melakukan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) dengan mengevaluasi kinerja pelaksanaan kinerja satker melalui capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), dan untuk menjamin pelaksanaan APBN secara efektif, efisien, dan taat pada peraturan pelaksanaan anggaran yang ada, serta tercapai kesesuaian antara perencanaan dan realisasi berdasarkan beberapa komponen seperti kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran,” jelas Kadivhumas, Selasa (23/5/23).


Lebih jauh dijelaskan, Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Polri 2018-2022 dengan rata-rata sebesar 90,64. NKA terendah 75,90 pada TA 2018 dan NKA tertinggi sebesar 97,02 pada TA 2022.


Meski telah meraih predikat terbaik ketiga, Polri tak akan berpuas diri. Kadivhumas menegaskan, Polri terus berkomitmen memperbaikinya, bahkan Asrena Kapolri telah mengeluarkan surat perihal direktif langkah-langkah pelaksanaan kinerja anggaran Polri tahun 2023 untuk menjadi lebih baik lagi ke depan.


“Diharapkan, baik dari pengelolaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Kadivhumas.


Dengan demikian, ujar Kadivhumas, kinerja anggaran akan meningkat dan tidak ada keterlambatan maupun kondisi force majeur yang menjadi hambatan untuk meningkatkan output yang sudah menjadi target. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan outcome yang dicapai dan dapat dirasakan/nikmati bagi seluruhnya, khususnya personel Polri sendiri maupun masyarakat pada umumnya..(*/Red) 

Korupsi Dana Desa Rp 2.3 Miliar  Kepala Desa Katulisan Ditahan Kejari Serang

By On Mei 23, 2023







Serang - Kepala desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati (43) ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang pada Selasa siang, 23 Mei 2023.


Erpin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar lebih.


Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.


Alasan penyidik melakukan menahan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.


"Alasan lain berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP karena ancaman yang menjerat tersangka diancam pidana di atas lima tahun," kata Adyantana didampingi Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar.


Adyantana menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Desa Katulisan menerima anggaran untuk pembangunan desa senilai Rp 2 miliar lebih. Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp 1,3 miliar lebih.


Uang Rp 1 miliar lebih itu, berasal dari Dana Desa murni Rp 724,031 juta ditambah dengan sisa Dana Desa tahun 2019 dengan nilai Rp 585,902 juta.


"Tahun anggaran 2021 menerima (Dana Desa) sebesar Rp 1,006 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu," jelas Adyantana.


Adyantana mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, penyidik mendapati beberapa temuan dari penggunaan Dana Desa.


Temuan itu, berupa kelebihan pembayaran kegiatan proyek fisik, tidak disetorkannya pajak.


"Selain itu ada honor pegawai pemerintah yang tidak diserahkan," imbuhnya.


Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/Red) 

 MWC NU kecamatan Baros Adakan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar

By On Mei 23, 2023

 


Serang -- Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdhatul Ulama (NU) kecamatan Baros mengadakan halal bihalal dan Pengajian Akbar dengan tema “Merajut harmonis, indahnya silaturahmi, yang di laksanakan di kantor cabang MWC NU Baros kecamatan Baros kab Serang provinsi Banten. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut KH Abuya Muhtadi al-Bantani Cidahu.  KH.Abah elang mangku bumi Cikesal  Camat Baros  dan KH Amas tajudin pemateri sekaligus sekertaris NU provinsi Banten." dan tak lupa juga dihadiri Babinkamtibmas, para kiyai dan para alim ulama, ibu – ibu jama’ah pengajian se-kecamatan Baros beserta undangan lainnya. Senin, (23/05/2023). 

KH.DR.Abdull Hamid S.ag.M.Mpd selaku ketua MWC Baros dalam sambutannya ia menyampaikan, kami atas nama pengurus MWC NU kecamatan Baros mengucapkan ribuan terima kasih atas kehadiran para alim ulama, para pejabat, muspikq, serta para undangan lainnya, untuk bersama sama mengikuti acara halal bihalal terutama memulai nya kembali pengajian rutin, yang di isi oleh para kiyai dan para ustadz dari Nahdataul Ulama yang hari ini di selenggarakan di gedung MWC NU Baros. 

Oleh karenanya, dengan adanya pengajian, selain memperkokoh untuk selalu menjalankan Sunnah waljama’ah juga akan memperkuat tali silaturahmi antar ulama dan umaro.ucapnya.

Pada kesempatan, KH.DR.Abdul Hamid selaku pengurus MWC NU Baros bersama Tanfiziyah tingkat kecamatan se-kab Serang mendeklarasikan untuk ambil sikap terkait kelompok Jama’ah Hilafatul Muslimin, di antaranya :

1. Mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada MUI kab Serang yang telah mendeklarasikan penolakan terhadap keberadaan organisasi Hilafatul Muslimin di wilayah kab Serang Banten khususnya dan Negara kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, penolakan tersebut di dasarkan, bahwa organisasi Hilafatul Muslimin membawa faham hilafah yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945 dan berusaha mengganti ideologi Pancasila dan paham khilafah. 

2. Kami pengurus MWC kecamatan Baros dan jama’ah Nahdiyin Kasemen dan kota Serang meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap berbagai organisasi Hilafatul Muslimin dan organisasi lain yang membawa faham radikal dan intoleran sesuai ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku di NKRI.

3. Kami mengajak kepada seluruh umat pada umumnya jama’ah Nahdiyiyah Baros dan kab Serang tidak terjebak dan tidak mengikuti organisasi Hilafatul Muslimin yang terindikasi faham anti Pancasila, undang-undang 1945 dan NKRI 

4. Kami himbau kepada masyarakat Banten dan sekitarnya agar tetap tenang dan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk provokasi dan hasutan yang merongrong kedaulatan NKRI 

5. Mari kita rawat semangat kesatuan dan persaudaraan yang sudah terjalin ini, untuk membangun Indonesia yang maju, bulat dan beradab di bawah naungan Pancasila undang undang 1945 dan NKRI.tukasnya.(Jas) 

Wadanjen Kopassus Resmi Tutup Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023

By On Mei 23, 2023




Jakarta - Pengumuman pemenang dan penutupan Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023, sebelah lomba tersebut telah dibuka pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 oleh Danjen Kopassus Mayjen TNI Deddy Suryadi, selanjutnya telah menyelesaikan seluruh materi lomba dan resmi ditutup oleh Wadanjen Kopassus Brigjen TNI Achiruddin pada Minggu tanggal 21 Mei 2023.


Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023 yang juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke 71 Kopassus ini sebelumnya resmi dibuka oleh Danjen Kopassus Mayjen TNI Deddy Suryadi, bertempat di Lapangan Tembak Grup 2 Kopassus, Kartasura, Jawa Tengah.


Para peserta Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023 terdiri dari TNI, Polri, Kementerian dan Klub tembak.


"Pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023 saya nyatakan resmi ditutup," ucap Brigjen TNI Achiruddin, mewakili Danjen Kopassus.


Sambutan dari Danjen Kopassus yang dibacakan Wadanjen Kopassus bahwa apa yang dicapai para peserta lomba tembak merupakan gambaran pembinaan dan latihan yang telah dilaksanakan selama ini. Sehingga apapun hasil yang diraih, lanjut Danjen Kopassus, diharapkan dapat memberikan bekal pengalaman kepada para petembak untuk menghadapi kejuaraan-kejuaraan menembak berikutnya yang lebih besar. 


Berbagai kategori lomba tembak dilombakan seperti Handgun IPSC, Handgun Non IPSC, Rifle dan PCC.


Total peserta Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023 sejumlah 1.192 peserta perorangan dan 128 regu yang terdiri dari kategori indoor 106 peserta, sedangkan kategori lomba Senapan 100 meter berjumlah 297 peserta dan 68 regu. Kategori Senapan 300 meter berjumlah 121 peserta dan 36 regu. Kategori Senapan 600 meter berjumlah 228 peserta. Selanjutnya untuk kategori Handgun Executive 20 meter berjumlah 127 peserta dan 11 regu Kategori Presisi 25 meter berjumlah 123 peserta dan 13 regu. Adapun kategori Handgun IPSC berjumlah 97 peserta. Kategori Handgun Non IPSC berjumlah 40 peserta. Kategori Rifle berjumlah 22 peserta dan kategori PCC berjumlah 31 peserta.


Berikut pemenang Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023 diantaranya adalah:


1. Piala Bergilir Danjen Kopassus (Divisi Open) : Prabu Rakyan


2. Piala Bergilir Divisi Standar : Daniel Lee


3. Piala Bergilir Divisi Revolver : Aris Gunawan


4. Piala Bergilir Divisi Production : Vincentius. (*/Red) 

Prodi Pendidikan Matematika FKIP Raih Akreditasi Baik Sekali: Undhari Terus Tingkatkan Mutu Akademik

By On Mei 23, 2023




Dharmasraya -- Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI) setelah dikunjungi tim asesor dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) untuk melakukan Asesmen lapangan pada 14- 15 April 2023 lalu membuahkan hasil yang sangat menggembirakan Prodi Pendidikan Matemetika Fkip Undhari sukses mencatatkan akreditasi dengan Predikat Baik Sekali


Melalui rilis resmi (19/5/2023) Berdasarkan Nomor SK Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) Nomor: 511/SK/ LAMDIK/Ak/S/V/2023, bahwa Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari meraih akreditasi Baik Sekali dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK), SK ini berlaku mulai tanggal Februari 2023 sampai dengan 2 Februari 2028. Setelah melalui proses yang panjang, hingga persiapan yang sangat baik dari seluruh Tim, Civitas Akademika Undhari, yang tentunya bekerja keras demi lancar dan suksesnya proses visitasi hingga memperoleh hasil sesuai yang diharapkan yakni Terakreditasi Baik Sekali. 



Suci Rahma Putri, M.Pd Kaprodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/5/2023) menyampaikan rasa syukur Alhamdulillah atas prestasi Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari mendapatkan hasil Baik Sekali. "Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah berkontribusi, membantu, dan berjuang serta berdoa dalam proses akreditasi ini, terutama kepada LAMDIK, Pembina Yayasan, Rektor, Wakil rektor, Kepala Lembaga, dekan, dosen, stakeholder, lulusan, dan mahasiswa. Hasil ini menjadi cambuk bagi kami untuk lebih meningkatkan mutu Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari agar menghasilkan lulusan yang dapat bersaing di dunia kerja. Kami siap menghasilkan lulusan yg berkontribusi untuk dunia pendidikan Indonesia terutama pada bidang Matematika." Tegas Suci


Dekan Fkip Undhari Moh. Rosyid Mahmudi, M.Si., mengatakan Prodi Pendidikan Matematika adalah prodi yang paling banyak peluang kerjanya, saat ini bahkan SD sederajat sudah membutuhkan guru Matematika bukan lagi diajar oleh guru kelas. "Saya imbau lulusan SLTA sederajat untuk semangat lanjut kuliah karena prodi matematika FKIP Undhari sudah terakreditasi Baik Sekali, tentunya bisa menjadi salah satu pilihan potensial untuk kuliah." Tutur Rosyid.



Sementara itu pendiri dan pembina Yayasan Amanah Ampang Kuranji-Undhari Dra.Hj. Elviana, M.Si., bersama Rektor Undhari

Dr. Gunawan Ali, M.Kom., dan jajarannya, menyampaikan apresiasi tinggi kepada prodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari atas usaha, perjuangan, dan kerja kerasnya hingga meraih Akreditasi Baik Sekali. "Selamat Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari atas pencapaian dan prestasinya yang luar biasa, selama ini yang telah sungguh-sungguh berkomitmen dalam meningkatkan akreditasinya sehingga kini menjadi Baik Sekali,” Kata Elviana


"Semangat, kekompakan dan ikhtiar bpk, ibu dosen, dan tendik Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari dalam menggarap borang Akreditasi ini patut diacungi jempol. Semoga ini bisa jadi inspirasi dan penyemangat bagi Kaprodi lain. Mari kita satukan semangat untuk mencapai goal 2023, semua Prodi di Undhari Terakreditasi Baik Sekali." Tutup Elviana. (AS)

 Pembagian Bansos di Kecamatan Cikande Ganggu dan Rampas Hak Pengguna Jalan

By On Mei 23, 2023





Serang -- Penyaluran bantuan sosial penerima keluarga harapan (Bansos PKH) yang saat ini tengah berlangsung di Kantor Kecamatan Cikande, mengganggu serta merampas hak Pengguna jalan umum. Selasa (23/5/23). 


Terlihat di lokasi, parkir motor tidak beraturan memakan separuh badan jalan, dan puluhan orang yang sedang menunggu giliran berdiri di jalanan depan kantor tersebut, selain mengganggu pengguna jalan, pemandangan ini juga membahayakan. 




Tidak adanya terlihat panitia yang mengatur hilirisasi masyarakat yang mengantri pembagian Bansos tesebut.

Munedy Driver box yang melintas ke arah Serang , mengaku kaget, dan sempat mengira bahwa di lokasi merupakan pasar, "Tadi ngerem mendadak persis didepan Kantor itu, motor tiba tiba nyelonong nyebrang, saya kira itu Pasar," ujar Munedy. 
 


Sementara salah seorang warga yang mengaku sudah sejak pukul 10 pagi di lokasi dan menunggu di pinggiran jalan mengatakan

"Ini pembagian Uang sembako, kalau ga salah 6 atau 7 Desa gabung disini, Ya dri pagi sudah disini, belum di panggil, didalam penuh sesak, makanya saya disini, ya belum dapat, karena belum dipanggil," ujarnya.


Hingga berita ini tayang, penyaluran masih berlangsung, namun sangat disayangkan, motor dan warga tidak mengindahkan hak pengguna jalan dan keselamatannya.(Akm) 

Bapak Ini Menangis Akibat Dibentak Anaknya Karena Telat Datang ke Tempat Wisuda

By On Mei 23, 2023

YOGYAKARTA, - Viral di media sosial sebuah video menunjukkan sosok pria paruh baya menangis, Bapak tersebut menangis karena mengaku dibentak anak nya di tempat wisuda.


Tak sampai disitu, saat pria tersebut ingin pulang, motornya mogok namun tak punya uang membeli bensin.


Alhasil Peristiwa ini lantas direkam seseorang hingga viral di media sosial.


Dimana dijelaskan dalam caption terkait kronologi sang bapak yang menangis.


sang bapak ini awalnya sedang menuntun motor karena kehabisan bensin.


Saat hendak ditolong dengan dibelikan bensin, sang bapak tiba-tiba menangis tersedu.


Ternyata sang bapak baru saja dibentak anaknya di tempat wisuda.


Dan lebih menyedihkannya lagi, sang anak yang marah dan membentak orang tuanya itu sampai tega membanting ponselnya.


Kejadian tersebut terjadi di daerah perempatan Yogyakarta.


"Ceritanya tadi siang melintas di daerah perempatan 40 Yogyakarta, terlihat ada bapak mendorong motor, saya samperin ternyata bensinnya habis, lalu saya carikanlah bensin. Saat mau mengisikan motornya, bapaknya nangis. Ternyata habis dibentak-bentak dan dimarahi anaknya ditempat wisuda anaknya tersebut sampai hp anaknya dibanting. Kemudian bapaknya berniat mau pulang karena dijalan kehabisan bensin dan hanya membawa uang seadanya," tulisnya dalam caption yang videonya viral tersebut.(bv24)

Polsek Cikande Gelar Strong Point Sore, Siagakan Personel di Beberapa Lokasi Rawan Kemacetan

By On Mei 22, 2023




Serang - Polsek Cikande Polres Serang melaksanakan kegiatan strong point Sore dengan menggelar personel di beberapa lokasi rawan terjadinya kemacetan lalu lintas. Senin (22/5/2023)


Kegiatan strong point merupakan kegiatan rutin setiap harinya dilaksanakan oleh personel Polsek Cikande di beberapa lokasi rawan macet pada jam tertentu seperti di depan PT. Nikomas Gemilang, di Simpang Gorda, di depan PT. PWI-1 dan Simpang Ambon, personel disiagakan melakukan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas guna mengurai kemacetan yang akan terjadi di jam keluar Karyawan serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Kegiatan strong point ini merupakan wujud kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat yang selalu siap siaga memberikan pelayanan dan menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Kibin dan Kecamatan Cikande wilayah Hukum Polsek Cikande


Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan,S.Pd.,S.I.K., mengatakan, bahwa pengaturan dan penjagaan arus lalu lintas dalam kegiatan Strong point yang dilakukan oleh personel Polsek Cikande untuk mengantisipasi kelancaran arus lalu lintas di beberapa lokasi rawan kemacetan terutama pada saat Jam Pulang Karyawan Pabrik ,” ungkapnya


“Sudah menjadi rutinitas dan kewajiban kami sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar merasa nyaman dan aman dalam berlalu lintas guna mewujudkan situasi kamtibmas tetap kondusif”, ujar Kapolsek Cikande.(*/Red) 

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

By On Mei 22, 2023




Serang-Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang di Kampung Pamengkang Gunung Sari pada Selasa (16/05) sekira pukul 22.00 Wib. 


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa personel nya telah mengamankan pelaku pengedar dan penyalahgunaan obat terlarang. “Benar bahwa Satresnarkoba Polres Serkot berhasil mengamankan pelaku AJ (27) penyalahagunaan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol,” ucap Hengky.


Kemudian Hengky menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Awal nya Satreskrim Polres Serkot yang dipimpin oleh Iptu Deddy Rahmadi berhasil gagalkan tindak pidana peredaraan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa ijin edar. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat obatan tepatnya yang beralamat di Kampung Pamengkang Gunung Sari,” jelas Hengky.


Menurut keterangan pelaku AJ (27), ia mendapatkan obat-obatan dari SH (28). Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1.180 butir obat keras jenis Hexymer, 140 butir obat keras jenis Tramadol, uang tunai sejumlah Rp200.000 dan 2 buah HP android merk Redmi,” ungkap Hengky.


Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*/Red) 

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay

By On Mei 22, 2023





JAKARTA - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan jasa titip tiket konser musik Coldplay dan menangkap dua pelaku bernama Arditya Bona Forta laki-laki (22) dan Widia perempuan (24).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan usai memesan tiket konser melalui media elektronik kepada pelaku.


Korban berinisial NAFP (25) dan 60 orang lainnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023.


"Para tersangka membuat postingan JASTIP Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Findtrove id dengan postingan 'OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY' Music of the Spheres in Jakarta Fee Bookslut 50K/Tiket 1st Payment hanya membayar fee," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).


Dalam promo tersebut, bertuliskan Bookslot saja, harga tiket + fee jastip (jasa titip) dibayarkan ketika di infokan tiket secured atau aman.


"Korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group, setelah terjadi penawaran para korban diminta mengisi Link Form pemesanan tiket dan para korban diminta mentransfer Bookslot sebesar Rp. 50.000 per-tiket ," ujarnya.


"Nantinya, para korban diberitahu oleh tersangka bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured atau aman," kata Trunoyudo.


Korban, kata Trunoyudo, diminta melakukan pembayaran tiket secara full dengan cara mentransfer ke rekening pelaku atau melalui akun wallet DANA.


"Selanjutnya, tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran, namun setelah lama ditunggu tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan nomor Whatsapp nya dihapus," bebernya.


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di Jl. Menur 1 Padokan Kidul RT 003 Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) .


Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliasyah Lubis menambahkan, kejadian berawal pada saat korban mencari penyediaan jasa titip untuk pembelian tiket konser Coldplay melalui akun twitter bernama @findtrove_id. Melalui akun twitter @findtrove_id memposting berisi penawaran jastip tiket pada tanggal 12 Mei 2023.


Dalam akun tersebut, pelaku menulis postingan, OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY Music of the Spheres in Jakarta Fee Bookslot 50K/Tiket, 1 st Payment hanya membayar fee bookslot saja, harga tiket +fee jastip (jasa titip) dibayarkan infokan tiket secured.


"Para korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group dengan admin nomor 085219410867 yang digunakan oleh ke dua Tersangka ," ungkapnya.


"Setelah terjadi kesepakatan para korban diminta segera mentransfer Bookslot sebesar Rp. 50.000,-/tiket. Dalam waktu 10 menit apabila tidak tiket tersebut akan dialihkan ke pembelian lain," kata Aulia.


Kemudian pada tanggal 17 Mei 2023, kata Aulia, para pelaku memberi tahukan kepada para korban bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured / aman. Lalu pelaku meminta kepada korban untuk melakukan pembayaran secara full.


"Korban mentransfer secara bertahap ke Bank BRI nomor rekening 3:3 002501029003532 Atas nama SF dengan jumlah sepuluh juta seratus dua ribu lima ratus rupiah," bebernya.


Selanjutnya, para pelaku berjanji akan menginfokan dan mengirimkan e-ticket kepada korban dalam 1 jam setelah dilakukan pembayaran.


"Namun hingga kini tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan Whatsapp dihapus," ucap Aulia.


"Dari hasil pemeriksaan, bahwa korban penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay pada akun twitter @Findtrove_id saat ini mencapai 60 orang lebih. Dengan total keuntungan yang didapatkan Sdr. ABF dan Sdri, W sekitar Rp. 257.000.000," pungkasnya.


Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 akun Twitter @findtrove_id, 1 buah Handphone Redmi Note 9 Pro, 2 buah handphone Iphone 13, 1 set CPU Komputer, 1 buah kartu ATM Mandri jenis gold, 1 buah kartu ATM Mandiri jenis gold, 1 buah akun BCA, 1 buah akun wallet DANA, dan 2 buah sim card. 



Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 (KUHP) dan atau Pasal 372 (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(*/Red) 

 Respon Cepat, Personel Polresta Serang Kota Polda Banten Evakuasi Temuan Mayat di Persawahan

By On Mei 22, 2023





Serang -- Personel Polsek Padarincang Polresta Serang Kota Polda Banten menerima laporan dari masyarakat tentang temuan mayat di sebuah persawahan di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang pada Minggu (21/05) sekira pukul 09.00 Wib.


Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Padarincang AKP Asan membenarkan bahwa personel Polsek Padarincang Polresta Serang Kota menerima laporan dari masyarakat tentang adanya temuan mayat di Kecamatan Padarincang. “Benar bahwa personel Polsek Padarincang menerima laporan tentang adanya temuan mayat laki-laki TO (39) di Kampung Sawah, Desa Ciomas Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang,” ucap Asan saat ditemui pada Senin (22/05).


Kemudian Asan menyampaikan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dokkes dan Inafis untuk mengevakuasi mayat tersebut. “Personel Polsek lalu berkoordinasi dengan pihak Dokkes dan Inafis Polresta Serkot untuk mendatangi tempat kejadian perkara dan evakuasi mayat tersebut,” ujar Asan.


Selanjutnya, Asan menjelaskan kronologi penemuan mayat tersebut. “Pada Minggu (21/05) sekitar 09.00 Wib saat saksi TR (60) sedang menggarap di sawah, ia melihat sosok mayat, lalu TR memberitahukan kepada warga yang lain kemudian ada warga yg mengenali  dari pakaian mayat tersebut di kenali oleh warga dan memberitahukan kepada keluarganya dan dipastikan bahwa benar mayat tersebut adalah orang yang di cari keluarga nya karna sudah 2 minggu menghilang atau tidak pulang ke rumah,” jelas Asan.


Asan mengatakan bahwa mayat berjenis kelamin laki-laki itu merupakan penderita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). “Menurut keterangan dari keluarga korban memang benar korban sejak lahir mengidap gangguan jiwa atau ODGJ serta keterangan dari keluarga korban sebelum menghilang meninggalkan rumah korban dalam keadaan sakit dan tidak mau makan,” ujar Asan.


Jenazah saat ini di bawa ke rumah sakit Bhayangkara oleh team forensik dan tim identifikasi Polresta Serang Kota Polda Banten. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *