Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Sudimara Pinang Diserahkan Ke Polsek Diduga Sedot Pertalite Untuk Dijual

By On April 21, 2024


Kota Tangerang, -- Melansir Media.online Koransinarpagijuara.com, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34.151.18 yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diduga masih melayani pembelian BBM jenis Pertalite secara berulang kali dan tanpa dilengkapi plat nomer pada bagian depan mobil. 


Pantauan wartawan di lokasi, Jum'at (19/4/24) pukul 02.30 WIB, terlihat ada pengendara roda empat membeli bahan bakar Pertalite secara berulang kali/motif ekonomi. Tanpa di lengkapi plat nomer mobil bagian depan. 


Atas temuan itu, wartawan mencoba meminta bantuan anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah ketika sedang melintas bersamaan, setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut membawa jerigen lebih dari 5 dan menaruhnya ditempat bagasi mobil belakang. 


Ketika dikonfirmasi pengendaraan mobil tersebut berinisial A menyatakan, 

"Ini baru pak, kami bawa juga 1 unit motor Pak"


Dari keterangan pengendara mobil tersebut, anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah mencoba menginformasikan kepada wartawan, untuk menghubungi pihak Polsek setempat. Karena ketika diperiksa plat nomer mobil tidak sesuai dengan STNK dan menggunakan motor yang sudah dimodifikasi tangkinya, tidak sesuai dengan standarnya. Lalu 2 unit motor lain pun menyusul, dengan tangki yang sudah dimodifikasi juga. 


Lalu anggota Polsek Pinang pun datang dan membawa mereka untuk diamankan di Polsek Pinang. Dan dari pihak Anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah meminta kepada pihak polsek untuk ke tempat timbunannya, tetapi tidak dilakukan. Malah dari keterangan Kanit Polsek Pinang berinisial B menjelaskan kepada wartawan dan Anggota TNI, 


"LP itu harus ada pasal pidananya, makanya ada di undang undang migas itukan pasal 53 tapi mengacu ke pasal 23 di undang undang cipta kerja, baru disisipkan lagi pasal 23 a jatuhnya sanksi administratif". Sabtu,(20/4/24). 


Lalu dilanjutkannya kembali


"Hari Senin saya mau ke Dinas Perindustrian Perdagangan. Saya pulangkan karena saya menjalankan perintah Kapolres juga, sudah jelas perintah Kapolres melalui Kapolsek. Suruh Wajib Lapor, nanti serahkan ke Dinas Perdagangan - Dinas Perindustrian. Makanya saya hari Senin Kordinasi, karena hari ini hari libur", Ujar Kanit Polsek Pinang. 

Kepolisian Sektor Pinang membawa 6 orang yang diduga sebagai terduga pelaku penghisap pertalite serta 1 Unit Mobil pribadi dan 3 sepeda motor guna diperiksa. 


Perlu diketahui, Pertamina telah mengeluarkan larangan untuk melayani pembelian produk Pertalite JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) memakai jerigen atau drum/motif ekonomi (pembelian secara berulang). Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 06 April 2022. Mengacu pada tiga hal, yakni:


Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


Kedua, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Kemudian, Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.


Sementara Kanit Pinang yang berkomunikasi kepada Bapak berinisial S, BPH Migas menjelaskan kepada rekan rekan wartawan dan anggota  TNI, dengan jawaban,"


"Ini patut diduga pasal 53 terkait niaga pak, karena tanpa ijin dari pemerintah, dia dijual kembali atau tujuan untuk mendapat keuntungan". 


Lalu dilanjutkannya kembali


"Nanti bapak kordinasi dengan Pak Taslim yang biasa memberikan keterangan ahli. Dari dulu sudah sering terjadi seperti itu masyarakat cuma dibiarkan yah ini juga nanti temen temen ke kepolisian, kok dibiarkan. Jadi itu terkait niaganya Pak, Pertalite itu bukan BBM subsidi tapi jenis BBM khusus Penugasan. Betul memang itu ada uang negara, uang negara itu anutnya ke Badan Usaha yaitu Pertamina. Karena dia yang mendapatkan penugasan BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP)". Jum'at,(19/4/24). (RZ/Tim) 

 Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Upacara

By On April 17, 2024



Kota Tangerang - Memperingati Hari Kesadaran Nasional, Polres Metro Tangerang Kota menggelar upacara di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota Jl. Perintis kemerdekaan kecamatan Tangerang pada Rabu (17/04/24).


Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yolanda Evalyn S.I.K, M.M dan dikomandani oleh AKP Syaiful Bahri S.H.


Upacara juga diikuti seluruh Satuan di jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Personel Polsek jajaran serta para PJU. Pada rangkaian upacara juga dibacakan Pancasila serta pengucapan Tribrata dan pembacaan Panca Prasetya Korpri.


Ratusan anggota Polres Metro Tangerang Kota juga menyimak dengan seksama amanat upacara yang dibacakan oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yolanda Evalyn.


Dalam amanat yang dibacakannya, Wakapolres menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya mengenai pentingnya Hari Kesadaran Nasional sebagai momen refleksi untuk mengenang dan menguatkan nilai-nilai luhur bangsa serta komitmen sebagai anggota Bhayangkara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Wakapolres kembali menekankan bahwa Polri memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memupuk semangat nasionalisme dan kebangsaan di kalangan seluruh lapisan masyarakat.


Melalui peringatan hari Kesadaran Nasional, diharapkan semua pihak dapat menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dengan teguh.(*/Red) 

 Menjelang Berbuka Puasa, DPD Provinsi Banten Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

By On April 06, 2024



Kota Tangerang - Berbagi berkah di bulan suci ramadhan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten bersama Dewan Perwakilan Cabang (DPC) membagikan takjil gratis di jalan Daan Mogot depan Polres Metro Kota Tangerang, pada Jum'at (5/04/2024) sore.


Dalam giat pembagian takjil, terlihat para pengguna jalan antusias dan senang menerima takjil yang diberikan oleh Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) tersebut. 


Giat pembagian takjil langsung diberikan oleh Ketua DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri didampingi para anggota GWI baik dari DPD mau pun DPC kota tangerang, tentunya bertujuan untuk saling berbagi kepada masyarakat khususnya pengguna jalan yang masih dalam perjalanan dan tidak sempat menyiapkan makanan untuk berbuka, sehingga bisa dengan segera berbuka tepat pada waktunya.


Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa Kami ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini. Walaupun tidak seberapa takjil yang diberikan mudah mudahan dapat membantu masyarakat dan kita semua, Semoga membawa berkah bagi mereka yang membutuhkan untuk berbuka puasa,


“Ini giat pertama kita membagikan takjil, Mudah mudahan ini merupakan kegiatan yang insyaallah rutin kita lakukan setiap bulan ramadhan. Selain itu juga sebagai bentuk kepedulian Organisasi Gabungya Wartawan Indonesia (GWI) dan DPC GWI kota Tangerang untuk berbagi bersama masyarakat di bulan yang penuh berkah ini.”ujarnya


Ditambahkan Syamsul, Walaupun secara nilai ekonomisnya tidak besar tapi nilai kebersamaan serta kepedulian terhadap sesama yang perlu terus di tanamkan dan dirasakan setiap umat manusia,


Rasa syukur disampaikan pengendara yang setiap harinya melintas di depan jalan Daan Mogot, Ilham mengatakan bahwa ia merasa senang dan bersyukur adanya kegiatan pembagian takjil ini sehingga dirinya dapat berbuka puasa dalam perjalanan pulang kerja menuju kediaman


"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada GWI yang sudah memberikan takjil untuk berbuka puasa kepada pengguna jalan ini, mudah  mudahan GWI semakin maju dan mendapatkan kebarokahan dari Allah SWT, Amin." imbuhnya

(ML)

Jelang Mudik, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

By On April 02, 2024



TANGERANG, - Untuk memastikan kesehatan para Pegawai, Pengemudi Bus antar Kota antar Provinsi dan penumpang di terminal Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Sie Dokkes Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar bakti sosial (baksos) bakti kesehatan berupa medical check up secara gratis. Selasa, (2/4/2024) pagi WIB.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan,  menjelang perayaan hari raya Idulfitri 1445 hijriah tahun 2024 masehi, tentunya masyarakat Tangerang memiliki budaya mudik, pulang ke kampung halaman untuk berlebaran bersama keluarga tercinta.


"Kondisi tubuh itu harus fit, harus sehat, kuat, terlebih bagi para pelayan atau pegawai di Terminal Bus Poris Plawad, termasuk para sopir bus. Karena keselamatan penumpang adalah yang utama, kita semua harus sehat, berkumpul bersama keluarga di hari kemenangan nanti," jelas Zain. Selasa (2/4/2024).


Layanan kesehatan yang diberikan oleh Sie Dokkes Polres Metro Tangerang Kota ini meliputi check tekanan darah dan gula darah, termasuk kolesterol, lalu pemberian vitamin hingga tersedia obat-obatan yang dibutuhkan bila ditemukan ada yang sakit.


"Semua layanan pemeriksaan tersebut Kami (Polri,red) berikan secara gratis, agar masyarakat mudik dengan aman, nyaman dan sehat," ujar Kapolres.


Zain pun berharap dan mengimbau, masyarakat Tangerang dapat melakukan mudik lebaran tahun ini dengan aman dan lancar. Tetap patuhi peraturan lalulintas, karena keselamatan adalah yang utama, dan nantinya masyarakat yang mudik juga dapat kembali ke Tangerang dengan selamat dan sehat.


"Kami harap, sebelum melakukan perjalanan, pengemudi maupun penumpang kendaraan umum baik baik itu darat, laut maupun udara, bilamana merasakan sakit dapat mengecek terlebih dahulu kesehatannya di posko-posko atau fasilitas kesehatan yang telah disiapkan," pesannya.


Sebagai informasi, sebanyak 25 orang terdiri dari pegawai terminal Poris Plawad, pengemudi bus serta penumpang antusias melakukan pemeriksaan kesehatan yang diberikan. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar dipimpin petugas Sie Dokkes Polres Metro Tangerang Kota, dr. Resty Rezquita.(*/Red) 

Diduga Kurangnya Pengawasan, Para Pekerja Turap di Kelurahan Suka Asih Melalaikan APD

By On Maret 28, 2024

 


Kota Tangerang - Adanya proyek pengerjaan pembangunan tanggul sungai atau pembangunan turap yang berlokasi di Kelurahan Suka Asih Kota Tangerang yang di kerjakan CV. Zafirah Jaya Tunggal bernilai Rp. 198.998.000,00 di nilai kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dalam hal ini Dinas PUPR Kota Tangerang.


Padahal, Alat Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu bagian penting untuk mengimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para kuli atau buruh.


Dari pantauan wartawan di lapangan, Banyaknya para kuli atau buruh yang mengerjakan proyek tersebut yang tidak menggunakan APD. Dari hal tersebut berarti bentuk lemahnya pengawasan dari pihak PUPR kota Tangerang.


Awak media yang mengkonfirmasi siapa dan kemana pengawas nya dari PUPR maupun dari pihak CV kepada para kuli, malah mendapat jawaban yang tidak jelas, ada yang mengatakan tidak tau dan tidak kenal.


" Saya gak kenal pak siapa namanya, dan gak tau kemana pengawas nya," ujar sang pekerja yang enggan menyebutkan namanya. 


Dalam hal itu, Seharusnya pihak PUPR kota Tangerang tanggap dalam Soal pemakaian APD yang merupakan hal paling penting untuk keselamatan kerja para kuli tersebut.


Pada saat dikonfirmasi Mahpud sebagai Kasie turap SDA via WhatsApp kenapa K3 diantaranya, sepatu dan helm tidak dipakai beliau menjawab "Saya dah cek ke pengawas k3 lengkap, helm dan sepatu." Katanya kepada wartawan. Pada, Kamis (28/3/2024) 


Kendati demikian, pada saat awak media melakukan kroscek kembali. Ternyata didapati para pekerja tersebut tidak memakai APD, sepatu dan helm bahkan saat pekerja sedang beraktivitas bekerja memecahkan batu kali, yang lainnya pun tidak menggunakan Sepatu dan Helm tetap santainya bekerja. Padahal menggunakan APD itu sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. 


Adanya hal tersebut, Ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri mengkonfirmasi Kabid SDA, Teza dan Kasie Turap, Mahpud melalui telpon dan Whats App. Namun, tidak ada respon dari PUPR tersebut hingga berita ini di tayangkan. 


Diketahui, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

(ML/TIM)

Polres Metro Tangerang Kota Beri Penghargaan Puluhan Personel Berprestasi

By On Maret 19, 2024





KOTA TANGERANG, -- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memberikan penghargaan kepada 17 personel yang telah menunjukkan kinerja dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.


Penghargaan itu diberikan pada saat Kapolres mengambil apel jam pimpinan jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada hari Selasa, 19 Maret 2024.


17 personel yang mendapat penghargaan tersebut, di antaranya: 5 personil berasal dari Satlantas atas prestasinya berhasil mengamankan pengendara Motor yang membawa obat terlarang jenis sabu. Mereka adalah AKP Suprayitno, Jabatan Kaurbinopsnal, Ipda Hendri Chaniago jabatan Kasubnit 2 unit Turjagwali dan 3 anggota Satlantas Bripka Rachmat Sujarwo, Brigpol Yoggi Indra Purnama dan Brigpol Moh. Nazifudin yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan operasi.


2 (dua) personel Turjagwali Satlantas lainnya yakni Aiptu Mashudi Zakaria dan Aipda Trisna Bangun Saputra diberi penghargaan atas prestasinya karena respon cepat dengan memberikan pertolongan kepada seorang ibu yang perlu segera membawa anak balitanya yang mengalami kejang-kejang ke rumah sakit, lalu anggota tersebut  menggunakan kendaraan dinas satlantas membawanya  ke RS Sari Asih Ar- Rahman Karawaci.


Kemudian 9 personel dari Satsamapta prestasinya berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) saat berpatroli, antara lain: Ipda Denny Adedy Jabatan Kasubnit 1 unit Pamobvit Satsamapta, Bripka Muhammad Vio Aris Prasetyo, Briptu Nunas Kahayu, Bripda Miftahul, Bripda Muhammad Shihab, Bripda Ahmad Fauzi Asyrof, Bripda Fauzi Angga Sigita, Bripda Muhammad Noverlin Zyach Vargaz dan Bripda Afif Yudha Prasetya, sehingga pelaku dapat di proses oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.


Penghargaan juga diberikan kepada, Ipda Arko Kriswanto Jabatan Panit 2 Unit Binmas Polsek Batuceper atas prestasinya membuat pelaporan Sistem Operasi Terpadu (SOT) Presisi terbanyak sejumlah 965 laporan selama pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024.


Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada para personel atas prestasi yang telah dicapainya. Ini bisa menjadi contoh dan motivasi anggota lain guna meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


"Ini adalah kebanggaan dan motivasi bagi kita semua. Saya berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan, dan semoga ke depan lebih banyak lagi personel yang dapat menunjukkan prestasi dan dedikasinya," ujar Kapolres.


"Terus tunjukkan komitmen yang kuat dalam melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Semoga ke depannya, semangat ini akan terus dijaga dan menginspirasi banyak pihak," tukasnya.(*/Red) 

Resahkan Masyarakat, Polsek Karawaci Gerebek Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang

By On Maret 17, 2024





KOTA TANGERANG, - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari warga terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin dan berhasil mengamankan sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual.


Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari penggerebekan itu pihaknya  mengamankan seorang terduga pelaku penjualan berinisial SA (20).


"Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar," terang Antonius, Minggu (17/3/2024).


Adapun lokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggeledahan itu dilakukan Polisi pada Kamis, 14 Maret 2024, sekira jam 17.00 WIB kemarin.



"Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.


Antonius menambahkan, Polisi akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 


Terlebih di bulan suci Ramadhan saat ini, patroli rutin yang ditingkatkan dilakukan Polri dalam menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.


"Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *