Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Jawa Barat Darurat Obat Keras; Siapa Kelompok BURHAN?

By On Maret 14, 2024


Jawa Barat, -- Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.


Untuk provinsi Jawa Barat, peredaran obat keras ini diperjual-belikan secara bebas dibeberapa toko kelontong maupun berkedok kosmetik. Omset yang didapat terhadap penjualan obat jenis ini sangat fantastis mencapai jutaan rupiah dalam sehari.


Hal ini yang membuat munculnya kelompok bernama *'BURHAN'* dibeberapa wilayah seperti Bandung, Sumedang, Cimahi dan Soreang. Kelompok yang diduga mengkoordinir ratusan toko di wilayah Jawa Barat ini bertugas mengkondisikan peredaran obat-obatan terus berjalan.


Biasanya toko-toko berkedok ini berjualan dimulai sejak pagi hari, dimana banyak karyawan dan anak sekolah mulai beraktivitas. Obatnya dijual murah kisaran Rp 4.000,- s/d Rp 10.000, untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah.


Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.




_*Siapa dibalik kelompok 'BURHAN' ?*_


BURHAN bukanlah nama seseorang melainkan sebuah kode atau sandi yang digunakan untuk menandai toko-toko yang masuk dalam konsorsium. Konsorsium ini ditandai dengan adanya stiker logo bergambar 'Burung Hantu' yang dikelola oleh beberapa orang di tiap-tiap wilayahnya.


Hasil investigasi lapangan didapati beberapa nama yang sering disebut oleh penjaga toko yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, seperti RMD untuk wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, RK untuk wilayah Rancaekek dan sekitar, kemudian BG dan HRN untuk wilayah kota Bandung dan sekitarnya.



Sementara saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kelompok ‘BURHAN’ akan melakukan kroscek terhadap kebenaran hal tersebut.


“Saya coba cek dulu ya kang, Apa memang benar hal tersebut,” jawabnya singkat, Selasa (12/03).


Dengan adanya pengelolaan yang terstruktur, sistematis dan masif ini menyebabkan sulitnya aparatur penegak hukum untuk menyentuh kelompok-kelompok ini dalam jerat hukum. Perlunya keberanian dan kredibilitas yang tinggi untuk aparat dapat menindaklanjuti permasalahan darurat obat keras di wilayah Jawa Barat ini.


Selanjutnya dukungan dari pemerintah daerah juga diperlukan untuk dapat memberantas peredaran obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika. Tidak hanya sampai disitu peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.


Sinergitas aparatur negara bersama dengan para tokoh masyarakat dibutuhkan dalam memerangi peredaran obat keras guna menciptakan Jawa Barat Juara Lahir Batin. (ML/Tim) 

 Henry Yosodiningrat: Informasi Kapolri Beri Arahan ke Dirbinmas Polda Jajaran Tidak Benar

By On Februari 13, 2024




Jakarta, -; Advokat Henry Yosodiningrat bertemu dengan Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran untuk meminta klarifikasi terkait ucapannya yang menyebut Polri tidak netral di Pemilu 2024. Dalam pertemuan ini, ia pun memastikan bahwa apa yang diucapkannya terkait Kapolri yang memberikan arahan ke Dirbinmas Polda jajaran guna memenangkan salah satu paslon tidak benar.


"Beliau (Kabaharkam Polri) telepon saya mengatakan bahwa sudah konfirmasi dengan pak Kapolri dan sudah terkonfirmasi bahwa informasi itu tidak betul, memberikan arahan kepada Dirbinmas," kata Henry di Gedung Baharkam Polri, Jakarta, Senin (12/2/2024).


Henry pun menceritakan awal mula dirinya mengucapkan informasi adanya arahan ke Dirbinmas Polda jajaran. Saat itu dirinya menghadiri sebuah acara dan mendapatkan informasi ada perintah khusus dari Kapolri kepada Direktur Binmas di seluruh Polda.


Ia mengakui, seharusnya informasi itu ia konfirmasi langsung, Setelahnya, ia pun mendapatkan konfirmasi dari beberapa Kapolda bahwa apa yang diucapkannya tidak benar.


"Saya bilang kenapa? Saya (Kapolda) sudah cek ke Dirbinmas saya tidak pernah ada Dirbinmas diundang oleh Kapolri dan diberi arahan seperti itu," katanya.


Ia pun tidak langsung percaya hingga kemudian Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran menghubunginya guna memberikan konfirmasi.


Pada hari ini, ia pun berkesempatan bertemu langsung dengan Kabaharkam Polri untuk mengonfirmasi pernyataan dirinya.


"Saya perlu ketemu untuk menanyakan langsung gitu ya, kemudian tadi juga dijelaskan bahwa apa yang beliau sampaikan lewat telepon itu memang benar tidak pernah ada arahan dari kapolri, itu saja," katanya.


Henry pun menegaskan, apa yang disampaikannya merupakan semata-mata kecintaannya terhadap Polri. Dengan konfirmasi ini, Henry menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan sudah terkonfirmasi tak benar.


"Saya pun menyampaikan harapan kepada institusi Polri agar netral dalam perhelatan demokrasi ini," katanya.(*/Red) 

 Polres Pandeglang Selidiki Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Mekarjaya

By On Februari 09, 2024


Pandeglang, -- Polres Pandeglang sedang melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kasus pembunuhan yang menimpa Sifa (25), pemilik toko kelontong di Kampung Parebu Jaya, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang. Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di mana korban tewas dibunuh oleh pelaku yang merupakan orang tak dikenal (OTK) dengan luka di bagian leher.


Kepala Desa Kadubelang, Sapri, mengungkapkan bahwa korban merupakan keponakan dari dirinya sendiri. Sapri mendapatkan laporan dari warga setelah kejadian, dan langsung menuju lokasi kejadian. "Saya dapat laporan dari warga, setelah itu saya ke lokasi, ternyata benar kejadiannya," kata Sapri.


Dari keterangan saksi, terduga pelaku dan korban sedang berbelanja secara bersamaan di toko milik Sifa. Namun, setelah saksi kembali ke toko, Sifa sudah tidak bernyawa. "Saksi mengatakan bahwa dia sedang berbelanja bersama terduga pelaku, setelah itu, korban mengatakan bahwa antrian pembelian kepada terduga pelaku. Setelah saksi kembali ke toko, Sifa sudah meninggal," ungkapnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, membenarkan adanya kejadian pembunuhan di toko kelontong di daerah Kecamatan Mekarjaya. "Tadi kita dapat info langsung datangi TKP dan benar ada pembunuhan atau perampokan di sebuah toko kelontong yang menyebabkan pemilik toko tewas dengan luka di bagian leher," kata AKP Zhia.


Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan. Korban telah dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang. "Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan, karena memang kejadian baru, semoga pelaku bisa secepatnya kita tangkap," tambahnya.


Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menyampaikan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini. "Kami memohon kerjasama dari masyarakat dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk membawa pelaku ke pengadilan," ujarnya.


Semua pihak diimbau untuk tetap tenang dan memberikan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian demi kelancaran proses penyelidikan. Harapannya, pelaku dapat segera ditangkap dan dibawa ke hadapan hukum. (*/Red) 

Kabel Grounding BTS Dicuri Menjebol Kawat Berduri

By On Februari 04, 2024





Kab.Tangerang || Kabel Grounding adalah  jalur kabel instalasi listrik pada sebuah bangunan yang ditanam ke dalam tanah. Keberadaannya sangat penting karena bisa menurunkan kemungkinan adanya gangguan pada sistem kelistrikan terutama ketika ada sambaran petir.


Namun yang terjadi Kp Cilukun Desa Cisoka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, kabel tersebut dibobol maling  Senin 29 Januari sekitar pukul 01 -04 dini hari.

(Minggu 04/02/2024).


Dalam melancarkan aksinya, maling tersebut memotong kawat berduri sebagai pengaman pagar BTS tersebut. Dan maling tersebut memutus kabel grounding yang aktif sebagai penghubung dari panel ke Busbar.

Busbar merupakan konduktor yang terbuat dari plat tembaga atau alumunium. Umumnya benda ini memiliki bentuk persegi panjang atau tabung dengan tingkat ketebalan berbeda-beda. Busbar sendiri berguna sebagai penghantar energi listrik sekaligus mengatur sistem masukkan dan keluaran dari panel listrik.


Dari penuturan salah satu pekerja yang hendak memasang perangkat, yang tidak menyebutkan namanya menuturkan " Ada dugaan pencurian ini dilakukan oleh orang yang sengaja iseng dan sabotase. Karena kalau mengacu pada nilai barang, hasil curian kabel grounding itu walau pun tembaga itu tidak akan dapat uang banyak, karena cuman sedikit yang diambilnya" Tuturnya.


Santo salah satu pekerja yang hendak memasang perangkat juga menambahkan " Memang pencurian itu telah mengambil kabel grounding, walau tidak seberapa nominalnya namun berdampak pada saluran pengamanan saluran listrik tersebut. Sejauh ini belum ada yang melaporkan terkait masalah ini ke pihak berwajib " Jelasnya.


(Taswan)

Jadi Kurir Narkoba,FZ dan HH Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

By On Januari 23, 2024

 



SERANG,  - Tergiur upah yang cukup besar, FZ (27 tahun) petugas keamanan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di Kabupaten Serang bersama HH (30 tahun) nekad menjadi tukang tempel narkoba. Setelah berjalan sekitar 6 bulan, bisnis haram ini tercium petugas.


Tersangka FZ yang merupakan warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan HH warga Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.


"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (18/1) sekitar pukul 02.00 dan 05.00," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Selasa (23/1/2024).


Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum satpam ini berawal dari tertangkapnya tersangka HH setelah Tim Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat.


"Tersangka HH yang merupakan pengangguran diinformasikan masyarakat diduga merupakan pengedar narkoba," ujar Kapolres.


Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka HH di rumahnya sekitar pukul 02.00.


"Saat diamankan, tersangka HH sedang berada di rumahnya dan diamankan barang bukti timbangan digital serta handphone," terang Kapolres.


Dari chatingan dalam handphone yang diamankan tersebut, petugas memperoleh petunjuk jika HH melakukan bisnis narkoba bersama tersangka FZ. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak memburu FZ.


"Tersangka FZ berhasil diamankan di rumahnya saat masih tidur sekitar pukul 05.00. Dari tersangka oknum satpam ini diamankan 1 paket besar sabu seberat 100 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone," jelasnya.


Dalam pemeriksaan, tersangka FZ dan HH merupakan satu jaringan dan mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar 6 bulan. Sabu seberat 100 gram yang diamankan adalah milik AW (DPO) yang baru saja diambil di daerah Kecamatan Serang, Kota Serang.


"Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat. Setiap 10 gram sabu yang disebar, tersangka mendapat upah dari pengedar sebesar Rp 1 juta. Selain tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka FZ dan HH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


Kapolres mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kapolres menegaskan sekecil apapun informasi, pihaknya akan menindaklanjuti dan sinergitas dalam memberikan informasi harus terus ditingkatkan. 


"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.(*/Red) 

Tandatangan Disalahgunakan, RT RW se-Desa Sukamaju Akan Layangkan Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pj Kades Sukamaju

By On Januari 21, 2024

 


SERANG -  Beredarnya tandatangan sejumlah Ketua RT dan RW di Desa Sukamaju, yang diduga dipalsukan oleh Oknum Pj Kades Sukamaju untuk lampiran SK Kepala Desa Sukamaju tentang pengelolaan CSR dana kompensasi limbah dan rekrutmen tenaga kerja di PT Cipta Paperia, menuai tanggapan serius dari Ketua RT dan RW se-Desa Sukamaju.


Diketahui bahwa tandatangan yang ditemukan tersebut diduga merupakan daftar hadir pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Desa Sukamaju, namun disalahgunakan untuk kepentingan lain, hingga tandatangan tersebut ditemukan di PT Cipta Paperia.


Hal itu menyebabkan kegaduhan dan ketidak nyamanan di masyarakat, serta para RT/RW Desa Sukamaju,  pasalnya beredarnya lampiran   tandatangan  semua RT dan RW tersebut diketahui para Ketua RT dan RW, sedangkan para RT dan RW mengaku  tidak pernah melakukan tandatangan kecuali di daftar hadir saat musrembang.


Menurut Ketua RT 03/01 Rohana serta sejumlah Ketua RT lainnya, apapun alasannya tindakan memalsukan tandatangan tidak dibenarkan secara hukum.


Keterangan Pj Kades Sukamaju saat diminta klarifikasi  oleh Sekcam Kibin, mengaku bersalah telah melakukan hal itu, dengan dalih dokumen yang dibuatnya untuk mengamankan barang agar tidak keluar dari pabrik.


"Tahun 2024 ini kan jatahnya Desa Ciagel, jadi apa urgensinya Pj Kades buru-buru membuat dokumen SK untuk menahan barang, sedangkan barang tersebut tahun ini sudah menjadi haknya Desa Ciagel," terang Rohana usai menghadiri pertemuan di Kantor Camat Kibin, Sabtu 20 Januari 2024


Rohana menambahkan, Pj Kades Sukamaju telah membuat alasan yang tidak masuk akal terkait dana kompensasi limbah dari PT Cipta Paperia.


Informasi yang berhasil dihimpun awak media bahwa berdasarkan pengakuan Pj Kades Sukamaju, serta kesepakatan antar Ketua RT dan RW Desa Sukamaju, Forum Ketua RT dan RW Desa Sukamaju Berencana melayangkan surat pernyataan Mosi tidak percaya kepada Pj Kades Sukamaju sebagai Kepala Desa Sukamaju.(*/Red) 

Gencarkan Razia Knalpot Brong, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Amankan 81 Motor

By On Januari 17, 2024



KOTA TANGERANG, - Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari terakhir. Mulai dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024 kemarin.


Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.


Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum'at (11/1) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.


"Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Selasa, (16/1/2024).


Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kata Zain, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.


"Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," tutur Zain.


Terhadap barang bukti knalpot yang disita. Kapolres memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.


"Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," tukasnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *