Home Industri Kue Kering di Jasinga Bogor Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha dan Menggunakan Tabung Gas LPG 3 Kg
On Maret 26, 2024
Bogor, -- Home industri rumahan yang memproduksi kue kering di wilayah Kampung Setu, Jalan Baru, Desa Setu, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, diduga mengunakan Gas Elpiji 3 Kg subsidi, sedangkan tabung gas LPG 3 Kg adalah milik masyarakat miskin bukan milik perusahaan atau pelaku bisnis, sesuai anjuran pemerintah, ( Senin 25 Maret 2024.)
Produksi/olahan makanan jenis kue kering identik dengan ke higienisan, terpantau para pekerja juga tidak dilengkapi dengan alat sterilasasi kebersihan, apalagi tempat pembuatan terlihat kurang bersih, seharusnya pengelola lebih peka/peduli terhadap tempat pembuatan kue agar terlihat resik dan rapih.
Dan setiap pengelola/pemilik usaha wajib melengkapi izin usaha atau NIB serta memiliki legalitas jelas. Karena perusahaan bila sudah sistem order baik lokal maupun interlokal tentunya harus mempunyai
CV atau PT.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) atau disebut juga CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Produksi /Perusahaan makanan juga harus memiliki /mengantongi izin dari Dinas Kesehatan dan juga BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta label halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Ketika dikonfirmasi, Asep salah satu tukang order kue mengatakan " Bahwa usaha ini punya bos inisial P, kalau untuk jualan sampai Wilayah Rangkas dan Cikande" terangnya.
Awak Media mencoba membangun komunikasi untuk mengkonfirmasi seputar usahanya pada pemilik perusahaan, dan ketika ditanyakan tentang izin usaha lewat pesan WhatsApp tidak merespon,
Sampai berita ini diterbitkan dan beredar ke publik,pihak pemilik usaha kue masih belum memberikan keterangan seputar kegiatan usahanya.
(Taswan)